18 Perkara di Selesaikan Aparatur Gampong
Oleh Bung Syarif*
Dengarkan kisah aduhai
Dendang Pro Justitia di Bumi Iskandar Muda
Bola Kopi Hendra kami bincangkan berbagai Problem Sengketa antar Warga
Tuk dicari penyelesaian hukum-nya
Dengarkan kisah aduhai
Dendang Pro Justitia di Bumi Iskandar Muda
Pojok Lamtapeun banyak Pendekar Hukum-nya
Mulai dari Pengacara hingga Konsultan Hukum-nya
Diskusi Hukum Bersama Personil Polda Aceh
Oleh Bung Syarif^
Dengarkan kisah aduhai
Dendang membersamai Personil Polda Aceh bersama CPR di Pusat Ibu Kota
M. Rizki Penyidik Polda Aceh menggali informasi tentang hukum kewenangan antar lembaga negara
Diskusi mengalir dengan cair dan seksama
Bilik cakrawala tempat CPR dalam berdialektika-nya
“CPR” Membersamai Personil Polresta Banda Aceh
Oleh Bung Syarif*
Dengarkan kisah aduhai
Dendang membersamai Personil Polresta Banda Aceh di pusat Ibu Kota
CPR terus menjali silaturrahmi dengan berbagai komponen anak bangsa
Dalam berbagai giat kenegaraan-nya
Ngaji Jinayat (Episode 11)
Oleh Bung Syarif* Sahabat yang super, pembahasan kita mengenai pakem “Musahaqah”. Ini pekem terakhir ngaji jinayat. Diawali dulu terminologi Musahaqah yaitu perbuatan 2 orang wanita atau lebih dengan cara saling menggosok-gosokan anggota tubuh atau faraj untuk memperoleh rangsangan (kenikmatan) seksual dengan kerelaan kedua belah pihak.
Ngaji Jinayat (Episode 10)
Oleh Bung Syarif*
Salam super buat “Lima Delta Delta, Bravo Oscar Sera, Alpha Sera Tanggo, Bravo Wiski Max”. Istimewa buat “Carli Indian Tanggo (Muallem)” yang insya Allah akan dilantik sebagai Gubernur Aceh periode 2025-2030 pada tanggal 7 Februari 2025, semoga Aceh lebih baik sesuai yang dicita-citakan saat kampanye dulu, Amiin.
Kali ini kita mengupas pakem jinayat “Liwath”. Diawali dulu terminologi Liwath yaitu perbuatan seseorang laki-laki dengan cara memasukkan zakarnya kedalam dubur laki-laki yang lain dengan kerelaan kedua belah pihakNgaji Jinayat (Episode 9)
Oleh Bung Syarif*
Sahabat yang super, CPR mengucapkan salam 51 55 (Lima Satu Lima Lima) semoga kita senantiasa dalam lindungan Allah, Amin Yarabbal `Alamin. Pembahasan kita kali ini mengenai pakem “Qadzaf”. Diawali dulu terminologi Qadzaf yaitu menuduh seseorang melakukan zina tanpa dapat mengajukan paling kurang 4 orang saksi. Sahabat jangan menuduh orang ya, justru nanti bisa dibidik dengan delik pencemaran nama baik lho!, maka dari itu jangan suka menuduh orang telah berbuat zina, jika anda tidak bisa menghadirkan 4 orang saksi yang melihat langsung maka bisa dikualifikasi fitnah, pencemaran nama baik dan sebagainya.
Ngaji Jinayat (Episode 8)
Oleh Bung Syarif*
Sahabat yang super, “CPR” kembali menyapa teman-teman dengan sapaan akrab salam 51 55, semoga kita senantiasa dalam lindungan Allah, dimudahkan segala urusan dan sehat selalu, Amin YRA.
Kali ini kita bahas pakem “pemerkosaan”. Diawali dulu dengan terminologi pemerkosaan yaitu hubungan seksual terhadap faraj atau dubur orang lain sebagai korban dengan zakar pelaku atau benda lainnya yang digunakan pelaku atau terhadap faraj atau zakar korban dengan mulut pelaku atau terhadap mulut korban dengan zakar pelaku, dengan kekerasan atau paksaan atau ancaman terhadap korban.
Ngaji Jinayat (Episode 7)
Oleh Bung Syarif* Sahabat yang super, CPR mengucapkan salam 51 55 buat teman-teman yang sering mangkal di udara, istimewa buat mitra cuap-cuap CPR antara lain; LDD, CJO, ACM, BMW, BOS, AAZ, ASF, PJR dan CBD salam kompak selalu. Semangat yang tertuang dalam Pasal 10 Angaran Dasar RAPI” Rukun di Udara, Akrab di Darat dan Iman di Hati” menjadi moto yang tidak boleh lekang dimakan usia.
Jaminan Pelanggaran Qanun Jinayat
Oleh Bung Syarif* Dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat yang merupakan subordinat regulatory atawa turunan dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, menjelaskan secara terang benderang materi tentang Jaminan atas pelanggaran jarimah.
Ngaji Jinayat (Episode 6)
Oleh Bung Syarif*
Salam hangat buat Bang Dodon (JZ01 LDD) yang lagi membahani teman-teman RAPI Kota Lhokseumawe, sukses terus kanda. Oya, hari ini CPR akan membahas pakem “zina”. Kita awali dulu terminologi zina yaitu persetubuhan antara seorang laki-laki atau lebih dengan seorang perempuan atau lebih tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak.
Adapun pakem laranganya dan jenis uqubat yang diatur dalam Qanun Jinayat yaitu;Ngaji Jinayat (Episode 5)
Oleh Bung Syarif*
Hai sahabat yang super, bagaimana kondisi hari ini, tetap semangatkan cuap-cuapnya di udara, kali ini CPR kembali menyapa sahabat muda, Kabilah RAPI Kota Banda Aceh, salam 51 55. Bang Dodon dan CJO semakin lincah saja CPR monitor diudara.
Pembahasan kali ini mengupas tentang pakem “Ikhtilat”. Mari kita simak definisinya dulu ya?, Adapun terminologi Ikhtilat yaitu perbuatan bermesraan seperti bercumbu, bersentuh-sentuhan, berpelukan dan berciuman antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri dengan kerelaan kedua belah pihak, baik pada tempat tertutup atau terbuka. Jika sudah paham, jangan coba-coba melakukan ikhtilat ya? Karna itu perbuatan syaitan.
Ngaji Jinayat (Episode 4)
Oleh Bung Syarif*
Salam kangen dan rindu buat sahabat semuanya. Kali ini JZ01 CPR ingin menyenggol teman-teman semua dalam satu pancaran di udara. Buat Bang Dodon, CJO terus mengudara ya?, CPR senantiasa monitor dalam frekuensi dan gelombang yang sama. Cuap-cuap sahabat yang super termonitor diudara.
Ngaji Jinayat (Episode 3)
Oleh Bung Syarif* Hai sahabat yang super, gimana kondisi hari ini, tetap semangat ya. Terus monitor ya cuap-cuap JZ01 CPR di udara. Kali ini CPR membahas tentang “Maisir”. Kita awali pembahasan dengan terminologi maisir yaitu; perbuatan yang mengandung unsur taruhan atau unsur untung-untungan yang dilakukan antara dua pihak atau lebih, disertai kesepakatan bahwa pihak yang menang akan mendapat bayaran/ keuntungan tertentu dari pihak yang kalah baik secara langsung atau tidak langsung.
Ngaji Jinayat (Episode 2)
Oleh Bung Syarif*
Hai sahabat yang super, gimana cuap-cuapnya di udara, monitor terusya lambaian CPR di pancaran RAPI Kota Banda Aceh. Kali ini kita mengulas pakem pertama ‘Khamar” dari ulasan “ngaji jinayat”.
Bahasannya kita awali dengan terminologi Khamar yaitu minuman yang memabukkan dan atau yang mengandung alkohol dengan kadar 2 % atau lebih. Jadi sudah sangat jelas bukan? Jika sobat dengan sengaja minum khamar diancam dengan `uqubat hudud cambuk 40 kali. Jika mengulangi perbuatannya diancam dengan `uqubat hudud cambuk 40 kali ditambah ta`zir cambuk paling banyak 40 kali atau denda paling banyak 400 gram emas murni atau penjara paling lama 40 bulan.Ngaji Jinayat (Episode 1)
Oleh Bung Syarif*
Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh diatur secara legal formal dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Kedua regulasi ini menjadi dasar kuat bagi Aceh dalam menjalankan syariat Islam secara universal. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 menghendaki adanya sejumlah aturan organik lainnya terutama Qanun Aceh dalam rangka pelaksanaan Syariat Islam. Karna itu, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat menjadi penting.Ngaji Trantibum (Episode 10)
Oleh Bung Syarif*
Sahabat yang super, pakem terakhir yang akan JZ01 CPR bahas adalah pakem “tertib pendidikan” dan tertib peran serta masyarakat, rambu-rambunya antara lain:
- Setiap peserta didik dilarang keluar dari sekolah pada jam belajar tanpa izin dari Kepala Sekolah
- Dalam hal peserta didik keluar dari sekolah pada jam belajar tanpa izin dari Kepala Sekola, dapat ditangkap oleh Praja Wibawa dan dikembalikan kepada sekolah atau orang tua/wali untuk dilakukan pembinaan. Jadi pembinaannya dapat dilakukan oleh Kepala Sekola. Orang tua atau wali.
Ngaji Trantibum (Episode 9)
Oleh Bung Syarif*
Sahabat yang super, pada pertemuan kali ini kita mengulas tertib kebersihan dan keindahan, yang merupakan bagian dari pakem trantibum sesuai kitab rujukan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018.
Setiap warga Kota wajib menjaga kebersihan dan membuang sampah pada telah disediakan oleh Pemerintah Kota. Keindahan lingkungan wajib kita jaga, agar kita tetap sehat dan bugar. Jangan sembarangan membuang sampah. Bagi pengguna kendaraan umum dan pribadi juga wajib menyediakan tempat sampah di dalam kendaraan. Ini penting agar sampah tidak sembarangan dibuang di jalan dengan bebas.Ngaji Trantibum (Episode 8)
Oleh Bung Syarif*
Sahabat yang super, pada pertemuan keenam, kita telah mengulas tertib sosial, yang merupakan bagian dari pakem trantimbum sesuai kitab rujukan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018.
Kali ini bahasan mengenai “tertib hiburan”. Mari kita simak rambu-rambunya; “Setiap orang/badan yang menyelenggarakan kegiatan hiburan harus memiliki izin tertulis dari Pemerintah Kota melalui SKPD terkait. Tentunya dengan mematuhi rambu-rambu yang telah ditentukan diantaranya memisahkan antara penonton laki-laki dan perempuan, menghentikan aktivitas lima belas menit sebelum azan dan menjamin tidak terjadinya khalwat.Ngaji Trantibum (Episode 7)
Oleh Bung Syarif*
Sahabat yang super, pada pertemuan keenam, kita telah mengulas tertib parkir, yang merupakan bagian dari pakem trantibum sesuai kitab rujukan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018. Kali ini bahasan mengenai “tertib sosial”.
Mari kita simak rambu-rambunya; “Setiap orang, badan dilarang meminta bantuan dan atau sumbangan yang dilakukan sendiri-sendiri dan atau sama-sama di jalan, pasar, kendaraan umum, lingkungan pemukiman, rumah sakit, sekola, kantor dan tempat ibadah. Jika permintaan bantuan atau sumbangan untuk kepentingan sosial, keagamaan dan kemanusiaan dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
Membangun Gampong Berbasis Regeling
Oleh Bung Syarif*
Buat Bapak Keuchik, Sekdes dan Tuha Peut Gampong se-Aceh, saya titip pesan khusus di Tahun 2025. Dalam membangun Gampong wajib membaca regulasi (regeling), bek meutajo-tajo dalam mengelola uang negara (APBG).
Ngaji Trantibum (Episode 6)
Oleh Bung Syarif*
Sahabat yang super, kali ulasan cadas, seputar “tertib parkir”, yang merupakan bagian dari pakem trantibum. Parkir itu harus meusanet, jangan sembarang lho. Penyelengaraan parkir dapat dilakukan oleh personal atau badan hukum tentu dengan memperoleh izin dari Walikota Banda Aceh.
Jadi tak boleh ada parkir-parkir liar. Dengan terang benderang Pasal 32 ayat (2) disebutkan; pengelola tempat parkir di badan jalan umum, bangunan umum, Gedung parkir dan/atau yang dikuasai Pemerintah Kota diselenggara oleh Walikota.
Ngaji Trantibum (Episode 5)
Oleh Bung Syarif* Sahabat yang super, tetap semangat ya. Jangan lemas bagi non ASN yang belum lulus tes P3K, tetap semangat, karna belum kiamat so jangan lupa minum madu sebelum beraktivitas, biar badan segar bugar. Kali ini ulasan cadas seputar tertib jalan dan angkutan jalan. Mari kita simak rambu-rambunya; setiap orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau tempat balik arah. Disamping itu setiap orang atau badan dilarang:
Ngaji Trantibum (Episode 4)
Oleh Bung Syarif*
Sahabat yang super, semoga kita senantiasa mendapat rahmad Allah, dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, amiin. Ulasan kita di pertemuan ke-4 ini membahas tertib reklame. Tapi jangan lupa ya pembahasan sebelumnya di pahami dengan seksama lho, agar tidak ketinggalan setiap materi cadas.
Kita awali dengan definisi reklame sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018, disebutkan, reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial, memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan atau dinikmati oleh umum. Udah paham belum!Ngaji Trantibum (Episode 3)
Oleh Bung Syarif* Sahabat yang super, kali ini kita mengulas pembahasan “tertib usaha”. Setiap jenis usaha wajib hukumnya memperoleh izin dari pejabat berwenang. Dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan, terminologi izin adalah pemberian legalitas kepada seseorang, badan hukum dan jabatan untuk melakukan kegiatan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Itu artinya setiap jenis usaha ada aturan khusus yang mengaturnya sesuai juknis.
Ngaji Trantibum (Episode 2)
Oleh Bung Syarif*
Hai sobat, apa kabar hari ini tetap semangat dan ceria ya, di episode kedua kita membahas tertib pedagang kaki lima. Sebelumnya kita awali pembahasannnya, mari kita pahami terminologi Pedagang Kaki Lima (PKL) adalah pedagang yang dalam usahanya mempergunakan tempat usaha atau sarana atau perlengkapan usaha yang mudah dibonkar-pasang/dipidahkan yang menempati tanah yang dikuasai Pemerintah Kota dan atau pihak lain. Dalam hal kebutuhan tertentu Walikota dapat memberi izin penggunakan lokasi PKL untuk jangka waktu tertentu. Ingat bukan permanen.Ngaji Trantibum (Episode 1)
Oleh Bung Syarif* Hai sobat, kali ini saya mencoba mengangkat tema ngaji ayat-ayat tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (trantibum). Kitab yang menjadi rujukan kita adalah Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dalam kitab ini diberikan takrif tentang trantimbum adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tentram, tertib dan teratur.
Menelaah Qanun Trantibum
Oleh Bung Syarif*
Lahirnya Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakan (Trantibum) menjadi payung hukum bagi Satpol PP dan WH (Praja Wibawa) dalam mengambil tindakan di lapangan terhadap jenis pelanggaran.
Landasan pilosofisnya adalah mewujudkan Banda Aceh yang tertib dan tenteram. Secara pakem Trantimbun, dibagi beberapa aspek yaitu; tertib bangunan, tertib PKL, tertib usaha, tertib reklame, tertib jalan dan angkutan jalan, tertib parkir, tertib sosial, tertib hiburan, tertib Pendidikan, tertib kebersihan dan keindahan2 Syarat Mutlak Hibah pada Lembaga Pendidikan Islam
Oleh Bung Syarif* Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Bagian Kesra Setda Kota Banda Aceh melaksanakan Rakor Lembaga Keistimewaanm 13 Desember 2023 di Hotel Grand Permata Hati menghadirkan Bapak Jumadi Selian, Auditor Eksternal (BPKP Aceh), Kegiatan tersebut diikuti oleh Pejabat Struktural dan Fungsional Lembaga Keistimewaan meliputi: Sekretariat MPU, Sekretariat MPD, Sekretariat Baitalmal, Satpol PP dan WH, Dinas Syariat Islam dan Disdik Dayah Kota Banda Aceh.
Meneropong “KTR” dalam Qanun Kota Banda Aceh
Oleh Bung Syarif*
Lahirkan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sejatinya menjadi pedoman bagi warga Kota Banda Aceh dan jajaran Pejabatnya. Dimana semangat lahirnya Qanun ini bertujuan antara lain;
Pertama melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya akibat merokok, kedua; menciptakan lingkungan hidup yang baik dan sehat, ketiga; membudayakan hidup sehat, keempat; menekan angka pertumbuhan perokok pemula, kelima; membatasi ruang bagi perokok, pemasaran dan pengiklanan.Materi Legal Drafting
Oleh Bung Syarif*
Legal drafting adalah
kegiatan praktek hukum yang menghasilkan peraturan, sebagai contoh; Pemerintah
membuat Peraturan Perundang-undangan; Hakim membuat keputusan Pengadilan yang
mengikat publik; Swasta membuat ketentuan atau peraturan privat seperti;
perjanjian/kontrak, kerjasama dan lainnya yang mengikat pihak-pihak
Stadium General Ilmu Hukum
Oleh Bung Syarif
Sahabat yang super berikut ini kami sampaikan beberapa asas, istilah dan adagium dalam Ilmu Hukum yaitu:
Culpabilitas: Tiada pidana tanpa kesalahan
In Dubio Pro Reo; Jika Hakim Memiliki Keragu-Raguan Mengenai Suatu Hal, Maka Diputuskan Yang Paling Meringankan Terdakwa
Stadium General Ilmu Hukum
Oleh Bung Syarif
Sahabat yang super berikut ini kami sampaikan beberapa asas, istilah dan adagium dalam Ilmu Hukum yaitu:
1. Culpabilitas: Tiada Pidana Tanpa Kesalahan
2. In Dubio Pro Reo; Jika Hakim Memiliki Keragu-Raguan Mengenai Suatu Hal, Maka Diputuskan Yang Paling Meringankan Terdakwa
Beberapa Istilah Termilogi Penting Sesuai Qanun Jinayat
1. Penyidik adalah Pejabat Polri di Aceh dan PPNS yg diberi wewenang oleh undang-undang dan/atau Qanun untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan
2. Penyidik Pembantu adalah Pejabat Polri yg diangkat dengan Kepala Kepolisian Negara RI berdasarkan syarat kepangkatan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan untuk melakukan tugas penyidikan yg diatur dalam QanunGiat KTR; Antara “Dassein Vs Dassolen”
Dengarkan dendang aduhai
Dendang Implementasi Penerapan Qanun No,.5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kuta Raja
Mas Ucup memang luar biasa
Menggandeng Lintas OPD tuk Monev Giat KTR di Kuta RajaTerimaksih Bapak Selian Atas Pencerahan Bantuan Hibah Daerah
Oleh Bung Syarif*
Dengarkan kisah aduhai
Dendang membersamai Auditor Eksternal Pemerintah Kota
Bapak Selian luar biasa ramah dan bersahaja
Menerima kami dalam melakukan konsultasi Bantuan Hibah Daerah Tahun 2023
Dengarkan kisah aduhai
Dendang membersamai Auditor Eksternal Pemerintah Kota
Senin, 2 Oktober 2023, Punggawa Dayah menyambangi Auditor BPKP Aceh di Lantai 2
Memberikan Pencerahan Bantuan Hibah Daerah
Oleh Bung Syarif*
Dengarkan kisah aduhai.
Dendang membersamai guru TPQ di Kuta Raja
Bantuan Hibah Daerah itu ketat persyaratan-nya
Wajib berbadan Hukum Kementrian Hukum dan HAM RI-nya
Jurus “Beschikking” Ala Jokowi Tangani Corona
Menguak Tabir Kontrak (2)
Menguak Tabir Kontrak (1)
Sumber dan Metode Penemuan Hukum
Menguak Tabir Hukum (2)
Menguak Tabir Hukum (Edisi I)
Bunga Rampai Tata Cara Bersidang
Bunga Rampai Undang-Undang
Naskah Perjanjian Damai RI dan GAM
Naskah Perjanjian Damai antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka, kelak sering disebut MoU Helsinki, ditandatangani di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005. Perundingan damai itu dicetus Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla. Ia menunjuk Hamid Awaluddin sebagai koordinator perunding mewakili Pemerintah Indonesia. Sementara koordinator perunding GAM yaitu Malik Mahmud Al Haytar.
Pengayaan MK Legal Drafting
Produk Eksekutif (executif acts) yaitu selain undang-undang dan Perda. Produk legislatif wajib masuk prolegnas/prolegda.
Hukum Kelembagaan Negara
Didalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan Negara
Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik, kemudian Pasal 1 Ayat
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar, sedangkan didalam Pasal 1 Ayat (3)
menyebutkan Negara Indonesia adalah negarahukum.
Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan
pembagian kekuasaan (separation of power) dan sekarang memberikan pembagian
kewenangan (distribution of power) kepada 6 Lembaga Negara dengan kedudukan
yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) dan sekarang memberikan pembagian kewenangan (distribution of power) kepada 6 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mengintip Pemberlakukan Hukum Islam dalam Ketatanegaraan Indonesia
Oleh
: Abi Azka
Sistem
pemerintahan pada umumnya terbagi atas dua sistem utama, yaitu sistem presidensiil dan sistem parlementer. Di luar dari kedua sistem tersebut dinamakan
sistem "campuran", dapat pula berbentuk kuasi presidensiil atau kuasi
parlementer.
Namun,
ada juga yang menyebut sistem referendum, yaitu sistem yang badan eksekutifnya
merupakan bagian dari badan legislatif, atau yang biasanya disebut sebagai
badan pekerja legislatif.
Dalam sistem ini badan legislatif membentuk sub badan di dalamnya sebagai pelaksana
tugas pemerintah. Kontrol yang dilakukan terhadap badan legislatif dilakukan
secara langsung melalui referendum.
Legislasi Syari'at Islam
Oleh : Abi Azka
Hampir
dipastikan, setiap upaya penerapan syariat yang mengacu kepada ajaran agama,
sering menyisakan diskriminasi, bahkan tindak kekerasan terhadap kalangan
tertentu, termasuk kaum perempuan. “Setiap bangsa memiliki ulama untuk memahami
syariat. Jika khalifah – semoga Allah selalu mencurahkan pertolongan kepadanya-
membiarkannya, itu lebih baik “, jawab Imam Malik bin Anas (w. 179H/795M) pada
utusan khalifah al-Mansur (w 158H/775M). Imam
menolak ketika mereka meminta karyanya ‘al-Muwaththa’ (sebuah kompilasi
syariat Islam paling awal) untuk ditetapkan sebagai Undang-undang Syariat
Negara. Ungkapan ini menarik dimunculkan untuk menanggapi gencarnya tuntuan
pemberlakuan syariat Islam di sejumlah daerah. Hampir dipastikan, setiap upaya
penerapan syariat yang mengacu kepada ajaran agama, sering menyisakan
diskriminasi, bahkan tindak kekerasan terhadap kalangan tertentu, termasuk kaum
perempuan.
Tentang Posita, Petitum, Replik, dan Duplik
Oleh:
Ilman Hadi, S.H.
Di dalam suatu perkara perdata, pihak penggugat akan
mengajukan gugatan ke pengadilan negeri. Ketentuan pengajuan gugatan diatur
dalam Pasal 118 Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (“HIR”).
Di dalam artikel Format Surat Gugatan dijelaskan bahwa secara
garis besar surat gugatan biasanya berisi antara lain:
1. Identitas para pihak (Persona standi in judicio)
Berisi identitas lengkap penggugat
antara lain nama lengkap, alamat, tempat dan tanggal lahir, umur, jenis
kelamin, dan kapasitas penggugat (misalnya sebagai diri sendiri atau sebagai
Direksi PT XYZ)
2. Posita
Posita disebut juga dengan Fundamentum Petendi yaitu bagian yang berisi
dalil yang menggambarkan adanya hubungan yang menjadi dasar atau uraian dari
suatu tuntutan. Untuk mengajukan suatu tuntutan, seseorang harus menguraikan
dulu alasan-alasan atau dalil sehingga ia bisa mengajukan tuntutan seperti itu.
Karenanya, fundamentum petendi berisi uraian tentang kejadian perkara atau
duduk persoalan suatu kasus. Menurut M. Yahya Harahap di dalam buku Hukum
Acara Perdata (hal. 58), Posita/Fundamentum Petendi yang yang dianggap
lengkap memenuhi syarat, memenuhi dua unsur yaitu dasar hukum (rechtelijke
grond) dan dasar fakta (feitelijke grond).
3. Petitum
Petitum berisi tuntutan apa saja
yang dimintakan oleh penggugat kepada hakim untuk dikabulkan. Selain tuntutan
utama, penggugat juga biasanya menambahkan dengan tuntutan subside atau
pengganti seperti menuntut membayar denda atau menuntut agar putusan hakim
dapat dieksekusi walaupun akan ada perlawanan di kemudian hari yang disebut
dengan uitvoerbar bij voorrad. Sebagai tambahan informasi, Mahkamah
Agung dalam SEMA No. 6 Tahun 1975 perihal Uitvoerbaar bij voorraad
tanggal 1 Desember 1975 menginstruksikan agar hakim jangan secara mudah
mengabulkan putusan yang demikian. Masih menurut Yahya Harahap (hal. 63),
Supaya gugatan sah, dalam arti tidak mengandung cacat formil, harus
mencantumkan petitum gugatan yang berisi pokok tuntutan penggugat, berupa
deskripsi yang jelas menyebut satu per satu dalam akhir gugatan tentang hal-hal
apa saja yang menjadi pokok tuntutan penggugat yang harus dinyatakan dan
dibebankan kepada tergugat.
Mengutip artikel Mengajukan Replik Pada Sidang Cerai, urutan
tahapan sidang perdata adalah
Pembacaan gugatan → Jawaban → Replik → Duplik
Setelah gugatan dibacakan oleh pihak penggugat, pihak
tergugat akan membuat jawaban atas gugatan. Kemudian, pihak penggugat akan
menjawab kembali jawaban yang disampaikan tergugat yang disebut dengan replik.
Terhadap replik penggugat, tergugat akan kembali menanggapi yang disebut dengan
duplik.
Setelah proses jawab-menjawab (gugatan, jawaban,
replik, duplik) sidang perkara perdata dilanjutkan dengan pembuktian (apabila
dianggap perlu dapat pula dilakukan pemeriksaan setempat serta pemeriksaan
ahli). Setelah tahap pembuktian, majelis hakim kemudian bermusyawarat untuk
merumuskan putusan. Hakim tidak diizinkan menjatuhkan putusan atas perkara yang
tidak digugat, atau memberikan lebih dari pada yang digugat (Pasal 178 HIR)
Jadi, dalam hal ini posita adalah rumusan dalil dalam
surat gugatan; petitum adalah hal yang dimintakan penggugat kepada hakim untuk
dikabulkan; replik merupakan respon penggugat atas jawaban tergugat; sedangkan
duplik merupakan jawaban tergugat atas replik dari penggugat.
Tentang Posita, Petitum, Replik, dan Duplik
Hukum Tata Negara - Kuliah Pembuka Prof. Jimly Asshiddiqie
Karut Marut Kondisi Hukum Tata Negara
Tahapan Penyusunan Perda/Qanun
Materi Hirarki Peraturan Perundang-undangan
Cuplikan Video Kontrak dengan Bahasa Asing Sah atau Tidak?
Cuplikan Video Akta Autentik
Cuplikan Video Adendum Perjanjian/Kontrak
Sejarah Penerapan Hukum Pidana di Indonesia
Oleh : Muhammad Syarif,S.HI.,M.H
Hukum Pidana merupakan hukum publik yaitu hukum yang mengatur kepentingan umum. Sebagaimana yang kita ketahui bersama, hukum pidana Indonesia merupakan hukum pidana yang berasal dari masa kolonialisme Belanda. Meskipun demikian, dalam kenyataannya, ketentuan mengenai hukum pidana sebenarnya sudah ada sejak masa kerajaan-kerajaan di Nusantara masih berjaya.
Pada masa itu hukum pidana lebih dikenal dengan istilah pidana adat, yang umumnya tidak tertulis dan bersifat lokal serta hanya berlaku untuk satu wilayah hukum atau kerajaan tertentu. Dalam hukum adat tidak mengenal adanya pemisahan yang tegas antara hukum pidana dengan hukum perdata (privaat). Pemisahan yang tegas antara hukum perdata yang bersifat privat dan hukum pidana yang bersifat publik bersumber dari sistem hukum Eropa, yang kemudian berkembang di Indonesia.
Dalam pelbagai literatur, hukum pidana yang berlaku di Indonesia dapat dibagi dalam tiga masa: masa sebelum penjajahan Belanda; masa sesudah kedatangan penjajahan Belanda; dan masa setelah kemerdekaan.
Mekanisme Penggantian Walikota Banda Aceh (Perspektif Hukum Tata Negara)
Who is PNS (Analisis UU No.5 Tahun 2014)
Oleh: Muhammad Syarif*
Menyoal Bobolnya Kas Bank Aceh Capem Balai Kota
Eksistensi Hukum Adat di Indonesia
Menyoal Prilaku Ketua DPRK Aceh Selatan
SOSIOLOGI HUKUM
Kampung Melayu, 2012 |
PENGADAAN TANAH
Gedung Majelis Balia (KNPI), Malaysia 2012 |
Resume Negara Hukum
Pusaran Kota Singapura, 2012 |
Ringkasan Teori Hukum
Keberadaan Sistem Hukum Indonesia dan Aceh
KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (suatu tinjauan atas perkawinan campuran)
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBAHASAN QANUN DI KOTA BANDA ACEH
Singapura City |
A. Latar Belakang Permasalahan
KEBIJAKAN PARIWISATA DI ACEH (Analisis Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan)
PENATAAN KELEMBAGAAN PERANGKAT DAERAH DALAM RANGKA MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BAIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2006 (Suatu Penelitian Pada Kota Banda Aceh)
HUKUM ISLAM DAN PENGARUHNYA TERHADAP HUKUM NASIONAL INDONESIA
Oleh : Yusril Ihza Mahendra
Bismillah ar-Rahman ar-Rahim,
Pertama-tama saya ingin mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk ikut berpartisipasi dalam seminar tentang Hukum Islam di Asia Tenggara yang diselenggarakan mulai hari ini.
PERANAN HAKIM DALAM PROSES PENEMUAN HUKUM
Prinsip Hukum Waris Adat
suasana diskusi di alam terbuka pantai uleelheu |
Eksistensi MPU (Analisis UU No.11 Tahun 2006)
Kajian Yuridis Pengisian Pimpinan DPRD di Aceh
TINJAUAN UMUM SENGKETA TANAH
IFTITAH
Mozaik Sitem Hukum Di Indonesia
Oleh : Muhammad SyarifHak-Hak Atas Tanah[1]
Penolakan Calon Independen dalam Pilkada Aceh Melawan Hukum
Kekuatan Mengikat Putusan MK
POLITIK HUKUM
(dirangkum dari berbagai sumber)
- Satjipto RahardjoPolitik Hukum adalah aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara–cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum dalam masyarakat.
- Padmo Wahjono disetir oleh Kotam Y. Stefanus
Mencari Sistem Hukum Nasional Indonesia
HAM: Antara Teori dan Realita
Carut Marut Hukum di Indonesia
HAK ASASI MANUSIA DALAM ISLAM
Oleh : Muhammad Syarif