7 Sep 2022

Stadium General Ilmu Hukum

Oleh Bung Syarif


Sahabat yang super berikut ini kami sampaikan beberapa asas, istilah dan adagium dalam Ilmu Hukum yaitu:

     Culpabilitas: Tiada pidana tanpa kesalahan

         In Dubio Pro Reo; Jika Hakim Memiliki Keragu-Raguan Mengenai Suatu Hal, Maka Diputuskan Yang Paling Meringankan Terdakwa 

  Nebis In Idem; Seseorang tidak dapat diadili untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama 

           Non-Retroaktif; Tidak berlaku surut (Pasal 1 Ayat (2) KUHP , Pasal 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 43 Ayat (1) UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM) 

           Nullum Crimen Sine Lege; Perjanjian Internasional dapat mengikat pihak ketiga apabila isi perjanjian itu diturunkan/diwahyukan dai Hukum Kebiasaan Internasional dan Hukum Maniter Internasional. 

           Pacta Sunt Servanda; Perjanjian berlaku mengikat untuk ditaati oleh para pembuatnya 

           Res Judicata Pro Veritate Hebertur; Putusan Hakim senantiasa dianggap benar untuk sementara 

          Absolute Sentienfia Expositore Non Indiget; Sebuah dalil yang sederhana tidak membutuhkan penjelasan lebih lanjut 

         Dormiunt Aliquando Leges, Nunquam Moriuntur; Hukum terkadang tidur, tapi tidak pernah mati 

            Fiat Justitia Ruat Coelum; Sekalipun Esok Langit Akan Runtuh, Meski Dunia Akan Musnah, Atau Walaupun Harus Mengorbankan Kebaikan, Keadilan Harus Tetap Ditegakkan 

           Judex Set Lex Laguens; Sang Hakim ialah hukum yang berbicara 

           Salus Populi Suprema Lex; Kemakmuran dan kesejahteraan rakyat adalah hukum yang tertinggi pada suatu negara 

            Ubi Societas, Ibi Jus; Dimana ada masyarakat, disitu ada hukum 

              Vox Populi Vox Dei; Suara rakyat adalah suara tuhan 

     Obstruction of Justice adalah suatu perbuatan yang diklasifikasikan sebagai tindakan pidana karena menghalang-halangi atau merintangi proses hukum pada suatu perkara       

 

Tidak ada komentar: