Kampung Melayu, 2012 |
Pendekatan hukum positivistik,
normatif, legalislitik, formalistik.
Pendekatan ini lebih melihat hukum
sebagai bangunan morma yang harus dipahami dengan meanganilis teks atau bunyi
undang-undang atau peraturan yang tertulis. Dalam rangka mempelajari teks-teks
normatif tersebut maka yang menjadi sangat penting untuk menggunakan logika hukum
(legal reasoning) yang dibangan atas
dasar asas-asas, dogma-dogma, doktrin-doktrin, dan prinsip-prinsip hukum
terutama yang berlaku secara universal dalam hukum (modern).
Dalam kenyataannya pendekaan
ini memiliki kelemahan atau kekurangan karena tidak dapat menjelaskan
kenyataan-kenyataan hukum secara memuaskan, terutama ketika praktek hukum tidak
sesuai dengan aturan-aturan hukum yang tertulis. Seperti ketika prinsip hukum
undang-undang menyatakan bahwa hukum tidak boleh berlaku diskriminiatif atau equality before the law, hukum tidak
boleh saling bertentangan, siapa yang bersalah harus dihukum, hukum harus ditegakkan
sekalipun langit akan runtuh dan sebagainya, namun kenyataannya terdapat
kesenjangan (gap atau diskrepansi)
dengan kenyataan hukum yang terjadi.
Pendekatan Hukum Empiris,
Sosiologis, Realisme, Konteks Sosial
Pendekatan ini lebih melihat hukum
sebagai bangunan sosial (social
institution) yang tidak terlepas dari bangunan sosial lainnya. Hukum
tidak dipahami sebagai teks dalam undang-undang atau peraturan tertulis
tetapi sebagai kenyataan social yang menafest dalam kehidupan. Hukum tidak
dipahami secara tekstual normative tetapi secara konteksual. Sejalan dengan itu
maka pendekatan hukum tidak hanya dilandasi oleh sekedar logika hukum tetapi
juga dengan logika social dalam rangka seaching
for the meaning.
Pendekatan ini diharapkan
dapat menjelaskan berbagai fenomena hukum yang ada melalui alat bantu logika
ilmu-ilmu sosial. Berbagai praktek-praktek hukum yang tidak sesuai dengan
aturan normative, disparitas hukum, terjadinya deviant behavior, anomaly hukum,
ketidakpatuhan (disobedience),
pembangkangan hukum, violent,
kriminalisme dan sebagainya akan lebih mudah dijelaskan melalui pendekatan ini.
Perbandingan dua model pendekatan hukum
Aspek
|
Hukum
Positivis analitis (Jurisprudential)
|
Model
Sosiologis
|
Fokus
|
Peraturan
|
Struktur Sosial
|
Proses
|
Logika
|
Perilaku (behavior)
|
Lingkup
|
Universal
|
Variabel
|
Perspektif
|
Pelaku (Participant)
|
Pengamat (Observer)
|
Tujuan
|
Praktis
|
Ilmiah
|
Sasaran
|
Keputusan (Decission)
|
Penejelasan (Expalanation)
|
Sumber : Donald
Black. Sociological Justice, 1989 :
21.
Menuju pendekatan hukum yang
holistik dan visoner.
Sebagai upaya menuju pemahaman
hukum secara holistic dan visoner kiranya diperlukanm adanya pergeseran
paradigma (paradigm shift) dimana
kedua pendekatan tersebut dapat digunakan secara sinergis dan komplementer.
Artinya, pendekatan terhadap hukum tidak hanya mengambil salah satu, tetapi
harus mengambil keduannya secara utuh sehingga akan dapat dilakukan analisis
secara holistic dan komprehensif.
Pendekatan hukum yang
positistik saja akan menyebabkan hukum akan teralienasi dari basis sosial
dimana dimana hukum itu berada. Pendekatan ini semata mungkin akan dapat
memperoleh nilai kepastian hukum sebagai salah satu tujuan hukum.
Sebaliknya pendekatan hukum
empiris, sosiologis, realisme, atau konteks sosial saja akan menyebabkan seolah-oleh
hukum tertulis menjadi tidak diperlukan tetapi hanya melihat realitas hukum
yang terjadi. Jika pendekatan ini dipakai sebagai satu-satunya alat dalam
memahami hukum maka sangat dapat mengakibatkan terjadinya ketidakpastian hokum
bahkan dikhawatirkan tidak lagi diperlukan lagi adanya hukum atau undang-undang
sehingga lebih lanjut dapat terjadi anarkisme hukum.
Positivisme Hukum
·
Berkembang
pesat pada abd IX sejalan dengan tumbuhnya konsep Negara-negara modern
·
Siostem
trias politika yang membagi kekuasaan Negara menjadi tiga dan kekuasaan
legislative memproduksi hukum sebanyak mungkin
·
Gerakan liberalisme yang
bertujuan untuk melindungi kepentingan individu melalui hukum tertulis
·
Munculnya tokoh pemikir
gerarakan positivisme seperti
·
H.L.A Hart
1)
Undang-undang adalah perintah
manusia
2) Todak perlu ada hubungan hukum dengan
moral
3)
Sistem hukum adalah logis dan
terutup
4) Penilaian moral tidak dapat diberikan atau
dipertahankan
5) Esensi hukum terletak pada adanya
penggunaan paksaan
·
Lon Fuller : ada 8 (delapan) prinsip
yang harus diperhatikan dalan substansi hukum positip
·
John Austin : Hukum adalah perintah kekuasaan politik yang
berdaulat.
·
Hans Kelsen
: Teori Hukum Murni, dan teori Stufenbau.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar