10 Apr 2020

Menguak Tabir Hukum (1)

Oleh : Muhammad Syarif*

Seorang peminat ilmu hukum sering kali dihadapkan pada istilah-istilah yang familiar. Akan tetapi sering kali juga penggunaan istilah tersebut ada kalanya acak kadud, sehinga menyulitkan pembaca. Melalui tulisan ringan ini penulis mengawali pembahasan perdana tentang penggunaan Istilah: law, laws, a law, the law dan legal.
Menurut LB Curzun dengan terang benderang menjelaskan beberapa istilah yang lazim ditemukan oleh peminat hukum antara lain:

a.    Perkataan “a law” umumnya digunakan untuk menunjukkan peraturan khusus ataupun undang-undang lainnya. Sebagai contoh The Theft Act 1987 adalah undang-undang dalam arti a law yang berhubungan dengan perbuatan curang.
b.    Perkataan “the law” pada umumnya digunakan untuk menujukkan pada “ the law of the land (hukum tanah) yaitu tubuh dari undang-undang, peraturan-peraturan lain, putusan-putusan pengadilan, asas hukum, filsafat umum tentang masyarakat didalam hubungannya dengan hukum.
c.    Perkataan “laws” pada umumnya digunakan tanpa suatu article (kata depan), juga digunakan sebagai suatu abstrak. Istilah koseptual di dalam konteks yang menunjukkan pada filsafat hukum. Contoh hukum adalah ekspresi dari keinginan rakyat ( law is the expression of people`s will)
d.    Perkatan “laws pada umumnya digunakan untuk menunjukkan undang-undang dan peraturan sejenis serta aturan-aturan. Contoh The laws relating to backruptcy include the Bakcruptyn Act, 1974, the Insolvency Act 1976              (Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan kepailitan termasuk peratutran kepailitan 1974, peraturan tentang keadaan pailit 1976)
e.    Beberapa bahasa kontinental menggunakan kata-kata yang berbeda untuk “law dan a law”. Contoh just, lex, recht, gesetz, droit, loi, diritto, legge. Arti kata-kata ini berkisar pada arti hukum dan keadilan
f.     Kata sifat “legal merupakan akar kata yang langsung dari bahasa latin “legalis” yang didasarkan pada kata lex berarti hukum. Legal juga sering diartikan menurut undang-undang lex juga digunakan untu istilah-istilah tertentu seperti Lex Commisioria; syarat batal suatu perjanjian jika salah satu pihak tidak memenuhi prestasinya, maka dipandang batal demi hukum. Lex fori; hukum yang berlaku adalah hukum ditempat gugatan dimasukkan dan diterima
g.    Jure berarti menurut hukum. Contoh ; Jure Humano berarti menurut hukum manusia
h.    Juris berarti hukum. Presumtio Juris bermakna dugaan hukum
i.      Jus atau Ius, juga berarti hukum, tetapi sering juga bermakna hak.contohnya “jus avocandi” yang berarti hak untuk memanggil kembali.

Untuk edisi perdana kita kupas itu dulu ya, simak edisi selanjutnya seputar Menguak Tabir Hukum. Salam hangat dari kami dimasa pandemi covid-19, tetap semangat.
#dirumahsaja
#tetapberkarya

*Penulis adalah Dosen Legal Drafting Prodi Hukum Tata Negara UIN Ar-Raniry


Tidak ada komentar: