Stadium General Ilmu Hukum
Oleh Bung Syarif
Sahabat yang super berikut ini kami sampaikan beberapa asas, istilah dan adagium dalam Ilmu Hukum yaitu:
Culpabilitas: Tiada pidana tanpa kesalahan
In Dubio Pro Reo; Jika Hakim
Memiliki Keragu-Raguan Mengenai Suatu Hal, Maka Diputuskan Yang Paling
Meringankan Terdakwa
Beberapa Istilah Termilogi Penting Sesuai Qanun Jinayat
Dirangkum Oleh Bung Syarif
1. Penyidik adalah Pejabat Polri di Aceh dan PPNS yg diberi wewenang oleh undang-undang dan/atau Qanun untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan
2. Penyidik Pembantu adalah Pejabat Polri yg diangkat dengan Kepala Kepolisian Negara RI berdasarkan syarat kepangkatan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan untuk melakukan tugas penyidikan yg diatur dalam QanunJurus “Beschikking” Ala Jokowi Tangani Corona
Oleh: Muhammad Syarif*
Virus Corona yang berawal dari Wuhan,
China akhir Desember 2019, kini menerpa Indonesia. Data pasien positif virus
corona di Indonesi saat ini 4.557 orang (compas.com, senin 13 April 2020). Data
sebaran virus corona diyakini akan terus bertambah hingga juni 2020,
berdasarkan ramalan para ahli kesehatan masyarakat.
Menguak Tabir Kontrak (2)
Oleh: Muhammad Syarif*
Seorang
pebisnis pernah berkata pada saya bahwa menjalankan bisnis jauh lebih mudah
ketimbang mengonsep ayat-ayat hukum (regeling).
Rasa-rasanya ungkapan itu ada benarnya. Adakalanya para pebisnis mempercayakan
penuh pembuatan ayat-ayat hukum terutama dalam aspek pembuatan kontrak. Berapapun
guwe bayar yang penting dokumen administratif lancar dan proses pencairanpun
mulus. Kalimat ini mungkin sering anda hadapi dilapangan terutama bagi yang
terlibat dalam proyek pengadaan (langsug atawa tender).
Menguak Tabir Kontrak (1)
Oleh:
Muhammad Syarif*
Sering
kali kita ambigu mencermati beberapa istilah dalam pembuatan kontrak. Diantaranya
“perikatan, perjanjian dan kontrak” dalam hukum istilah tersbut bisa sama dan
bisa berbeda. Menurut Prof. Subekti, “perikatan” adalah hubungan hukum yaitu
hak si berpiutang terhadap kewajiban si berhutang dijamin oleh hukum, dan
apabila tuntutan itu dipenuhi secara sukarela oleh si berhutang maka si
berpiutang dapat menuntut didepan hakim. Perjanjian diatur dalam pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPerdata),. Yaitu suatu perbuatan yang mana salah satu orang atau lebih
mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Pejanjian itu sah mana
kala telah ditandangani para pihak.
Sumber dan Metode Penemuan Hukum
Oleh: Muhammad Syarif*
Produk
hukum bikinan manusia tidak lengkap, karenanya perlu dipirkirkan
langkah-langkah teknis dan taktis dalam melakukan penemuan hukum agar tidak
terjadi kekosongan hukum. Regeling
sebagai buah dari ikhtiar manusia dalam melahirkan produk hukum guna mengatur
sendi-sendi kehidupan manusia agar lebih tertib, teratur dan berkeadilan, diyakini
masih banyak kealpaan. Sumber utama penemuan hukum adalah peraturan
perundang-undangan, kemudian hukum kebiasaan, yurisprudensi, perjanjian
internasional dan doktrin.
Menguak Tabir Hukum (2)
Oleh : Muhammad Syarif*
Para
pecinta ilmu hukum yang budiman, sebelumnya kita telah membahas beberapa
istilah yang seringkali ditemukan dalam dunia persilatan hukum. Kali ini kita
lanjutkan pembahasan soal Subjek Hukum. Ulasan ringan ini memberikan batasan
definis subjek hukum serta teori-teori yang berkaitan dengan subjek hukum.
Subjek
hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban. Lebih
singkatnya subjeknya hukum adalah pendukung hak dan kewajiban.
Lantas
siapakah yang menjadi subjek hukum itu sendiri? Jawabannya adalah manusia dan
badan hukum. Dijaman dahulu tidak semua orang menjadi manusia. Sebagai konsekuensinya
ada segolongan manusia menjadi budak. Sementara budak hanya memilik sejumlah
kewajiban, tetapi tidak mempunya hak.
Menguak Tabir Hukum (Edisi I)
Oleh : Muhammad Syarif*
Seorang
peminat ilmu hukum sering kali dihadapkan pada istilah-istilah yang familiar. Akan tetapi sering kali juga
penggunaan istilah tersebut ada kalanya acak kadud, sehinga menyulitkan
pembaca. Melalui tulisan ringan ini penulis mengawali pembahasan perdana
tentang penggunaan Istilah: law, laws, a law, the law dan legal.
Menurut
LB Curzun dengan terang benderang
menjelaskan beberapa istilah yang lazim ditemukan oleh peminat hukum antara
lain:
Bunga Rampai Tata Cara Bersidang
Oleh: Muhammad Syarif, SHI,M.H*
Para pengiat organisasi tentunnya, dihapapkan pada
berbagai aktifitas yang rutin, klasik dan hampir tidak bisa dielakkan. Rapat
adalah menu wajib bagi pelaku organisasi yang sejati. Mekanisme rapat tentunya
diatur secara rigid di organisasi yang dilakoni, sayangnya terkadang seorang
aktivis organisasi acak kadud, bahkan mengabaikan statuta yang telah diatur
(baca AD/ART/Petunjuk Organisasi) atau apapun namanya.
Bro, kali ini saya mencoba mengurai beberapa leksikon
yang sering diabaikan (acak kadud). Diantaranya Persidangan, Penggunaan Palu,
penggunaan diksi interupsi dan menu tambahan lainnya yang lazim disuguhi dalam
dunia persilatan pentadbiran organisasi.
Bunga Rampai Undang-Undang
Oleh: Muhammad Syarif, SHI.M.H*
Dalam
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak terang apa lingkup batasan pengertian
undang-undang. Pasal 20 UUD`45 hanya menyebut kewenangan DPR untuk membentuk
undang-undang dengan persetujuan bersama dengan pemerintah. Pasal 24C ayat (1)
hanya menentukan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang menguji undang-undang
terhadap UUD. Istilah yang dipakai adalah undang-undang dengan huruf kecil.
Naskah Perjanjian Damai RI dan GAM
Naskah Perjanjian Damai antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka, kelak sering disebut MoU Helsinki, ditandatangani di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005. Perundingan damai itu dicetus Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla. Ia menunjuk Hamid Awaluddin sebagai koordinator perunding mewakili Pemerintah Indonesia. Sementara koordinator perunding GAM yaitu Malik Mahmud Al Haytar.
Naskah Perjanjian Damai antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka, kelak sering disebut MoU Helsinki, ditandatangani di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005. Perundingan damai itu dicetus Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla. Ia menunjuk Hamid Awaluddin sebagai koordinator perunding mewakili Pemerintah Indonesia. Sementara koordinator perunding GAM yaitu Malik Mahmud Al Haytar.
Pengayaan MK Legal Drafting
Dirangkum oleh:
Bung Syarif
Legal drafting
adalah kegiatan praktek hukum yang menghasilkan peraturan, sebagai contoh;
Pemerintah membuat Peraturan Perundang-undangan; Hakim membuat keputusan
Pengadilan yang mengikat publik; Swasta membuat ketentuan atau peraturan privat
seperti; perjanjian/kontrak, kerjasama dan lainnya yang mengikat pihak-pihak
Cere Piking: milih-milih aturan. Produk Legislatif (legislatif acts) yaitu: undang-undang dan Perda/Qanun.
Produk Eksekutif (executif acts) yaitu selain undang-undang dan Perda. Produk legislatif wajib masuk prolegnas/prolegda.
Produk Eksekutif (executif acts) yaitu selain undang-undang dan Perda. Produk legislatif wajib masuk prolegnas/prolegda.
Hukum Kelembagaan Negara
Didalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan Negara
Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik, kemudian Pasal 1 Ayat
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar, sedangkan didalam Pasal 1 Ayat (3)
menyebutkan Negara Indonesia adalah negarahukum.
Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan
pembagian kekuasaan (separation of power) dan sekarang memberikan pembagian
kewenangan (distribution of power) kepada 6 Lembaga Negara dengan kedudukan
yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Didalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan Negara
Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik, kemudian Pasal 1 Ayat
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar, sedangkan didalam Pasal 1 Ayat (3)
menyebutkan Negara Indonesia adalah negarahukum.
Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) dan sekarang memberikan pembagian kewenangan (distribution of power) kepada 6 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mengintip Pemberlakukan Hukum Islam dalam Ketatanegaraan Indonesia
Oleh
: Abi Azka
Sistem
pemerintahan pada umumnya terbagi atas dua sistem utama, yaitu sistem presidensiil dan sistem parlementer. Di luar dari kedua sistem tersebut dinamakan
sistem "campuran", dapat pula berbentuk kuasi presidensiil atau kuasi
parlementer.
Namun,
ada juga yang menyebut sistem referendum, yaitu sistem yang badan eksekutifnya
merupakan bagian dari badan legislatif, atau yang biasanya disebut sebagai
badan pekerja legislatif.
Dalam sistem ini badan legislatif membentuk sub badan di dalamnya sebagai pelaksana
tugas pemerintah. Kontrol yang dilakukan terhadap badan legislatif dilakukan
secara langsung melalui referendum.
Sistem
pemerintahan pada umumnya terbagi atas dua sistem utama, yaitu sistem presidensiil dan sistem parlementer. Di luar dari kedua sistem tersebut dinamakan
sistem "campuran", dapat pula berbentuk kuasi presidensiil atau kuasi
parlementer.
Namun,
ada juga yang menyebut sistem referendum, yaitu sistem yang badan eksekutifnya
merupakan bagian dari badan legislatif, atau yang biasanya disebut sebagai
badan pekerja legislatif.
Legislasi Syari'at Islam
Oleh : Abi Azka
Hampir
dipastikan, setiap upaya penerapan syariat yang mengacu kepada ajaran agama,
sering menyisakan diskriminasi, bahkan tindak kekerasan terhadap kalangan
tertentu, termasuk kaum perempuan. “Setiap bangsa memiliki ulama untuk memahami
syariat. Jika khalifah – semoga Allah selalu mencurahkan pertolongan kepadanya-
membiarkannya, itu lebih baik “, jawab Imam Malik bin Anas (w. 179H/795M) pada
utusan khalifah al-Mansur (w 158H/775M). Imam
menolak ketika mereka meminta karyanya ‘al-Muwaththa’ (sebuah kompilasi
syariat Islam paling awal) untuk ditetapkan sebagai Undang-undang Syariat
Negara. Ungkapan ini menarik dimunculkan untuk menanggapi gencarnya tuntuan
pemberlakuan syariat Islam di sejumlah daerah. Hampir dipastikan, setiap upaya
penerapan syariat yang mengacu kepada ajaran agama, sering menyisakan
diskriminasi, bahkan tindak kekerasan terhadap kalangan tertentu, termasuk kaum
perempuan.
Tentang Posita, Petitum, Replik, dan Duplik
Oleh:
Ilman Hadi, S.H.
Di dalam suatu perkara perdata, pihak penggugat akan
mengajukan gugatan ke pengadilan negeri. Ketentuan pengajuan gugatan diatur
dalam Pasal 118 Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (“HIR”).
Di dalam artikel Format Surat Gugatan dijelaskan bahwa secara
garis besar surat gugatan biasanya berisi antara lain:
1. Identitas para pihak (Persona standi in judicio)
Berisi identitas lengkap penggugat
antara lain nama lengkap, alamat, tempat dan tanggal lahir, umur, jenis
kelamin, dan kapasitas penggugat (misalnya sebagai diri sendiri atau sebagai
Direksi PT XYZ)
2. Posita
Posita disebut juga dengan Fundamentum Petendi yaitu bagian yang berisi
dalil yang menggambarkan adanya hubungan yang menjadi dasar atau uraian dari
suatu tuntutan. Untuk mengajukan suatu tuntutan, seseorang harus menguraikan
dulu alasan-alasan atau dalil sehingga ia bisa mengajukan tuntutan seperti itu.
Karenanya, fundamentum petendi berisi uraian tentang kejadian perkara atau
duduk persoalan suatu kasus. Menurut M. Yahya Harahap di dalam buku Hukum
Acara Perdata (hal. 58), Posita/Fundamentum Petendi yang yang dianggap
lengkap memenuhi syarat, memenuhi dua unsur yaitu dasar hukum (rechtelijke
grond) dan dasar fakta (feitelijke grond).
3. Petitum
Petitum berisi tuntutan apa saja
yang dimintakan oleh penggugat kepada hakim untuk dikabulkan. Selain tuntutan
utama, penggugat juga biasanya menambahkan dengan tuntutan subside atau
pengganti seperti menuntut membayar denda atau menuntut agar putusan hakim
dapat dieksekusi walaupun akan ada perlawanan di kemudian hari yang disebut
dengan uitvoerbar bij voorrad. Sebagai tambahan informasi, Mahkamah
Agung dalam SEMA No. 6 Tahun 1975 perihal Uitvoerbaar bij voorraad
tanggal 1 Desember 1975 menginstruksikan agar hakim jangan secara mudah
mengabulkan putusan yang demikian. Masih menurut Yahya Harahap (hal. 63),
Supaya gugatan sah, dalam arti tidak mengandung cacat formil, harus
mencantumkan petitum gugatan yang berisi pokok tuntutan penggugat, berupa
deskripsi yang jelas menyebut satu per satu dalam akhir gugatan tentang hal-hal
apa saja yang menjadi pokok tuntutan penggugat yang harus dinyatakan dan
dibebankan kepada tergugat.
Mengutip artikel Mengajukan Replik Pada Sidang Cerai, urutan
tahapan sidang perdata adalah
Pembacaan gugatan → Jawaban → Replik → Duplik
Setelah gugatan dibacakan oleh pihak penggugat, pihak
tergugat akan membuat jawaban atas gugatan. Kemudian, pihak penggugat akan
menjawab kembali jawaban yang disampaikan tergugat yang disebut dengan replik.
Terhadap replik penggugat, tergugat akan kembali menanggapi yang disebut dengan
duplik.
Setelah proses jawab-menjawab (gugatan, jawaban,
replik, duplik) sidang perkara perdata dilanjutkan dengan pembuktian (apabila
dianggap perlu dapat pula dilakukan pemeriksaan setempat serta pemeriksaan
ahli). Setelah tahap pembuktian, majelis hakim kemudian bermusyawarat untuk
merumuskan putusan. Hakim tidak diizinkan menjatuhkan putusan atas perkara yang
tidak digugat, atau memberikan lebih dari pada yang digugat (Pasal 178 HIR)
Jadi, dalam hal ini posita adalah rumusan dalil dalam
surat gugatan; petitum adalah hal yang dimintakan penggugat kepada hakim untuk
dikabulkan; replik merupakan respon penggugat atas jawaban tergugat; sedangkan
duplik merupakan jawaban tergugat atas replik dari penggugat.
Oleh : Abi Azka
Hampir
dipastikan, setiap upaya penerapan syariat yang mengacu kepada ajaran agama,
sering menyisakan diskriminasi, bahkan tindak kekerasan terhadap kalangan
tertentu, termasuk kaum perempuan. “Setiap bangsa memiliki ulama untuk memahami
syariat. Jika khalifah – semoga Allah selalu mencurahkan pertolongan kepadanya-
membiarkannya, itu lebih baik “, jawab Imam Malik bin Anas (w. 179H/795M) pada
utusan khalifah al-Mansur (w 158H/775M). Imam
menolak ketika mereka meminta karyanya ‘al-Muwaththa’ (sebuah kompilasi
syariat Islam paling awal) untuk ditetapkan sebagai Undang-undang Syariat
Negara. Ungkapan ini menarik dimunculkan untuk menanggapi gencarnya tuntuan
pemberlakuan syariat Islam di sejumlah daerah. Hampir dipastikan, setiap upaya
penerapan syariat yang mengacu kepada ajaran agama, sering menyisakan
diskriminasi, bahkan tindak kekerasan terhadap kalangan tertentu, termasuk kaum
perempuan.
Tentang Posita, Petitum, Replik, dan Duplik
Hukum Tata Negara - Kuliah Pembuka Prof. Jimly Asshiddiqie
Karut Marut Kondisi Hukum Tata Negara
Tahapan Penyusunan Perda/Qanun
Materi Hirarki Peraturan Perundang-undangan
Cuplikan Video Kontrak dengan Bahasa Asing Sah atau Tidak?
Cuplikan Video Akta Autentik
Cuplikan Video Adendum Perjanjian/Kontrak
Sejarah Penerapan Hukum Pidana di Indonesia
Oleh : Muhammad Syarif,S.HI.,M.H
Hukum Pidana merupakan hukum publik yaitu hukum yang mengatur kepentingan umum. Sebagaimana yang kita ketahui bersama, hukum pidana Indonesia merupakan hukum pidana yang berasal dari masa kolonialisme Belanda. Meskipun demikian, dalam kenyataannya, ketentuan mengenai hukum pidana sebenarnya sudah ada sejak masa kerajaan-kerajaan di Nusantara masih berjaya.
Pada masa itu hukum pidana lebih dikenal dengan istilah pidana adat, yang umumnya tidak tertulis dan bersifat lokal serta hanya berlaku untuk satu wilayah hukum atau kerajaan tertentu. Dalam hukum adat tidak mengenal adanya pemisahan yang tegas antara hukum pidana dengan hukum perdata (privaat). Pemisahan yang tegas antara hukum perdata yang bersifat privat dan hukum pidana yang bersifat publik bersumber dari sistem hukum Eropa, yang kemudian berkembang di Indonesia.
Dalam pelbagai literatur, hukum pidana yang berlaku di Indonesia dapat dibagi dalam tiga masa: masa sebelum penjajahan Belanda; masa sesudah kedatangan penjajahan Belanda; dan masa setelah kemerdekaan.
Oleh : Muhammad Syarif,S.HI.,M.H
Hukum Pidana merupakan hukum publik yaitu hukum yang mengatur kepentingan umum. Sebagaimana yang kita ketahui bersama, hukum pidana Indonesia merupakan hukum pidana yang berasal dari masa kolonialisme Belanda. Meskipun demikian, dalam kenyataannya, ketentuan mengenai hukum pidana sebenarnya sudah ada sejak masa kerajaan-kerajaan di Nusantara masih berjaya.
Pada masa itu hukum pidana lebih dikenal dengan istilah pidana adat, yang umumnya tidak tertulis dan bersifat lokal serta hanya berlaku untuk satu wilayah hukum atau kerajaan tertentu. Dalam hukum adat tidak mengenal adanya pemisahan yang tegas antara hukum pidana dengan hukum perdata (privaat). Pemisahan yang tegas antara hukum perdata yang bersifat privat dan hukum pidana yang bersifat publik bersumber dari sistem hukum Eropa, yang kemudian berkembang di Indonesia.
Dalam pelbagai literatur, hukum pidana yang berlaku di Indonesia dapat dibagi dalam tiga masa: masa sebelum penjajahan Belanda; masa sesudah kedatangan penjajahan Belanda; dan masa setelah kemerdekaan.
Mekanisme Penggantian Walikota Banda Aceh (Perspektif Hukum Tata Negara)
Innalillahi wainna ilaihirrajiun, telah berpulang
kerahmatullah Bapak Ir.Mawardy Nurdin, M.Eng, Sc. Beliau adalah sosok yang
selama ini berjasa dalam membangun kota Banda Aceh. Meninggal pada Hari
Sabtu, 8 Februari 2014 pukul 19.30 di Rumah Sakit Zainal Abidin. Saat ini Kota
Banda Aceh berduka yang mendalam dimana salah seorang Putra terbaiknya
menghadap sang khalik. Beliau adalah Walikota periode kedua yang berpasangan
dengan Illiza Sa`aduddin Djalam.
Mencermati kondisi inilah maka tulisan ini mencoba menjelasakan
mekanisme penggantian jabatan Walikota pasca meninggalnya Bapak Mawardy Nurdin. Dalam Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang
No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa: “Wakil Kepala Daerah (WKDH) menggantikan
Kepala Daerah (KDH) sampai habis masa jabatannya apabila kepala Daerah meninggal dunia, berhenti,
diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajiban selama 6 bulan secara terus
menerus dalam jabatannya”.
Who is PNS (Analisis UU No.5 Tahun 2014)
Oleh: Muhammad Syarif*
Pemerintah Pusat baru saja mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bertepatan dengan hari Rabu, 15 Januari 2014. Nilai filosofis dari UU ASN ini dalam rangka
pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara. Untuk itulah perlu
dibangun pondasi agar PNS memiliki integritas, profesionalitas, netral dan
bebas dari intervensipolitik, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme
serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat.
Menyoal Bobolnya Kas Bank Aceh Capem Balai Kota
Kasak-kusuk PNS di Balai Kota Banda Aceh,
kian terasa pasca bobolnya dana 4 Milyar yang diduga dibawa kabur oleh YF
karyawan Bank Aceh Capem Balai Kota Banda Aceh sebagaimana diberitakan di
Harian Serambi Indonesia. Berbagai angin segarpun dilansir oleh Direktur Bank
Aceh demi mengatasi kegalauan PNS di Balai Kota. Tiga hari berturut-turut pasca
kasus bobolnya kas Bank Aceh Capem Balai Kota, media dihebohkan dengan pemberitaan
itu. Ternyata besarnya gaji Bank Aceh tidak mempengaruhi karyawan Bank untuk “merampok
uang nasabah” cetus salah seorang PNS.
Eksistensi Hukum Adat di Indonesia
Terminologi
Banyak para
ahli hukum yang memberikan pendapat dan pemikirannya terkait dengan hukum adat.
Ada beberapa diantaranya yang
ahli terkait dengan hukum adat antara lain:
Soepomo,
mengatakan bahwa hukum adat adalah; hukum yang berasal dari kebudayaan
tradisionil, ia merupakan hukum yang hidup, karena mengutamakan perasaan hukum
yang nyata dari rakyat dan sesuai dengan fitrahnya sendiri. Sementara Prof.M.M
Jojodigoeno, mengatakan bahwa hukum adat adalah; hukum yang tidak bersumber
pada peraturan-peraturan tertulis.
Menyoal Prilaku Ketua DPRK Aceh Selatan
Pesta Demokrasi di Aceh selatan
sudah usai, sang pemenangnya juga telah diputuskan dalam rapat pleno KIP Aceh
Selatan. HT
Sama Indra SH/Kamarsyah SSos MM atau dikenal dengan SAKA menempati urutan ke
satu dengan perolehan suaran 33.810 (30,39 %). Secara faktual dan yuridis bahwa
prosesi demokrasi sudah usai. Akan tetapi bola panas demokrasi belum tuntas hal
ini disebabkan banyak pihak dalam “pertarungan pesta demokrasi” tidak iklas
menerima kemenangan tersebut. Bahkan disinyalir adanya kecurangan dalam pelaksanaan
Pilkada di Aceh Selatan. Benarkah demikian? Atau hanyalah dagelan politik sang
pecundang.
SOSIOLOGI HUKUM
Kampung Melayu, 2012 |
Pendekatan hukum positivistik,
normatif, legalislitik, formalistik.
Pendekatan ini lebih melihat hukum
sebagai bangunan morma yang harus dipahami dengan meanganilis teks atau bunyi
undang-undang atau peraturan yang tertulis. Dalam rangka mempelajari teks-teks
normatif tersebut maka yang menjadi sangat penting untuk menggunakan logika hukum
(legal reasoning) yang dibangan atas
dasar asas-asas, dogma-dogma, doktrin-doktrin, dan prinsip-prinsip hukum
terutama yang berlaku secara universal dalam hukum (modern).
PENGADAAN TANAH
Gedung Majelis Balia (KNPI), Malaysia 2012 |
-
Salah Satu Cara Perolehan Hak Oleh
Instansi Pemerintah
PENGERTIAN:
Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah
dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan
tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah."
Resume Negara Hukum
Pusaran Kota Singapura, 2012 |
Negara Hukum bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar
hukum yang adil dan baik. Ada dua unsur dalam negara hukum,
yaitu pertama: hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah tidak
berdasarkan kekuasaan melainkan berdasarkan suatu norma objektif, yang juga
mengikat pihak yang memerintah; kedua: norma objektif itu harus memenuhi syarat
bahwa tidak hanya secara formal, melainkan dapat dipertahankan berhadapan
dengan idea hukum.
Ringkasan Teori Hukum
BAB I
HUKUM ALAM
Hukum alam adalah hukum yang terbentuk secara
alamiah. Dengan kata lain, hukum alam adalah hukum yang berkaitan dengan segala
hal yang terbentuk secara alamiah. Tetapi hal yang paling sulit adalah
menetukan pengertian dari alam tersebut. Apa yang dimaksud dengan alam? Apakah
itu berarti alam secara fisik atau secara biologis atau alam manusia atau alam
fisik-psikologi? Para pemikir dari berbagai
jaman telah menginterpretasikan pengertian alam dalam berbagai cara dan
memperoleh hasil yang berbeda-beda.
Keberadaan Sistem Hukum Indonesia dan Aceh
Oleh : Muhammad Syarif
Tatkala Soekarno-Hatta atas nama bangsa Indonesia
memproklamirkan kemerdekaan negara Indonesia (17 Agustus 1945) pada saat itulah
sebenarnya sistem hukum nasional Indonesia mulai dibangung[1].
Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib
Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Perundangan Republik Indonesia
mengungkapkan mementum tersebut dengan kata-kata: ”Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia yang dinjatakan oleh Bung Karno dan Bung Hatta atas nama Bangsa
Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1954 adalah detik pendjebolan tertib hukum
nasional tertib hukum Indonesia”.
KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (suatu tinjauan atas perkawinan campuran)
Misalkan ada suatu
kasus dimana, Anisa Subandari (perempuan) Warga Negara Indonesia (WNI) menikah dengan Raimond (laki-laki) seorang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan
Amerika Serikat, dan telah menetap
di Indonesia selama 10 tahun. Kemudian rumah tangga mereka diguncang prahara akibat KDRT yang dilakukan
suaminya sehingga mengakibatkan istrinya lari dari rumah dan tinggal bersama
orang tua sang istri dengan membawa seorang anaknya yang berumur 6 tahun.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBAHASAN QANUN DI KOTA BANDA ACEH
Singapura City |
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Permasalahan
Partisipasi masyarakat dalam pembangunan
merupakan salah satu syarat mutlak dalam era reformasi ini. Pengabaian terhadap
faktor ini telah menyebabkan terjadinya deviasi yang cukup signifikan terhadap
tujuan pembangunan itu sendiri yaitu keseluruhan upaya peningkatan
kesejahteraan masyarakat. Untuk itulah pelibatan dalam proses legislasi atau
penyusunan produk hukum wajib terjadinya pelibatan masyarakat di dalamnya[1].
KEBIJAKAN PARIWISATA DI ACEH (Analisis Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan)
Oleh: Muhammad Syarif
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Permasalahan
Kabijakan
penyelenggaraan kepariwisataan pada prinsipnya diarahkan untuk peningkatan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dalam rangka
mewujudkan masyarakat adil dan makmur melalui peningkatan pendapatan nasional,
perluasan dan pemerataan kesempatan usaha dan lapangan kerja. Untuk mewujudkan
maksud penyelenggaraan kepariwisataan itu,
diperlukan keterpaduan peranan pemerintah dan pemerintah daerah, badan
usaha dan masyarakat secara serasi sehingga dapat mewujudkan potensi pariwisata
nasional yang memiliki kemampuan daya saing baik ditingkat regional maupun
global.
Ada-ada saja prilaku warga di Negeri
berjulukan Serambi Mekah. Gugatan atas pengeras suara yang dilayang kan oleh
Sayed Hasan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh terhadap delapan pihak yang
dianggapnya telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memasang
pengeras suara di Mesjid Al-Muchsinin Kampung Jawa Kecamatan Kutaraja, Banda
Aceh, mendapat reaksi yang beragam dari Warga setempat.
PENATAAN KELEMBAGAAN PERANGKAT DAERAH DALAM RANGKA MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BAIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2006 (Suatu Penelitian Pada Kota Banda Aceh)
A. Latar Belakang Masalah
Kota Banda Aceh adalah ibu kota
Propinsi Aceh yang mempunyai wilayah administrasi 9 Kecamatan, 70 Desa dan 20
kelurahan[1].
Kota Banda Aceh terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1955
tentang Pembentukan Daerah Otomomi/Kota-Kota Besar dalam lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 109) dan Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 1983 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Banda Aceh (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3247).[2]
HUKUM ISLAM DAN PENGARUHNYA TERHADAP HUKUM NASIONAL INDONESIA
Oleh : Yusril Ihza Mahendra
Bismillah ar-Rahman ar-Rahim,
Pertama-tama saya ingin mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk ikut berpartisipasi dalam seminar tentang Hukum Islam di Asia Tenggara yang diselenggarakan mulai hari ini.
PERANAN HAKIM DALAM PROSES PENEMUAN HUKUM
A. Latar Belakang Masalah
Plato sampai
Hart dan dari Aritoteles hingga Dworkin,
sampai dengan saat ini belum terdapat jawaban dan definisi yang tepat terhadap
hukum. Menurut Bruggink, Teori hukum adalah merupakan suatu satu
kesatuan dari pernyataan yang saling berkaitan berkenaan dengan
sistem konseptual aturan-aturan hukum dan putusan-putusan
hukum, dan sistem tersebut untuk
sebagian yang telah dipositifkan.Prinsip Hukum Waris Adat
suasana diskusi di alam terbuka pantai uleelheu |
Iftitah
Menurut hukum kewarisan
islam ( hukum faraidh ), pengertian hukum waris menurut istilah bahasa ialah
takdir ( qadar / ketentuan, dan pada sya’ra adalah bagian-bagian yang
diqadarkan / ditentukan bagi waris. Dengan demikian faraidh adalah khusus
mengenai bagian ahli waris yang telah ditentukan besar kecilnya oleh sya’ra
Kemudian ditinjau dari Hukum Adat, pengertian hukum waris adalah :
“Aturan-aturan yang mengenai cara bagaimana dari abad ke abad penerusan dan
peralihan dari harta kekayaan yang berwujud
dan tidak berwujud dari generasi pada generasi.
Eksistensi MPU (Analisis UU No.11 Tahun 2006)
Status Otonomi Khusus untuk Daerah Aceh sebagaimana yang telah
dituangkan di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh
(UUPA) telah memberikan kekhususan dan pengaturan yang berbeda terhadap
pengaturan pemerintahan jika ditinjau dari sistem ketatanegaraan, salah satunya
adalah eksistensi, peran dan fungsi Majelis MPU dan kedudukannya sebagai
lembaga yang bermitra bersama Pemerintah Aceh dalam perumusan berbagai bentuk
kebijakan.
Kajian Yuridis Pengisian Pimpinan DPRD di Aceh
Lahirnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun
2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD pada tanggal 29 Agustus 2009 yang menggantikan
Undang-Undang Nomor Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR,
DPD dan DPRD, perubahan tersebut dimaksudkan untuk tidak membatasi pengaturan
yang hanya terbatas pada materi muatan susunan dan kedudukan lembaga, tetapi
juga mengatur hal hal lain yang lebih bersifat komprehensif serta dalam rangka
meningkatkan peran dan tanggung jawab lembaga permusyawaratan rakyat, lembaga
perwakilan rakyat, dan lembaga perwakilan daerah untuk mengembangkan kehidupan
demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan tugas dan
wewenang lembaga, serta mengembangkan mekanisme checks and balances antara
lembaga legislative dan eksekutif, serta meningkatkan kualitas, produktivitas,
dan kinerja anggota lembaga permusyawaratan rakyat, lembaga perwakilan rakyat,
dan lembaga perwakilan daerah demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan
rakyat.
TINJAUAN UMUM SENGKETA TANAH
IFTITAH
Akhir-akhir ini kasus pertanahan
muncul ke permukaan dan merupakan bahan pemberitaan di media massa. Secara
makro penyebab munculnya kasus-kasus pertanahan tersebut adalah sangat
bervariasi yang antara lain :
· Harga tanah yang meningkat dengan
cepat.
· Kondisi masyarakat yang semakin
sadar dan peduli akan kepentingan / haknya.
Pada hakikatnya, kasus pertanahan
merupakan benturan kepentingan (conflict of interest) di bidang
pertanahan antara siapa dengan siapa, sebagai contoh konkret antara perorangan
dengan perorangan; perorangan dengan badan hukum; badan hukum dengan badan
hukum dan lain sebagainya.
Mozaik Sitem Hukum Di Indonesia
Oleh : Muhammad Syarif
Salah satu mamfaat dari memahami perbandingan sistem hukum
adalah kita bisa memahami sistem hukum negara sendiri, minimal sistem hukum
Indonesia, sistem-sistem hukum apa saja yang berlaku dalam masyarakat,
bagaimana historis terjadinya sistem hukum itu dapat eksis atau bahkan lenyap,
dengan kata lain adanya interaksi antar sistem hukum yang menimbulkan sistem hukum
yang lebih kongkret dan pasti akan menjadi sistem yang akan berlaku dan
diterima oleh masyarakat.
Hak-Hak Atas Tanah[1]
Secara umum, istilah Hak dapat
diartikan sebagai wewenang yang diberikan oleh peraturan perundangan atas
sesuatu untuk menguasainya secara penuh, jika hal itu berkaitan dengan tanah,
itu berarti Hak atas tanah. UU No. 5 / 1960 ( Agraria / UUPA )
menegaskan bahwa hubungan Bangsa Indonesia dengan bumi, air dan ruang angkasa
serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya adalah hubungan yang abadi,
artinya dalam keadaan apapun hubungan itu tetaplah eksis.
Penolakan Calon Independen dalam Pilkada Aceh Melawan Hukum
Kekuatan Mengikat Putusan MK
Oleh Muchamad Ali Safa’at
Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibentuk sejak tahun 2003 telah mewarnai perkembangan hukum dan ketatanegaraan di Indonesia. Putusan-putusan MK mengejutkan banyak pihak dan mendorong kehidupan berbangsa dan bernegara lebih dinamis.
Salah satu putusan yang mendapat perhatian publik adalah putusan yang membatalkan Pasal 214 UU 10 Tahun 2008 baik dari sisi substansi maupun dari sisi kekuatan hukum. Salah satunya adalah tulisan Ramlan Surbakti dengan tajuk “Perlu Perpu Atur Suara Terbanyak” (Kompas, 11/02/2009) yang menjadi rujukan bagi KPU yang mengemukakan alternatif memberlakukan Pasal 214 jika tidak ada Perpu yang mengaturnya.POLITIK HUKUM
(dirangkum dari berbagai sumber)
Dibawah ini ada beberapa definisi yang akan disampaikan oleh beberapa ahli :
- Satjipto RahardjoPolitik Hukum adalah aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara–cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum dalam masyarakat.
- Padmo Wahjono disetir oleh Kotam Y. Stefanus
Politik Hukum adalah kebijaksanaan penyelenggara Negara tentang apa yang dijadikan criteria untuk menghukumkan sesuatu ( menjadikan sesuatu sebagai Hukum ). Kebijaksanaan tersebut dapat berkaitan dengan pembentukan hukum dan penerapannya.
Mencari Sistem Hukum Nasional Indonesia
A. Iftitah
HAM: Antara Teori dan Realita
Carut Marut Hukum di Indonesia
Pemerintahan SBY akhir-akhir ini sedang mengalami goncangan dengan issue skandal KPK-Polri yang sering disebut sebagai “cicak versus buaya” serta Skandal Century. Masyarakat pun terbelah menyikapi krisis ini, pada satu sisi yaitu: institusi kepolisian sendiri, Kejakgung, dan beberapa politisi di Komisi III DPR, sedangkan di sisi lain adalah: KOMPAK, jaringan facebooker, beberapa media, dan gerakan mahasiswa. Perlu dicatat bahwa Komisi III DPR dianggap bagian dari pendukung kepolisian karena sikapnya yang tercantum dalam kesimpulan rapat dengar pendapat antara Polri dan Anggota Komisi III.
HAK ASASI MANUSIA DALAM ISLAM
Oleh : Muhammad Syarif
Istilah hak asasi manusia baru muncul setelah Revolusi Perancis, dimana para tokoh borjuis berkoalisi dengan tokoh-tokoh gereja untuk merampas hak-hak rakyat yang telah mereka miliki sejak lahir. Akibat dari penindasan panjang yang dialami masyarakat Eropa dari kedua kaum ini, muncullah perlawanan rakyat dan yang akhirnya berhasil memaksa para raja mengakui aturan tentang hak asasi manusia.