Oleh Bung Syarif
Sahabat yang super berikut ini kami sampaikan beberapa asas, istilah dan adagium dalam Ilmu Hukum yaitu:
Culpabilitas: Tiada pidana tanpa kesalahan
In Dubio Pro Reo; Jika Hakim Memiliki Keragu-Raguan Mengenai Suatu Hal, Maka Diputuskan Yang Paling Meringankan Terdakwa
Nebis In Idem; Seseorang tidak dapat diadili untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama
Non-Retroaktif; Tidak berlaku surut (Pasal 1 Ayat (2) KUHP , Pasal 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 43 Ayat (1) UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM)
Nullum Crimen Sine Lege; Perjanjian Internasional dapat mengikat pihak ketiga apabila isi perjanjian itu diturunkan/diwahyukan dai Hukum Kebiasaan Internasional dan Hukum Maniter Internasional.
Pacta Sunt Servanda; Perjanjian berlaku mengikat untuk ditaati oleh para pembuatnya
Res Judicata Pro Veritate Hebertur; Putusan Hakim senantiasa dianggap benar untuk sementara
Absolute Sentienfia Expositore Non Indiget; Sebuah dalil yang sederhana tidak membutuhkan penjelasan lebih lanjut
Dormiunt Aliquando Leges, Nunquam Moriuntur; Hukum terkadang tidur, tapi tidak pernah mati
Fiat Justitia Ruat Coelum; Sekalipun Esok Langit Akan Runtuh, Meski Dunia Akan Musnah, Atau Walaupun Harus Mengorbankan Kebaikan, Keadilan Harus Tetap Ditegakkan
Judex Set Lex Laguens; Sang Hakim ialah hukum yang berbicara
Salus Populi Suprema Lex; Kemakmuran dan kesejahteraan rakyat adalah hukum yang tertinggi pada suatu negara
Ubi Societas, Ibi Jus; Dimana ada masyarakat, disitu ada hukum
Vox Populi Vox Dei; Suara rakyat adalah suara tuhan
Obstruction of Justice
adalah suatu perbuatan yang diklasifikasikan sebagai tindakan pidana
karena menghalang-halangi atau merintangi proses hukum pada suatu
perkara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar