20 Des 2024

2 Syarat Mutlak Hibah pada Lembaga Pendidikan Islam


Oleh Bung Syarif*

Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Bagian Kesra Setda Kota Banda Aceh melaksanakan Rakor Lembaga Keistimewaanm 13 Desember 2023 di Hotel Grand Permata Hati menghadirkan Bapak Jumadi Selian, Auditor Eksternal (BPKP Aceh), Kegiatan tersebut diikuti oleh Pejabat Struktural dan Fungsional Lembaga Keistimewaan meliputi: Sekretariat MPU, Sekretariat MPD, Sekretariat Baitalmal, Satpol PP dan WH, Dinas Syariat Islam dan Disdik Dayah Kota Banda Aceh.

Fokus Rakor lebih menitik beratkan pada aspek Bantuan Hibah dan Sosial. Karna itu sangat tepat jika Auditor Eksternal dilibatkan sebagai narsum utamanya. Dengan terang benderang narasumber menyampaikan mekanisme Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial sesuai regulasi yang ada. Diawal  muqaddimah tausiah kenegaraannya Bapak Jumadi Selian memaparkan dasar hukum Bantuan Hibah serta syarat mutlaknya harus dipenuhi yaitu Pengesahan KemenkumHAM RI dan SKT untuk Lembaga Pendidikan Islam. Aturan ini sangat jelas bisa dibaca di Pasal 6 dan Pasal 10 Perwal Nomor 94 Tahun 2021.

Oleh karena itu Lembaga Pendidikan Islam (Dayah, Balai Pengajian, Majelis Taklim, Taman Pendidikan Al-Qur`an (TPQ), selaku calon penerima hibah berdasarkan usulan proposal yang diterima dilakukan Verifikasi oleh Tim yang dibentuk oleh Kepala Dinas. Lembaga Pendidikan Islam yang sudah berbadan Hukum Yayasan yang berhak menerima bantuan hibah dari Pemerintah Kota Banda Aceh sesuai regulasi yang ada.

Tim inilah dalam melakukan verifikasi awal harus memastikan 2 syarat mutlak yaitu Badan Hukum yang disahkan kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dan Legalitas yang dikelurakan oleh Disdik Dayah Banda Aceh (SKT/Ijop), ada. Jika syarat ini terpenuhi baru Tim Verifikasi OPD mengusulkan Draf SK Penerima Hibah yang ditanda tangani oleh Walikota Banda Aceh dengan memperjelas jenis bantuan hibah, jumlah bantuan, Nama Pimpinan dan Alamat masing-masing Lembaga Penerima Hibahnya.

Oya, sebelumnya saya telah menjelaskan dengan rinci mekanisme Hibah Kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah Lainnya, BUMD, Badan dan Lembaga serta Ormas yang berbadan Hukum Indonesia dan Partai Politik. Semoga tulisan singkat ini memberikan pencerahan bagi kita semua yang berkeinginan mengajukan Bantun Hibah pada pemerintah Kota Banda Aceh. Ingat Hibah itu diberikan sesuai kemampuan daerah, dan prinsip dasarnya jika cuan Kota baik-baik saja, hehe.

*Penulis adalah Dosen FSH UIN Ar-Raniry, Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah Kota Banda Aceh, Peserta Rakor Lembaga Keistimewaan Aceh, Pengurus ICMI Kota Banda Aceh periode 2024-2029

 

Tidak ada komentar: