Tanggal 10 Desember merupakan hari Hak Asasi Manusia atau yang lebih sering dikenal dengan istilah HAM. Ide ini begitu dominan muncul sejak akhir Perang Dunia ke-2 dan selama Perang Dingin. Lahirnya ide ini kemudian mendasari perjuangan kemerdekaan diberbagai negara dan menjadi inspirasi bagi perlawanan terhadap para diktator.
Dalam Ensiklopedi Wikipedia (http//wikipedia.org), istilah HAM dikatakan mengacu pada konsep bahwa manusia memiliki hak-hak universal atau status yang tidak bergantung pada hukum formal (legal jurisdiction) di suatu negara, juga tidak bergantung pada ras, kebangsaan dan jenis kelamin. Perundang-undangan HAM pada umumnya mencakup hal-hal yaitu, Hak Kemananan (security rights), Hak Kebebasan (liberty rights), Hak Berpolitik (political rights), Hak Proses Hukum (due process rights), Hak Kesetaraan (equality rights), Hak Ekonomi (economic rights), dan Hak Berkelompok (group rights). Pada dasarnya HAM memiliki konsep dasar kebebasan, yaitu : kebebasan berkeyakinan, kebebasan berpendapat, kebebasan berperilaku, dan kebebasan kepemilikan. Namun, eksistensi, keberlakuan dan kandungan dari teori HAM ini terus menjadi bahan perdebatan dalam dunia filsafat dan politik.
Teori HAM sekilas bagi kebanyakan orang merupakan ide cemerlang dan tampak manis. Akan tetapi, realitanya, jika kita menilik lebih jauh teori yang ada didalamnya berbahaya dan berdampak buruk, tidak saja bagi dunia, tetapi juga bagi umat manusia secara keseluruhan dan umat islam khususnya,.
Berdasarkan kebebasan berkeyakinan, manusia berhak meyakini ideologi atau agama apapun, juga mengingkari agama atau ide apapun, sekalipun itu salah. Sehingga, wajar apabila ide ini menihilkan peran agama dan menyuburkan pemurtadan, bahkan untuk tidak beragama. Contoh kasus, munculnya banyak aliran sesat di Indonesia.
Berdasarkan kebebasan berpendapat, setiap orang berhak menyatakan pendapat apapun, dalam hal apapun, tanpa terikat apapun. Siapapun boleh dengan terang-terangan menyebarkan ide yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur, moral dan agama sekalipun. Contoh kasus, pembuatan karikatur Nabi Muhammad saw. yang diolok-olok secara bebas di media massa Barat tanpa ada hukuman yang jelas.
Berdasarkan kebebasan berperilaku, setiap orang berhak menjalani kehidupan sesuai dengan kehendaknya selama tidak melanggar kehidupan pribadi orang lain. Pornografi dan pornoaksi dianggap seni, karena seseorang berhak berpakaian dan bertingkah laku seenaknya dalam batas-batas peraturan umum. Di sini tidak ada tempat bagi hukum halal-haram. Maka, wajar apabila banyak menjamurnya majalah porno, VCD porno, jasa-jasa telepon seks, perzinahan dan sebagainya.
Berdasarkan kebebasan berkepemilikan, manusia berhak memiliki segala sesuatu sesuka hatinya dan menggunakan segala sesuatu miliknya itu sekehendaknya selama tidak melanggar hak-hak orang lain. Seseorang berhak memiliki barang-barang yang termasuk dalam pemilikan umum seperti ladang minyak, tambang besar, pantai, sungai dan air yang dibutuhkan masyarakat. Tidak heran apabila banyak dari sumberdaya alam kita yang diprivatisasi oleh swasta atau individu tertentu dengan alasan kebebasan ini. Lantas inikah akibat dari HAM......? Wallahu a`lam bishawab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar