Diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah serta di perkuat dengan lahirnyan Undang-Undang Nomor 44
Tahun 2009 tentang Rumah sakit mengharuskan Pemerintah Daerah supaya manajemen
Rumah Sakit menganut Pola PPK- BLUD
dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Untuk itulah di
butuhkan kesiapan daerah dalam rangka menyahuti regulasi yang ada.
Aceh
daerah yang berjulukan serambi mekah, akhir-akhir ini dinodai oleh kaum
misionaris. Pasca Tsunami ribuan juta mata tertuju pada Aceh. Aksi bantuan kemanusiaan
yang diberikan oleh Organisasi Dunia baik yang berbasis Islam maupun non Islam,
ternyata memiliki dampak psikologi yang besar. Awal-awalnya memang rakyat Aceh
tidak menaruh kecurigaan kepada Kalangan Non Muslim terutama dalam aksi
kemanusiaan, akan tetapi lama-kelamaan tercium juga. Bayak fakta ditemukan ada
misi tertentu dibalik program kemanusian.
Air adalah
sumber kehidupan, ungkapan itu tentunya tidak berlebihan. Hampir dipastikan
tidak ada aktifitas tanpa membutuhkan air. Kehidupan manusia akan kurang
bermakna jika air atau sumber mata air tidak berfungsi dengan baik. Untuk itu
manajemen pengelolaan Air terutama air yang siap pakai untuk keperluan
sehari-hari menjadi urgent.
Status Otonomi Khusus untuk Daerah Aceh sebagaimana yang telah
dituangkan di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh
(UUPA) telah memberikan kekhususan dan pengaturan yang berbeda terhadap
pengaturan pemerintahan jika ditinjau dari sistem ketatanegaraan, salah satunya
adalah eksistensi, peran dan fungsi Majelis MPU dan kedudukannya sebagai
lembaga yang bermitra bersama Pemerintah Aceh dalam perumusan berbagai bentuk
kebijakan.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun
2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD pada tanggal 29 Agustus 2009 yang menggantikan
Undang-Undang Nomor Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR,
DPD dan DPRD, perubahan tersebut dimaksudkan untuk tidak membatasi pengaturan
yang hanya terbatas pada materi muatan susunan dan kedudukan lembaga, tetapi
juga mengatur hal hal lain yang lebih bersifat komprehensif serta dalam rangka
meningkatkan peran dan tanggung jawab lembaga permusyawaratan rakyat, lembaga
perwakilan rakyat, dan lembaga perwakilan daerah untuk mengembangkan kehidupan
demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan tugas dan
wewenang lembaga, serta mengembangkan mekanisme checks and balances antara
lembaga legislative dan eksekutif, serta meningkatkan kualitas, produktivitas,
dan kinerja anggota lembaga permusyawaratan rakyat, lembaga perwakilan rakyat,
dan lembaga perwakilan daerah demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan
rakyat.
Akhir-akhir ini kasus pertanahan
muncul ke permukaan dan merupakan bahan pemberitaan di media massa. Secara
makro penyebab munculnya kasus-kasus pertanahan tersebut adalah sangat
bervariasi yang antara lain :
·Harga tanah yang meningkat dengan
cepat.
·Kondisi masyarakat yang semakin
sadar dan peduli akan kepentingan / haknya.
Salah satu mamfaat dari memahami perbandingan sistem hukum
adalah kita bisa memahami sistem hukum negara sendiri, minimal sistem hukum
Indonesia, sistem-sistem hukum apa saja yang berlaku dalam masyarakat,
bagaimana historis terjadinya sistem hukum itu dapat eksis atau bahkan lenyap,
dengan kata lain adanya interaksi antar sistem hukum yang menimbulkan sistem hukum
yang lebih kongkret dan pasti akan menjadi sistem yang akan berlaku dan
diterima oleh masyarakat.
Secara umum, istilah Hak dapat
diartikan sebagai wewenang yang diberikan oleh peraturan perundangan atas
sesuatu untuk menguasainya secara penuh, jika hal itu berkaitan dengan tanah,
itu berarti Hak atas tanah. UU No. 5 / 1960 ( Agraria / UUPA )
menegaskan bahwa hubungan Bangsa Indonesia dengan bumi, air dan ruang angkasa
serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya adalah hubungan yang abadi,
artinya dalam keadaan apapun hubungan itu tetaplah eksis.
Banda Aceh sebagai pusat Ibukota terus berbenah, tentunya
pembenahan tersebut sejalan dengan Visi-Misi Walikota terpilih. Disinilah
butuh kecerdasan sang pemimpin dalam meramu dan memformulasikan arah
pembangunan, sehingga potensi yang ada dapat dimaksimalkan dengan baik.
BULAN OKTOBER 2012
1. Melakukan Penilaian E-Kinerja Bulan September 2012
2. Mengimventarisir Program kerja DSI dalam rangka mewujudkan Banda Aceh Model Masyarakat Madani.
3. Melakukan Pembahasan Raqan SOTK Sekretariat KORPRI Banda Aceh
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mempunyai peran
yang sangat penting bagi pendidikan di Indonesia. Sejak diproklamirkan 25
November 1945 silam PGRI dengan tegas mempunyai sasaran, yaitu pertama untuk
mempertahankan Repubrik Indonesia
yang diperjuangkan dengan merebut kemerdekaan. Kedua, meningkatkan pendidikan
berdasarkan prinsip-prinsip kerakyatan. Ketiga, membela hak dan nasib buruh,
khususnya guru. Tentunya hal yang sangat mulia. Namun seiring perjalanan waktu
dan perkembangan zaman keinginan mulia tersebut tidak dapat semuanya dicapai.
Problem sampah tidak habis-habisnya dibicarakan dan
selalu menjadi hot issue sampai dunia ini ada. Kita tidak akan pernah bisa lari
dari sampah. Pengelolaan sektor sampah memerlukan biaya yang tidak sedikit,
terutama untuk aspek transportasi dan penanganan di Tempat Pemrosesan Akhir
(TPA). Untuk itu adalah hal yang wajar bila pemerintah kemudian membebankan
sebagian biaya operasional kepada masyarakat atas pelayanan yang telah
diberikan pemerintah dalam pengelolaan sampah dalam bentuk retribusi pelayan
kebersihan. biaya operasional yang dikeluarkan pada Tahun 2006 mencapai Rp.
10,6 milyar.
Dalam rangka
mewujudkan Kota Banda Aceh yang bersih indah dan nyaman, Dinas Kebersihan dan
Keindahan Kota terus berupaya meningkatkan tingkat dan cakupan pelayanan
sehingga pelayanan kebersihan dapat dinikmati oleh seluruh warga Kota Banda
Aceh tanpa ada kecuali.