Gedung Majelis Balia (KNPI), Malaysia 2012 |
-
Salah Satu Cara Perolehan Hak Oleh
Instansi Pemerintah
PENGERTIAN:
Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah
dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan
tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah."
DASAR HUKUM
- Pasal-pasal dlm UUPA yg mengatur tentang Hapusnya hak atas tanah karena “ Penyerahan dg sukarela oleh Pemiliknya”
- PERPRES
Nomor 36 Tahun 2005 jo PERPRES Nomor 65 Tahun 2006
(pelajari juga sebagai perbandingan
dasara hukum sebelumnya yg sudah dicabut : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
15 Tahun 1975 dan Keppres Nonmor 55 Tahun 1993)
TUJUAN :
Perolehan hak
atas tanah untuk PEMBANGUNAN KEPENTINGAN UMUM. (yg bukan untuk
pembangunan Kepentinan umum dilaksanakan melalui Perbuatan Hukum biasa)
BATASAN
KEPENTINGAN UMUM
Pembangunan untuk
kepentingan umum yang dilaksanakan
Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yang
selanjutnya dimiliki atau akan dimiliki
oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, meliputi :
a.
jalan umum dan jalan tol, rel
kereta api (di atas tanah, di ruang atas tanah, ataupun di ruang bawah tanah),
saluran air minum/air bersih, saluran pembuangan air dan sanitasi;
b. waduk, bendungan, bendungan irigasi dan bangunan pengairan lainnya;
c. pelabuhan, bandar udara, stasiun kereta api, dan terminal;
d. fasilitas keselamatan umum, seperti tanggul penanggulangan bahaya
banjir, lahar, dan lain-lain bencana;
e. tempat pembuangan sampah;
f. cagar alam dan cagar budaya;
g. pembangkit, transmisi, distribusi tenaga listrik."
PRINSIP PENGHORMATAN HAK
Pelepasan atau penyerahan hak atas
tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan prinsip
penghormatan terhadap hak atas tanah."
- Penghormatan hak keperdataan dan hak asasi
dengan mengingat fungsi sosial hak atas tanah
- penghormatan hak
melalui: MUSYAWARAH
Pengadaan tanah bagi
pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dilakukan melalui musyawarah
dalam rangka memperoleh kesepakatan mengenai:
a.
pelaksanaan pembangunan unluk kepentingan umum di lokasi tersebut;
b.
bentuk dan besarnya ganti rugi.
Musyawarah : Instansi yg memerlukan tanah, Panitia
Pengadaan Tanah dan pemilik Tanah .
Dalam hal pemilik tanah banyak dpt diwakili oleh
wakil yg ditunjuk diantara dan oleh para pemilik tanah
PANITIA PENGADAAN TANAH
Pengadaan tanah
dilaksanakan dengan bantuan PANITIA PENGADAAN TANAH
(1) Pengadaan tanah untuk kepentingan umum di
wilayah kabupaten/kota dilakukan dengan bantuan panitia pengadaan tanah
kabupaten/kota yang dibentuk oleh Bupati/Walikota.
(2) Panitia Pengadaan Tanah Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta dibentuk oleh Gubernur.
(3) Pengadaan tanah yang terletak di dua
wilayah kabupaten/kota atau lebih, dilakukan dengan bantuan panitia pengadaan
tanah provinsi yang dibentuk oleh Gubernur.
(4) Fengadaan tanah yang terletak di dua
wilayah provinsi atau lebih, dilakukan dengan bantuan panitia pengadaan tanah
yang dibentuk oleh Menteri
Dalam Negeri yang terdiri atas unsur Pemerintah dan unsur Pemerintah Daerah
terkait.
(5) Susunan keanggotaan panitia pengadaan
tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) terdiri atas
unsur perangkat daerah terkait dan unsur Badan Pertanahan Nasional."
(6) Susunan keanggotaan panitia pengadaan
tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) terdiri atas
unsur perangkat daerah terkait dan unsur Badan Pertanahan Nasional."
TUGAS PANITIA PENGADAAN TANAH
Panitia
pengadaan tanah bertugas :
a.
mengadakan
penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain
yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan;
b.
mengadakan
penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau
diserahkan dan dokumen yang mendukungnya;
c.
menetapkan
besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan;
d.
memberikan
penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat yang terkena rencana pembangunan
dan/atau pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah
tersebut dalam bentuk konsultasi publik baik melalui tatap muka, media cetak,
maupun media elektronik agar dapat diketahui oleh seluruh masyarakat yang
terkena rencana pembangunan dan/atau pemegang hak atas tanah;
e.
mengadakan
musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi pemerintah dan/atau
pemerintah daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/atau
besarnya ganti rugi;
f.
menyaksikan
pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemegang hak atas tanah,
bangunan, tanaman, dan bendabenda lain yang ada di atas tanah;
g.
membuat berita acara pelepasan
atau penyerahan hak atas tanah;
h.
mengadministrasikan
dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan kepada pihak
yang berkompeten."
GANTI RUGI
Ganti
rugi dalam rangka pengadaan tanah diberikan untuk:
a. hak atas
tanah;
b. bangunan;
c.
tanaman;
d.
benda-benda
lain yang berkaitan dengan tanah.
Bentuk ganti rugi dapat berupa :
a. Uang; dan/atau
b. Tanah pengganti; dan/atau
c. Pemukiman kembali; dan/atau
d. Gabungan dari dua atau lebih bentuk ganti kerugian sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;
e. Bentuk lain yang disetujui oleh pihak-pihak yang bersangkutan."
Penggantian
terhadap bidang tanah yang dikuasai dengan hak ulayat diberikan dalam bentuk
pembangunan fasilitas umum atau bentuk lain yang bermanfaat bagi masyarakat
setempat.
DASAR PENETAPAN GANTI RUGI
(1)
Dasar perhitungan besarnya ganti rugi
didasarkan atas :
a. Nilai
Jual Obyek Pajak (NJOP) atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan Nilai
Jual Obyek Pajak tahun berjalan berdasarkan
penilaian Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang ditunjuk oleh panitia;
b.
nilai jual bangunan yang ditaksir oleh
perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang bangunan;
c.
nilai jual tanaman yang ditaksir oleh
perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang pertanian.
\(2) Dalam rangka menetapkan dasar perhitungan
ganti rugi, Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah ditetapkan oleh Bupati/Walikota
atau Gubernur bagi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta."
HASIL MUSYAWARAH GANTI RUGI
Ada Kesepakatan
- Keputusan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi
sesuai dengan kesepakatan.
-
berita
acara pelepasan hak
Tidak ada kesepakatan:
Dalam hal kegiatan pembangunan untuk
kepentingan umum yang tidak dapat dialihkan atau dipindahkan secara teknis tata
ruang ketempat atau lokasi lain, maka musyawarah dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 120 (seratus dua puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal
undangan pertama.
Apabila setelah diadakan musyawarah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai kesepakatan, panitia
pengadaan tanah menetapkan besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 huruf a dan menitipkan ganti rugi uang kepada pengadilan negeri yang wilayah
hukumnya meliputi lokasi tanah yang bersangkutan.
Apabila terjadi sengketa kepemilikan
setelah penetapan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka panitia
menitipkan uang ganti rugi kepada pengadilan negeri yang wilayah hukumnya
meliputi lokasi tanah yang bersangkutan."
DALAM HAL TIDAK BISA DITERIMA
(1) Pemegang hak atas tanah yang tidak menerima keputusan panitia pengadaan tanah dapat mengajukan keberatan
kepada Bupati/Walikota atau Gubernur atau Menteri Dalam Negeri sesuai
kewenangan disertai dengan penjelasan mengenai sebab-sebab dan alasan keberatan
tersebut.
(2) Bupati/Walikota atau Gubemur atau Menteri Dalam Negeri sesuai
kewenangan mengupayakan penyelesaian mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi
tersebut dengan mempertimbangkan pendapat dan keinginan dari pemegang hak atas
tanah atau kuasanya.
(3) Setelah mendengar dan mempelajari pendapat dan keinginan pemegang
hak atas tanah serta pertimbangan panitia pengadaan tanah, Bupati/Walikota atau
Gubernur atau Menteri Dalam Negeri sesuai kewenangan mengeluarkan keputusan
yang dapat mengukuhkan atau mengubah keputusan
panitia pengadaan tanah mengenai bentuk dan/atau besarnya ganti rugi
yang akan diberikan.
PENCABUTAN HAK
(1)
Apabila upaya penyelesaian yang
ditempuh Bupati/Walikota atau Gubernur atau Menteri Dalam Negeri tetap tidak
diterima oleh pemegang hak atas tanah dan lokasi pembangunan yang bersangkutan
tidak dapat dipindahkan, maka Bupati/Walikota atau Gubernur atau Menteri Dalam
Negeri sesuai kewenangan mengajukan usul penyelesaian dengan cara pencabutan
hak atas tanah berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang
Pencabutan Hak-hak Atas Tanah Dan Benda-benda Yang ada Di Atasnya.
(2) Usul penyelesaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diajukan oleh Bupati/Walikota/ Gubemur/Menteri Dalam Negeri
sesuai kewenangan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional dengan tembusan
kepada menteri dari instansi yang memerlukan tanah dan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia.
(3) Setelah menerima usul penyelesaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Badan Pertanahan
Nasional berkonsultasi dengan menteri dari instansi yang memerlukan tanah dan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(4) Permintaan untuk
melakukan pencabutan hak atas tanah tersebut disampaikan kepada Presiden oleh
Kepala Badan Pertanahan Nasional yang ditandatangani oleh menteri dari instansi
yang memerlukan tanah, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar