Didalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan Negara
Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik, kemudian Pasal 1 Ayat
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar, sedangkan didalam Pasal 1 Ayat (3)
menyebutkan Negara Indonesia adalah negarahukum.
Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) dan sekarang memberikan pembagian kewenangan (distribution of power) kepada 6 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Prinsip-Prinsip Pembentukan Lembaga
1. prinsip konstitusionalisme, yaitu gagasan yang
menghendaki agar kekuasaan para pemimpin dan badan-badan pemerintah yang ada
dibatasi. Pembatasan tersebut dapat diperkuat sehaingga menjadi suatu mekanisme
atau prosedur yang tetap, sehingga hak-hak dasar warga negara semakin terjamin
dan demokrasi dapat terjaga.
2. Prinsip checks and balance (mengawasi dan
mengimbangi), yang menjadi roh bagi pembangunan dan pengembangan demokrasi.
Untuk itu pembentukan organ kelembagaan negara harus bertolak dari kerangka
dasar sistem UUD 1945 yang mengarah ke separation of power ( pemisahan
kekuasaan).
3. Prinsip integrasi, dalam arti bahwa pembentukan
lembaga negara tidak bisa dilakukan secara parsial, keberadaannya harus
dikaitkan dengan lembaga lain yang telah ada dan eksis. Pembentukan lembaga
negara harus disusun sedemikian rupa sehingga menjadi satu kesatuan proses yang
saling mengisi dan memperkuat, serta harus jelas kepada siapa lembaga tersebut
haarus bertanggung jawab.
4. Prinsip kemanfaatan bagi masyarakat, yaitu pembentukan
lembaga negara bertujuan untuk memenuhi kesejahteraan warganya dan menjamin
hak-hak dasar yang dijamin konstitusi.
Hal yang Mempengaruhi Dibentuknya Lembaga Negara yg Baru :
Hal yang Mempengaruhi Dibentuknya Lembaga Negara yg Baru :
1. Tiadanya kredibilitas lembaga yang telah ada akibat
suatu asumsi dan bukti mengenai kasus korupsi yang sistemik dan mengakar yang
sulit untuk diberantas.
2. Tidak independennya lembaga-lembaga negara yang ada ,
karena satu atau lain hal tunduk di bawah pengaruh satu kekuasaan negara atau
kekuasaan lain.
3. Ketidakmampuan lembaga-lembaga negara yang telah ada
untuk melakukan tugas yang urgen dalam masa transisi demokrasi karena persoalan
birokrasi dan KKN.
4. Adanya pengaruh global dengan pembentukan lembaga
negara baru di banyak negara menuju demokrasi.
5. Tekanan lembaga-lembaga internasional
B. Lembaga-Lembaga Negara sebelum amandemen:
1. MPR:
MPR merupakan lembaga tertinggi negara yang diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden. Dengan kata lain MPR merupakan penjelmaan pendapat dari seluruh warga Indonesia.
Susunan keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta utusan golongan yang diangkat termasuk didalamnya TNI/Polri.
MPR merupakan lembaga tertinggi negara yang diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden. Dengan kata lain MPR merupakan penjelmaan pendapat dari seluruh warga Indonesia.
Susunan keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta utusan golongan yang diangkat termasuk didalamnya TNI/Polri.
Wewenang
MPR antara lain :
· Membuat putusan-putusan yang tidak dapat
dibatalkan oleh lembaga negara yang lain, termasuk penetapan Garis-Garis Besar
Haluan Negara yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden/Mandataris.
· Memberikan penjelasan yang bersifat
penafsiran terhadap putusan-putusan Majelis.
· Menyelesaikan pemilihan dan selanjutnya
mengangkat Presiden Wakil Presiden.
· Meminta pertanggungjawaban dari Presiden/
Mandataris mengenai pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan menilai
pertanggungjawaban tersebut.
· Mencabut mandat dan memberhentikan
Presiden dan memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya apabila
Presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar Haluan Negara dan/atau
Undang-Undang Dasar.
· Mengubah Undang-Undang Dasar 1945.
· Menetapkan Peraturan Tata Tertib Majelis.
· Menetapkan Pimpinan Majelis yang dipilih
dari dan oleh anggota.
·
Mengambil/memberi keputusan terhadap
anggota yang melanggar sumpah/janji anggota.
2. Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau sering disebut Dewan Perwakilan Rakyat (disingkat DPR-RI atau DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraanIndonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. Oleh karena itu Presiden tidak dapat membubarkan DPR yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum secara berkala lima tahun sekali. Meskipun demikian, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau sering disebut Dewan Perwakilan Rakyat (disingkat DPR-RI atau DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraanIndonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. Oleh karena itu Presiden tidak dapat membubarkan DPR yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum secara berkala lima tahun sekali. Meskipun demikian, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.
Wewenang
DPR antara lain :
a. Memberikan persetujuan atas RUU yang
diusulkan presiden.
b. Memberikan persetujuan atas PERPU.
c. Memberikan persetujuan atas Anggaran.
d. Meminta MPR untuk mengadakan sidang
istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.
3. Presiden
3. Presiden
Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan
eksekutif. Maksudnya, presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan
pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan
sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden
dan wakil presiden diangkat dan diberhentikan oleh MPR dan bertanggung jawab
kepada MPR.
Wewenang
Presiden antara lain :
a. Presiden memegang posisi sentral dan
dominan sebagai mandataris MPR,
b. Presiden menjalankan kekuasaan
pemerintahan negara tertinggi
c. Presiden selain memegang kekuasaan
eksekutif (executive power), juga memegangkekuasaan legislative (legislative
power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power).
d. Tidak ada aturan mengenai batasan periode
seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian
presiden dalam masa jabatannya.
e. Mengangkat dan memberhentikan anggota BP
f. Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
g. Menetapkan Peraturan Pemerintah
h. Mengangkat dan memberhentikan
menteri-menteri pemilihan.
4. Mahkamah
Agung (MA)
Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang
kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung
adalah pengadilan tertinggi di negara kita. Perlu diketahui bahwa peradilan di
Indonesia dapat dibedakan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer,
dan peradilan tata usaha negara (PTUN).
Wewenang
MA antara lain :
a. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi,
menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap
undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh
undang-undang.
b. Mengajukan tiga orang anggota hakim
konstitusi.
c. Memberikan pertimbangan dalam hal presiden
memberi grasi dan rehabilitasi.
Disamping lembaga-lembaga tinggi Negara diatas terdapat lembaga tinggi Negara yang lain yang wewenangnya cukup minim, yaitu BPK dan DPA. tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Adapun wewenang dari Dewan Pertimbangan Agung (DPA), yaitu berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.
C. Lembaga-lembaga Negara pasca Amandemen
1.MPR
MPR adalah Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK. Yang mempunyai fungsi legeslasi. pasca perubahan UUD 1945 Keberadaan MPR telah sangat jauh berbeda dibanding sebelumnya. Kini MPR tidak lagi melaksanakan sepenuhnya kedaulatan rakyat dan tidak lagi berkedudukan sebagai Lembaga Tertinggi Negara dengan kekuasaan yang sangat besar, termasuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
MPR adalah Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK. Yang mempunyai fungsi legeslasi. pasca perubahan UUD 1945 Keberadaan MPR telah sangat jauh berbeda dibanding sebelumnya. Kini MPR tidak lagi melaksanakan sepenuhnya kedaulatan rakyat dan tidak lagi berkedudukan sebagai Lembaga Tertinggi Negara dengan kekuasaan yang sangat besar, termasuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Susunan dan keanggotaan MPR:
1 - MPR terdiri atas Anggota DPR dan DPD
yang dipilih melalui Pemilihan Umum setiap 5 tahun sekali.
2 - Masa jabatan Anggota MPR adalah lima tahun
dan berakhir bersamaan pada saat Anggota MPR yang baru Mengucapkan
sumpah/janji.
3 - Sembelum memangku jabatannya, Anggota MPR
mengucapkan sumpah /janji bersama-sama yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung
dalam Sidang Paripurna MPR.
Tugas
dan wewenang:
1) Mengubah dan menetapkan Undang –undang
Dasar.
2) Melantik Presiden dan Wakil Presiden
berdasarkan hasil pemilihan umum, dalam Sidang Paripurna MPR
3) Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan
Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan / atau wakil presiden.
Sidang dan Putusan
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima
tahun di Ibukota Negara. Sidang MPR sah apabila:
1 - Sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota
MPR untuk memutus usul Dpr untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil
presiden.
2 - Sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota
MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD.
3 - Sekurang-kurangnya 50% ditambah satu dari
jumlah anggota MPR untuk selain siding-sidang sebagai mana dimaksud diatas.
2. Presiden
Presiden (Latin: prae-sebelum
dan sedere-menduduki) adalah suatu nama jabatan yang digunakan
untuk pimpinan suatu organisasi, perusahaan, perguruan tinggi,
atau negara. Pada awalnya, istilah ini dipergunakan untuk seseorang yang
memimpin suatu acara atau rapat (ketua); tapi kemudian secara umum berkembang
menjadi istilah untuk seseorang yang memiliki kekuasaaneksekutif. Lebih
spesifiknya, istilah "Presiden" terutama dipergunakan untuk kepala
negara suatu republik, baik dipilih secara langsung, ataupun tak langsung.
Berbeda dengan sistem pemilihan Presiden
dan Wapres sebelum adanya amandemen dipilih oleh MPR , sedangkan setelah adanya
amandemen UUD 1945 sekarang menentukan bahwa mereka dipilih secara langsung
oleh rakyat. Pasangan calon Presiden dan Wapres diusulkan oleh parpol atau
gabungan parpol peserta pemilu. Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada
MPR melainkan bertanggung jawab langsung kepada Rakyat Indonesia.
Konsekuensinya karena pasangan Presiden dan Wapres dipilih oleh rakyat, mereka
mempunyai legitimasi yang sangat kuat. Presiden dan Wakil Presiden dapat
dipilih kembali dalam masa jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa
jabatannya.
Wewenang,
kewajiban, dan hak Presiden antara lain:
· Memegang kekuasaan pemerintahan menurut
UUD
· Memegang kekuasaan yang tertinggi atas
angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara.
· Mengajukan Rancangan Undang-undang kepada
Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden melakukan pembahasan dan pemberian
persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
· Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang (dalam kegentingan yang memaksa)
· Menetapkan
Peraturan Pemerintah
· Mengangkat
dan memberhentikan Mentri-mentri
· Menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan
DPR
· Membuat
perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
· Menyatakan
keadaan bahaya.
· Mengangkat
duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
· Menerima penempatan duta negara lain
dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
·
Memberi
grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
·
Memberi
amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
·
Memberi
gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU.
·
Meresmikan
anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
·
Menetapkan
hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR
·
Menetapkan
hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
·
Mengangkat
dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
3. DPR
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau
sering disebut Dewan Perwakilan Rakyat (disingkat DPR-RI atau DPR) adalah salah
satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraanIndonesia yang
merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik
peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum
Melalui perubahan UUD 1945, kekuasaan DPR diperkuat
dan dikukuhkan keberadaannya terutama diberikannya kekuasaan membentuk UU yang
memang merupakan karakteristik sebuah lembaga legislatif. Hal ini membalik
rumusan sebelum perubahan yang menempatan Presiden sebagai pemegang kekuasaan
membentuk UU. Dalam pengaturan ini memperkuat kedudukan DPR terutama ketika
berhubungan dengan Presiden.
Tugas dan wewenang DPR:
a. Membentuk undang-undang yang dibahasa
dengan presiden ntuk mendapat persetujuan bersama;
b. Membahas dan memerikan persetujuan
peraturan pemerintah pengganti undang-undang;
c. Menerima dan membahas usulan rancangan
undang-undang yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan
mengikutsertakannya dalam pembahasan;
d. Memperhatikan pertimbangan DPD atas
rancangan Undang-Undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
pajak, pendidikan Agama;
e. Menetapkan APBN bersama Presiden dengan
memperhatikan pertimbangan DPD;
f f. Melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan undang-undang, anggaran pendapatan dan belanja Negara serta
kebijakang pemerintah.
Hak-Hak
DPR:
1. Hak
interplasi
Hak
interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai
kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Hak
angket
Hak
angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu
undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting,
strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Hak
imunitas
Hak
imunitas adalah kekebalan hukum dimana setiap anggota DPR tidak dapat dituntut
di hadapan dan diluar pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang
dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR, sepanjang
tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik.
4. Hak
menyatakan pendap
Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk
menyatakan pendapat atas:
- Kebijakan Pemerintah atau mengenai
kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional
- Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi
dan hak angket
- Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara,
korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela,
dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Anggota DPR mempunyai kewajiban:
· - memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
· - melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundangundangan
· - mempertahankan dan memelihara kerukunan
nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
· - mendahulukan kepentingan negara di atas
kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
· - memperjuangkan peningkatan kesejahteraan
rakyat
· - menaati prinsip demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan negara
· - menaati tata tertib dan kode etik
· - menjaga etika dan norma dalam hubungan
kerja dengan lembaga lain
· - menyerap dan menghimpun aspirasi
konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala
· - menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan
pengaduan masyarakat
· - memberikan pertanggungjawaban secara moral
dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya
Larangan
Anggota DPR tidak boleh merangkap jabatan
sebagai pejabat negara lainnya, hakim pada badan peradilan, pegawai negeri
sipil, anggota TNI/Polri, pegawai pada BUMN/BUMD atau badan lain yang
anggarannya bersumber dari APBN/APBD. Anggota DPR juga tidak boleh melakukan
pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan
publik, konsultan, advokat/pengacara, notaris, dokter praktek dan pekerjaan
lain yang ada hubungannya dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR.
Penyidikan
Jika anggota DPR diduga melakukan
perbuatan pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya harus
mendapat persetujuan tertulis dari Presiden. Ketentuan ini tidak berlaku
apabila anggota DPR melakukan tindak pidana korupsi dan terorisme serta
tertangkap tangan.
Fraksi
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan
wewenang DPR, serta hak dan kewajiban anggota DPR, dibentuk fraksi sebagai
wadah berhimpun anggota DPR. Dalam mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan
wewenang DPR, serta hak dan kewajiban anggota DPR, fraksi melakukan evaluasi
terhadap kinerja anggota fraksinya dan melaporkan kepada publik. Setiap anggota
DPR harus menjadi anggota salah satu fraksi. Fraksi dapat dibentuk oleh partai
politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan
kursi DPR. Fraksi mempunyai sekretariat. Sekretariat Jenderal DPR menyediakan
sarana, anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi.
4. DPD
Dewan Perwakilan Daerah (disingkat
DPD), sebelum 2004 disebut Utusan Daerah, adalahlembaga tinggi negara dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan
dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum.
DPD adalah Lembaga negara baru sebagai
langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan
tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang
diangkat sebagai anggota MPR. Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat
kesatuan Negara Republik Indonesia. DPD dipilih secara langsung oleh masyarakat
di daerah melalui pemilu.
DPD
mempunyai fungsi :
Pengajuan
usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan
bidang legislasi tertentu;
Tugas
dan Wewenang DPD:
a. DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan
Undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengolaan sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan
pusat dan daerah.
b. DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan pajak.pendidikan dan agama
Kekebalan hukum
Anggota DPD tidak dapat dituntut di
hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan
secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPD, sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik masing-masing lembaga.
Ketentuan tersebut tidak berlaku jika anggota yang bersangkutan mengumumkan
materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau
hal-hal mengenai pengumuman rahasia negara.
6. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (disingkat MA)
adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraanIndonesia yang
merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah
Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya.
Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan
tata usaha
Pimpinan Mahkamah Agung terdiri dari
seorang ketua, 2 (dua) wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda. Wakil Ketua
Mahkamah Agung terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang
nonyudisial. wakil ketua bidang yudisial yang membawahi ketua muda perdata,
ketua muda pidana, ketua muda agama, dan ketua muda tata usaha negara sedangkan
wakil ketua bidang nonyudisial membawahi ketua muda pembinaan dan ketua muda
pengawasan. Pada Mahkamah Agung terdapat hakim agung sebanyak
maksimal 60 orang. Hakim agung dapat berasal dari sistem karier atau sistem non
karier. Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan
Perwakilan Rakyat, untuk kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai
hakim agung olehPresiden. Tugas Hakim Agung adalah Mengadili dan memutus
perkara pada tingkat Kasasi.
Kewajiban dan wewenang:
Menurut
Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:
- Berwenang mengadili pada tingkat kasasi,
menguji peraturan perundang undangan di bawah Undang- undang , dan mempunyai
wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang.
- Mengajukan 3 orang anggota Hakim
Konstitusi
- Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden
memberikan grasi dan Rehabilitasi
7. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga tinggi negara dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan
Kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung Keberadaanya dimaksudkan sebagai
penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
MK Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD,
Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai
politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR
mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih oleh
Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun. Masa jabatan Ketua MK selama 3
tahun yang diatur dalam UU 24/2003 ini sedikit aneh, karena masa jabatan Hakim
Konstitusi sendiri adalah 5 tahun, sehingga berarti untuk masa jabatan kedua
Ketua MK dalam satu masa jabatan Hakim Konstitusi berakhir sebelum waktunya
(hanya 2 tahun).
Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi
yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim
Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang
oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim
Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan
berikutnya.
8. Komisi Yudisial
berdasarkan UU no 22 tahun 2004 Komisi Yudisial adalah
lembaga negara yang bersifat mandiri dan berfungsi mengawasi perilaku hakim dan
mengusulkan nama calon Hakim Agung.
Keanggotaan:
1. Komposisi keanggotaan Komisi Yudisial
terdiri atas dua mantan hakim, dua orang praktisi hukum, dua orang akademisi
hukum, dan satu anggota masyarakat.
2. Anggota Komisi Yudisial adalah pejabat
negara, terdiri dari 7 orang (termasuk Ketua dan Wakil Ketua yang merangkap
Anggota).
3. Anggota Komisi Yudisial memegang jabatan
selama masa 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu)
kali masa jabatan.
Wewenang:
1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan
hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;
2. Menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim;.
3. Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman
Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung
4. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode
Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Tugas Mengusulkan
Pengangkatan Hakim Agung Dan Hakim Ad Hoc Di Mahkamah Agung:
1.
Melakukan pendaftaran calon hakim agung;
2. Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung;
3. Menetapkan calon hakim agung;
4. Mengajukan calon hakim agung ke DPR.
2. Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung;
3. Menetapkan calon hakim agung;
4. Mengajukan calon hakim agung ke DPR.
9. BPK
Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat
BPK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan
dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan
lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan
diresmikan oleh Presiden. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan
kepada DPR,DPD, dan DPRD (sesuai dengan kewenangannya).
BPK mempunyai 9 orang anggota, dengan
susunan 1 orang Ketua merangkap anggota, 1 orang Wakil Ketua merangkap anggota,
serta 7 orang anggota. Anggota BPK memegang jabatan selama 5 tahun, dan
sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar