8 Apr 2020

Bunga Rampai Bersidang



Oleh Muhammad Syarif, SHI,M.H*


Para pengiat organisasi tentunnya, dihadapkan pada berbagai aktifitas yang rutin, klasik dan hampir tidak bisa dielakkan. Rapat adalah menu wajib bagi pelaku organisasi yang sejati. Mekanisme rapat tentunya diatur secara rigid di organisasi yang dilakoni, sayangnya terkadang seorang aktivis organisasi acak kadud, bahkan mengabaikan statuta yang telah diatur (baca AD/ART/Petunjuk Organisasi) atau apapun namanya.
Bro, kali ini saya mencoba mengurai beberapa leksikon yang sering diabaikan (acak kadud). Diantaranya Persidangan, Penggunaan Palu, penggunaan diksi interupsi dan menu tambahan lainnya yang lazim disuguhi dalam dunia persilatan pentadbiran organisasi.


Pengertian Persidangan
Persidangan didefinisikan sebagai pertemuan formal sebuah organisasi guna membahas masalah tertentu dalam upaya untuk menghasilkan keputusan yang dijadikan sebagai sebuah Ketetapan bersama. Keputusan dari persidangan ini akan mengikat kepada seluruh elemen organisasi selama belum diadakan perubahan atas ketetapan tersebut. Ketetapan ini sifatnya final sehingga berlaku bagi yang setuju ataupun yang tidak, hadir ataupun tidak hadir ketika persidangan berlangsung.
Bentuk-bentuk Persidangan

Sidang Pleno
    • Sidang Pleno diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau Permusyawaratan
    • Sidang Pleno dipimpin oleh Presidium Sidang
    • Sidang Pleno biasanya dipandu oleh Steering Committee
    • Sidang Pleno membahas dan memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan Permusyawaratan
 Sidang Paripurna
    • Sidang Paripurna diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau Permusyawaratan
    • Sidang Paripurna dipimpin oleh Presidium Sidang
    • Sidang Paripurna mengesahkan segala ketetapan dan keputusan yang berhubungan dengan Permusyawaratan
Sidang Komisi
    • Sidang Komisi diikuti oleh anggota masing-masing Komisi
    • Anggota masing-masing Komisi adalah peserta dan peninjau yang ditentukan oleh Sidang Pleno
    • Sidang Komisi dipimpin oleh seorang pimpinan dibantu seorang Sekretaris Sidang Komisi
    • Pimpinan Sidang Komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi dalam Komisi tersebut
    • Sidang Komisi membahas materi-materi yang menjadi tugas dari Komisi yang bersangkutan

Unsur-Unsur Pelaksana Persidangan
  • Peserta Penuh 
  • Hak Peserta Penuh meliputi;  
  • Hak Bicara, adalah untuk bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usulan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tertulis.
  • Hak Suara, adalah hak untuk ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan
  •  Hak Memilih, adalah hak untuk menentukan pilihan dalam proses pemilihan
  •  Hak Dipilih, adalah hak untuk dipilih dalam proses pemilihan 
  • Kewajiban peserta penuh :Mentaati tata tertib persidangan/permusyawaratan dan
    Menjaga ketenangan/harmonisasi persidangan
  • Peserta Peninjau
  • Hak Peninjau yaitu:Hak Bicara, adalah untuk bertanya, mengeluarkan pendapatdan menajukan usulan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tertulis
  •  Kewajiban Peninjau yaitu: Mentaati tata tertib persidangan/permusyawaratan dan menjaga ketenangan/harmonisasi persidangan
Presidium Sidang
  • Presidium Sidang dipilih dari dan oleh peserta Permusyawaratan melalui Sidang Pleno yang dipandu oleh Panitia Pengarah
  • Presidium Sidang bertugas untuk memimpin dan mengatur jalannya persidangan seperti aturan yang disepakati peserta
  • Presidium Sidang berkuasa untuk memimpin dan menjalankan tata tertib persidangan
Penggunaan Palu
  • 1 kali ketukan
    • Menerima dan menyerahkan pimpinan sidang.
    • Mengesahkan keputusan/kesepakatan peserta sidang poin per poin (keputusan sementara).
    • Memberi peringatan kepada peserta sidang agar tidak gaduh.
    • Menskors dan mencabut kembali skorsing sidang yang waktunya tidak terlalu lama (biasanya skor 1x 10 menit, dll) sehingga peserta sidang tidak perlu meninggalkan tempat sidang.
    • Mencabut kembali / membatalkan ketukan terdahulu yang dianggap keliru.
  • 2 kali ketukan
    • Untuk menskorsing atau mencabut skorsing dalam waktu yang cukup lama (biasanya 2x15 menit), misalnya istirahat, lobying, sembahyang,makan.
    • Skorsing ialah penundaan persidangan untuk sementara waktu.
    • Lobying ialah suatu bentuk kompromi dalam menyelesaikan perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan
  • 3 kali ketukan
    • Membuka/menutup sidang atau acara resmi.
    • Mengesahkan keputusan final /akhir hasil sidang
Contoh kalimat yang dipakai oleh Presidium Sidang
Membuka sidang
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, sidang pleno I saya nyatakan dibuka. ” tok…….tok…….tok

Menutup sidang
“Dengan mengucapkan Alhamdulillahirabbil ‘Alamin, sidang pleno I saya nyatakan ditutup.” tok……..tok……..tok

Mengalihkan pimpinan sidang
“Dengan ini pimpinan sidang saya alihkan kepada Saudara Abdul Aziz untuk memimpin sidang berikutnya” tok.

Mengambil alih pimpinan sidang
“Dengan ini pimpinan sidang saya ambil alih ” tok

Menskorsing sidang
“Dengan ini sidang saya skorsing selama 15 menit” tok……….tok.

Mencabut skorsing
“Dengan ini skorsing 15 menit saya cabut dan saya nyatakan sidang dilanjutkan” tok…….tok.

Memberi peringatan kepada peserta sidang
Tok………. “Peserta sidang harap tenang !”

Syarat-syarat Presidium Sidang :
  • Mempunyai sifat leadership, bijaksana dan bertanggung jawab
  • Memiliki pengetahuan yang cukup tentang persidangan
  • Peka terhadap situasi dan cepat mengambil inisiatif dalam situasi kritis
  • Mampu mengontrol emosi sehingga tidak terpengaruh kondisi persidangan
Sikap Presidium Sidang :
  • Simpatik, menarik, tegas dan disiplin
  • Sopan dan hormat dalam kata dan perbuatan
  • Adil, bijaksanan dan menghargai pendapat peserta
Quorum dan Pengambilan Keputusan
  • Persidangan dinyatakan syah/quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 dari peserta yang terdaftar pada Panitia (bisa juga ditentukan melalui konsensus)
  • Setiap keputusan didasarkan atas musyawarah untuk mufakat, dan jika tidak berhasil diambil melalui suara terbanyak (½ + 1) dari peserta yang hadir di persidangan
  • Bila dalam pengambilan keputusan melalui suara terbanyak terjadi suara seimbang, maka dilakukan lobbying sebelum dilakukan pemungutan suara ulang
Istilah-Istilah dalam memotong Pembicaraan
Yaitu bentuk selaan atau memotong pembicaraan dalam sidang karena adanya masukan yang perlu diperhatikan untuk pelaksanaan sidang tersebut.
  • Macam macam interupsi antara lain.
    • Interuption of order, Bentuk interupsi yang dilakukan untuk meminta penjelasan atau memberikan masukan yang berkaitan dengan jalannya persidangan. Contoh: saat pembicaraan sudah melebar dari pokok masalah maka seseorang berhak mengajukan interuption of order agar persidangan dikembalikan lagi pada pokok masalahnya sehingga tidak melebar dan semakin bias.
    • Interruption of information, Bentuk interupsi berupa informasi yang perlu diperhatikan oleh seluruh peserta sidang termasuk pimpinan sidang. Informasi bisa internal (misal: informasi atau data tentang topik yang dibahas) ataupun eksternal (missal: situasi kondisi di luar ruang sidang yang mungkin dapat berpengaruh terhadap jalannya persidangan).
    • Interruption of clarificatio, Bentuk interupsi dalam rangka meminta klarifikasi tentang pernyataan peserta sidang lainnya agar tidak terjadi penangkapan bias ketika seseorang memberikan tanggapan atau sebuah penegasan terhadap suatu pernyataan.
    • Interruption of explanatio, Bentuk interupsi untuk menjelaskan suatu pernyataan yang kita sampaikan agar tidak ditangkap keliru oleh peserta lain atau suatu pelurusan terhadap pernyataan kita.
    • Interruption of personal, Bentuk interupsi yang disampaikan bila pernyataan yang disampaikan oleh peserta lain sudah diluar pokok masalah dan cenderung menyerang secara pribadi.
Pelaksanaan Interupsi :
Interupsi dilakukan dengan mengangkat tangan terlebih dahulu, dan berbicara setelah mendapat ijin dari Presidium Sidang
Interupsi diatas interupsi hanya berlaku selama tidak menggangu persidangan.
Apabila dalam persidangan, Presidium Sidang tidak mampu menguasai dan mengendalikan jalannya persidangan, maka Panitia Pengarah (SC) diberikan wewenang untuk mengambil alih jalannya persidangan, atas permintaan Presidium Sidang dan atau Peserta Sidang

*Penulis adalah Dosen Legal Drafting Prodi Hukum Tata Negara UIN Ar-Raniry


Tidak ada komentar: