15 Agu 2015

e-PUPNS; Model baru sensus PNS


Oleh: Muhammad Syarif, S.HI.M.H



Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah pusat dalam melakukan pendataan dan pembinaan PNS di tanah air. Upaya kearah perbaikan sistem manajemen pengelolaan aparatur negara terus dikembangkan, baik melalui pembenahan regulasi, sistem rekruitmen serta pemamfaatan teknologi sebagai instrumen peningkatan pelayanan publik.
Sejalan dengan lahirnya UU No.5 Tahun 2015 tentan Aparatur Sipil Negara, Pasal 48 huruf d, Badan Kepegawaian Negara berkewajiban mengelola dan mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN berbasis kompetensi yang didukung oleh sistem informasi kearsipan yang konprehensif.

Untuk itulah  BKN mengeluarkan Peraturan Kepala BKN No.19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015).  Pelaksanaan pendataan ini bertujuan antara lain;
Pertama: Untuk memperoleh data akurat terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi Kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur Negara
Kedua: Membangun kepedulian dan kepemilikan (sense of awareness/ownership) PNS terhadap data kepegawaiannya.
Mencermati pentingnya data base aparatur yang benar dan tepat maka Aplikasi e-PUPNS saya menyebutnya “Model baru sensus PNS” menjadi mutlak dan penting. Sehingga Pusat dan daerah memiliki data yang lengkap terhadap kebutuhan PNS di masing-masing unit kerja. Dari data yang benar, maka akan disusun perencanaan dan pengembangan sumber daya aparatur kedepan.
Dalam rangka memberikan pemahaman awal terhadap penerapan e-PUPNS 2015 sebagai bagian dari sensus PNS berbasis online, Kantor Regional BKN Aceh melakukan sosialisasi e-PUPNS yang berlangsung 2 hari sejak tanggal 13-14 Agustus 2015 di Aula TASPEN Kota Banda Aceh. Seluruh peserta berasal dari pejabat BKD/BKPP se-Aceh, dimana masing-masing daerah mengirimkan 2 utusannya, yang nantinya diharapkan mampu mentransper ilmunya pada unit kerjanya. 

Secara singkat dapat saya informasikan beberapa hal penting antara lain:
Siapa saja yang wajib melakukan e-PUPNS 2015..? lalu cakupan datanya apa saja..? tulisan ini mencoba menjelaskan secara singkat e-PUPNS.
e-PUPNS wajib diikuti oleh seluruh Calon/Pegawai Negeri Sipil (CPNS/PNS) Republik Indonesia baik yang bertugas didalam maupun luar negeri, dengan masa aktif sampai dengan 1 Juli 2015.
Bagi PNS yang tidak melakukan e-PUPNS maka akan dinyatakan pensiun atau hak-hak kepegawaiannya akan terkendala secara teknis kedepan. Masing-masing PNS wajib mempunyai e-mail aktif. Data awal diambil dari SAPK. Tentunya jika data itu valid maka PNS tentu tinggal melihat datanya sudah tepat atau tidak.Sebagai informasi dapat disampaikan bahwa sesuai PERKA BKN No.19 Tahun 2015 batas pengisian e-PUPNS hingga akhir Nopember 2015 sementara proses verifikasi data e-PUPNS hingga Desember 2015
Data Utama
Data-data tersebut nantinya masing-masing PNS hanya melakukan validasi saja. Secara sederhana data tersebut dikelompokkan kepada 6 kata gori yaitu:
a.      Data Utama;
b.      Data Posisi;
c.       Data Riwayat
d.      Data Guru;  (hanya diisi oleh guru)
e.       Data Dokter (hanya diisi oleh dokter);
f.       Data Stakeholder antara lain memuat Bapeltarum, BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE). 


Ke-6 data
Data Riwayat
tersebut PNS hanya berkewajiban melihat apakah datanya cocok, benar atau perlu perbaikan. Jika sudah sesuai maka data tersebut akan dikirim masing-masing admin sesuai kewenanganya (admin level 1, level 2, level 3 dan level 4).  Apa bila ada hal-hal yang sifatnya teknis dan perlu penjelasan maka dapat menghubungi Biro Humas BKN Pusat Telp 021-8093008 atau e-mail: satgaspupns2015@gmail.com. 


Khusus bagi Pegawai Daerah jika ada kendala teknis dalam melakukan register e-PUPNS dapat menanyakan langsung pada admin level 1 pada Instansi masing-masing atau langsung bertanya pada admin level  2 yang melekat pada BKPP/BKD di masing-masing Kab/Kota sesuai kewenangan yang di berikan.



* Penulis adalah Peserta Sosialisasi e-PUPNS/ Kepala UPTB Penilaian Kinerja PNS/e-Kinerja PNS Kota Banda Aceh, Penulis Buku Reformasi Birokrasi dari Banda Aceh menuju Indonesia

3 komentar:

Unknown mengatakan...

Tulisan yang diposting oleh sdr Muhammad Syarif sungguh sangat inspiratif, komunikatif sederhana dan mudah dimengerti. Ulasannya yang cermat serta selalu up to date. Setiap informasi yang disampaikan semuanya sangat bermamfaat. Sukses selalu

Unknown mengatakan...

Tulisan yang sangat berguna terutama bagi CPNS dan PNS semoga Bapak senantiasa berkarya demi kemajuan Kota Banda Aceh, Amin

Unknown mengatakan...

Terus berkayarya Pak. Semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat buat Bapak. Setiap informasi yang bapak sampaikan sangat bermamfaat.