7 Apr 2020

Bunga Rampai Undang-Undang


Oleh: Muhammad Syarif, SHI.M.H*
Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak terang apa lingkup batasan pengertian undang-undang. Pasal 20 UUD`45 hanya menyebut kewenangan DPR untuk membentuk undang-undang dengan persetujuan bersama dengan pemerintah. Pasal 24C ayat (1) hanya menentukan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang menguji undang-undang terhadap UUD. Istilah yang dipakai adalah undang-undang dengan huruf kecil.

Jika dipakai istilah”Undang-Undang” apakah mempunyai perbedaan signifikan dengan perkataan”undang-undang” dengan huruf keci?. Biasanya penggunaan huruf besar “Undang-Undang” dipahami dalam arti sebutan undang-undang yang sudah tertentu (definite), misalnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jika digunakan huruf kecil “undang-undang” maka yang dimaksud adalah sebutan undang-undang dalam arti umum atau belum tertentu atau terkait dengan nomor dan judul tertentu.
Dengan kata lain undang-undang adalah genus, sedangkan “Undang-Undang adalah perkataan yang terkait dengan undang-undang tertentu atau dikaitkan dengan nama tertentu. Jika demikian, maka dipahami undang-undang adalah naskah hukum dalam arti luas yang menyangkut materi dan bentuk tertentu.
Bentuk peraturan yang ditetapkan oleh lembaga legislatif tentu berbeda dengan bentuk peraturan yang ditetapkan oleh eksekutif ataupun lembaga yudikatif. Misalnya Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan untuk mengataur dengan menetapkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan Peraturan Mahkamah Konstitutsi (PMK).
Yang dimaksud undang-undang dalam arti sempit adalah “legislative act” atau akta hukum yang dibentuk oleh legislatif dengan persetujuan bersama lembaga eksekutif. Yang membedakan naskah hukum tertulis tersebut disebut sebagai legislative act bukan executive act karena dalam proses pembentukan legislative act  peranan lembaga legislatif lebih dominan dan sangat menentukan keabsahan materi peraturan dimaksud.


Mian Khurshid mengelompokkan undang-undang menjadi 5 kelompok yaitu
Pertama: undang-undang yang diklasifikasi sebagai general statute adalah karena undang-undang itu berlaku bagi segenap warga dalam bahasa Belanda disebut sebagai algemene verbindende voorschriften. Kedua; undang-undang yang bersifat lokal atau local statute yaitu hanya berlaku untuk dareh tertentu saja. Ketiga; undang-undang yang berlaku untuk subjek hukum tertentu saja atau bahkan individu tertentu saja dan ini yang disebut personal statute. Norma hukum yang terkandung didalamnya tidak bersifat umum dan abstrak, akan tetapi bersifat konkret dan individula keempat adalah undang-undang yang diklasifikasikan hukum privat dan kelima adalah undang-undang yang diklasifikasikan hukum publik.
Kelima kelompok undang-undang tersebut dapat dibedakan atau dilihat dari segi isinya (materil) atau dari segi bentuk (formal). Dari segi isinya, ada  undang-undang yang memang mengatur hal-hal yang mengikat umum, mengikat daerah tertentu, mengikat sujek tertentu, bersifat publik dan bersifat perdata.

*Penulis adalah Dosen Legal Drafting Prodi Hukum Tata Negara UIN Ar-Raniry

Tidak ada komentar: