21 Jan 2014

Who is PNS (Analisis UU No.5 Tahun 2014)


Oleh: Muhammad Syarif*
Pemerintah Pusat baru saja mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bertepatan dengan hari Rabu, 15 Januari 2014.  Nilai filosofis dari UU ASN ini dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara. Untuk itulah perlu dibangun pondasi agar PNS memiliki integritas, profesionalitas, netral dan bebas dari intervensipolitik, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat.

Dengan demikian ada perubahan mendasar terkait beberapa aspek al: definisi PNS, batas pensiun PNS, fungsi, tugas, hak, kedudukan dan kewenangan, Jabatan PNS serta mekanisme promosi PNS yang dalam Undang-Undang ini nomenklaturnya menjadi Aparatur Sipil Negara. Dalam undang-undang ini pegawai ASN pada dasarnya hanya dikenal 2 jenis yaitu PNS dan PPK (baca Pasa 6 UU No.5 Tahun 2014).
Ada 3 Fungsi Utama PNS menurut undang-undang ini yaitu pertama: sebagai pelaksana kebijakan publik, kedua; sebagai pelayan publik dan ketiga sebagai perekat pemersatu bangsa. Maka dari itu PNS dapat berpindah tugas dari dan antar Kab/Kota di dalam Provinsi bahkan Pusat. Mekanisme perpindahan tersebut diatur berdasarkan peraturan-perundangan sesuai dengan kewenangan.
Undang-Undang ASN  juga mengakomudir pengalihan tugas seorang PNS untuk dapat diangkat menjadi tentara nasional indonesia atau sebaliknya, yang mekanisme diatur dengan peraturan pemerintah. Dari sisi kelembagaan UU ASN memberikan mandat agar dibentuk Komisi ASN yaitu lembaga non struktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik.
UU ASN juga melakukan pengelompokan 3  jabatan yaitu : Pertama; Jabatan Administrasi. Jabatan ini terdiri dari jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan pelaksana. Kedua; Jabatan fungsional. Jabatan fungsional ini terdiri dari jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional ketrampilan. Ketiga; Jabatan Pimpinan Tinggi. Jabatan ini terdiri dari tiga tingkatan yaitu: jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi pratama.
Terkait dengan penggajian dan tunjangan pegawai dibebabkan pada masing-masing instansi. Kalau bekerja pada instansi pusat maka dibebankan pada APBN akan tetapi jika bekerja pada instansi daerah maka gaji dan tunjangannya di bebankan pada APBD masing-masing daerah. Maka dari itu sangat wajar kalau daerah harus lebih selektif dalam menerima perpindahan PNS baik antar daerah, propinsi, maupun pusat. Adapun batas usia pensiun PNS adalah 58 tahun bagi pejabat administarsi dan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi. Pada saat UU ASN ini mulai berlaku maka  akan ada penyetaraan jabatan yaitu:
a.  Jabatan Eselon Ia Kepala lembaga pemerintah non kementrian setara dengan jabatan pimpinan tinggi utama;
b.    Jabatan Eselon Ia dan Eselon Ib setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya;
c.     Jabatan Eselon II setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama;
d.     Jabatan Eselon III setara dengan jabatan administrator;
e.      Jabatan Eselon IV setara dengan jabatan pengawas
f.        Jabatan Eselon V dan fungsional umum setara dengan jabatan pelaksana. 

*Penulis adalah Kepala UPTB Penilaian Kinerja PNS

Tidak ada komentar: