3 Agu 2019

Mengintip Pemberlakukan Hukum Islam dalam Ketatanegaraan Indonesia


Oleh : Abi Azka

Sistem pemerintahan pada umumnya terbagi atas dua sistem utama, yaitu sistem presidensiil dan sistem parlementer. Di luar dari kedua sistem tersebut dinamakan sistem "campuran", dapat pula berbentuk kuasi presidensiil atau kuasi parlementer. 
Namun, ada juga yang menyebut sistem referendum, yaitu sistem yang badan eksekutifnya merupakan bagian dari badan legislatif, atau yang biasanya disebut sebagai badan pekerja legislatif. 
Dalam sistem ini badan legislatif membentuk sub badan di dalamnya sebagai pelaksana tugas pemerintah. Kontrol yang dilakukan terhadap badan legislatif dilakukan secara langsung melalui referendum.
Secara teoritis, kedudukan presiden dalam sistem pemerintahan presidensiil sangat kuat dibandingkan dengan kedudukan perdana menteri dalam sistem pemerintahan parlementer. Hal itu wajar, karena dalam sistem presidensiil dimaksudkan dan diharapkan untuk melahirkan suatu pemerintahan yang relatif stabil dalam jangka waktu tertentu (fix term office periode). Presiden hanya dapat dimakzulkan. dalam masa jabatannya apabila melakukan pelanggaran hukum yang secara tegas diatur dalam konstitusi setiap negara. 
Berbeda dengan sistem pemerintahan parlementer, kepala pemerintahan atau perdana menteri yang mempimpin kabinet setiap saat dapat dijatuhkan oleh parlemen dengan mosi tidak percaya.

Berkaitan dengan hal diatas dalam sistem ketatanegaraan dikenal juga tentang ketatanegaraan islam biasanya sistem ini di terapkan di negara negara timur tengah dengan mengkodifikasikan tata hukumnya dengan hukum islam. 
Banyaknya upaya yang telah dilakukan para ulama dalam rangka pencarian format relasi agama dan negara, pada dasarnya mengandung dua maksud. Pertama, untuk menemukan idealitas Islam tentang negara (menekankan aspek teoritis dan formal), yaitu dengan menjawab pertanyaan, "Bagaimana bentuk negara dalam Islam?". 

Pendekatan ini bertolak pada suatu asumsi bahwa Islam memiliki konsep tertentu tentang negara. Kedua, untuk melakukan idealisasi dari perspektif Islam terhadap proses penyelenggaraan negara (menekankan aspek praktis dan substansial), yakni mencoba menjawab pertanyaan, "Bagaimana bentuk negara menurut Islam?" Istilah relasi, diartikan sebagai "hubungan"; "perhubungan", dan "pertalian". Sedangkan "Agama" mengandung pengertian bahwa ia adalah suatu perarturan yang mengatur kehidupan manusia agar tidak acak kadud alias kacau. Sedangkan negara, secara terminologi diartikan dengan organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.

Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara yang meniscayakan adanya unsur dalam sebuah negara, yakni adanya sebuah masyarakat (rakyat), adanya wilayah (daerah), dan adanya pemerintah yang berdaulat. Definisi di atas, tampaknya dapat dijadikan sebagai langkah awal dalam penulisan ini guna melacak istilah negara dalam khazanah Islam. Sebab, dalam kajian Islam (Islamic studies), istilah negara bisa bermakna daulah, khilafah, imamah,hukumah, dan kesultanan.

Dari berbagai istilah di atas, penyebutan negara dalam Islam memiliki beragam corak. Jika melihat sejarahnya istilah-istilah di atas pernah dipraktekkan oleh umat Islam di berbagai Kawasan terutama di timur tengah. Relasi di sini berarti sebuah hubungan, yang kemudian melahirkan beberapa pertanyaan seperti Apakah negara harus tunduk di bawah ajaran agama? apakah agama harus terkooptasi oleh negara? Apakah negara dan agama harus berhadapan secara frontal, tanpa harus saling mencampuri? Apakah agama dan negara di posisikan dalam ruang yang berbeda, namun saling menguntungkan? Atau agama dan negara harus dipersatukan? Inilah yang kemudian banyak melahirkan polemik sepanjang sejarah.

Indonesia sendiri sebagai negara dengan mayoritas penduduk islam pada prinsipnya dalam aspek ketatanegaraanya lebih berciri sistem ketatanegaraan atau mengikuti pemikir-pemikir dari barat misalnya kita merupakan negara dengan sistem pemerintahan presidensiil (dalam bayak referensi dibaca presidensial) berbeda dengan negara-negara islam khusnya timur tengah yang mengikuti ketatanegaraan Islam disana tidak dikenal presiden akan tetapi raja atau sultan. Hukum Islam sendiri dalam ketatanegaraan Indonesia tercantum dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) Eksistensi Hukum Islam termanifestasi di dalam konstitusi Negara Indonesia yang lazim dikenal dengan UUD  1945 sebagaimana tercantum pada alinea keempat pada Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi, "Ketuhanan Yang Maha Esa" Ahmad Sukardja menyimpulkan apabila dibandingkan materi antara Piagam Madinah dengan UUD 1945, maka UUD 1945 mengandung unsur islami. Karena itu peluang berlakunya Hukum Islam secara yuridis konstitusional sangat terbuka lebar dan penerapan syariat Islam semakin tinggi.

Karakteristik Pemikiran Kenegaraan Dalam Islam
Sejarah perkembangan ilmu ilmu politik, konsep negara merupakan konsep yang dominan, sehingga bila membicarakan ilmu politik berarti membicarakan negara dan segala sesuatu yang berhubungan denganya. Pada awalnya ilmu politik mempelajari masalah negara. Dengan itu, pendekatan yang muncul dalam ilmu politik adalah pendekatan legal-formal, yaitu suatu pendekatan yang memahami ilmu politik dari sudut formal legalistik dengan melihat lembaga-lembaga politik sebagai obyek studinya, termasuk didalamnya masalah negara. Konsep negara selalu mendapatkan tempat yang istimewa, hal itu terjadi sejak zaman yunani bahkan sampai sekarang. Banyak gagasan yang telah dikemukakan dalam kurun waktu tersebut tentang konsep negara. 

Seperti yang kita ketahui para pemikir yunani kuno, seperti Socrates, Plato, dan Aristoteles dalam karya-karyanya membicarakan tentang konsep negara. Dalam ranah pemikiran politik Islam mengenai dasar negara maupun politik sudah muncul sejak abad klasik, abad pertengahan dan sampai modern. Seperti Al-Farabi, Al Mawardi, Al Ghazali yang mampu menjadi pemikir politik di abad klasik dan pertengahan, sedangkan di abad modern yang terkenal seperti, Muhammad Abduh, Muhammad Rasyid Ridha, Muhammad Iqbal dan tokoh-tokoh yang lain. Rasyid Ridha, seorang ulama terkemuka Islam, yang dianggap paling bertanggung jawab dalam merumuskan konsep negara Islam modern, menyatakan bahwa premis pokok dari konsep negara Islam adalah syariah, menurut beliau syariah merupakan sumber hukum paling tinggi. Dalam pandangan Rasyid Ridho, syariah harus membutuhkan bantuan kekuasaan untuk tujuan mengimplementasinya, dan mustahil untuk menerapkan hukum Islam tanpa adanya Negara Islam. Karena itu, dapat dikatakan bahwa penerapan hukum Islam merupakan satu-satunya kriteria utama yang sangat menentukan untuk membedakan antara suatu negara Islam dengan negara non-Islam.

Sedangkan Fazlur Rahman, tidak menyatakan secara jelas pendapatnya mengenai konsep Islam mengenai negara, memberikan definisi negara Islam
secara fleksibel, tak begitu ketat dengan syarat-syarat tertentu. Fazlur Rahman menilai negara Islam adalah suatu negara yang didirikan atau dihuni oleh umat Islam dalam rangka memenuhi keinginan mereka untuk melaksanakan perintah Allah melalui wahyu-Nya. Tentang bagaimana implementasi penyelenggaraan negara itu, Fazlur Rahman tidak memformat secara kaku, tetapi elemen yang paling penting yang harus dimiliki adalah syura sebagai dasarnya. Dengan adanya lembaga syura itu sudah tentu dibutuhkan ijtihad dari semua pihak yang berkompeten. Dengan demikian, kata Fazlur Rahman, akan sangat mungkin antara satu negara Islam dengan negara Islam yang lain, implementasi syariah Islam akan berbeda, oleh karena tergantung hasil ijtihad para mujtahid di negara yang bersangkutan.

Salah satu pemikir berpengaruh di dunia Islam, Ibnu Khaldun, membagi proses pembentukan kekuasaan politik (siysah) atau pemerintahan menjadi tiga jenis.
Pertama, politik atau pemerintahan yang proses pembentukannya didasarkan atas naluri politik manusia untuk bermasyarakat dan membentuk kekuasaan. Kedua, politik atau pemerintahan yang proses pembentukannya didasarkan atas pertimbangan akal semata dengan tanpa berusaha mencari petunjuk dari cahaya ilahi. Ia hanya ada dalam spekulasi pemikiran para filosof. Ketiga, politik atau pemerintahan yang proses pembentukannya dilakukan dengan memperhatikan kaidah-kaidah agama yang telah digariskan oleh syari'ah. Politik ini didasarkan atas keyakinan bahwa Tuhan sebagai pembuat shariah adalah yang paling tahu maslahat yang diperlukan manusia agar mereka bisa bahagia di dunia dan akhirat. Ibnu Khaldun menyebut jenis yang pertama dengan sebutan al-mulk al-thabi'iy yang kedua dengan sebutan al-siysah al- madaniyah dan yang ketiga dengan sebutan al-siyasah al-diniyah atau syar'iyyah.

Pada perkembangan berikutnya, kajian-kajian tentang negara dan kaitannya dengan agama, selalu mendapat porsi lebih khusus. Inilah yang menyebabkan munculnya kesepakatan para ulama yang mewajibkan adanya pemerintahan, mekipun kajian klasik dan kontemporer punya pendapat yang beragam mengenai bentuk pemerintahan itu. Kewajiban ini didasarkan pada :
  • Ijma shahabat
  • Menolak bencana yang ditimbulkan oleh keadaan yang kacau balau akibat tidak adanya pemerintahan
  • Melaksanakan tugas-tugas keagamaan
  • Mewujudkan keadilan yang sempurna.
Mengenai relasi agama dan negara, Islam sejak awal tidak memberikan ketentuan yang pasti tentang bagaimana konsep dan bentuk negara yang dikehendaki. Dalam konsep Islam, dengan mengacu pada al-Quran dan al-Hadits, tidak ditemukan rumusan tentang negara secara eksplisit, hanya di dalam kedua sumber hukum Islam itu terdapat prinsip-prinsip dasar dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, di antaranya adalah:
  • Keadilan: (QS. 5:8) Berlaku adillah kalian karena adil itu lebih dekat kepada taqwa.
  • Musyawarah: (QS. 42:38) Sedang urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka.
  • Menegakkan kebaikan dan mencegah kemungkaran: (QS.3:110) Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar, dan berimanlah kepada Allah.
  • Perdamaian dan persaudaraan:  (QS. 49:10) Sesungguhnya orang-orang yang beriman adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertaqkwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat.
  • Keamanan : (QS. 2:126) Dan ingatlah ketika Ibrahim berdo'a, Ya Tuhanku jadikanlah negeri ini negeri yang aman sentosa.
  • Persamaan: (QS. 16:97 dan 40:40) Barang siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik (QS. 16:97).
Secara historis, cikal bakal negara Islam, meski dalam bentuk yang sangat sederhana dan tidak tersebut secara yuridis formal, dapat dirunut sejak pasca lahirnya perjanjian Hudaybiyah II (Piagam Madinah). Meskipun pendirian negara, termasuk agama negara, tidak diartikulasikan secara tegas oleh nabi, persyaratan sebagai negara telah terpenuhi: wilayah, pemerintahan, rakyat, kedaulatan, dan konstitusi. Yang penting untuk digarisbawahi adalah, bahwa tidak adanya penyebutan Negara Madinah pada saat itu sehingga banyak kalangan yang menyebut perjanjian itu sebagai bentuk kerjasama antar berbagai elemen masyarakat di sebuah wilayah. Inilah yang hingga saat ini masih menjadi perdebatan dan bahan kajian untuk mencari formulasi apa yang disebut sebagai negara Islam. Kontemporer islam tidak ada kesepakatan yang bulat di kalangan pakar politik Muslim modern tentang apa sesungguhnya yang terkandung dalam konsep negara Islam. Kenyataan mudah terlihat dengan begitu beragamnya sistem negara dan pemerintahan di dunia ini yang menganggap dirinya sebagai negara Islam. 

Walaupun memang dalam sistem bernegara harus mengakui kedaulatan negara apakah dia negara islam murni atau negara islam yang mempunyai ciri ini tidak terlepas dari rentang sejarah masing-masing negara contohnya adalah negara-negara seperti Saudi Arabia, Iran, Pakistan atau Sudan yang menerapkan sistem pemerintahan berdasarkan Islam tetapi apakah negara itu wajib dijadikan contoh? Sedangkan dalam islam tidak mengatur secara spesifik sistem bernegara atau, dalam pertanyaan yang berbeda, bisakah negara yang hanya mengimplementasikan nilai-nilai universalitas Islam itu disebut sebagai Negara Islam?

Konsep pemerintahan Islam sama ada dalam bentuk khilafah maupun negara Islam itu sendiri pada asasnya tidak dapat lari daripada peristilahan negara Islam. Hakikatnya, istilah negara Islam (daulah Islamiyyah) sendiri baru dikenali pada abad ke-20 seiring dengan kemerdekaan negara-negara Islam yang dijajah kuasa Barat dan masuknya fahaman nasionalisme yang dibawa oleh penjajah. Dalam khazanah dan pemikiran ahli hukum Islam (fikah), istilah yang lebih dulu dikenali ialah Dar al-Islam (wilayah Islam) bagi merujuk sesebuah wilayah yang dikuasi oleh umat Islam. Bertentangan dengan istilah Dar al-Islam yang mempunyai makna negara aman, istilah Dar al-Harb (wilayah peperangan) ialah bagi merujuk negara yang dikuasai oleh bukan Islam. Istilah lain bagi merujuk kategori negara bukan Islam ialah Dar al-Muahadah yiaitu negara bukan Islam yang mengikat perjanjian dengan negara umat Islam.

Sedangkan Fazlurrahman, kendati tidak menyatakan secara gamblang pendapatnya mengenai konsep Islam mengenai negara, memberkan definisi negara Islam secara fleksibel, tak begitu ketat dengan syarat-syarat tertentu. Rahman menilai negara Islam adalah suatu negara yang didirikan atau dihuni oleh umat Islam dalam rangka memenuhi keinginan mereka untuk melaksanakan perintah Allah melalui wahyu-Nya. Tentang bagaimana implementasi penyelenggaraan negara itu, Rahman tidak memformat secara kaku, tetapi elemen yang paling penting yang harus dimiliki adalah Shura sebagai dasarnya. Dengan adanya lembaga Shura itu sudah tentu dibutuhkan ijtihad dari semua pihak yang berkompeten. Dengan demikian, kata Rahman, akan sangat mungkin antara satu Negara Islam dengan Negara Islam yang lain, implementasi shariah Islam akan berbeda, oleh karena tergantung hasil ijtihad para mujtahid di negara yang bersangkutan.

Istilah lain yang dikenali bagi merujuk negara Islam ialah istilah khilafah. Istilah khilafah digunakan terutama merujuk kepada era kepemimpinan khulafaurrasyidin, selain juga bersumber kepada istilah yang jelas termaktub di dalam al-Qur'an. Manakala istilah daulah merujuk kepada era pemerintahan daulah Umayyah, daulah Abbasiyah dan Usmaniyah. Bagaimanapun, istilah daulah pada asalnya bukan diartikan sebagai negara akan tetapi mempunyai dua makna iaitu bergilir-gilir dan peredaran.

Istilah negara Islam turut mendapat perhatian dalam kalangan ahli hukum Islam (ahli fikah) bagi merumuskannya. Abu Hanifah pengasas mazhab Hanafi mentakrif negara Islam dengan meletakkan rasa aman dan bebas daripada ancaman musuh sebagai ciri utamanya. Selain itu beliau juga mensyaratkan segala aktifitas dan kegiatan Islam dapat dijalankan tanpa ada gangguan. Sekalipun negara itu tidak mengamalkan undang-undang Islam, akan tetapi majoriti penduduknya beragama Islam dan ketua negara dipegang oleh umat Islam, maka negara tersebut layak disebut sebagai negara Islam. Dalam kalangan mazhab Syafii, salah seorang tokohnya Mohammad Abu Zahrah berpendapat bahwa negara Islam ialah pemerintahan, kekuatan dan pertahanan negara dikuasai umat Islam. Beliau turut mensyaratkan bahawa negara itu tidak melaksanakan amalan riba, arak, judi dan penduduknya tidak memakan babi.

Bentuk Ideal Relasi Agama dan Negara Dalam Ketatanegaraan Indonesia
Dalam sejarah Islam, ada tiga tipologi hubungan antara agama dan negara. Din Syamsudin membaginya sebagai berikut: Pertama, golongan yang berpendapat bahwa hubungan antara agama dan negara berjalan secara integral. Domain agama juga menjadi domain negara, demikian sebaliknya, sehingga hubungan antara agama dan negara tidak ada jarak dan berjalan menjadi satu kesatuan. Tokoh pendukungan gerakan ini adalah al-Maududi. Kedua, golongan yang berpendapat bahwa hubungan antara agama dan negara berjalan secara simbiotik dan dinamis-dialektis, bukan berhubungan langsung, sehingga kedua wilayah masih ada jarak dan kontrol masing-masing, sehingga agama dan negara berjalan berdampingan. Keduanya bertemu untuk kepentingan pemenuhan kepentingan masing-masing, agama memerlukan lembaga negara untuk melakukan akselerasi pengembangannya, demikian juga lembaga negara memerlukan agama untuk membangun negara yang adil dan sesuai dengan spirit ketuhanan. Tokoh Muslim dunia dalam golongan ini di antaranya adalah Abdullahi Ahmed An-Na'im, Muhammad Syahrur, Nasr Hamid Abu Zaid, Ketiga, golongan yang berpendapat bahwa agama dan negara merupakan dua domian yang berbeda dan tidak ada hubungan sama sekali. Golongan ini memisahkan hubungan antara agama dan politik negara. Oleh sebab itu, golongan ini menolak pendasaran negara pada agama atau formalisasi norma-norma agama ke dalam sistem hukum negara.

Diskursus reposisi agama dan negara yang fundamen untuk dimasukkan pada bab agama di dalam UUD 1945, dalam catatan sejarah konsepsi mengenai agama dan negara yang didalamnya termaktub kebebasan beragama yang tanpa disadari telah di mulai sebelum Indonesia merdeka, yaitu pada tahun 1940, ketika muncul polemik mengenai hubungan antara negara dan agama yang memperhadapkan dua tokoh pejuang kemerdekaan terkemuka, yakni Soekarno dan Natsir. Polemik itu di picu oleh artikel Bung Karno yang di muat di majalah Panji Islam, berjudul "Memudahkan Pengertian Islam". Menurut Soekarno, demi kebaikan (agama dan negara), maka keduanya harus di pisahkan.

Soekarno menyatakan kekaguman dan dukungannya terhadap apa yang dilakukan oleh Kemal Attaruk di Turki pada tahun 1928, ketika pemimpin Turki itu menghapus isi konstitusi yang menjadikan Islam sebagai agama negara untuk kemudian menjadikan agama sebagai urusan perseorangan. Menurut Soekarno, penghapusan itu justru dimaksudkan agar Islam menjadi lebih maju dibawah orang yang menganutnya, bukan di bawah negara, dengan kata lain menyerahkan urusan agama kepada masing-masing pemeluknya. Oleh sebab itu menanggapi ungkapan Soekarno, Natsir terang-terangan menyatakan mengikuti pendapat bahwa negara tidak dapat dipisahkan dari agama sesuai dengan bunyi bahwa jin dan manusia di ciptakan tiada lain kecuali untuk beribadah sehingga setiap muslim memiliki cita-cita untuk menjadi hamba Allah yang sepenuhnya untuk mencapai kebahagiaan dunia akherat. Negara memiliki arti sangat penting bagi Islam, sebab Qur'an dan Sunnah tidak berkaki sendiri untuk menjaga peraturan-peraturannya agar ditaati sebagaimana mestinya. Berawal dari Natsir yang mengkritik Kemal Attaturk yang dianggap mencampakkan Islam dari konstitusi di Turki hanya karena masyarakat yang tidak Islami. Kemdian polemik tersebut berlanjut hingga di sidang BPUPKI dan PPKI pada waktu itu.
Umat Islam pada umumnya mempercayai watak kholistik Islam. Dalam persepsi mereka, Islam sebagai instrument ilahiyah untuk memahami dunia, seringkali dipandang sebagai lebih dari sekedar agama. Beberapa kalangan malah menyatakan bahwa Islam juga dapat di pandang sebagai agama dan negara. Namun artikulasinya pada tingkat praksis menjadi persoalan yang problematik, Hal ini antara lain disebabkan oleh ciri umum sebagian besar ajaran Islam yang memungkinkan multi intepretasi sesuai dengan situasi yang dihadapinya. Kemudian masuk ke peristiwa yang paling bersejarah yakni pertemuan pertama PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. 

Pada saat itu suasana kebatinan dan situasi politik Indonesia berubah secara dramatis, menyusul proklamsi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945. Pada tgl 18 Agustus 1945 PPKI memilih Soekarno dan Muhammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Pada saat yang sama, PPKI menyetujui naskah Piagam Jakarta sebagai pembukaan UUD 1945, kecuali tujuh kata di belakang sila ketuhanan, 7 kata Piagam Jakarta yang termaktub dalam Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 "Negara berdasarkan ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya", yang telah memunculkan kontroversi terpanas dalam sesi terakhir persidangan BPUPK. Dicoret lantas diganti dengan kata-kata Yang Maha Esa. Sehingga, selengkapnya menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Sebagai konsekuensi dari pencoretan tujuh kata ini, dalam batang tubuh UUD 1945, disetujui pula Pasal 6 ayat 1 :
"Presiden ialah orang Indonesia asli, tidak ada tambahan kata-kata yang beragama Islam."
Demikian pula, bunyi Pasal 29 ayat 1 menjadi: negara berdasar atas ketuhanan yang maha esa, tanpa disertai tujuh kata dibelakangnya. Gejolak perdebatan antara "golongan kebangsaan" dan golongan Islam". Berlanjut pada seorang Tan Malaka, dalam kapasitannya sebagai pemimpin komunis, mempunyai kepedulian yang tinggi untuk merukunkan antara komunisme dan Islamisme. Pada Konggres Komintrn keempat, November 1922, Tan Malaka terang-terangan mengecam sikap permusuhan komintrn terhadap Pan-Islamisme, karena hal itu dipandang sebagai cerminan kekuatan borjuis yang tidak bisa dipercaya. Dia juga menekankan potensi revolusioner dalam Islam di daerah-daerah jajahan dan kebutuhan partai-partai komunis untuk bekerja sama dengan kelompok-kelompok radikal Islam.

Kedua golongan yang berseberangan antara kebangsaan dan Islam masing-masing di internal golongan tersebut terjadi perdebatan pandangan. Internal golongan Islam satu pihak menginginkan tidak sepenuhnya menghendaki penyatuan agama dan negara, demikian juga golongan kebangsaan yang tidak menginginkan pemisahan sepenuhnya dari urusan negara dengan urusan negara. Betapapun mereka berbeda pandangan melalui konfrontasi mengenai relasi agama dan negara, namun tidak ada penolakan terhadap nilai-nilai ketuhanan dalam persidangan pertama BPUPK  karena ketuhanan sebagai fundamen yang penting bagi negara Indonesia merdeka.

Kendati demikian bahwa ketuhan menjadi fundamen dalam sebuah negara, perbenturan dua paham terus berlanjut. sulit untuk menemukan kemungkinan lain dalam melihat hubungan negara dan agama diluar pola penyatuan (fusion) dan pemisahan (separation). Percobaan untuk mencari
formula alternatif dilakukan secara konseptual. Sebenarnya Soekarno tidak terlalu setuju dengan penyatuan Islam dan Negara dapat dilihat dalam pidatonya pada 1 Juni, ketika menguraikan apa yang disebutnya sebagai Philosofische grondslag, dia tidak mendukung gagasan Islam sebagai dasar negara, tetapi memberi peluang bagi golongan Islam untuk mengorganisasikan diri secara politik yang akan mempengaruhi keputusan-keputusan politik di lembaga perwakilan.

Secara historis-faktual, penerimaan ulama terhadap eksistensi Pancasila sebagai ideologi negara didasari oleh fakta bahwa warga negara Indonesia bersifat majemuk, sehingga persatuan dalam keragaman menjadi lebih utama dalam merebut kemerdekaan. Kegagalan negara-negara Eropa seperti Jerman karena menjadikan budaya Jerman sebagai kiblat dari semua budaya lainnya yang hidup di Jerman. Arogansi inilah yang menyebabkan Jerman gagal dalam proses integrasi yang diterapkan kebijakan Kementerian Dalam Negeri Jerman. Fakta tersebut berbeda dengan kondisi di Amerika yang sejak awal sudah membangun budayanya berdasarkan prinsip melting pot atau peleburan dari berbagai budaya masyarakat lainnya. Oleh sebab itu, menjadikan budaya lokal dan kearifan lokal secara proporsional dalam kehidupan Indonesia menjadi pilihan tepat. Usaha kompromi yang telah dilakukan tentunya telah final degan pilihan bahwa Pancasila sebagai filosofi sekaligus sebagai idiologi negara. Apakah Idiologi pancasila itu sesungguhnya makna lain kompromi kenegaraan kala itu, dimana warganya sangat majemuk?. Mungkinkah Idiologi pancasila di racik ulang pasca terpilihnya anggota Parlemen yang baru hasil pemilu legislatif serentak 2019? Wallahu `alam binshawab



Tidak ada komentar: