13 Apr 2020

Jurus “Beschikking” Ala Jokowi Tangani Corona


Oleh: Muhammad Syarif*
Virus Corona yang berawal dari Wuhan, China akhir Desember 2019, kini menerpa Indonesia. Data pasien positif virus corona di Indonesi saat ini 4.557 orang (compas.com, senin 13 April 2020). Data sebaran virus corona diyakini akan terus bertambah hingga juni 2020, berdasarkan ramalan para ahli kesehatan masyarakat.

Awalnya banyak pejabat negeri ini merasa remeh atas ramalan para fakar terhadap potensi sebaran virus corona menyasar lorong-loron nusantara? Berbagai lelucon dipertonton para pejabat negeri, diantara kelakar pejabat negeri ini antar lain “Alhamdulillah 243 WNI yang pulang dari Wuhan dan diobservasi 14 hari di Natuna dinyatakan bersih dari corona, dalam kelakarnya, Menko Perokonomian Airlangga bilang :” Karena perizinan Indoneis berbelit-belit maka virus corona tidak bisa masuk, tapi omnibus law tentang perijina lapangan kerja jalan terus, tulis Mahfud MD di twiternya.
Lain halnya dengan Meko Maritim Luhut Bisar Panjaitan: “corona (masuk Batam), corona kan sudah pergi..corona mobil ujarnya sambil tersenyum saat diwawancara di Batam, 10 Februari yang lalu. Lain lagi halnya guyonan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi: Insya Allah virus covid-19 tidak masuk ke Indonesia karena setiap hari kita makan nasi kucing, jadi kebal, ujarnya saat menghadiri peringatan Hari Pendidikan Teknik ke-74 di Graha Sabha Praman, UGM, Yogyakarta 17 Februari 2020. Andai saja Bangsa Indonesia saat itu respon cepat maka dipastikan badai virus corona tidak sedahsyat saat ini.
Sekedar informasi virus ini telah berhasil diisolasi oleh ilmuan pertama kali pada tahun 1937 atau sekitar 83 tahun lalu, yang menyebabkan penyakit bronkitis menular pada unggas. Para virolog, membedakan Virus Corona dalam empat genus: alpha coronavirus, beta coronavirus, gamma coronavirus dan delta coronavirus. Ahli virus meyakini bahwa yang menyerang manusia merupakan genus alpha dan beta. Sedangkan genus delta dan gamma cenderung menyerang hewan.
Selanjutnya karena telah menjadi wabah yang heboh sejak akhir Desember 2019, maka World Health Organization (WHO) memberi nama Covid-19. Kepanjangan dari corona virus disease that was discovered in 2019. Artinya penyakit Virus Corona yang ditemukan pada 2019. Dikatakan bahwa virus ini memiliki kesamaan genetik 88% dengan Virus Corona dari kelelawar, sehingga dituduhlah kelelawar yang bersalah sebagai penyebab wabah Covid-19 ini.
Mencermati terpaan badai virus corona semakin menyebar secara merata dan di duminasi pulau jawa, terutama DKI, Bogor, Bandung, Jawa Timur dan Surabaya. Akhirnya Presiden mengeluarkan berbagai aturan spesifik diantaranya Peraturan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan/Atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan perekonomian Nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan Negara dimana landasan filosofisnya adalah upaya pemerintah dalam menyelamatkan kesehatan masyarakat, pengamana sosial dan meningkatkan daya tahan ekonomi.
Disusul kemudian Keputusan Presiden Republik Indonesi Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Beschikking ini menjelaskan dasar pertimbangan sosiologisnya adalah jumlah kematian pasien semakin meningkat dan meluas lintas Wilyah dan Lintas Negara yang berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamana serta kesejahteraan masyarakat Indonesia. Jurus Beschikking ala Jokowi kembali di keluarkan di hari Senin, 13 April 2020 yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Non Alam. Lagi-lagi dasar pertimbanganny adalah meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana serta menimbulnya implikasi aspek sosial dan ekonomi di Indonesia.
Dua jurus Beschikking ini, menegaskan dampak virus corona sangat menggangu  urat nadi perekonomian nusantara. Virus ini kecil tapi daya nendang dan hantamanya maha dahsyat menerpa Indonesia hingga babak belur beberapa daerah, mengalokasikan jaring pengaman sosial bagi masyarakat. Beberapa daerah merelokasi anggaran untuk menangani corona.
Sebagaimana hasil realise Blooberg, Kamis (26/03/2020) pukul 11.24 WIB, nilai tukar rupiah terhadap dollar AS berada pada posisi Rp 16.331 per dollar AS. Sedangkan dalam asumsi makro APBN 2020, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS diperkirakan Rp 14.400, sedangkan pertumbuhan ekonomi diproyeksikan sebesar 5,3%. Melihat situasi yang semakin gawat ini, rasanya mustahil ekonomi Indonesia bisa tumbuh di atas 5,3%. Para ekonom berani menyatakan berkisar pada angka 4%. Tak hanya menyerang tubuh manusia, Corona juga turut menyerang kegiatan perdagangan luar negeri atau kegiatan ekspor-impor.
Terjadi gejala meriang yang cukup signifikan terhadap Indonesia akibat Corona. Menurut BPS ekspor Indonesia turun 11,63% dan impornya turun 49,63% (https://finance.detik.com, tanggal 16-03-2020). Pandemi Covid-19 ini telah ditetapkan sebagai bencana nasional, yang menjadi leading sektornya adalah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam APBN 2020, pemerintah hanya mengalokasikan untuk program penanggulangan bencana melalui BNPB sebesar Rp 478,1 milyar dari total anggaran BNBP 2020 sebesar Rp 700,6 Miliar.
Berdasarkan penyisiran APBN 2020, hasilnya diketahui terdapat alokasi belanja barang sebesar Rp 337,2 triliun. Secara detail biasanya anggaran ini dipergunakan untuk belanja perjalanan dinas, honorarium kegiatan, belanja foto kopi, belanja alat tulis kantor dan belanja bahan pakai habis lainnya. Juga dipergunakan untuk biaya pemeliharaan kenderaan dinas pejabat, seperti untuk biaya perawatan dan biaya bahan bakar minyak.
Sebenarnya anggaran ini sangat tidak efisien. Lagi pula dengan kebijakan ‘work from home’ dan penghapusan Ujian Nasional bagi siswa maka anggaran tersebut sebagian besar menjadi menganggur (idle). Maka untuk menutupi kekurangan anggaran penanggulangan bencana Covid-19, pemerintah perlu melakukan realokasi anggaran APBN sebesar Rp 199,52 triliun, dari pos belanja barang digeser ke pos anggaran penanggulangan bencana. Karena komitmen menyelamatkan nyawa rakyat itu adalah lebih penting.Salus Populi Suprema Lex Esto (Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi).
*Penulis adalah Dosen Legal Drafting FSH UIN Ar-Raniry.

Tidak ada komentar: