24 Okt 2012

Optimalisasi Kinerja PDAM Tirta Daroy

-->Oleh: Muhammad Syarif, S.HI,M.H *

Air adalah sumber kehidupan, ungkapan itu tentunya tidak berlebihan. Hampir dipastikan tidak ada aktifitas tanpa membutuhkan air. Kehidupan manusia akan kurang bermakna jika air atau sumber mata air tidak berfungsi dengan baik. Untuk itu manajemen pengelolaan Air terutama air yang siap pakai untuk keperluan sehari-hari menjadi urgent.


PDAM Tirta Daroy sebagai perusahaan Air minum di Kota Banda Aceh yang berdiri sejak 24 Mei 1975, memiliki arti penting dalam pembangunan Kota. Sejak awal berdirinya sampai saat ini tidak kurang dari 45.000 pelanggan di tangani baik sifatnya aktif maupun in aktif. Eksistensi PDAM Tirta Daroy yang telah berumur 37 Tahun kalau kita ibaratkan sudah masuk pada taraf kedewasaan. Oleh karena itu sudah sangat layak jika PDAM menyandang “Predikat Dewasa dalam Pelayanan”. Ini menandakan Perusahaan ini satu langkah lagi menuju profesional.
Optimalisasi Pelayanan PDAM selaku Perusahaan Daerah Air Minum di Pusat Ibukota menjadi keharusan hal ini sejalan dengan komitmen politik Bapak Mawardy Nurdin pada saat terpilih menjadi Walikota Periode 2012-2017. Komitmen itu pernah di Realise pada Harian Serambi Indonesia (17/01/2012). Sejalan dengan perubahan struktur  PDAM Tirta Daroy dari tipe B menuju Tipe C, tentunya harus relevan dengan optimalisasi fungsi pelayanan yang diberikan. Sejak Perubahan Tipe C sesuai dengan hasil kajian Dewan Pengawas/Badan Pengawas Pada PDAM Tirta Daroy yang diterjemahkan kedalam  Peraturan Walikota No.9A Tahun 2012,  masyarakat Kota Banda Aceh menanti gebrakan nyata dari segenap Direktris dan jajaran PDAM. Apa yang dijanjikan oleh segenap jajaran PDAM sesuai realise pada harian serambi Indonesia harus benar-benar terwujud.
Menurut kajian Aceh Research Institute (ARI), dalam rangka mewujudkan Optimalisasi Kinerja PDAM Tirta Daroy ada beberapahal yang perlu dilakukan antara lain:
Pertama: PDAM Tirta Daroy harus menyusun Rencana Strategis Bisnis (RSB) 2012-2017. RSB ini menjadi pedoman dalam bekerja. RSB ini juga mestinya harus disusun secara cermat dan bukan cilet-cilet. Penyusunannya harus melibatkan para pakar di bidang keuangan, perencanaan teknis serta melibatkan orang-orang yang memahami di bidang Perusahaan Air Minum.
Kedua: PDAM sebagai perusahaan Daerah, harus benar-benar dikelola secara profesional. Untuk itulah menjadi penting rekruitmen karyawan sesuai dengan semangat perusahaan yang profesional. Jadi bukan zamannya lagi siapa yang menjabat Direktur/yang menjabat tampuk pimpinan cendrung menampung para kolega atawa para kawan sejagat. Sumber Daya Aparatur PDAM harus diseleksi ulang. Bagi yang sudah tidak produktif lagi harus di pensiunkan. Langkah ini harus ditempuh oleh Direktur. Kalau para pengelola PDAM Tirta Daroy  tidak berani melakukan gebrakan, maka Dewan Pengawas harus mengambil inisiatif untuk memberikan rekomendasi kepada Walikota selaku pemilik Modal dalam rangka menata ulang karyawan dilingkup PDAM Tirta Daroy.
Ketiga:Walikota harus berani mengambil sikap jika ada Personel PDAM Tirta Daroy yang mengambil azas keutungan pribadi dalam menjalankan aktifitas perusahaan. Setiap transaksi dari Operasional PDAM harus dicatat secara online dan diketahui oleh pelanggan dan pemilik modal. Untuk itu menjadi penting sistem penata usahaan keuangan berbasis transparansi yang dikoneksikan kedalam sebuah aplikasi keuangan yang berbasis online. Langkah ini harus dilakukan demi menuju audit e-keuangan.
Keempat: Pengelolaan PDAM Tirta Daroy didorong untuk menuntaskan Dokumen Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisisi Beban Kerja (ABK). Langkah ini harus dimulai sejak sekarang. Dokumen ANJAB dan ABK harus dijadikan sabagai Kitab Kuningnya PDAM dalam rangka menata Kepegawaian, Ketatalaksanaan, Program Pendidikan/Diklat serta pelaksanaan Restrukturisasi PDAM Kedepan. Bagaimana mungkin kita bisa mengukur efektifitas kinerja PDAM jika Dokumen ANJAB dan ABK tidak dipunyai. Sudah saatnya Direktur bersama jajaranya membenahi manajemen Internal dilingkup PDAM. Wallahu `alam bishawab.

* Penulis adalah Divisi Hukum dan Pemerintahan Aceh Reserch Institute (ARI)

Tidak ada komentar: