Oleh Bung Syarif*
Legal drafting adalah kegiatan praktek hukum yang menghasilkan peraturan, sebagai contoh; Pemerintah membuat Peraturan Perundang-undangan; Hakim membuat keputusan Pengadilan yang mengikat publik; Swasta membuat ketentuan atau peraturan privat seperti; perjanjian/kontrak, kerjasama dan lainnya yang mengikat pihak-pihak
Tiga cara penyelesaian konflik regulasi antara lain:
1. Lex superiori derogat legi inferiori: peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi akan mengalahkan peraturan perundang-undangan yang
lebih rendah.
2. Lex spesialis derogat legi generalis; peraturan khusus mengalahkan peraturan
yang umum
3. Lex posteriori derogat legi priori; peraturan yang baru mengalahkan
peraturan yang lama.
Pengesahan UU
dapat dipahami dua yaitu: Pengesahan materil oleh DPR dan pengesahan formil oleh presiden dan pengundangan dalam lembaran
negara (pasal 20 ayat (4) UUD`45)
Dalam rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tidak disahkan
oleh Presiden dalam waktu 30 hari semenjak rancangan undang-undang tersebut
disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan
wajib diundangkan (baca ps 20 ayat (4) UUD`45 hasil amendemen kedua)
Undang-Undang yang tidak ditanda tangani oleh Presiden
RI (Megawati) al:
1. UU No.23 Tahun 2002 tentang penyiaran
2. UU No.25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau
3. UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat
Amandemen UUD`45;
perubahan pertama disahkan 19 Oktober 1999
perubahan kedua disahkan 18 Agustus 2000
perubahan ketiga disahkan 10 November 2001
perubahan keempat disahkan 10 Agustus 2002
Pilihan kata:
1. Waktu; gunakan frasa paling
singkat atau paling lama
2. Jumlah uang: gunakan frasa paling
sedikit atau paling banyak
3. Jumlah non uang; gunakan frasa
paling rendah dan paling tingi
Cere Piking: milih-milih aturan.
Produk Legislatif (legislatif acts) yaitu: Undang-Undang
dan Perda/Qanun.
Produk Eksekutif (Executif acts)
yaitu selain Undang-Undang dan Perda.
Produk legislatif wajib masuk prolegnas/prolegda.
Teknik Pengancuan. Pada dasarnya
setiap pasal merupakan suatu kebulatan pengertian tanpa mengacu pada pasal atau
ayat lain.
Frasanya:
"sebagaimana dimakasud dalam Pasal"
"sebagaimana dimaksud pada ayat"
Kata-kata baku:
meliputi atau termasuk, dalam Pasal, pada ayat (2)
Penggunaan kata-kata dalam regeling mengandung makna:
dan; sifat komulatif;
atau: sifat alternatif;
dan/atau: sifat komulatif sekaligus
alternatif;
berhak: menyatakan adanya suatu hak;
berwenang: pemberian kewenangan pada
orang/lembaga;
wajib: adanya kewajiban yang ditetapkan;
dapat: sifat deskrisioner dari suatu
kewenangan yg diberikan kepada seseorang/lembaga;
harus: pemenuhan suatu kondisi atau
persyaratan tertentu;
Frasa: "diatur dengan Qanun" bermakna materi regelingnya dibuat Qanun secara spesipik/tersendiri. Sementara
"diatur dalam Qanun" bermakna tidak secara spesipik dibuat qanun
tersendiri.
Tiga metode penyelesaian kontropersi rancangan undang-undang yang telah disahkan yaitu: Legislatif Review, Uji Materi di Mahkamah Konstitusi serta Perpu
Seri-seri Pengundangan materi pengaturan Perda/Qanun:
1. Seri A; Perda tentang APBD
2. Seri B: Perda tentang Pajak
3. Seri C: Perda Retribusi Daerah
4. Seri D: Perda Kelembagaan
5. Seri E: Perda mengatur materi selain huruf A s.d huruf D
Ciri-ciri bahasa Hukum/Legislasi:
1. Kejelasan pengertian
2. Ketaatan asas
3. Kejernihan dan kelugasan perumusan
4. Kebakuan
5. Keserasian.
Pengundangan Regeling:
1. Lembaran Negara: Undang-Undang, PP/Perpres
2. Berita Negara : Peraturan Menteri
3. Lembaran Daerah: Perda/Qanun
4. Berita Daerah: Pergub/Perbub/Perwal
Quasi Legislation adalah aturan kebijakan atau policy rules.
Menurut Michael Allen dan Thomson, Quasi Legislation dikelompokkan 8 macam
yaitu:
1. Peraturan yang bersifat prosuderan
2. Petunjuk Penafsiran
3. Perintah atau intruksi presiden
4. Presciptive/evidentia rules
5. Voluntary codes
6. Ruler of praktices
7. Commendatori rules
8. Consultative devices.
Aturan kebijakan di Indonesia al:
1. Surat Edaran
2. Intruksi Presiden
3. Pedoman Kerja
4. Petunjuk Pelaksana
5. Petunjuk Teknis
6. Buku Panduan
7. ToR/KAK
8. Desain kerja/desain proyek
Naskah Akademik adalah naskah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi yang berisi latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dan lingkup, jangkauan, objek, atau arah pengaturan rancangan peraturan perundang-undangan.
Legal audit merupakan aktivitas dari proses
penilaian terhadap data dan fakta antar transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan dengan pihak lainnya.
Ius comminis opinio doctorum artinya norma hukum itu berlaku sejak
ditetapkan, kecuali jika ditentukan lain oleh norma hukum itu sendiri.
Hukum berlaku secara yuridis, cirinya:
1. keharusan adanya kewenangan pembuat UU
2. kesesuaian bentuk atau jenis atau materi perundang-undangan
3. keharusan mengikuti tata cara tertentu
4. tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi
Hukum berlaku secara sosiologis cirinya:
1. teori kekuasaan: hukum berlaku karena paksaan penguasa. terlepas diterima
atau tidak oleh masyarakat
2. teori pengakuan: hukum berlaku berdasarkan peneriman masyarakat tempat hukum
itu berlaku.
Hukum berlaku secara filosofis cirinya:
1. cita hukum bangsa Indonesia
2. norma hukum harus merujuk pada pancasila
*Penulis adalah Dosen Legal Drafting FSH UIN Ar-Raniry, Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah Kota Banda Aceh, Pengurus ICMI Kota Banda Aceh Periode 2024-2020
Sumber bacaan:
1. Lutfil Ansori, Legal Drafting Teori dan Praktik Penyusunan Peraturan Perundang—undangan, Depok; PT Raja Grafindo Persada, 2020
2. Hamzah Halim dkk, Cara Praktis Menyusun dan Merancang Peraturan Daerah (suatu kajian teoritis dan praktis disertai manual), Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009
3. Muhammad Ishom, Legal Drafting, Jakarta: Setara Press, 2017
4. Jimly Asshiddidie, Perihal Undang-Undang, Jakarta: Rajawali Pres,2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar