14 Okt 2012

Hak-Hak Atas Tanah[1]

Oleh : Muhammad Syarif

Secara umum, istilah Hak dapat diartikan sebagai wewenang yang diberikan oleh peraturan perundangan atas sesuatu untuk menguasainya secara penuh, jika hal itu berkaitan dengan tanah, itu berarti Hak atas tanah. UU No. 5 / 1960 ( Agraria / UUPA ) menegaskan bahwa hubungan Bangsa Indonesia dengan bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya adalah hubungan yang abadi, artinya dalam keadaan apapun hubungan itu tetaplah eksis. 
Tanah Yang Dapat Dimiliki.
Akan tetapi, walaupun terdapat hubungan abadi antara Bangsa Indonesia dengan keseluruhanwilayah RI, hal itu tidaklah berarti bahwa hak - hak kepemilikan Pribadi ( Orang  dan Badan Hukum ) tidak terdapat atas bumi, air dan ruang angkasa Indonesia. Terdapat bagian - bagian tertentu dari bumi, air dan ruang angkasa yang dapat dipunyai, dikuasai dan dimiliki oleh Perorangan.
Tanah merupakan bagian dari bumi, air dan ruang angkasa yang ada diatasnya. Adapun tanah yang dimaksud oleh UUPA adalah tanah hanya sebatas pada permukaan bumi saja (kulit bumi) beserta ruang yang ada diatasnya, setinggi sekedar yang diperlukan dalam rangka penggunaan tanah tersebut ( Pasal 4 UUPA ), inilah tanah yang dapat di hak oleh Orang ( Pribadi / Badan Hukum ).
                           
Jenis Hak Atas Tanah.
Pemberian hak atas tanah oleh Negara, selanjutnya diwujudkan kedalam berbagai aneka jenis hak - hak atas tanah (Pasal 16 ayat 1 UUPA) yang disesuaikan dengan sifat penggunaan dan peruntukkan tanahnya, antara lain seperti :
  1. Hak Milik (HM) adalah hak yang tertinggi, karena memiliki beberapa keistimewaan, antara lain seperti : Jangka waktunya tak terbatas ( berlangsung terus menerus ), dapat diwariskan, terkuat & terpenuh, dapat dialihkan kepada pihak lain dan hanya WNI/Badan Hukum Indonesia yang ditunjuk saja, yang dapat memilikinya.
  2. Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan kegiatan Pertanian        (Perkebunan, Peternakan, Perikanan ) diatas tanah negara selama lamanya 35 Tahun dan dapat diperpanjang selama lamanya 30 Tahun. Hak ini dapat dialihkan kepada pihak lain , dan hanya WNI / Badan Hukum Indonesia saja yang dapat memilikinya.
  3. Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan bangunan diatas tanah negara selama lamanya 30 Tahun dan dapat diperpanjang selama lamanya 25 Tahun, dapat dialihan kepada pihak lain dan hanya WNI / Badan Hukum Indonesia saja yang dapat memilikinya.
  4. Hak Pakai (HP) adalah hak untuk menggunakan tanah negara / tanah milik orang lain untuk suatu kegiatan tertentu saja. Hak ini dapat dimiliki oleh semua pihak, seperti WNI, WNA, Badan Hukum Indonesia / Asing. Jika hak ini dimiliki oleh Perorangan jangka waktunya selama 25 Tahun, dan jika dimiliki oleh Badan Hukum jangka waktunya selama dipergunakan.
  5. Hak Pengelolaan (HPL) adalah wewenang yang diberikan oleh Negara untuk mengatur dan menggunakan tanah negara untuk keperluan sendiri dan pihak lain selama dipergunakan untuk keperluan tertentu. HPL tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Hak ini hanya dapat dimiliki oleh Instansi Pemerintah dan Badan Hukum Indonesia saja.
Semua jenis hak atas tanah tersebut diatas dapat dibebani dengan Hak Tanggungan ( jaminan kredit ) kecuali Hak Pengelolaan ( HPL ).



[1]Bahan Diskusi Rutin, Aceh Research Institute (ARI) September 2012

Tidak ada komentar: