Stadium General Ilmu Hukum


Oleh Bung Syarif

Sahabat yang super berikut ini kami sampaikan beberapa asas, istilah dan adagium dalam Ilmu Hukum yaitu:

1.       Culpabilitas: Tiada Pidana Tanpa Kesalahan

2.       In Dubio Pro Reo; Jika Hakim Memiliki Keragu-Raguan Mengenai Suatu Hal, Maka Diputuskan Yang Paling Meringankan Terdakwa

3.       Nebis In Idem; Seseorang Tidak Dapat Diadili Untuk Kedua Kalinya Dalam Perkara Yang Sama

4.       Non-Retroaktif; Tidak Berlaku Surut (Pasal 1 Ayat (2) KUHP , Pasal 4 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 43 Ayat (1) UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM)

5.       Nullum Crimen Sine Lege; Perjanjian Internasional Dapat Mengikat Pihak Ketiga Apabila Isi Perjanjian Itu Diturunkan/Diwahyukan Dai Hukum Kebiasaan Internasional dan Hukum Maniter Internasional

6.       Pacta Sunt Servanda; Perjanjian Berlaku Mengikat Untuk Ditaati Oleh Para Pembuatnya

7.       Res Judicata Pro Veritate Hebertur; Putusan Hakim Senantiasa Dianggap Benar Untuk Sementara

8.       Absolute Sentienfia Expositore Non Indiget; Sebuah Dalil Yang Sederhana Tidak Membutuhkan Penjelasan Lebih Lanjut

9.       Dormiunt Aliquando Leges, Nunquam Moriuntur; Hukum Terkadang Tidur, Tapi Tidak Pernah Mati

10.   Fiat Justitia Ruat Coelum; Sekalipun Esok Langit Akan Runtuh, Meski Dunia Akan Musnah, Atau Walaupun Harus Mengorbankan Kebaikan, Keadilan Harus Tetap Ditegakkan

11.   Judex Set Lex Laguens; Sang Hakim Ialah Hukum Yang Berbicara

12.   Salus Populi Suprema Lex; Kemakmuran Dan Kesejahteraan Rakyat Adalah Hukum Yang Tertinggi Pada Suatu Negara

13.   Ubi Societas, Ibi Jus; Dimana Ada Masyarakat, Disitu Ada Hukum

14.   Vox Populi Vox Dei; Suara Rakyat Adalah Suara Tuhan

 

Tidak ada komentar: