10 Apr 2020

Menguak Tabir Hukum (2)


Oleh : Muhammad Syarif*

Para pecinta ilmu hukum yang budiman, sebelumnya kita telah membahas beberapa istilah yang seringkali ditemukan dalam dunia persilatan hukum. Kali ini kita lanjutkan pembahasan soal Subjek Hukum. Ulasan ringan ini memberikan batasan definis subjek hukum serta teori-teori yang berkaitan dengan subjek hukum.

Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban. Lebih singkatnya subjeknya hukum adalah pendukung hak dan kewajiban.
Lantas siapakah yang menjadi subjek hukum itu sendiri? Jawabannya adalah manusia dan badan hukum. Dijaman dahulu tidak semua orang menjadi manusia. Sebagai konsekuensinya ada segolongan manusia menjadi budak. Sementara budak hanya memilik sejumlah kewajiban, tetapi tidak mempunya hak.
Tetapi kini semua manusia adalah adalah orang. Dalam hukum inggris orang disebut “persons”. Walaupun manusia dan badan hukum keduanya merupakan subjek hukum namun tetap ada perbedaan keduanya yaitu:
a.    Walaupun badan hukum dapat memiliki hak milik sendiri, hak cipta, hak merek, hak oktri serta dapat melakukan perbuatan melawan hukum, tetapi badan hukum tidak mempunyai hak pakai dan hak mendiami. Kedua jenis hak ini hanya dimiliki oleh manusia
b.    Di bidang hukum keluarga jelas badan hukum tidak dapat melakukan gerakan apapun. Badan hukum tidak mungkin melakukan perkawinan, badan hukum tidak dapat meningga dunia karena harta kekayaan badan hukum tidak berpindah pada ahli warisnya, sebagaimana manusia. Badan hukum juga tidak dapat membuat surat wasiat.

Setiap manusia telah menjadi subjek hukum sejak ia dilahirkan dan bahkan jika kepentingannya menghendaki sejak ia masih dalam kandungan ia telah menjadi subjek hukum, kecuali ia meninggal pada saat dilahirkan ( kalsen dalam curzun, 1979). Sebagai subjek hukum setiap manusia mempunyai hak dan kewajiban tanpa kecuali inilah yang dimaknai kewenangan hukum untuk mempunyak hak dan kewajiban. Tentunya kewenangan bertindak sesuai hukum. Kewenangan bertindak adalah kecakapan yang diakui oleh hukum untuk melakukan perbuatan hukum. Karenanya disinilah ada pemilahan tidak semua orang mempunyai kewenangan bertindak. Golongan manusia yang tidak cakap, maka tindakannya diberikan kepada orang lain. Golongan manusia yang tidak cakap dikenal dengan personae miserabile mereka terdiri atas:
a.    Manusia yang belum mencapai usia 21 tahun dan belum kawin (minderjarigheid)
b.    Manusia dewasa yang berada dibawah kurate (pengampuan)
c.    Isteri yang tunduk pada BW

Pada umumnya semua manusia yang telah berusia 21 tahun atau telah kawin dianggap telah mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum, kecuali bagi mereka yang berada dibawah pengampuan baik karena gila atau pemborosan (pemabuk). Didalam pasal 433-434 BW disebutkan tiga alasan manusia dikatagori kuratele yaitu:
a. lemah pikiran (zwakheid van varmogens)
b.kekurangan kemampuan berpikir; sakit ingatan (krank zinnigheid), dungu (onnozelheid)
c. pemboros atau pemabuk (verkwisting)

Seseoran diangap kuratele saat ada putusan pengadilan. Seseorang yang berada dibawah kuratele disebut kurandus
Banda Hukum Sebagai Subjek Hukum
Badan Hukum merupakan perkumpulan yang dibentuk oleh manusi untuk tujuan-tujuan tertentu. Badan hukum dianggap juga “orang” atau “person” oleh hukum, karena badan hukum mempunyai hak dan kewajiban tersendiri yang diatur sesuai undang-undang. Badan hukum ada dua yaitu pertama badan hukum publik seperti ;negara, Propinsi, Kab/Kota dan sebagainya. Kedua badan hukum privat seperti Perseroan Terbatas, Yayasan dan sebagainya. Syarat untuk menentukan adanya kedudukan dalam badan hukum adalah sebagai berikut:
1.    Adanya harta kekayaan yang terpisah
2.    Mempunyai kepentingan sendiri
3.    Mempunyai tujuan tertentu
4.    Mempunyai organisasi yang teratur.. keempat syarat itu harus ada barulah suatu perkumpulan dianggap sebagai badan hukum.

Dalam kontek ini pula Curzon mengembangkan 5 teori badan hukum yaitu:
Pertama; Teori Fiksi. Tokoh aliran teori ini adalah  Friedric Carl von Savigny. Teori ini berpendapat bahwa badan hukum itu semata dibuat negara saja, yang sesungguhnya tidak ada, tetapi orang menciptakannya dalam bayangan suatu subjek hukum yang diperhitungkan sama dengan manusia. Pengikut teori ini antara lain Houwing, Salmond, Langemeyer

Kedua ; Teori Harta Kekayaan Bertujuan. Tokohnya adalah A.Brinz, menganut pandangan bahwa pemisahan harta kekayaan badan hukum dengan harta kekayan anggota dimaksudkan untuk mencapai tujuan terntentu.

Ketiga; Teori Organ atau Teori Realis. Tokohnya Otto von Gierke. Menurut teori in badan hukum itu bukan kayalan melainkan kenyataan seperti halnya manusia yang mempunyai alat kelengkapan, selaras dengan anggota badan manusia, karenanya badan hukum itu mesti ada struktur dan jobdes yang jelas seperti : pengurus, komisaris dan rapat anggota.

Keempat: Teori Pemilikan Bersama. Tokohnya Marcel Planiol, menurut teori ini badan hukum tidak lain merupakan perkumpulan manusia yang mempunya hak dan kewajiban masing-masing. Itulah yang menyebabkan hak dan kewajiban badan hukum tersebut pada hakikatnya hak dan kewajiban anggota secara bersama-sama. Jadi badan hukum itu hanyalah kontruksi yuridis belaka.

Sementara objek hukum adalah segala sesuatu yang bermamfaat bagi subjek hukum. Objek hukum sering disebut benda yaitu segala barang dan hak yang dapay dimilik orang.

Objek hukum dibedakan:
1.    Benda berwujud (tanah, dll) dan benda yang tidak berwujud (hak cipta, hak merek dll);
2.    Benda bergerak (sepeda, motor dll) dan benda tak bergerak (tanah, rumah dll).

Udah dulu ya bro, nanti kita lanjutkan kembali. Ingat dimasa pandemi covid-19
#dirumahsaja
#tetapberkarya

*Penulis adalah Dosen Legal Drafting Prodi Hukum Tata Negara UIN Ar-Raniry

Tidak ada komentar: