Oleh: Muhammad Syarif*
Pemerintah Pusat baru saja mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bertepatan dengan hari Rabu, 15 Januari 2014. Nilai filosofis dari UU ASN ini dalam rangka
pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara. Untuk itulah perlu
dibangun pondasi agar PNS memiliki integritas, profesionalitas, netral dan
bebas dari intervensipolitik, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme
serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat.
Dengan demikian ada perubahan mendasar terkait beberapa aspek al:
definisi PNS, batas pensiun PNS, fungsi, tugas, hak, kedudukan dan kewenangan,
Jabatan PNS serta mekanisme promosi PNS yang dalam Undang-Undang ini
nomenklaturnya menjadi Aparatur Sipil Negara. Dalam undang-undang ini pegawai
ASN pada dasarnya hanya dikenal 2 jenis yaitu PNS dan PPK (baca Pasa 6 UU No.5
Tahun 2014).
Ada 3 Fungsi Utama PNS menurut undang-undang ini yaitu pertama: sebagai
pelaksana kebijakan publik, kedua; sebagai pelayan publik dan ketiga sebagai
perekat pemersatu bangsa. Maka dari itu PNS dapat berpindah tugas dari dan
antar Kab/Kota di dalam Provinsi bahkan Pusat. Mekanisme perpindahan tersebut
diatur berdasarkan peraturan-perundangan sesuai dengan kewenangan.
Undang-Undang ASN juga
mengakomudir pengalihan tugas seorang PNS untuk dapat diangkat menjadi tentara
nasional indonesia atau sebaliknya, yang mekanisme diatur dengan peraturan
pemerintah. Dari sisi kelembagaan UU ASN memberikan mandat agar dibentuk Komisi
ASN yaitu lembaga non struktural yang mandiri dan bebas dari intervensi
politik.
UU ASN juga melakukan pengelompokan 3
jabatan yaitu : Pertama; Jabatan Administrasi. Jabatan ini terdiri dari
jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan pelaksana. Kedua; Jabatan
fungsional. Jabatan fungsional ini terdiri dari jabatan fungsional keahlian dan
jabatan fungsional ketrampilan. Ketiga; Jabatan Pimpinan Tinggi. Jabatan ini
terdiri dari tiga tingkatan yaitu: jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan
pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi pratama.
Terkait dengan penggajian dan tunjangan pegawai dibebabkan pada
masing-masing instansi. Kalau bekerja pada instansi pusat maka dibebankan pada
APBN akan tetapi jika bekerja pada instansi daerah maka gaji dan tunjangannya
di bebankan pada APBD masing-masing daerah. Maka dari itu sangat wajar kalau daerah
harus lebih selektif dalam menerima perpindahan PNS baik antar daerah,
propinsi, maupun pusat. Adapun batas
usia pensiun PNS adalah 58 tahun
bagi pejabat administarsi dan 60 tahun
bagi pejabat pimpinan tinggi. Pada saat UU ASN ini mulai berlaku maka akan ada penyetaraan jabatan yaitu:
a.
Jabatan Eselon Ia Kepala lembaga pemerintah non
kementrian setara dengan jabatan pimpinan tinggi utama;
b.
Jabatan Eselon Ia dan Eselon Ib setara dengan
jabatan pimpinan tinggi madya;
c.
Jabatan Eselon II setara dengan jabatan pimpinan
tinggi pratama;
d.
Jabatan Eselon III setara dengan jabatan
administrator;
e.
Jabatan Eselon IV setara dengan jabatan pengawas
f.
Jabatan Eselon V dan fungsional umum setara
dengan jabatan pelaksana.
*Penulis adalah
Kepala UPTB Penilaian Kinerja PNS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar