Oleh Bung Syarif*
Dengarkan kisah aduhai.
Dendang membersamai guru TPQ di Kuta Raja
Bantuan Hibah Daerah itu ketat persyaratan-nya
Wajib berbadan Hukum Kementrian Hukum dan HAM RI-nya
Dengarkan kisah aduhai.
Dendang membersamai guru TPQ di Kuta Raja
Bagi Ustadz/Ustazah
yang berkeinginan mengajuan permohonan bantuan pada Bapak Walikota Banda Aceh-nya
Mesti lengkapi Syarat dan Prosedurnya
Akte Yayasan dari Kemenkum HAM RI wajib dilampirkan di Proposal-nya
Dokumen SKT/Legalitas Lembaga dari Dinas Teknis sesuai kewenangannya juga wajib ada
Jika dua dokumen itu tidak terpenuhi maka syarat bantuan Hibah Daerah tak terpenuhi-nya
Begitu hasil konsultasi punggawa dayah Kota
Dengan Auditor BPKP Aceh dan BPK RI-nya
Dengarkan kisah aduhai.
Dendang membersamai guru TPQ di Kuta Raja
Jangan kecewa jika tidak memperoleh bantuan Hibah Daerah-nya
Karna itu belum kiamat kata punggawa dayah Kota
Guru TPQ harus tetap ceria, karna bantuan insentif dari BMK Kota masih tetap ada
Asalkan dokomen SKT/Legalitas dari Disdik Dayah Kota dipenuhi-nya
*Goresan Pena Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah Kota Banda Aceh, Pengurus ICMI Kota Banda Aceh, Mantan Aktivis`98, Dosen Legal Drafting FSH UIN Ar-Raniry
Tidak ada komentar:
Posting Komentar