Oleh: Muhammad Syarif, SHI.M.H*
Dalam
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak terang apa lingkup batasan pengertian
undang-undang. Pasal 20 UUD`45 hanya menyebut kewenangan DPR untuk membentuk
undang-undang dengan persetujuan bersama dengan pemerintah. Pasal 24C ayat (1)
hanya menentukan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang menguji undang-undang
terhadap UUD. Istilah yang dipakai adalah undang-undang dengan huruf kecil.
Jika
dipakai istilah”Undang-Undang” apakah mempunyai perbedaan signifikan dengan
perkataan”undang-undang” dengan huruf keci?. Biasanya penggunaan huruf besar
“Undang-Undang” dipahami dalam arti sebutan undang-undang yang sudah tertentu (definite), misalnya Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jika digunakan huruf kecil
“undang-undang” maka yang dimaksud adalah sebutan undang-undang dalam arti umum
atau belum tertentu atau terkait dengan nomor dan judul tertentu.
Dengan
kata lain undang-undang adalah genus, sedangkan
“Undang-Undang adalah perkataan yang terkait dengan undang-undang tertentu atau
dikaitkan dengan nama tertentu. Jika demikian, maka dipahami undang-undang
adalah naskah hukum dalam arti luas yang menyangkut materi dan bentuk tertentu.
Bentuk
peraturan yang ditetapkan oleh lembaga legislatif tentu berbeda dengan bentuk
peraturan yang ditetapkan oleh eksekutif ataupun lembaga yudikatif. Misalnya
Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan untuk mengataur
dengan menetapkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan Peraturan Mahkamah
Konstitutsi (PMK).
Yang
dimaksud undang-undang dalam arti sempit adalah “legislative act” atau akta hukum yang dibentuk oleh legislatif
dengan persetujuan bersama lembaga eksekutif. Yang membedakan naskah hukum
tertulis tersebut disebut sebagai legislative act bukan executive act karena dalam proses pembentukan legislative act peranan
lembaga legislatif lebih dominan dan sangat menentukan keabsahan materi
peraturan dimaksud.
Mian
Khurshid mengelompokkan undang-undang menjadi 5 kelompok yaitu
Pertama:
undang-undang yang diklasifikasi sebagai general
statute adalah karena undang-undang itu berlaku bagi segenap warga dalam
bahasa Belanda disebut sebagai algemene verbindende
voorschriften. Kedua; undang-undang yang bersifat lokal atau local statute yaitu hanya berlaku untuk
dareh tertentu saja. Ketiga; undang-undang yang berlaku untuk subjek hukum
tertentu saja atau bahkan individu tertentu saja dan ini yang disebut personal statute. Norma hukum yang
terkandung didalamnya tidak bersifat umum dan abstrak, akan tetapi bersifat
konkret dan individula keempat adalah undang-undang yang diklasifikasikan hukum
privat dan kelima adalah undang-undang yang diklasifikasikan hukum publik.
Kelima
kelompok undang-undang tersebut dapat dibedakan atau dilihat dari segi isinya
(materil) atau dari segi bentuk (formal). Dari segi isinya, ada undang-undang yang memang mengatur hal-hal
yang mengikat umum, mengikat daerah tertentu, mengikat sujek tertentu, bersifat
publik dan bersifat perdata.
*Penulis adalah Dosen Legal
Drafting Prodi Hukum Tata Negara UIN Ar-Raniry
Tidak ada komentar:
Posting Komentar