Oleh Bung Syarif
Sahabat yang super berikut ini kami sampaikan beberapa asas, istilah dan adagium dalam Ilmu Hukum yaitu:
1. Culpabilitas: Tiada Pidana Tanpa Kesalahan
2. In Dubio Pro Reo; Jika Hakim Memiliki Keragu-Raguan Mengenai Suatu Hal, Maka Diputuskan Yang Paling Meringankan Terdakwa
3. Nebis In Idem; Seseorang Tidak Dapat Diadili Untuk Kedua Kalinya Dalam Perkara Yang Sama
4. Non-Retroaktif; Tidak Berlaku Surut (Pasal 1 Ayat (2) KUHP , Pasal 4 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 43 Ayat (1) UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM)
5. Nullum Crimen Sine Lege; Perjanjian Internasional Dapat Mengikat Pihak Ketiga Apabila Isi Perjanjian Itu Diturunkan/Diwahyukan Dai Hukum Kebiasaan Internasional dan Hukum Maniter Internasional
6. Pacta Sunt Servanda; Perjanjian Berlaku Mengikat Untuk Ditaati Oleh Para Pembuatnya
7. Res Judicata Pro Veritate Hebertur; Putusan Hakim Senantiasa Dianggap Benar Untuk Sementara
8. Absolute Sentienfia Expositore Non Indiget; Sebuah Dalil Yang Sederhana Tidak Membutuhkan Penjelasan Lebih Lanjut
9. Dormiunt Aliquando Leges, Nunquam Moriuntur; Hukum Terkadang Tidur, Tapi Tidak Pernah Mati
10. Fiat Justitia Ruat Coelum; Sekalipun Esok Langit Akan Runtuh, Meski Dunia Akan Musnah, Atau Walaupun Harus Mengorbankan Kebaikan, Keadilan Harus Tetap Ditegakkan
11. Judex Set Lex Laguens; Sang Hakim Ialah Hukum Yang Berbicara
12. Salus Populi Suprema Lex; Kemakmuran Dan Kesejahteraan Rakyat Adalah Hukum Yang Tertinggi Pada Suatu Negara
13. Ubi Societas, Ibi Jus; Dimana Ada Masyarakat, Disitu Ada Hukum
14. Vox Populi Vox Dei; Suara Rakyat Adalah Suara Tuhan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar