BAB I
HUKUM ALAM
Hukum alam adalah hukum yang terbentuk secara
alamiah. Dengan kata lain, hukum alam adalah hukum yang berkaitan dengan segala
hal yang terbentuk secara alamiah. Tetapi hal yang paling sulit adalah
menetukan pengertian dari alam tersebut. Apa yang dimaksud dengan alam? Apakah
itu berarti alam secara fisik atau secara biologis atau alam manusia atau alam
fisik-psikologi? Para pemikir dari berbagai
jaman telah menginterpretasikan pengertian alam dalam berbagai cara dan
memperoleh hasil yang berbeda-beda.
J.S. Mill memberikan pandangannya tentang pengertian
“alam”. Menurutnya “alam” menurut beberapa pemikir mempunyai dua
pengertian. Pertama, apa yang telah ada
adalah alamiah. Seluruh hal yang telah diketahui oleh manusia dari seluruh
jagad raya dapat disebut sebagai sesuatu yang alamiah. Mill berpendapat,
tidaklah terlalu berarti untuk mengatakan bahwa manusia harus mengikuti alam
karena manusia tidak memilki kekuatan untuk melakukan apapun selain
mengikuti alam dengan segala aksinya
baik dalam hukum alam secara fisik maupun mental.
Pengertian lain dari alam adalah suatu kesadaran bagaimana
seseorang harus berprilaku. Manusia
mencoba menggambarkan kebiasaan sebagai apa yang dapat ia lakukan dengan apa ia
amati di alam. Ini menimbulkan yang seharusnya
dari tidak logis dan tidak relevan atau tidak rasional. Mill menetapkan suatu
pandangan bahwa manusia harus bertindak untuk memperbaiki fenomena alam
daripada meniru atau menerima apapun yang terjadi. Seluruh perkembangan moral
manusia adalah hasil dari usaha pribadi, atau berlawanan dengan insting dan
kepentingan alamiah.
Sebelum kita melakukan pendekatan terhadapa pandangan
dari para pemikir hukum alam, penting kiranya untuk menunjukkan bahwa hukum
alam memainkan peranan yang penting
dalam penjabaran hukum. Ide dari hukum alam dapat ditemukan dalam setiap
sistem legal yang berlaku. Sebagai contoh dalam hukum Inggris, Blackstoen
menulis dalam kmomentar-komentarnya: “Hukum alam ini telah berusia sama dengan
manusia dan ditentukan oleh Tuhan sendiri, tentu saja, berkuasa diatas
segala-galanya. Hukum ini mengikat seluruh dunia,
di semua Negara dan disetiap waktu, tidak ada satupun pengesahan hukum manusia
yang sebanding dengannya- diatas dua pondasi dari hukum alam dan hukum
pengabsahan inilah tergantung seluruh
hukum yang dibuat oleh manusia.”
Selain pemikiran dari Blakcstone, satu hal dapat
ditemukan dari pengaruh hukum alam dalam prinsip yang sangat spesifik dari
hukum, sebagai contoh prinsip dari keadilan alam, adalah pemahaman penilaian
pihak luar dan pemahaman budaya. suatu budaya tidak akan diakui jika tidak
masuk akal. Pertanyaannya berkitan dengan penghormatan terhadap budaya adalah,
apakah adil atau seimbang? Apakah ini berkaitan dengan prinsip-prinsip dasar
dari benar dan salah? Pernyataan tersebut dapat secara mudah kita buat
persamaan dengan hukum alam jika kita memfrasa ulang pertanyaan tersebut
menjadi: Apakah hal tesebut memilki kaitan dengan prinsip dasar dari hukum
alam?
Dalam hukum kebajikan, standar dari manusia yang
layak telah ditetapkan. Tapi siapa manusia yang layak tersebut? Menurut
Aristotle, St, Thomas Aquinas, Cicero
dan banyak lagi yang lainnya, hukum alam hanyalah mengenai suatu kelayakan. Kelayakan untuk dapat sesuai dengan alam, atau partispasi manusia dalam
hal semangat spiritual. Hukum alam sejajar
dengan dengan kelayakan. Manusia yang layak sesuai dengan hukum alam dan
manusia yang tidak layak tidak sesuai dengan hukum alam. Dengan kata lain, kelayakan
merupakan bagian dari wilayah kebenaran seperti hukum alam itu sendiri.
Keduanya mengartikan hal yang sama; keduanya menunjukkan suatu standar
ideal mengenai kenyataan dari suatu
keadaan yang spesifik oleh para penilainya.
Konsep dari kebijakan masyarakat, tatasusila
masyarakat dan keadilan sosial sangat diperhatikan sebagai bagian dari dasar
kekuatan hidup hukum alam. Ada beberpa kasus yang dapat ditemukan sebagai sumber dari
hukum alam, In Re D (Minor) (1976)I All
E.R 326, dimana pertanyaanya adalah
apakah orang tua dari seorang gadis usia 11 tahun yang terbelakang secara
mental yang menginginkan agar mereka diizinkan untuk melakukan operasi
sterilisasi saluran rahim terhadap putrid mereka tersebut. Pengadilan memutuskan bahwa operasi tersebut tidak dapat
dilakukan. Heilbron J, mengamati: “jenis
operasi tersebut sangat berpengaruh terhadap hak asasi manusia, yang disebut
hak perempuan dalam reproduksi, oleh karenanya jika dilaksanakan pada perempuan
tanpa adanya alasan atau kebutuhan terapy/kesehatan dan tanpa sepengetahuannya,
adalah suatu tindakan kekerasan atas hak asasi tersebut’.
Timbul pertanyaan apakah hak untuk melindungi anak
bukanlah dasar dari hukum alam? Thomas Aquinas bahwa hal tesebut merupakan hal
dasar dari keinginan manusia dan berkaitan dengan hukum alam. Dia telah
mengidentifikasi manfaat dari hukum alam dalam pendekatan yang berbeda-beda
oleh para pemikir yang berbeda pula. Secara ringkas, ia menyatakan bahwa hukum
alam mungkin mempunyai arti yang berbeda-beda, seperti:
1.
Ideal
karena memberikan panduan resmi terhadap pembangunan dan administrasi\
2.
Standar
moral yang memberikan pemisahan penuh
pemhaman dari “ adalah”
dengani “ápa yang seharusnya”
3.
Metode
untuk menemukan hukum yang sempurna
4.
Bagian
dari hukum sempurna yang dikurangi oleh kelayakan
5.
Kondisi
yang diperlukan bagi keberadaan hukum
Teori Kuno
Di Yunani dimasa lalu telah ada kota yang dibangun 2500 tahun yang lalu.
Yunani membuat kemjuan dalam meproduksi barang-barang dan perdagangan sampai
ketahap dimana orang-orang dapat berpikir melalui arah yang baru. Iklim sosial
dan keadaan. secara umum dari masyarakat tersebut sangat kondusif bagi para
pemikir. Pada era tersebut banyak malahirkan para ahli filosopfi besar seperti,
Hereditus Anaximander, Democritus, Thales, Socrates, Plto dan Aristoteles. Apa
pikiran mereka tentang hukum alam, adalah sangat layak untuk mengetahui apa
pandangan mereka tentang hal tersebut.
Socrates
(470-399 SM)
Ia menyatakan bahwa manusia melakukan
pandangan spiritual jauh kedalam dirinya dan pandangan ini membawanya pada
penyadaran akan kebaikan dan kejahatan, dapat membuatnya mengetahui tentang
hukum absolute dan abadi. Hukum postif harus selalu dipatuhi dalam setiap kondisi
kehidupan. Pada kenyataanya, Socrates dihukum mati dengan alasan membawa
pengaruh buruk bagi generasi muda dijamannya. Ia dinyatakan bersalah dan dihukum
untuk meminum segelas racun. Beberapa hari sebelum hari kematiannya, muridnya
berusaha melakukan pendekatan dan berusaha mempengaruhinya agar lari dari
penjara. Mereka semua mndukung dirinya, tetapi
Socrates menolak.
Aristoteles
(384-322 SM)
Aristoteles mengatakan bahwa
manusia merupakan bagian dari alam dalam dua cara:
-
Ia
merupakan bagian dari ciptaan Tuhan
-
Ia memilki kelayakan sebagai manusia
Hukum alam memiliki kekuatan yang
sama diseluruh tempat dan bukan ada karena kesombongan manusia. Ia universal.
Hukum universal adalah hukum alam, karenanya menitik beratkan pada sifat-sifat
universalitas. Hukum postif seharusnya dicoba untuk dijalankan sebagai aturan
dari hukum alam. Hukum alam harus selalu dipatuhi walupun pada suatu saat
berlawanan dengan hukum alam.
Rome-Stoics
Di Roma sistem filosofi berbasis
alam dikembangkan oleh Stoics. Pada
hukum alam dari pengamatannya. Ia menyimpulkan bahwa seluruh jagad raya diatur
oleh “kelayakan” dan kelayakan manusia merupakan bagian dari kelayakan jagad
raya. Ketika manusia hidup sesuai dengan standar kelayakan tersebut, ia hidup
secar natural. Hukum positif harus menyesuaikan dengan hukum alam.
Di Roma ada
3 hukum yang dikembangkan berdasarkan sejarah:
1. Jus
civille; ini adalah bagian dari hukum yang
hanya diterapkan bagi masyarakat Roma saja
2. Jus
gentium; ini adalah bagian hukum yang
diterapkan bagi para pendatang
3. Jus
natural; dengan berlakunya waktu dari
pengembangan jus gentium, jenis aturan umum mulai dikembangkan untuk diterapkan
bagi seluruh orang, baik pwnduduk Roma maupun bagi pendatang
Ia adalah orator Roma yang luar
biasa yang memiliki pandangan bahwa hukum alam adalah alasan yang layak untuk
sejalan dengan alam.
Justinian
Ia menyatakan bahwa seluruh makhluk
hidup merupakan bagian dari hukum alam.
Penyatuan dengan Tuhan merupakan
akhir dari suatu hukum. Pemerintahan, property, lembaga–lembaga dibuat manusia
merupakan produk dosa. Jika manusia
berlawanan denga hukum Tuhan, ia akan terhina. Selam Jaman Kegelapan, gereja
diberikan kekuasaan absolute oleh Negara. Sejak tahun 1200 M – 1300 M, beberapa
perubahan terjadi:
-
Perkumpulan politik dan
negara dicurigai dan dianggap sebagai lembaga dosa
-
Hukum dianggap sebagai
dasar tertinggi dari kemasyarakatan
-
Persetereuan antara
Paus Boniface VIII dan Raja Philip dari Perancis 1926-1903
-
Kepemilikan harta
pribadi tidak lagi dianggap sebagi suatu keburukan atau dosa
St Aquinas
Aquinas bekerja berdasarkan teori
Suma Theologica. Ia memulai dengan hypothesis mengenai hubungan antara awal dan
akhir, antara operasional dan hasil akhir. Aquinas membagi hukum dalam 4 kategori:
1.
Hukum
keabadian yang dinyakan dalam naskah kuno adalah panduan rasional
2.
Hukum
alam adalah suatu hal bagi manusia untuk berbagi dalam pemahaman spiritual
3.
Hukum
spiritual sebagi hukum yang tertulis dala naskah kuno dan buku agama merupakan
hal yang diturunkan oleh Tuhan
4.
Hukum
manusia adalah hukum buatan manusia
Dari hal
tersebut dapat dilihat bahwa sistem yang dikembangkan oleh St Aquinas mempunyai
beberapa bentuk yang jelas seperti:
1.
Hukum
alam hanya melengkapi dasar hukum dari pada hukum itu sendiri
2.
Ia
adalah seseorang yang melakukan pendekatan empiris pada hukum keabadian dan
hukum alam
3. Alasan
menjadi dasar dari seluruh institusi manusia
4. Gereja
memilki otoritas terhadapa naskah kuno dan hukum spiritual . Negara dianggap
sebagai institusi alam.
Zaman
Renaissance
Kaum Renasissance berjuang untuk
kebebasan individu, dimana mereka menginginkan suatu Negara modern yang
absolute dan berdiri sendiri tidak lagi dikendalikan oleh pihak gereja maupun
raja.
Hugo Grotius (
1583-1645)
Ia menulis hasil karyanya yang
berjudul De Jure Belli ac Paris (1623-25).
Manusia memilki keinginan untuk bersosialisasi, untuk kehidupan yang damai
bersama para sahabat dan berhubungan dengan orang-orang yang sesuai dengan
intelektualitasnya.
Menurutnya:“ hukum alam sangat kuat
sehingga tidak akan dapat dirubah oleh Tuhan”.Dasar dari hukum alam dapat
digambarakan dengan 2 cara:
1.
A
priori ; dengan mempelajari segala sesuatu yang berkaitan secara rasional
2.
A
posteoriori ; dengan mempelajari tingkat penerimaan dasar –dsar hukum tersebut
diselurh Negara
Pacta sunt Servada (Kenyataan harus dihormati) adalah dasar yang paling
fundamental. Hukum lain yang meliputi penghormatan terhadap harta milik orang
lain dan institusi sejenis dibuat darinya. Sebagai contoh; pembayaran terhadap
kerusakan untuk segala jenis penyebab kerusakan. Gratius menetapkan bahwa hukum
alam meliputi beberapa hal yang didasarka pada alasan kebaikan dan hak, yang
menyebabkan kita dapat mengetahui pakagh suatu tindakan baik secara moral atau
tidak berdasarkan persetujuan dengan kebiasaan sosial dan rasional.Apa yang
benar dan salah tergantung pada hal-hal lamiah dan bukan perintah dari Tuhan.
Kontrak Sosial
Walaupun ide kontrak sosial
ditemukan oleh Plato dalam karyanya, Republic, hal tersebut telah digunakan
oleh banyak filosof untuk mencocokkan tujuannya. Ini nampak pada masa perluasan
perdagangan pada periode antara tahun 1600 hingga 1800 secara dramatis
menunjukkan bahwa kekuatan suatu Negara dipicu dan ditentukan oleh dari tingkat
perdagangan yang dimilkinya.
Ketika perdagangan mendominasi
pikiran semua orang dimasa itu, wajar jika para pemikir mulai memikirkan
tentang masalah sosial berdasarkan hal yang paling dominan berda dalam pikiran,
yaitu tingkat perdagangan dimasa itu. Pertama Ide dasar dari kontrak sosial berasal
dari kekuatan yang berkembang dimasyarakat. Yaitu masyarakat yang secara nyata
memilki kekuatan politis. Jika tidak, apa yang dapat diberikan suatu partai
untuk kontrak-masyarakat. Kedua, kontrak sosial juga berdasarkan unsur tekecil
atau konsep individu dari seseorang.
Grotius dan
Pemerintah
Grotius diakui dan dihormati
sebagai Descartesnya filosofi hukum. Ia menjabarkan Negara, pemerintahan dan
hukum bukan berdasarkan asas keTuhanan tetapi berdasarkan rasionalitas manusia
secara luar dalam, asas sosial dan alasan alamiah dari ego manusia. Hal tesebut
adalah tumbuh dari kumpulan dasar tindakan benar dari manusia yang berkaitan
dengan hal rasioan yang alamiah dari manusia, dasar yang kuat dan tetap akan
eksis walaupun jika tidak ada Tuhan.
Hukum
Internasional
Ia membangun landasan dasar dari
hukum internasional. Ia dihormati sebagai ayah dari hukum internasional. Ia
menetapkan bahwa seluruh pemerintahan adalah sederajat dan bebas dalam melakukan
hubungan internasional. Perjanjian yang dilakuakn mengikat secara alamiah
karena pemenuhan janji merupak asas dari hukum alam.
Hobbes
(1588-1679)
Ia menulis
karya utamanya “De Vice (1643) dan Leviathan
(1651).” Dikatakan bahwa ia lahir pada saat Inggris sedang
mengalami perang. Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa, hidup dalam Negara yang
alamiah adalah kehidupan yang terpencil, miskin, menjijikkan dan pendek. Tetapi
menurutnya ada beberapa semangat yang mengarahkan manusia pada kedamaian,
seperti ; takut pada kematian, keinginan untuk memperoleh hak hidup yang lebih
layak, dan harapan untuk memenuhi seluruh hal tesebut melalui industry. Itulah
alasan yang akan dicari oleh manusia setelah damai.
Kontrak Sosial
Menurut
Hobbes, kontrak sosial adalah suatu dukungan secara menyeluruh bagi raja atau
para pemegang kekuasaan pada saat ini maupun
dimasa yang akan datang secara absolute. Ia mangatakan bahwa salah satu
dasar dari hukum alam adalah manusia harus memenuhi janji yang telah dibuatnya.
Hukum Alam Tidak Mengikat
Hobbes
menyatakan bahwa hukum alam tidak mengikat manusia dimanapun dan kapanpun juga.
Seseorang yang telah memenuhi semua kewajibannya sementara yang lainnya tidaks,
akan membuat dirinya menjadi korban bagi pihak lain dan membuat kehancuran bagi
dirinya sendiri.
Kebebasan dan
Kekuasaan
Masalah utama Hobbes adalah untuk
mendamaikan antara kekuasaan dan kebebasan. Ia adalah seorang pemaaf untuk
supremasi penguasa atas dasar perdamaian dan keamanan. Tetapi ia bersikeras
bahwa pemerintah harus tetap abstain dalam mengatur kehisupan masyarakatnya,
kecuali untuk kepentingan yang paling mendesak.
Ketidakpatuhan
Sipil
Hobbes tidak menyukai
ketidakpatuhan sipil,.tetapi ia menulis dalam Leviathan bahwa ketika perlawanan
yang dilakuakn tersebut sukses, penguasa akan berhenti memerintah. Subject yang akan terlempar pada posisinya semula dan
mungkin saja mentransfer ketidak patuhan mereka terhadap pemerintahan yang
baru. Dan kejadian yang serupa mungkin
saja terulang.
John Locke
Seperti Hobbes, Locke kembali ke
Negara yang alamiah tetapi dengan sudut pandanga berdasarkan Negara yang damai,
tata kelola yang baik, hubungan yang saling menguntungkan dan adanya
pemeliharaan oleh Negara.
Fungsi
Pemerintah
Fungsinya adalah untuk
melindunginindivisu-individu yang ada. Selama hal tersebut dapat diterapkan,
pemerintah tidak boleh menolak nya, jika menolak maka hukum tidak mempunyai
keabsahan dan kekuatan maka pemerintahan
mungkin saja dapat ditumnbangkan.
Peraturan Umum
Ide Locke tentang Peraturan Umum
dapat diringkas sebagai berikut:
1. Keadilan
bagi masyarakat; setiap orang adalah sama dimata hukum dan oleh karenanya tidak
ada seorangpun yang berhak melukai orang lain dalam kehidupan, kesehatan,
kebebasan atau masalah spiritual
2. Pemeliharaan
diri dan pemeliharaan terhadapa orang lain ada dalam persetujuan menganai hukum
alam
3. Masyarakat
harus diatur dalam hal melukai yang lainnya
4. Tidak
ada seorangpun yang memilki kekuatan atas dirinya sendiri untuk menghancurkan
kehidupannya sendiri atau mengambil kehidupan atau harta dari orang lain
5. Penguasa
tidak berhak untuk tetapa bertahan dengan kekuasaanya jika ia gagal melindungi
kehidupan, kebebasan maupun harta orang lain
Jean Jacques
Rosseau (1712-88)
Ia menggunakan
kontrak sosial sebagai alasan konstruksi hipotesis, bukan sebagai fakta
sejarah. Ia menggambarkan bahwa dalam Negara
alamiah, tidak karakter egois dari masyarakay yang telah ada. Menurutnya dalam
struktur masyarakat primitive, kebebasan dan kesetraan manusia telah ada,
tetapi semua itu hilang dalam struktur masyarakat modern.
Hak untuk
Revolusi
Keberadaan
Negara adalah untuk mempertahankan kemerdekaan dan kesetaraan. Jika hukum dan
pemerintahan tidak berdasarkan kebijakan umum mereka akan ditumbangkan. Mereka
perpanjangan tangan dari kekuasaan rakyat. Rosseu menyatakan bahwa setiapa
indvidu harus menyerahkan diri pada suatu komunitas melalui kontrak sosial. Setiap
indvidu tersebut akan menggabungkan / menyerahkan seluruh hak dasarnya kepada
komunitas yang ada. Namun muncul pertanyaan, jika setiap individu bergabung dala komunitas dan menyerahkan
hak-hak dasarnya kepada komunitas, apakah mereka tidak akan kehilangan
kemerdekaannnya.
Immanuel Kant
Kant seperti
halnya Fichte dan Hegel mulai dari paham Aristoteles yang paling fundamental
dimana manusia adalah makhluk rasional, mempunyai keinginan yang bebas, selaras
dengan alam. Manusia menjadi bagian dari alam, ia merupakan subjek dari hukum
alam itu sendiri, mereka selaras dengan alam namun mampu untuk mendominasinya.
Buku-buku karya Kant, Critique off
Pure Reason, Critique of Practical Reason dan Critique of The Power Judgment
sangat terkenal. Filosofi hukumnya diramu dari 2 bukunya yang pertama. Filosfi
hukum Kant’s berkembang dari teori pengetahuannya.
Teori
Pengetahuan
1. Prinsip
Pertama
Melakukan
sesuatu dalam suatu cara berdsarkan aksioma tindakan pribadi dapat mebuat suatu
aksioma gerakan masyarakat
2. Prinsip
Kedua
Suatu
tindakan dapat dikatakan benar hanya jika tindakan tersebut dapat membuat kita
hidup bersama dengan setiap orang dan oleh karenanya kebebasan masyarakat akan
berdasarkan pada hukum universal
Fitur penting yang tampak dari sistem
yang dikembangkan oleh Kant adalah:
1. Otonomi
dari alasan dan keinginan – ini beartri menitikberatkan pada subject individu
2. Ia
mendukung peraturan dari hukum tersebut bukan kepada masyarakatnya
Baginya, hukum alam adalah hal
ideal sebagai standar pembanding hukum, namun tidak sebagai validitas dari
hukum itu sendiri.
David Hume
(1711-1776)
Hume mengkrisi hukum alam.Titik fokusnya
ada pada “alasan/kelayakan” yang digunakan dalam hukum alam membuatnya bingung
dalam 3 hal berbeda:
1. Kebenaran
yang dipaksakan, seperti aksioma matematis yang dipergunakan
2. Hubungan
antara kenyataan dan kejadian yang digambarkan sebagai “sebab-akibat” karena
mereka berkaitan dengan cara yang lain. Menurutnya tidak ada suatu pola keadaan
yang logis pada hubungan tersebut.
3. Penemuan
utama Hume adalah suatu kondisi yang mentakan bahwa tindakan manusia selalu
dipicu oleh motif untuk memperoleh keuntungan. Menurutnya itu semua terjadi
karena adanya suatu dorongan moral yang dapat terjadi karena adanya kesenangan
dan kesusahan. Oleh karena itulah manusia melakukan suatu tindakan.
Stamler
(1856-1938)
Stamlers berkeyakinan bahwa
pengalaman manusia timbul karena persepsi atau kemauan. Hukum sudah sangat
jelas adalah suatu bentuk kemauan. Kemauan tampil sebagai suatu object yang
tidak nampak dalam sebuah persepsi tetapi akan muncul dimasa yang akan datang. Ia
menganalisa bahwa hukum mengandung 2 elemen:
1. Konsep
Hukum
Konsep
hukum pengtahuan hukum tekhnis yang
berhubungan dengan sistem hukum. Dimana ia merupakan kumpulan hukum yang
mungkin akan ditemukan dalam sistem hukum itu sendiri
2. Ide
/Dasar dari Hukum
Ilmu hukum yang kritis
yang ada bagi peraturan untuk memberikan manfaat bagi hukum itu sendiri – teori
yang ada dibelakang seluruh bentuk hukum
Definisi Hukum
Menurut Stamler
Untuk ini ia memformulasikan empaty axioma:
a. Dua
prinsip penghargaan
1. Kontent
atau isi dari keinginan seseorang tidak boleh tergantung kepada pengawasan atau
karena harapan orang lain
2. Seluruh
keinginan legal formal hanya dapat dilakukan denganh adanya kewajiban
b. Dua
prinsip partisipasi
1. Kewajiban
hukum seseorang tidak boleh terpengaruh kepada pengawasan ataupun harapan dari
komunitas tersebut.
2.
Semua
kekuasaan hukum dari keputusan yang dibuat mungkin
John Rawls
(1921)
Rawls adalah seorang Profesor dari Universitas Harvard , ia
menulis buku dengan judul A Theory of
Justice ditahun 1971. Menurutnya
prinsip keadilan sosial sangat penting untuk membuat sebuah keputusan yang
rasional. Suatu cara dimana konsep keadilan
mejelaskan secara detil konsep hak dan kewajiban akan berpengaruh pada masalah
efisiensi, koordiinasi dan stabilitas.
Rasionalitas praktis memiliki tiga aspek:
1. Nilai
2. Penghargaan
dari hak dan moralk
3.
Berkaitan
dengan sistem sosial dan institusi
Prinsip Pertama dari Keadilan: Setiap orang memilki hak
yang sma sampai ke sistem persamaan yang sesuai dengan semangat kemerdekaan
bagi semua orang
Prinsip Kedua :Ketidak adilan sosial dan ekonomi harus
ditinjau ulang, sehingga keduanya :
-
Menjadi penerima benefit
terbesar sampai pada akhir, konsisten dengan prinsip “just saving”
-
Ditempatkan di kantor
dan membuka peluang dalam kondisi apapun sesuai denga semangat kebersamaan dan
peluang.
Lon L. Fuller
Ia dihormati sebagai pemimpin
pengacara dan pemikir dari hukum alamiah. Ia mengatakan bahwa hukun adalah
suatu usaha mengsubjekkan pengaruh manusia terhadap aturan pemerintahan. Hukum
memiliki dua aspek moralitas:
1. Eksternal
yaitu sebagai suatu bentuk aspirasi moral
2. Internal
yaitu suatu peosedur dari hukum alam.
1. Menjadi
suatu hal yang umum
2. Promulgasi
3. Memiliki
peluang dimasa depan
4. Inteliligibility
5. Tidak
berlawanan
6.
Tetap
dan tidak berubah seiring waktu
John Finnis
Menurutnya,
hukum alam meliputi 2 prinsip: yaitu berdasarkan nilai dasa dan kebutuhan akan
alasan praktis.
A. Nilai Dasar meliputi:
-
Kehidupan
-
Bentuk dasar dari
kebaikan-pengetahuan
-
Permainan
-
Pengalaman aesthetic
-
Kehidupan sosial
-
Practical
reasonableness
-
Agama
B.
Kebuthan akan alasan praktis meliputi:
-
Rencana kehidupan yang
koheren
-
Melepaskan dan meolak
fanatisme
-
Komitmen
-
Keterbatasan hubungan
dari konsekuensi
-
Penghormatan terhadap
semua nilai dasarkebutuhan akan kebaikan umum
Pengamatan
Hukum Alam
1.
Dalam sejarah
pengembangan intelektual manusia, konsep dari alam melewati jangka waktu yang
sangat panjang. Pemahaman menganai alam sendiri berkembang pada saat manusia
telah melewati tahap dimana mereka telah mengumpulakan pemahaman mengenai
berbagai objek yang ada di sekitar mereka. Hanya setelah mampu memahami apa
yang disekitar mereka , barulah mereka mencapai pemahaman tentang seluruh alam.
Pemikiran tentang konsep keseluruhan itu sendiri tidaka akan dapat dipahami
jika pemahaman manusia tentang apa yang
telah ada sekitarnya masih terkotak-kotak , sepotong-potong dan inkoheren.
2.
Satu alasan kenapa
manusia menjadikan Tuhan sebagai alasan untuk menjelaskan segala hal yang ada
di dunia disekitar mereka adalah karena dasar pemikiran tidak holistic. Dalam
kasus ini, manusia akan mengatakan bahwa Tuhan menciptakan dunia dan tahu
bagaiaman ia akan berjalan dan kenapa kita diciptakan.
3.
Untuk memahami secara
langsung mengenai alam dan berusaha mempelajari dan memahaminya adalah satu
langkah maju pendekatan statis tentang konsep Ketuhanan. Memahami alam hanya
akan mungkin dilakukan jika mereka telah dapat menyadari cara kerja alam,
dimana mereka akan dapat menyadari bahwa alam memiliki konsep hukumnya sendiri.
BAB II
PAHAM POSITIF
Untuk memahami pengertian paham positif sangat mudah
dengan mengikuti Comte sebagai orang yang mempopulerkan penggunaannya. Comte,
seorang filsuf dan sosiolog Perancis, mengatakan paham positif adalah pemikiran
manusia yang telah melewati beberapa tahapan untuk mencapai masa depan.
Comte
menggambarkan beberapa tahapan tesebut:
- tahapan
Theologi /Ketuhanan
- tahapan
metafisik
- paham
positif
Arti dari Hukum Positif
Istilah ini pertamakali digunakan di German Literature. Sebelumnya istilah ini tidak dikenal samapai
pada akhir Abad ke-19. Teori positif digunakan untuk menghubungkan suatu hal
yang penting dalam hukum jika mereka tidak menemukan faktor penentu yang
bernilai.
Analisis
Yurisprudensi
Hukum dan moralitas tetap merupakan suatu satuan
terpisah. Olivrecrona mengatakan bahwa hukum legal mengkonotasikan bahwa semua
hukum adalah positif berdasarakan pemahaman otoritas tertinggi. Beberapa
karakteristik dari paham positif adalah :
- mereka
tetap menjaga hukum dan moralitas sebagai satu satuan terpisah
- mereka berlawanan dengan teori hukum alam
- paham positif dapat dipergunakan sepanjang kondisi sosial
masyarakat stabil tanpa gejolak
- mereka
bersandar pada bentuk hukum formal
- mereka berkeyakinan bahawa keputusan dapat dideduksi
secara rasional
- paham positif bertumpu pada suatu mekanisme analisa,
ketepatan dan pembelajaran yang sistematis dari hukum tersebut
- mereka mengakui adnya pengaruh etika dan moralitas
dalam pengembangan hukum, tapi mereka tetap menjadikan sebagai bagian
terpisah
Jeremy
Bentham (1748-1832)
Jeremy Bentham merupakan seorang penganut paham
Unitilisaris, yaitu suatu paham filosofi yang berkembang di Inggris. Paham ini
beranggapan bahwa segala sesuatu harus memperhatikan dari kegunaan dari apa
yang akan ditawarakan sesuatu. Secara etis kebaikan dan keburukan dari suatu
tindakan tergantung pada total kebaikan dan keburukan yang mungkin akan timbul
sebagai konsekuensi dari tindakan tersebut.
Bentham membagi yurisprudensi dalam dua bagian:
- yurisprudensi
terbuka
- yurisprudensi
tertutup
Hukum Alam
Bentham menolak seluruh hal menganai teori hukum
alam, tetapi ia percaya akan kesetaraan, kemerdekaan dan kepemilikan.
Definisi Hukum
Bentham mendefinisikan hukum sebagai pedeklarasian
akan kekuasaan, diadopsi oleh para penguasa dalam sebuah Negara atau secara
umum dipergunakan oleh subject yang dekat dengan kekuasaan.
John Austin (
1790-1859)
John Austin memiliki pandangan yang sangat bertolak
belakang dengan Benham, Austin
membuat perbedaan yang sangat menyolok antara yurisprudensi dan dan ilmu etika.
Menurutnya ilmu yurisprudensi berhubungan dengan hukum positif secara tegas
berhubungan dengan hukum tanpa mempertimbangkan akan kebaikan dan keburukan
mereka.
Definisi
Hukum
- hukum
properly
- hukum
improperly
Ia
membagi kategori pertama menjadi 2:
- hukum
spiritual , atau hukum Tuhan yang dapat dijelaskan sebagai hukum yang
dibuat oleh Tuhan bagi ciptaannya
- hukum
manusia
Hukum manusia juga kemudian dibagi menjadi 2 bagian:
- hukum
yang disusun oleh penguasa politik, ni disebut sebagai hukum positif atau
ditegaskan sebagai suatu bentuk hukum
- hukum yang dibuat oleh manusia, bukan oleh penguasa
politik maupun yang berhak secara legal. Sebagai
contoh, hukum yang dibuat oleh majikan kepada pelayannya.
Hukum sebagai Perintah
Hukum berfungsi sebagai regulasi tau aturan yang
mengatur kehidupan kedepan dengan standar yang telah ditentukan untuk mencegah
terjadinya penyimpangan.
Sanksi
Hukum didukung dengan sanksi merupakan pemahaman
yang sangat sederhana . Pelaksanaan tekanan dan acaman secara fisik telah
dilakukan oleh sejak jaman penjajahan untuk mengatur jauh melewati atas
samudra serta kehadiran polisi, penjara dan aparatur Negara lainnya
mengindikasikan secara jelas peran dari sanksi tersebut.
Dengan mempertimbangkan hal etika dan moralitas
dibawah jauh dari wilayah yurisprudensi dan ditinggalkan bagi kaum moralis dan
theologies, suatu saat ketika pembuat hukum memiliki kekuasaan yang tak
terbatas untuk membuat produk hukum, supremasi dari parlemen adalah
konsekuensinya.
Dengan teori Austin
yang memisahkan wilayah hukum dan etika serta moralitas, para pelaksana hukum
ini menjaga para penguasa dari serangan rakyat terhadap hukum mereka dengan
pandangan bahwa hukum secara moral sangat buruk. Dengan kata lain hukum
tersebut tidak akan dipertanyakan secara moral karena berada di wilayah yang
terpisah , walaupun hukum tersebut secara moral buruk., sehingga keputusan
hukum yang tidak bermoral harus tetap dilaksanakan dan dipatuhi oleh hakim,
pengacara dan masyarakat. Dengan demikian kepercayaan akan teori Austin adalah untuk
mendukung ketetapan hasil hukum dan untuk mengklaim ketidakapatuhan yang tidak
tersebutkan terhadap hukum oleh masyarakat.
BAB III
TEORI HUKUM YANG BERSIH
Hans Kelsen (1888-1973) adalah seorang warga Austria yang menghabiskan sepanjang hidupnya di USA .
Ia telah menulis buku-buku dan sejumlah besar artikel. Diantara buku-bukunya
ialah The Pure Theory of Law (Teori Hukum murni/suci/bersih) dan The General
Theory of Law and State (Teori Hukum secara umum dan negara). Di dalam buku
tersebut dikatakan bahwa jika keputusan merupan hal dimana ia menimbulkan sebuah
keadaan dari kekacauan, kemudia Kelsen memiliki bukti yang bisa diterima.
Pemikiran Kelsen kebanyakan dipengaruhi oleh filosof
Jerman, Immanuel Kant. Ia hampir mengutip teori pengetahuan Kant yang
berhubungan dengan teori hukumnya. Kant percaya bahwa hal yang objektif berubah
yang disebabkan oleh golongan-golongan resmi tertentu (hal-hal tertentu) yang
pakai dalam pemikiran. Bila seseorang bisa belajar Teori Kelsen secara
linguistic (bahasa), seseorang tersebut melihat bahwa subjudul Kelsen secara umum
berakhiran “ee” (y). Seperti methodology,
normarivity, causality.
1.
Methodologi
Teori hukum
adalah sebuah pengetahuan. Metodenya itu harus murni/bersih. Harus adanya
kesatuan hukum.
2.
Kausalitas
(Hubungan sebab akibat)
Ilmu-ilmu fisika mengadopsi
kausalitas sebagai suatu hal yang utama/penting. Hal-hal umum yang sering
terjadi. Seperti, ketika oksigen dan hydrogen dicampur, maka air akan
terbentuk.
3.
Normativitas
Dalam ilmu hukum, hukum didasarkan
pada kemauan, bukan pada sebab-akibat, Jadi hukum didasarkan pada normativity
(norma).
Kelsen mengatakan sebuah teori hukum harus
bebas/terlepas dari politik, sejarah, etnik, moralitas, ekonomi, eustetis atau
ilmu sosial lainnya. Fungsi sebuah teori hukum ialah untuk menghubungkannya kedalam
sebuah pola yang masuk akal (logic).
Teori Hukum Murni berusaha untuk membatasi kognisi
(pengertian) hukum terhadap disiplin ilmu lainnya untuk menghindari campuran
dari disiplin ilmu lainnya tersebut yang tidak kritis. Pengetahuan hukum adalah
sebuah pengetahuan tentang norma-norma. Sebuah norma merupakan sesuatu hal yang
memang harus terjadi, suatu hal (masalah) yang terdapat pada bektuk hipotetis.
Kelsen tidak menyangkal nilai sosiolaogi, sejarah, dan pendapat (argumen). Ia
mengatakan bahwa sebuah teori hukum harus tetap bersih dari berbagai
pertimbangan-pertimbangan. “Hal tersebut
dinamakan sebuah teori yang bersih, karena itu hanya menggambarkan hukum dan
berusaha untuk menjauhi dari objek yang berdasarkan hukum. Itu bertujuan agar
terbebas dari ilmu hukum dari unsur-unsur luar. Ini merupakan”
Kelsen
mengatakan bahwa ketika sebuah hukum yang sudah ditentang oleh beberapa
anggota, hal itu tidak membawa kehendak minoritas (kelompok kecil). Bahkan
mayoritas mungkin tidak menyadari akan isi dan, oleh karena itu, tidak dapat
dikatakan telah menghendakinya. Ilmu hukum adalah pengetahuan tentang
norma-norma. Sebuah norma berasal dari
individu harus berperilaku dengan cara tertentu, tetapi tidak menyatakan
bahwa perilaku seperti itu adalah kehendak sebenarnya siapa pun..
Kesatuan Norma-norma
Yang tertinggi
adalah Grundnorm atau norma dasar. Karena tidak bertumpu pada norma lain,
adalah ekstra-legal. Hirarki norma-norma digambarkan sebagai berikut. Norma
Dasar
Norma-norma
lainnya
Sub-Norma
Norma Dasar
Hal ini merupakan sebuah fiksi dibandingkan sebuah
hipotesis. Kelsen mengatakan bahwa norma dasar tidak diciptakan dalam bentuk
prosedur yang sah oleh badan pembuat undang-undang/hukum yang sah. Agar
sebuah norma dianggap sah (valid), maka harus memenuhi syarat berikut: pertama;
Sebuah norma harus menjadi bagian dari sebuah sistem norma-norma, kedua;
Sistem tersebut harus betul-betul bermamfaat/efektive (manjur).
STRAKE
menjelaskan bahwa konsep validitas bisa dimengerti dengan mempelajari 4 makna
yang diberikan oleh Kelsen:
- sebuah norma hidup/ada dengan ada hal yang sangat
mengikat;
- sebuah norma khusus dititik beratkan pada kemampuan
mengidentifikasi bagian tata tertib yang memang major/bermamfaat.
- sebuah norma diperbaharui oleh norma lain yang ada
pada level lebih tinggi dalam hirari norma-norma.
- sebuah norma dibenarkan pada kesesuaian dengan norma
dasar/basic.
Hakim Haynes enggan memandang revolusi pemerintahan
sebagai sebagai hal yang legal kecuali memenuhi 4 syarat berikut;
- sebuah
revolusi yang sukses harus punya tempat; terutama dalam membuat
administrasi.
- Pemerintahan mampu mengontrol dengan baik;
- persetujuan
dengan dukungan dari luar.
- rejim
tersebut jauh dari penindasan.
Penggunaan
Kekerasan/paksaan
Kekerasan/paksaan adalah karakteristi hukum yang sangat
pokok. Moral ataupun keagamaan adalah penting sekali, walaupu juga efektif
dengan adanya penerapan sanksi. Menurut
Kelsen, tidak ada prilaku yang bisa dikurangi selain adanya sanksi. Menurutnya
juga, hukum/undan-undang dan sanksi tidak bisa dicampur karena saksi disediakan
oleh hukum yang biasanya disebut sebagai sebuah “norma sanksi”.
Fungsi
Hakim/Pengadilan
Menurut Kelsen, fungsi hakim adalah untuk
menerjemahkan/menerapkan hukum dan norma-norma tapi ia sendiri tidak mencipkan
norma.
Kewajiban
Hukum
Kelsen beranggapan bahwa kewajiban/tugas merupakan
hak-hak dasar.
Hak-hak
Legal
Setiap hak-hak yang benar tidak hanya sebagai kebebasan
belaka (contoh, saya punya hak untuk berpikir, berjalan yang maksudnya saya
punya kebebasan berpikir atau tidak berpikir), berisi kewajiban seseorang
terhapad yang lainnya. Dalam hal ini, Hak dimaksudkan sebagai sebuah kewajiban
yang relative.
Keseluruhan dari Teori legal
Kelsen mengatakan bahwa teorinya adalah dari aplikasi
yang umum. Teori ini diterapkan dalam sebuah Negara kapitalis, Negara sosialis
atau bahkan komunis dan itu sama dengan yang digunakan pada Negara-negara yang
berbeda tingkat perkembangannya.
Hukum International
Pandangan
Kelsen tentang hukum internasional adalah hukum yang mengandung semua elemen
esensial dari sebuah perintah sah. Ini bermaksud sebuah perintah yang tegas dan
mempunyai sanksi. Hukm internasional adalah hukum sesungguhnya namun juga
berupa hukum primitive karena sanksi itu sendiri ditinggalkan oleh Negara dan
banyak dilanggar dan malah digantikan dengan didelegasikan ke pusat dengan
perintah nasional. Perintah internasional yang sah sama sekali
didesentralisasikan. Sebuah pangkat dalam sentralisasi sangat diperlukan dalam
sebuah Negara. Ketika ditanyai tentang norma dasar dari hukum internasional,
Kelsen menjawab bahwa Pacta Sunt Servada(Perjanjian harus dihormati), ini
menjadi norma grund dari hukum internasional.
Keadilan
Teori
murni hukum menyatakann ketidakmampuannya untuk menjawab apakah sebuah hukum
berupa keadilan. Kelsen menyatakan dalam bukunya, keadilan adalah sebuah iode
irasional. Keadilan adalah kualitas yang menghubungkan dalam aplikasinya.
Keadilan ada di bawah hukum.
Identitas dari Hukum dan Negara
Austin
tidak memperhatikan irinya dengan masalah Negara. Perintah keras yang menyusun
komunitas politik yang kita sebut Negara, adalah perintah yang sah. Apa yang
disebut perintah yang sah atau apa yang diatur Negara adalah Negara itu
sendiri. Tidak ada Negara tanpa hukum dan juga sebaliknya.
Identitas Hukum Publik dn Hukum
Perdata
Menurut Kelsen, tidak ada perbedaan antara hukum public
dan perdata. Hukum public melindungi kepentingan pribadi dan hukum perdata juga
tidak aka nada jika tidak ada kepentingan public yang meliputinya.
Penilaian
Teori Krelsen adalah sebuah latihan akut bagi logika. Itu
dengan pasti adalah bantuan yang baik bagi peningkatan keakuratan situasi orang
orang revolusioner. Dari kasus Grenada, jelas bahwa para hakim sedang menempuh
jalan pintas yang dilanggar oleh Kelsen. Bantahan teori Kelsen adalah para
hakim tersebut cenderung untuk berpikir di jalurnya dan benar benar member
perhatian ke aspek kemujaraban walaupun mereka suka menyogok untuk ide ide
tambahan. Kelsen hidup pada waktu di mana dunia melihat sebuah kedaruratan
mendadak dan popularitas dari konstitusi tertulis. Saat itu susahnya sebuah
Negara tidak mempunyai koinstitusi tertulis. Teori Kelsen mencocokkan sistem
dimana konstitusi adalah hukum dasar dan semua hukum lain ada di bawahnya.
Kecaman teori Kelsen
Norma
dasar : apa itu dan apa itu tidak jelas. Itu bukan hukum positif dari sebuah
perkiraan dalam kesadaran hukum tapi jelas mempunyai fungsi sah. Lloyd
mengatakan bahwa tokoh paling berperan dalam seluruh struktur beristirahat di
atas kedudukan lemah dalam konsep bebas dan norma dasar di mana seluruh
struktur sah yang tinggal tidak dijelaskan. Dia mengatakan bahwa kasus-kasus
Rhosedian Rebellion menunjukkan bahwa sebuah legalitas dari norma Grund
tergantung di atas penerimaan pengadilan dan tidak memerlukan keefektifan dari
norma Grund.
Norma dasar sendiri tewrgantung di atas fakta-fakta pasti
yang berasal dari kebiasaan actual manusia dan paparan sanksi. Norma dasar
Kelsen tidak lebih dari sebuah dalil moral yang lengkap dengan efektif. Perintah
keras.. Julius Stone menganjurkan norma dasar dari banyak norma mendapat
validitas sahnya yang disebut Norma Apex dan bahwa norma dasar itu digunakan
untuk berbagai tujuan., seperti konstitusi, supremasi parlemen, dan lainnya.
Kita seharusnya hars lengkap dengan konstitusi yang didukung oleh fakta sosial,
moralitas, dan etika umum yang berlaku dalam masyarakat.
Metodologi
Lloyd mengkritik metodologi Kelsen. Dia menyatakan bahwa sistem
sah itu bukan koleksi abstrak tanpa pertumpahan darah. Dalam sebuah Negara ada
bahaya yang harus diambil yang jika untuk menjaga perdamaian dan analisa tiap
bagian kita tidak akan menemuka bagimana sistem itu bekerja. Pendekatan Kelsen
menunjuk pada bagian yang menarik dalam bentuk hukum. Friedmann mengritik
Kelsen dalam metodologinya yang alami dan didominasi oleh penyebab dan ilmu sosial
dari yang akan datang.
Kemurnian
Kelsen menuntut dalam sebuah analisa murni begitu banyak
sehingga pendekatan lainnya tentang penyelidikan hukum diabaikan. Metodenya
menjadi tidak murni dan dia gagal menjelaskan bagaimana itu bias ada. Padahal
seseorang membutuhkan pengetajhuan I berbagai bidang seperti sejarah, ilmu
politik, ekonomi, dan lainnya untuk menjelaskan kealamiahan norma dasar. Pada
tingkat norma subordinate fakta harus diikutsertakan karena bukti dan pendapat
termasuk di dalamnya. Cotterrel mengatakan bahwa pendapat Kelsen tentang hukum
sebagai struktur menguasai kreasi milik mereka, modifikasi dan destruksi yang menyediakan gambar tentang struktur hukum
yang paling banyak dari manusia, dihilangkan.
Kemujaraban
Kelsen member kita bahwa tidak ada perbedaan dari
kemujaraban dari kumpulan norma dari sistem norma keseluruhan. Bagaimana
menentukan kemujaraban? Perkiraan, seorang militer denagn menggunakan kekuatan
otaknya berhasil mengacaukan suatu Negara dengan menculik pemimpinnya dan
mengambil alih keputusan yang disiarkan lewat radio. Jika begini, bagaimana
fakta bias dijadikan dasar jika bias dimanipulasi? William Ebenstein menyatakan
bahwa untuk perintah sah ketegangan antara norma dan kelakuan tidak boleh jatuh
di bawah tingkat minimum juga tidak boleh doi atas tingkat maksimum.
Situasi Kebingungan
Selama perang Vietnam, sering kali dinyatakan dalam
beberapa area hukum dari pemerintahan Vietnam Selatan berjalan selama siang hari
namun hukum Vietchong berjalan sselama malam hari, lalu apa keputusan yang
harus diambil?
Hirarki Norma
C.K. Allen mengatakan bahwa ada sumber hukum seperti
kebudayaan, undang-undang dan kekuasaan tinggi, namun tidak ada yang mempunyai
supremasi lebih dari yang lain. Di samping norma, dalam sebuah sistem sah harus
menerapkan standart, prinsip, peraturan, peribahasa yang sama penting dengan
norma, namun Kelsen tidak mengambilnya.
Persatuan dari Sistem Legal
Raz mengritik doktrin Kelsen, dia member sebuah contoh
anggapan mandiri diberi pada koloni denagn batasan hukum oleh peraturan Negara.
Kelsen dan Ideologinya
Apakah Teori Kelsen tanpa berbagai kecenderungan
ideology. Kelsen mengklaim teorinya murni. Namun, sebuah tepori bias saja
terlihat lengkap sebagai ideology namun dalam pelaksannaanya belum tentu.
Kelsen mengklian universalitas teorinya, karena dia tetap menjaga ideology
dalam teorinya.
Sebuah Catatan Murni Dalam
Teory Hukum Kelsen
Jasa penting dari teori kelsen yaitu dia memberi sebuah
hirarki teori dari norma-normanya. Sebelum kelsen semua penilai, dalam
keterangan positif memusatkan pada sumber hukum, sanksi, kewajiban, dll. Dalam hal ini Austin melihat pada hukum dengan pemusatan
kekuasaan. Bentham telah menganalisa karakter umum dari hukum tersebut.
Pendidikan sosial melihat hukum sebagai akar dan
menanamkan dalam masyarakat sendiri. Oleh kelsen sendiri, dia menggagaskan
sebuah ide dari norma-norma sebagai perwujudan sebuah sistem legal. Siapapun
yang melihat bahwa norma-norma berhubungan dengan norma lain dan hadirlah
sebuah hirarki norma. Gambar ini dinyatakan tidak hanya totalitas dari hukum
tapi juga hubungannya. Disamping itu, popularitas dari konstitusi di beragam
Negara membawa cahaya bagi karakter hirarki hukum konstitusi menjadi hukum tertinggi
dan terendah atau elemen-elemen hukum lebih rendah.
Kemudian keadaanlah yang mengeluarkan karakter hirarki
hukum paling jelas yang muncul pada abad 20. Dan ini digambarkan dalam pikiran
pemikir-pemikir besar lebih awal dari yang lain. Itulah kejeniusan Kelsen yang
dapat melihat peringkat norma-norma dan hubungannya dengan yang lain.
Permasalahan dari validitas juga memberi jalan untuk menganalisis dan tidak
begitu baik jika validitas tampak sebagai ketergantungan dalam sebuah hubungan
dari suatu norma ke norma lain. Sebuah norma yamg lebih tinggi lebih dalam
effikasa. Hubungan effikasi dan validitas muncul yang mana tidak ada sebelumnya
di abad 19. Kelsen mengatakan “Keefektifan adalah sebuah kondisi dari validitas
atau kebenaran dalam pengertian yang keefektifan itu telah bergabung dengan
sebuah norma legal jika norma itu
sendiri tidak hilang kebenarannya. Alasan lain kekuasaan Kelsen dalam juristic
adalah gambaran ideology dan kecenderungan-kecenderungan yang mana di bangun
dalam teorinya dan tidak mudah untuk ditemukan oleh pemikir-pemikir jenius
lainnya. Kelsen telah mengambil sebuah posisi ganjil untuk menghindar
sinar-sinar ilmu sosial dari masuknya wilayah hukum agar ideologinya tidak
hilang dalam kegelapan. Oleh karena itu, dia terus menjaga agar ilmu sosial,
sejarah, ekonomi, etika, dan estetika tidak keluar dari ilmu hukum.
Kelsen menyatakan dalam pembukaan paragraf dari teorinya,
”Dikatakan sebuah teori “murni” hukum, karena teori ini menggambarkan hukum dan
usahanya untuk menghilangkan segala objek gambaran apapun bahwa hukum tidaklah
keras. Tujuannya membebaskan ilmu-ilmu hukum dari elemen asing. Inilah dasar
dari metodologi teorinya. Hadirnya metodologi dapat dipertanyakan. Pertanyaan
dasarnya adalah: dapatkah hukum dipelajari tanpa mempelajari apa yang dikatakan
“elemen asing”? Apa bisa jika elemen asing dikeluarkan dari ilmu hukum? Apakah
hukum mempunyai eksistensi independen apapun dari elemen asing? Jika jawabannya
salah, semua interpretasi Kelsen tidak bisa di pakai.
Dalam interpretasi hukum, standar-standar,
prinsip-prinsip, kebijaksanaan dan pepartah digunakan yang mana saat ini telah
di tulis dalam bentuk-bentuk dari norma, dan dianggap tidak begitu penting. Teori Kelsen mengabaikan mereka karena mereka tidak dalam
bentuk norma. Teori Kelsen adalah sebuah teori yang cukup unggul dalam
membentuk hukum tapi cukup lemah sebagai isi dari hukum itu sendiri. Keadilan
adalah ide tidak rasional bagi Kelsen. Tidak rasional ini dikarenakan kelsen
ingin menjauhkan pertimbangan, sebaliknya teorinya akan lenyap sama sekali.
Sebuah pertanyaan mungkin sangat baik bagi kelsen. Jika keadilan adalah sebuah
ide irrasional, apakah bentuk hukum juga kurang dari ide irrasional? Dengan
memandang keadilan sebagai ide yang tidak rasional, apakah Kelsen ingin
berharap jauh dari masalah ketidakadilan? Apapun kasusnya, fakta yang tersisa
adalah hukum merupakan sebuah instrument yang tidak hanya untuk memerintah dan
damai tapi juga untuk keadilan dan perkembangan. Pembelajaran kelsen tidak
menyentuh hati dari permasalahan yang telah dikonfrontasi dunia. Teori kelsen
harus terus dipelajari dari hukum demi hukum. Meski teori kelsen tidak terlihat
sempurna akan tetapi dia telah menjadikan norma dasar sebagai pondasi dari sistem
legal.
Moles
menyatakan: “Adalah hal yang wajar bagi Dworkin untuk
berbicara tentang prinsip-prinsip ‘weighing’ (pertimbangan) seakan-akan ia
sedang memberikan laporan yang ruwet, tetapi apakah hal ini dapat membantu
hakim ketika ia harus memutuskan isu-isu semacam ini? Menjelaskan pada seorang hakim bahwa ia harus
mempertimbangkan prinsisp-prinsip, tanpa memberitahunya dimana skala/ukurannya,
atau bagaimana mereka digunakan, adalah sama saja dengan permainan kata-kata
semata seperti mengatakan padanya bahwa ia harus menggunakan sebuah aturan pengenalan tanpa memberitahunya
bagaimana ia dapat menetapkan apa yang dibutuhkan oleh aturan pengenalan itu
sendiri.
Ideologi
Politis Dalam Konsep Hukum Berbasiskan Peraturan
Positivisme memiliki ideologinya sendiri. Ia tidaklah
terlepas dari ideology seperti tampaknya. Seseorang hanya perlu mencurahkan
sedikit perhatian dan kemudian dengan sendirinya ideology yang menutupinya akan
segera terlihat. Pertama-pertama, konsep hukum Hart menempatkan
peraturan-peraturan di tengah-tengah dan menciptakan kesan bahwa
peraturan-peraturan ini obyektif dan berjalan secara imparsial, semata hanya
demi menegakkan keadilan. Para pelaku dan penyelenggara peraturan-peraturan ini
dikesampingkan, jika tidak bisa disebut dihilangkan. Hasilnya, sistem peraturan yang dapat berdiri
sendiri dan meregulasi dirinya sendiri
terlihat berkuasa dalam haknya sendiri. Yang sebenarnya adalah,
peraturan-peraturan itu hanya mewakili kulitnya saja, sedangkan inti dari hukum
berkenaan dengan orang-orang yang bekerja dengan perturan-peraturan ini.
Orang-orang itu begitu rentan terhadap berbagai pengaruh yang ada layaknya
manusia. Isi dari peraturan-peraturan, dengan begitu, akan mengembang dan
mengkerut sesuai perasaan para pelaku yang tadi tidak diperhitungkan.
Cara lain untuk menyembunyikan aspek ideology dari
positivisme adalah dengan membuat hukum tampil sebagai sebuah area sui generis, swatantra yang komplet,
mandiri, dan dijalankan oleh para ahli yang tidak melakukan apapun selain
keadilan. Lagi-lagi ini adalah sebuah kekeliruan untuk memperlakukan hukum
sebagai sebuah sistem peraturan yang swatantra, dapat meregulasi dirinya
sendiri, yang kebal dari pengaruh politis atau ideology. Umpamanya , model
peraturan Hart adalah berbentuk teoritis. Model ini sesuai dengan demokrasi
liberal yang meletakkan kepercayaannya dalam kekuasaan hukum, dan bukan
manusia.
Popularitas
Konsep Hukum Hart
Mengapa Hart diklaim sebagai seorang ahli hukum yang
hebat hingga dibandingkan dengan Hans Kelsen dari Austria?jawabannya sederhana.
Di samping konsep Hart dikembangkan sebagai sebuah peraturan hukum, ia juga
memenuhi tuntutan para ahli hukum di bidang lain. Hart tidak membawa-bawa
pendekatan sosiologis berhubungan dengan konsepnya. Meskipun ia memang
menyebut-nyebut ‘fakta-fakta sosial’, pendekatannya adalah pendekatan seorang
pengacara tradisional yang membaca hukum dan meninggalkan masalah-masalah lain
seperti sejarah, sosiologi, dan ekonomi untuk diurus oleh orang lain.
Seandainya Hart memperkenalkan pendekatan sejarah atau
sosiologis pada konsep hukumnya, generasi pengacara masa kini tentu akan
menjulukinya pemikir tukang sulap. Konsep Hukum Hart telah dibukukan untuk
memenuhi kebutuhan para ahli hukum dan tidaklah mengherankan bahwa para profesional
itu mengelu-elukannya sebagai seorang ahli hukum yang hebat.
Legalisme
Dalam pendapat Shackler, legalisme adalah sikap etis yang
menganggap masalah moral sebagai sebuah masalah penting bagi peraturan yang
kemudian dibuat, dan menganggap hubungan moral
harus rediri atas kewajiban dan hak yang ditetapkan oleh undang-undang.
Bahwa adalah hal yang baik untuk mematuhi peraturan yang dibuat untuk manusia,
merupakan peribahasa lama dalam hidup. Mungkin manusia menemukan bahwa mengatur
urusannya sesuai dengan rencana atau tujuan yang diatur dalam peraturan
merupakan hal yang tepat. Ini menyiratkan dalam perumpamaan pertama bahwa ada
peraturan-peraturan yang ditetapkan bagi orang-orang dan wajar saja bagi mereka
untuk tunduk padanya. Tapi, apakah kebenaran yang sebenarnya terjadi? Apakah
peraturan meliputi semua keadaan? Apakah tidak ada kondisi yang terjadi tanpa
peraturan tersedia di dalamnya? Apakah
semua peraturan itu sudah sangat komprehensif bagi setiap kejadian yang
berlangsung? Jawabannya sungguh negatif.
Tidak ada peraturan yang sangat komprehensif ataupun pasti.
Tidak mungkin pula di dunia ini tidak ada kejadian baru yang membutuhkan
peraturan baru. Kenyataannya, dunia yang kita tinggali ini berubah begitu
cepat. Pandangan sekilas terhadap hukum
modern akan menunjukkan bahwa mereka bukanlah hukum yang dibutuhkan di
abad terakhir ini atau di abad sebelumnya atau di abad berikutnya. Namun
demikian, kepercayaan ini terus saja berlanjut, bahwa hukum itu selalu ada,
jelas, pasti, dan tentu saja, sangat berkuasa. Apakah ini bukan sebuah
ideologi, dalam hal pengabadian kepercayan terhadap kepastian hukum dan kesan
bahwa para hakim dan advokat tidak mealkukan apapun terhadap hukum sealin
menerapkannya. Mereka menyembunyikan peran ideologi mereka di balik kepastian
hukum.
[1] Bahan Kuliah Tiori Hukum,
Diasuh oleh DR. Eddy Purnama,S.H,M.H dan DR. Saleh Syafi`i, S.H,M.H (Studi Magister Hukum USK Standbuk 2009)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar