Hukum

  

2 Syarat Mutlak Hibah pada Lembaga Pendidikan Islam


Oleh Bung Syarif*

Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Bagian Kesra Setda Kota Banda Aceh melaksanakan Rakor Lembaga Keistimewaanm 13 Desember 2023 di Hotel Grand Permata Hati menghadirkan Bapak Jumadi Selian, Auditor Eksternal (BPKP Aceh), Kegiatan tersebut diikuti oleh Pejabat Struktural dan Fungsional Lembaga Keistimewaan meliputi: Sekretariat MPU, Sekretariat MPD, Sekretariat Baitalmal, Satpol PP dan WH, Dinas Syariat Islam dan Disdik Dayah Kota Banda Aceh.


Meneropong “KTR” dalam Qanun Kota Banda Aceh


Oleh Bung Syarif*

Lahirkan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sejatinya menjadi pedoman bagi warga Kota Banda Aceh dan jajaran Pejabatnya. Dimana semangat lahirnya Qanun ini bertujuan antara lain;

Pertama melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya akibat merokok, kedua; menciptakan lingkungan hidup yang baik dan sehat, ketiga; membudayakan hidup sehat, keempat; menekan angka pertumbuhan perokok pemula, kelima; membatasi ruang bagi perokok, pemasaran dan pengiklanan.

 

Materi Legal Drafting


Oleh Bung Syarif*

Legal drafting adalah kegiatan praktek hukum yang menghasilkan peraturan, sebagai contoh; Pemerintah membuat Peraturan Perundang-undangan; Hakim membuat keputusan Pengadilan yang mengikat publik; Swasta membuat ketentuan atau peraturan privat seperti; perjanjian/kontrak, kerjasama dan lainnya yang mengikat pihak-pihak

 

 

 

 

 

Stadium General Ilmu Hukum

Oleh Bung Syarif


Sahabat yang super berikut ini kami sampaikan beberapa asas, istilah dan adagium dalam Ilmu Hukum yaitu:

     Culpabilitas: Tiada pidana tanpa kesalahan

         In Dubio Pro Reo; Jika Hakim Memiliki Keragu-Raguan Mengenai Suatu Hal, Maka Diputuskan Yang Paling Meringankan Terdakwa 



Stadium General Ilmu Hukum


Oleh Bung Syarif

Sahabat yang super berikut ini kami sampaikan beberapa asas, istilah dan adagium dalam Ilmu Hukum yaitu:

1.       Culpabilitas: Tiada Pidana Tanpa Kesalahan

2.       In Dubio Pro Reo; Jika Hakim Memiliki Keragu-Raguan Mengenai Suatu Hal, Maka Diputuskan Yang Paling Meringankan Terdakwa

 

Beberapa Istilah Termilogi Penting Sesuai Qanun Jinayat

Oleh Bung Syarif

 1.   Penyidik adalah Pejabat Polri di Aceh dan PPNS yg diberi wewenang oleh undang-undang dan/atau Qanun untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan

2.   Penyidik Pembantu adalah Pejabat Polri yg diangkat dengan Kepala Kepolisian Negara RI berdasarkan syarat kepangkatan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan untuk melakukan tugas penyidikan yg diatur dalam Qanun

 

 

Giat KTR; Antara “Dassein Vs Dassolen”

Oleh Bung Syarif*

Dengarkan dendang aduhai

Dendang Implementasi Penerapan Qanun No,.5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kuta Raja

Mas Ucup memang luar biasa

Menggandeng Lintas OPD tuk Monev Giat KTR di Kuta Raja

 

 

 

Terimaksih Bapak Selian Atas Pencerahan Bantuan Hibah Daerah

 Oleh Bung Syarif*


 

Dengarkan kisah aduhai

Dendang membersamai Auditor Eksternal Pemerintah Kota

Bapak Selian luar biasa ramah dan bersahaja

Menerima kami dalam melakukan konsultasi Bantuan Hibah Daerah Tahun 2023

Dengarkan kisah aduhai

Dendang membersamai Auditor Eksternal Pemerintah Kota

Senin, 2 Oktober 2023, Punggawa Dayah menyambangi Auditor BPKP Aceh di Lantai 2

 

 

Memberikan Pencerahan Bantuan Hibah Daerah


Oleh Bung Syarif*

Dengarkan kisah aduhai.

Dendang membersamai guru TPQ di Kuta Raja

Bantuan Hibah Daerah itu ketat persyaratan-nya

Wajib berbadan Hukum Kementrian Hukum dan HAM RI-nya

 

 

 

Jurus “Beschikking” Ala Jokowi Tangani Corona


Oleh Muhammad Syarif*
Virus Corona yang berawal dari Wuhan, China akhir Desember 2019, kini menerpa Indonesia. Data pasien positif virus corona di Indonesi saat ini 4.557 orang (compas.com, senin 13 April 2020). Data sebaran virus corona diyakini akan terus bertambah hingga juni 2020, berdasarkan ramalan para ahli kesehatan masyarakat.

 

 

 

Menguak Tabir Kontrak (2)


Oleh Muhammad Syarif*
Seorang pebisnis pernah berkata pada saya bahwa menjalankan bisnis jauh lebih mudah ketimbang mengonsep ayat-ayat hukum (regeling). Rasa-rasanya ungkapan itu ada benarnya. Adakalanya para pebisnis mempercayakan penuh pembuatan ayat-ayat hukum terutama dalam aspek pembuatan kontrak. Berapapun guwe bayar yang penting dokumen administratif lancar dan proses pencairanpun mulus. Kalimat ini mungkin sering anda hadapi dilapangan terutama bagi yang terlibat dalam proyek pengadaan (langsug atawa tender).

 

 

Menguak Tabir Kontrak (1)


Oleh Muhammad Syarif*
Sering kali kita ambigu mencermati beberapa istilah dalam pembuatan kontrak. Diantaranya “perikatan, perjanjian dan kontrak” dalam hukum istilah tersbut bisa sama dan bisa berbeda. Menurut Prof. Subekti, “perikatan” adalah hubungan hukum yaitu hak si berpiutang terhadap kewajiban si berhutang dijamin oleh hukum, dan apabila tuntutan itu dipenuhi secara sukarela oleh si berhutang maka si berpiutang dapat menuntut didepan hakim. Perjanjian diatur dalam pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata),. Yaitu suatu perbuatan yang mana salah satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Pejanjian itu sah mana kala telah ditandangani para pihak.

 

 

 Sumber dan Metode Penemuan Hukum


Oleh Muhammad Syarif*
Produk hukum bikinan manusia tidak lengkap, karenanya perlu dipirkirkan langkah-langkah teknis dan taktis dalam melakukan penemuan hukum agar tidak terjadi kekosongan hukum. Regeling sebagai buah dari ikhtiar manusia dalam melahirkan produk hukum guna mengatur sendi-sendi kehidupan manusia agar lebih tertib, teratur dan berkeadilan, diyakini masih banyak kealpaan. Sumber utama penemuan hukum adalah peraturan perundang-undangan, kemudian hukum kebiasaan, yurisprudensi, perjanjian internasional dan doktrin.

 

 Menguak Tabir Hukum (2)


Oleh : Muhammad Syarif*
Para pecinta ilmu hukum yang budiman, sebelumnya kita telah membahas beberapa istilah yang seringkali ditemukan dalam dunia persilatan hukum. Kali ini kita lanjutkan pembahasan soal Subjek Hukum. Ulasan ringan ini memberikan batasan definis subjek hukum serta teori-teori yang berkaitan dengan subjek hukum.

Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban. Lebih singkatnya subjeknya hukum adalah pendukung hak dan kewajiban.
Lantas siapakah yang menjadi subjek hukum itu sendiri? Jawabannya adalah manusia dan badan hukum. Dijaman dahulu tidak semua orang menjadi manusia. Sebagai konsekuensinya ada segolongan manusia menjadi budak. Sementara budak hanya memilik sejumlah kewajiban, tetapi tidak mempunya hak.

 

 

Menguak Tabir Hukum (Edisi I)

Oleh  Muhammad Syarif*
Seorang peminat ilmu hukum sering kali dihadapkan pada istilah-istilah yang familiar. Akan tetapi sering kali juga penggunaan istilah tersebut ada kalanya acak kadud, sehinga menyulitkan pembaca. Melalui tulisan ringan ini penulis mengawali pembahasan perdana tentang penggunaan Istilah: law, laws, a law, the law dan legal.
Menurut LB Curzun dengan terang benderang menjelaskan beberapa istilah yang lazim ditemukan oleh peminat hukum antara lain:

 

Bunga Rampai Tata Cara Bersidang

Oleh Muhammad Syarif, SHI,M.H*

Para pengiat organisasi tentunnya, dihapapkan pada berbagai aktifitas yang rutin, klasik dan hampir tidak bisa dielakkan. Rapat adalah menu wajib bagi pelaku organisasi yang sejati. Mekanisme rapat tentunya diatur secara rigid di organisasi yang dilakoni, sayangnya terkadang seorang aktivis organisasi acak kadud, bahkan mengabaikan statuta yang telah diatur (baca AD/ART/Petunjuk Organisasi) atau apapun namanya.
Bro, kali ini saya mencoba mengurai beberapa leksikon yang sering diabaikan (acak kadud). Diantaranya Persidangan, Penggunaan Palu, penggunaan diksi interupsi dan menu tambahan lainnya yang lazim disuguhi dalam dunia persilatan pentadbiran organisasi.

 

 

Bunga Rampai Undang-Undang


Oleh: Muhammad Syarif, SHI.M.H*
Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak terang apa lingkup batasan pengertian undang-undang. Pasal 20 UUD`45 hanya menyebut kewenangan DPR untuk membentuk undang-undang dengan persetujuan bersama dengan pemerintah. Pasal 24C ayat (1) hanya menentukan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang menguji undang-undang terhadap UUD. Istilah yang dipakai adalah undang-undang dengan huruf kecil.

 

 

 

 

 

 

Naskah Perjanjian Damai RI dan GAM

Naskah Perjanjian Damai antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka, kelak sering disebut MoU Helsinki, ditandatangani di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005. Perundingan damai itu dicetus Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla. Ia menunjuk Hamid Awaluddin sebagai koordinator perunding mewakili Pemerintah Indonesia. Sementara koordinator perunding GAM yaitu Malik Mahmud Al Haytar.
 
 
 
 
 

Pengayaan MK Legal Drafting

Dirangkum oleh: Bung Syarif
Legal drafting adalah kegiatan praktek hukum yang menghasilkan peraturan, sebagai contoh; Pemerintah membuat Peraturan Perundang-undangan; Hakim membuat keputusan Pengadilan yang mengikat publik; Swasta membuat ketentuan atau peraturan privat seperti; perjanjian/kontrak, kerjasama dan lainnya yang mengikat pihak-pihak 
Cere Piking: milih-milih aturan. Produk Legislatif (legislatif acts) yaitu: undang-undang dan Perda/Qanun.
Produk Eksekutif (executif acts) yaitu selain undang-undang dan Perda. Produk legislatif wajib masuk prolegnas/prolegda.

 

 

 

 

 

 

Hukum Kelembagaan Negara


A.  Pengertian
Didalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik, kemudian Pasal 1 Ayat (2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, sedangkan didalam Pasal 1 Ayat (3) menyebutkan Negara Indonesia adalah negarahukum.

Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) dan sekarang memberikan pembagian kewenangan (distribution of power) kepada 6 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).




 Mengintip Pemberlakukan Hukum Islam dalam Ketatanegaraan Indonesia

Oleh : Abi Azka

Sistem pemerintahan pada umumnya terbagi atas dua sistem utama, yaitu sistem presidensiil dan sistem parlementer. Di luar dari kedua sistem tersebut dinamakan sistem "campuran", dapat pula berbentuk kuasi presidensiil atau kuasi parlementer. 
Namun, ada juga yang menyebut sistem referendum, yaitu sistem yang badan eksekutifnya merupakan bagian dari badan legislatif, atau yang biasanya disebut sebagai badan pekerja legislatif. 
Dalam sistem ini badan legislatif membentuk sub badan di dalamnya sebagai pelaksana tugas pemerintah. Kontrol yang dilakukan terhadap badan legislatif dilakukan secara langsung melalui referendum.


 

 

Legislasi Syari'at Islam

Oleh : Abi Azka

Hampir dipastikan, setiap upaya penerapan syariat yang mengacu kepada ajaran agama, sering menyisakan diskriminasi, bahkan tindak kekerasan terhadap kalangan tertentu, termasuk kaum perempuan. “Setiap bangsa memiliki ulama untuk memahami syariat. Jika khalifah – semoga Allah selalu mencurahkan pertolongan kepadanya- membiarkannya, itu lebih baik “, jawab Imam Malik bin Anas (w. 179H/795M) pada utusan khalifah al-Mansur (w 158H/775M). Imam menolak ketika mereka meminta karyanya ‘al-Muwaththa’ (sebuah kompilasi syariat Islam paling awal) untuk ditetapkan sebagai Undang-undang Syariat Negara. Ungkapan ini menarik dimunculkan untuk menanggapi gencarnya tuntuan pemberlakuan syariat Islam di sejumlah daerah. Hampir dipastikan, setiap upaya penerapan syariat yang mengacu kepada ajaran agama, sering menyisakan diskriminasi, bahkan tindak kekerasan terhadap kalangan tertentu, termasuk kaum perempuan.




























Tentang Posita, Petitum, Replik, dan Duplik

Di dalam suatu perkara perdata, pihak penggugat akan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri. Ketentuan pengajuan gugatan diatur dalam Pasal 118 Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (“HIR”). Di dalam artikel Format Surat Gugatan dijelaskan bahwa secara garis besar surat gugatan biasanya berisi antara lain:
1.    Identitas para pihak (Persona standi in judicio)
Berisi identitas lengkap penggugat antara lain nama lengkap, alamat, tempat dan tanggal lahir, umur, jenis kelamin, dan kapasitas penggugat (misalnya sebagai diri sendiri atau sebagai Direksi PT XYZ)
2.    Posita
Posita disebut juga dengan Fundamentum Petendi yaitu bagian yang berisi dalil yang menggambarkan adanya hubungan yang menjadi dasar atau uraian dari suatu tuntutan. Untuk mengajukan suatu tuntutan, seseorang harus menguraikan dulu alasan-alasan atau dalil sehingga ia bisa mengajukan tuntutan seperti itu. Karenanya, fundamentum petendi berisi uraian tentang kejadian perkara atau duduk persoalan suatu kasus. Menurut M. Yahya Harahap di dalam buku Hukum Acara Perdata (hal. 58), Posita/Fundamentum Petendi yang yang dianggap lengkap memenuhi syarat, memenuhi dua unsur yaitu dasar hukum (rechtelijke grond) dan dasar fakta (feitelijke grond).
3.    Petitum
Petitum berisi tuntutan apa saja yang dimintakan oleh penggugat kepada hakim untuk dikabulkan. Selain tuntutan utama, penggugat juga biasanya menambahkan dengan tuntutan subside atau pengganti seperti menuntut membayar denda atau menuntut agar putusan hakim dapat dieksekusi walaupun akan ada perlawanan di kemudian hari yang disebut dengan uitvoerbar bij voorrad. Sebagai tambahan informasi, Mahkamah Agung dalam SEMA No. 6 Tahun 1975 perihal Uitvoerbaar bij voorraad tanggal 1 Desember 1975 menginstruksikan agar hakim jangan secara mudah mengabulkan putusan yang demikian. Masih menurut Yahya Harahap (hal. 63), Supaya gugatan sah, dalam arti tidak mengandung cacat formil, harus mencantumkan petitum gugatan yang berisi pokok tuntutan penggugat, berupa deskripsi yang jelas menyebut satu per satu dalam akhir gugatan tentang hal-hal apa saja yang menjadi pokok tuntutan penggugat yang harus dinyatakan dan dibebankan kepada tergugat.


Mengutip artikel Mengajukan Replik Pada Sidang Cerai, urutan tahapan sidang perdata adalah
Pembacaan gugatan → Jawaban → Replik → Duplik

Setelah gugatan dibacakan oleh pihak penggugat, pihak tergugat akan membuat jawaban atas gugatan. Kemudian, pihak penggugat akan menjawab kembali jawaban yang disampaikan tergugat yang disebut dengan replik. Terhadap replik penggugat, tergugat akan kembali menanggapi yang disebut dengan duplik.

Setelah proses jawab-menjawab (gugatan, jawaban, replik, duplik) sidang perkara perdata dilanjutkan dengan pembuktian (apabila dianggap perlu dapat pula dilakukan pemeriksaan setempat serta pemeriksaan ahli). Setelah tahap pembuktian, majelis hakim kemudian bermusyawarat untuk merumuskan putusan. Hakim tidak diizinkan menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak digugat, atau memberikan lebih dari pada yang digugat (Pasal 178 HIR)

Jadi, dalam hal ini posita adalah rumusan dalil dalam surat gugatan; petitum adalah hal yang dimintakan penggugat kepada hakim untuk dikabulkan; replik merupakan respon penggugat atas jawaban tergugat; sedangkan duplik merupakan jawaban tergugat atas replik dari penggugat.

Hukum Tata Negara - Kuliah Pembuka Prof. Jimly Asshiddiqie 

 

 

 

 

Karut Marut Kondisi Hukum Tata Negara

 

 

 

 

Tahapan Penyusunan Perda/Qanun

 

 

 

Materi Hirarki Peraturan Perundang-undangan

 

 

 

Cuplikan Video Kontrak dengan Bahasa Asing Sah atau Tidak?

 

 

Cuplikan Video Akta Autentik

 

 

 

Cuplikan Video Adendum Perjanjian/Kontrak 

 

 

 

 

Sejarah Penerapan Hukum Pidana di Indonesia

Oleh : Muhammad Syarif,S.HI.,M.H

Hukum Pidana merupakan hukum publik yaitu hukum yang mengatur kepentingan umum. Sebagaimana yang kita ketahui bersama, hukum pidana Indonesia merupakan hukum pidana yang berasal dari masa kolonialisme Belanda. Meskipun demikian, dalam kenyataannya, ketentuan mengenai hukum pidana sebenarnya sudah ada sejak masa kerajaan-kerajaan di Nusantara masih berjaya.

Pada masa itu hukum pidana lebih dikenal dengan istilah pidana adat, yang umumnya tidak tertulis dan bersifat lokal serta hanya berlaku untuk satu wilayah hukum atau kerajaan tertentu. Dalam hukum adat tidak mengenal adanya pemisahan yang tegas antara hukum pidana dengan hukum perdata (privaat). Pemisahan yang tegas antara hukum perdata yang bersifat privat dan hukum pidana yang bersifat publik bersumber dari sistem hukum Eropa, yang kemudian berkembang di Indonesia. 
Dalam pelbagai literatur, hukum pidana yang berlaku di Indonesia dapat dibagi dalam tiga masa: masa sebelum penjajahan Belanda; masa sesudah kedatangan penjajahan Belanda; dan masa setelah kemerdekaan.

Mekanisme Penggantian Walikota Banda Aceh (Perspektif Hukum Tata Negara)



Oleh : Muhammad Syarif*                      
Innalillahi wainna ilaihirrajiun, telah berpulang kerahmatullah Bapak Ir.Mawardy Nurdin, M.Eng, Sc. Beliau adalah sosok yang selama ini berjasa dalam membangun kota Banda Aceh.  Meninggal pada Hari Sabtu, 8 Februari 2014 pukul 19.30 di Rumah Sakit Zainal Abidin. Saat ini Kota Banda Aceh berduka yang mendalam dimana salah seorang Putra terbaiknya  menghadap sang khalik. Beliau adalah Walikota periode kedua yang berpasangan dengan Illiza Sa`aduddin Djalam.
Mencermati kondisi inilah maka tulisan ini mencoba menjelasakan mekanisme penggantian jabatan Walikota pasca meninggalnya Bapak Mawardy Nurdin.  Dalam Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa: “Wakil Kepala Daerah (WKDH) menggantikan Kepala Daerah (KDH) sampai habis masa jabatannya apabila kepala Daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajiban selama 6 bulan secara terus menerus dalam jabatannya”.

 

Who is PNS (Analisis UU No.5 Tahun 2014)


Oleh: Muhammad Syarif*
Pemerintah Pusat baru saja mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bertepatan dengan hari Rabu, 15 Januari 2014.  Nilai filosofis dari UU ASN ini dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara. Untuk itulah perlu dibangun pondasi agar PNS memiliki integritas, profesionalitas, netral dan bebas dari intervensipolitik, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat.

 

 Menyoal Bobolnya Kas Bank Aceh Capem Balai Kota

Oleh : Muhammad Syarif
Kasak-kusuk PNS di Balai Kota Banda Aceh, kian terasa pasca bobolnya dana 4 Milyar yang diduga dibawa kabur oleh YF karyawan Bank Aceh Capem Balai Kota Banda Aceh sebagaimana diberitakan di Harian Serambi Indonesia. Berbagai angin segarpun dilansir oleh Direktur Bank Aceh demi mengatasi kegalauan PNS di Balai Kota. Tiga hari berturut-turut pasca kasus bobolnya kas Bank Aceh Capem Balai Kota, media dihebohkan dengan pemberitaan itu. Ternyata besarnya gaji Bank Aceh tidak mempengaruhi karyawan Bank untuk “merampok uang nasabah” cetus salah seorang PNS.


 Eksistensi Hukum Adat di Indonesia

Oleh : Muhammad Syarif, S.HI.,M.H
Terminologi
Banyak para ahli hukum yang memberikan pendapat dan pemikirannya terkait dengan hukum adat. Ada beberapa diantaranya yang ahli terkait dengan hukum adat antara lain:
Soepomo, mengatakan bahwa hukum adat adalah; hukum yang berasal dari kebudayaan tradisionil, ia merupakan hukum yang hidup, karena mengutamakan perasaan hukum yang nyata dari rakyat dan sesuai dengan fitrahnya sendiri. Sementara Prof.M.M Jojodigoeno, mengatakan bahwa hukum adat adalah; hukum yang tidak bersumber pada peraturan-peraturan tertulis.

Menyoal Prilaku Ketua DPRK Aceh Selatan

Oleh : MUHAMMAD SYARIF, S.HI, M.H
Pesta Demokrasi di Aceh selatan sudah usai, sang pemenangnya juga telah diputuskan dalam rapat pleno KIP Aceh Selatan. HT Sama Indra SH/Kamarsyah SSos MM atau dikenal dengan SAKA menempati urutan ke satu dengan perolehan suaran 33.810 (30,39 %). Secara faktual dan yuridis bahwa prosesi demokrasi sudah usai. Akan tetapi bola panas demokrasi belum tuntas hal ini disebabkan banyak pihak dalam “pertarungan pesta demokrasi” tidak iklas menerima kemenangan tersebut. Bahkan disinyalir adanya kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada di Aceh Selatan. Benarkah demikian? Atau hanyalah dagelan politik sang pecundang.

 

SOSIOLOGI HUKUM

Kampung Melayu, 2012
Oleh: Muhammad Syarif

Pendekatan hukum positivistik, normatif, legalislitik, formalistik.
Pendekatan ini lebih melihat hukum sebagai bangunan morma yang harus dipahami dengan meanganilis teks atau bunyi undang-undang atau peraturan yang tertulis. Dalam rangka mempelajari teks-teks normatif tersebut maka yang menjadi sangat penting untuk menggunakan logika hukum (legal reasoning) yang dibangan atas dasar asas-asas, dogma-dogma, doktrin-doktrin, dan prinsip-prinsip hukum terutama yang berlaku secara universal dalam hukum (modern).

 

PENGADAAN TANAH

Gedung Majelis Balia (KNPI), Malaysia 2012
Oleh : Muhammad Syarif
-          Salah Satu Cara Perolehan Hak Oleh Instansi Pemerintah
PENGERTIAN:
Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah."

 

 

 

Resume Negara Hukum

Pusaran Kota Singapura, 2012
Oleh : Muhammad Syarif

Negara Hukum bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Ada dua unsur dalam negara hukum, yaitu pertama: hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah tidak berdasarkan kekuasaan melainkan berdasarkan suatu norma objektif, yang juga mengikat pihak yang memerintah; kedua: norma objektif itu harus memenuhi syarat bahwa tidak hanya secara formal, melainkan dapat dipertahankan berhadapan dengan idea hukum.

Ringkasan Teori Hukum

Oleh : Muhammad Syarif[1]
BAB I
HUKUM ALAM
Hukum alam adalah hukum yang terbentuk secara alamiah. Dengan kata lain, hukum alam adalah hukum yang berkaitan dengan segala hal yang terbentuk secara alamiah. Tetapi hal yang paling sulit adalah menetukan pengertian dari alam tersebut. Apa yang dimaksud dengan alam? Apakah itu berarti alam secara fisik atau secara biologis atau alam manusia atau alam fisik-psikologi? Para pemikir dari berbagai jaman telah menginterpretasikan pengertian alam dalam berbagai cara dan memperoleh hasil yang berbeda-beda.

 

Keberadaan Sistem Hukum Indonesia dan Aceh

Oleh : Muhammad Syarif
Tatkala Soekarno-Hatta atas nama bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaan negara Indonesia (17 Agustus 1945) pada saat itulah sebenarnya sistem hukum nasional Indonesia mulai dibangung[1]. Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Perundangan Republik Indonesia mengungkapkan mementum tersebut dengan kata-kata: ”Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang dinjatakan oleh Bung Karno dan Bung Hatta atas nama Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1954 adalah detik pendjebolan tertib hukum nasional tertib hukum Indonesia”.

KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (suatu tinjauan atas perkawinan campuran)

Oleh : Muhammad Syarif[1]
Misalkan ada suatu kasus dimana, Anisa Subandari  (perempuan) Warga Negara Indonesia (WNI) menikah dengan Raimond (laki-laki) seorang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Amerika Serikat, dan telah menetap di Indonesia selama 10 tahun. Kemudian rumah tangga mereka diguncang prahara akibat KDRT yang dilakukan suaminya sehingga mengakibatkan istrinya lari dari rumah dan tinggal bersama orang tua sang istri dengan membawa seorang anaknya yang berumur 6 tahun.

PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBAHASAN QANUN DI KOTA BANDA ACEH

Singapura City
Oleh : Muhammad Syarif
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Permasalahan
Partisipasi masyarakat dalam pembangunan merupakan salah satu syarat mutlak dalam era reformasi ini. Pengabaian terhadap faktor ini telah menyebabkan terjadinya deviasi yang cukup signifikan terhadap tujuan pembangunan itu sendiri yaitu keseluruhan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Untuk itulah pelibatan dalam proses legislasi atau penyusunan produk hukum wajib terjadinya pelibatan masyarakat di dalamnya[1].

 KEBIJAKAN PARIWISATA DI ACEH (Analisis Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan)


 Oleh: Muhammad Syarif

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Permasalahan
           
            Kabijakan penyelenggaraan kepariwisataan pada prinsipnya diarahkan untuk peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur melalui peningkatan pendapatan nasional, perluasan dan pemerataan kesempatan usaha dan lapangan kerja. Untuk mewujudkan maksud penyelenggaraan kepariwisataan itu,  diperlukan keterpaduan peranan pemerintah dan pemerintah daerah, badan usaha dan masyarakat secara serasi sehingga dapat mewujudkan potensi pariwisata nasional yang memiliki kemampuan daya saing baik ditingkat regional maupun global.
Oleh : Muhammad Syarif, S.HI, M.H
Ada-ada saja prilaku warga di Negeri berjulukan Serambi Mekah. Gugatan atas pengeras suara yang dilayang kan oleh Sayed Hasan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh terhadap delapan pihak yang dianggapnya  telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memasang pengeras suara di Mesjid Al-Muchsinin Kampung Jawa Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, mendapat reaksi yang beragam dari Warga setempat.

PENATAAN KELEMBAGAAN PERANGKAT DAERAH DALAM RANGKA MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BAIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2006 (Suatu Penelitian Pada Kota Banda Aceh)

Oleh: MUHAMMAD SYARIF,S.HI,M.H
A. Latar Belakang Masalah
Kota Banda Aceh adalah ibu kota Propinsi Aceh yang mempunyai wilayah administrasi 9 Kecamatan, 70 Desa dan 20 kelurahan[1]. Kota Banda Aceh terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1955 tentang Pembentukan Daerah Otomomi/Kota-Kota Besar dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 109) dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3247).[2]

 

HUKUM ISLAM DAN PENGARUHNYA TERHADAP HUKUM NASIONAL INDONESIA


Oleh : Yusril Ihza Mahendra
Bismillah ar-Rahman ar-Rahim,
Pertama-tama saya ingin mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk ikut berpartisipasi dalam seminar tentang Hukum Islam di Asia Tenggara yang diselenggarakan mulai hari ini.

PERANAN HAKIM DALAM PROSES PENEMUAN HUKUM

Oleh : MUHAMMAD SYARIF[1]
A. Latar Belakang Masalah

Plato sampai Hart dan  dari Aritoteles hingga Dworkin, sampai dengan saat ini belum terdapat jawaban dan definisi yang tepat terhadap hukum. Menurut Bruggink, Teori hukum adalah merupakan  suatu satu    kesatuan dari pernyataan yang saling berkaitan berkenaan dengan sistem  konseptual   aturan-aturan hukum dan putusan-putusan hukum, dan sistem tersebut   untuk sebagian    yang telah dipositifkan.

 Prinsip Hukum Waris Adat


suasana diskusi di alam terbuka pantai uleelheu
Oleh : Muhammad Syarif, S.HI,M.H*
Iftitah
Menurut hukum kewarisan islam ( hukum faraidh ), pengertian hukum waris menurut istilah bahasa ialah takdir ( qadar / ketentuan, dan pada sya’ra adalah bagian-bagian yang diqadarkan / ditentukan bagi waris. Dengan demikian faraidh adalah khusus mengenai bagian ahli waris yang telah ditentukan besar kecilnya oleh sya’ra Kemudian ditinjau dari Hukum Adat, pengertian hukum waris adalah : “Aturan-aturan yang mengenai cara bagaimana dari abad ke abad penerusan dan peralihan dari harta kekayaan yang berwujud  dan tidak berwujud dari generasi pada generasi.

Eksistensi MPU (Analisis UU No.11 Tahun 2006)

Oleh : Muhammad Syarif 
 

Status Otonomi Khusus untuk Daerah Aceh sebagaimana yang telah dituangkan di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) telah memberikan kekhususan dan pengaturan yang berbeda terhadap pengaturan pemerintahan jika ditinjau dari sistem ketatanegaraan, salah satunya adalah eksistensi, peran dan fungsi Majelis MPU dan kedudukannya sebagai lembaga yang bermitra bersama Pemerintah Aceh dalam perumusan berbagai bentuk kebijakan.

 

Kajian Yuridis Pengisian Pimpinan DPRD di Aceh

Oleh : Muhammad Syarif
Lahirnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD pada tanggal 29 Agustus 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, perubahan tersebut dimaksudkan untuk tidak membatasi pengaturan yang hanya terbatas pada materi muatan susunan dan kedudukan lembaga, tetapi juga mengatur hal hal lain yang lebih bersifat komprehensif serta dalam rangka meningkatkan peran dan tanggung jawab lembaga permusyawaratan rakyat, lembaga perwakilan rakyat, dan lembaga perwakilan daerah untuk mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan tugas dan wewenang lembaga, serta mengembangkan mekanisme checks and balances antara lembaga legislative dan eksekutif, serta meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja anggota lembaga permusyawaratan rakyat, lembaga perwakilan rakyat, dan lembaga perwakilan daerah demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.

TINJAUAN UMUM SENGKETA TANAH

Oleh : MUHAMMAD SYARIF

IFTITAH
Akhir-akhir ini kasus pertanahan muncul ke permukaan dan merupakan bahan pemberitaan di media massa. Secara makro penyebab munculnya kasus-kasus pertanahan tersebut adalah sangat bervariasi yang antara lain :
· Harga tanah yang meningkat dengan cepat.
· Kondisi masyarakat yang semakin sadar dan peduli akan kepentingan / haknya.
· Iklim keterbukaan yang digariskan pemerintah.
Pada hakikatnya, kasus pertanahan merupakan benturan kepentingan (conflict of interest) di bidang pertanahan antara siapa dengan siapa, sebagai contoh konkret antara perorangan dengan perorangan; perorangan dengan badan hukum; badan hukum dengan badan hukum dan lain sebagainya.

 

Mozaik Sitem Hukum Di Indonesia

Oleh : Muhammad Syarif
Salah satu mamfaat dari memahami perbandingan sistem hukum adalah kita bisa memahami sistem hukum negara sendiri, minimal sistem hukum Indonesia, sistem-sistem hukum apa saja yang berlaku dalam masyarakat, bagaimana historis terjadinya sistem hukum itu dapat eksis atau bahkan lenyap, dengan kata lain adanya interaksi antar sistem hukum yang menimbulkan sistem hukum yang lebih kongkret dan pasti akan menjadi sistem yang akan berlaku dan diterima oleh masyarakat.

 

Hak-Hak Atas Tanah[1]

Oleh : Muhammad Syarif
Secara umum, istilah Hak dapat diartikan sebagai wewenang yang diberikan oleh peraturan perundangan atas sesuatu untuk menguasainya secara penuh, jika hal itu berkaitan dengan tanah, itu berarti Hak atas tanah. UU No. 5 / 1960 ( Agraria / UUPA ) menegaskan bahwa hubungan Bangsa Indonesia dengan bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya adalah hubungan yang abadi, artinya dalam keadaan apapun hubungan itu tetaplah eksis. 

 

Penolakan Calon Independen dalam Pilkada Aceh Melawan Hukum

Pemberlakuan calon independen untuk maju sebagai kandidat dalam pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) 2011 di Provinsi Aceh, baik untuk calon gubernur/wakil gubernur maupun bupati/walikota, tidak ada tawar-menawar lagi dan mutlak harus dilaksanakan.

Kekuatan Mengikat Putusan MK

Oleh Muchamad Ali Safa’at

Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibentuk sejak tahun 2003 telah mewarnai perkembangan hukum dan ketatanegaraan di Indonesia. Putusan-putusan MK mengejutkan banyak pihak dan mendorong kehidupan berbangsa dan bernegara lebih dinamis.
Salah satu putusan yang mendapat perhatian publik adalah putusan yang membatalkan Pasal 214 UU 10 Tahun 2008 baik dari sisi substansi maupun dari sisi kekuatan hukum. Salah satunya adalah tulisan Ramlan Surbakti dengan tajuk “Perlu Perpu Atur Suara Terbanyak” (Kompas, 11/02/2009) yang menjadi rujukan bagi KPU yang mengemukakan alternatif memberlakukan Pasal 214 jika tidak ada Perpu yang mengaturnya.

 

POLITIK HUKUM

Oleh : MUHAMMAD SYARIF
         (dirangkum dari berbagai sumber)

Dibawah ini ada beberapa definisi yang akan disampaikan oleh beberapa ahli :
  1. Satjipto RahardjoPolitik Hukum adalah aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara–cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum dalam masyarakat.
  1. Padmo Wahjono disetir oleh Kotam Y. Stefanus
Politik Hukum adalah kebijaksanaan penyelenggara Negara tentang apa yang dijadikan criteria untuk menghukumkan sesuatu ( menjadikan sesuatu sebagai Hukum ). Kebijaksanaan tersebut dapat berkaitan dengan pembentukan hukum dan penerapannya.

Mencari Sistem Hukum Nasional Indonesia

Oleh : Muhammad Syarif

A. Iftitah

Hukum meliputi asas dan kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat,  termasuk juga lembaga dan proses dalam mewujudkan beriakunya kaidah itu dalam kenyataan di masyarakat. Kata asas dan kaidah dalam definisi hukum di atas menggambarkan hukum sebagai gejala normatif, sedangkan kata lembaga menggambarkan hukum sebagai gejala sosial. Hukum sebagai gejala normatif diartikan bahwa bentuk hukum yang dikehendaki adalah perundang-undangan, sedangkan hukum dalam arti gejala sosiaf berarti faktor-faktor non-yuridis, seperti dikatakan Kelsen, yaitu, "Filosofis, Etis, Sosiologis, Ekonomis, dan Politis", harus diperhatikan.

 

HAM: Antara Teori dan Realita

Oleh : Muhammad Syarif
Tanggal 10 Desember merupakan hari Hak Asasi Manusia atau yang lebih sering dikenal dengan istilah HAM. Ide ini begitu dominan muncul sejak akhir Perang Dunia ke-2 dan selama Perang Dingin. Lahirnya ide ini kemudian mendasari perjuangan kemerdekaan diberbagai negara dan menjadi inspirasi bagi perlawanan terhadap para diktator.

 

Carut Marut Hukum di Indonesia

Oleh : MUHAMMAD SYARIF
 
Pemerintahan SBY akhir-akhir ini sedang mengalami goncangan dengan issue skandal KPK-Polri yang sering disebut sebagai “cicak versus buaya” serta Skandal Century.  Masyarakat pun terbelah menyikapi krisis ini, pada satu sisi yaitu: institusi kepolisian sendiri, Kejakgung, dan beberapa politisi di Komisi III DPR, sedangkan di sisi lain adalah: KOMPAK, jaringan facebooker, beberapa media, dan gerakan mahasiswa. Perlu dicatat bahwa Komisi III DPR dianggap bagian dari pendukung kepolisian karena sikapnya yang tercantum dalam kesimpulan rapat dengar pendapat antara Polri dan Anggota Komisi III.


 

HAK ASASI MANUSIA DALAM ISLAM


Oleh : Muhammad Syarif
Istilah hak asasi manusia baru muncul setelah Revolusi Perancis, dimana para tokoh borjuis berkoalisi dengan tokoh-tokoh gereja untuk merampas hak-hak rakyat yang telah mereka miliki sejak lahir. Akibat dari penindasan panjang yang dialami masyarakat Eropa dari kedua kaum ini, muncullah perlawanan rakyat dan yang akhirnya berhasil memaksa para raja mengakui aturan tentang hak asasi manusia.