18 Perkara di Selesaikan Aparatur Gampong


Oleh Bung Syarif*

Dengarkan kisah aduhai

Dendang Pro Justitia di Bumi Iskandar Muda

Bola Kopi Hendra kami bincangkan berbagai Problem Sengketa antar Warga

Tuk dicari penyelesaian hukum-nya

 

Dengarkan kisah aduhai

Dendang Pro Justitia di Bumi Iskandar Muda

Pojok Lamtapeun banyak Pendekar Hukum-nya

Mulai dari Pengacara hingga Konsultan Hukum-nya

 

Dengarkan kisah aduhai

Dendang Pro Justitia di Bumi Iskandar Muda

Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 memberikan rambu-rambunya

18 Perkara wajib diselesaikan oleh Aparatur Gampong-nya

Perselisihan dalam rumah tangga, sengketa antar keluarga berkaitan faraidh, perselisihan antar warga,  khalwat, perselisihan tentang hak milik, pencurian dalam keluarga, perselisihan harta seuharkat, pencurian ringan, pencurian ternak, pertanian dan hutan, Sengketa Laut, Sengketa Pasar, penganiayaan ringan, pembakaran hutan (skala kecil), Fitnah, Hasut dan Pencemaran Nama Baik, pencemaran lingkungan, pengancaman, perselisihan lain yang melanggar adat istiadat

Regeling ini wajib dipahami oleh Aparatutr Gampong Bansigoem Aceh-nya

Keadilan mesti harus tegak, walau langit mau runtuh. Takbir

*Goresan Pena JZ01CPR, Magister Hukum Tata Negara USK, Aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Darul Misbah, Dosen Legal Drafting FSH UIN Ar-Raniry, Pengurus ICMI Kota Banda Aceh periode 2024-2029, KAHMI Aceh, Mantan Sekjen DPP ISKADA Aceh, Mantan Ketum Remaja Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Mantan Ketum DPD Jaringan Nusantara Aceh, Direktur Aceh Research Institute (ARI), Alumni Lemhannas Pemuda Angkatan I

 

Tidak ada komentar: