Suasana Diklat Penyusunan SKP bagi kepala SKPD 2014 |
Banda Aceh sebagai salah satu Kota
Pilot Project Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sangat responsif terhadap regulasi
yang ada dalam rangka optimalisasi tata kelola pemerintahan.
Berbagai terobasan terus dilakukan guna percepatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Satu-satunya Kota di Indonesia yang menerapkan program e-kinerja sebagai salah satu instumen dalam mengukur kinerja PNS di Kota Banda Aceh.
Program e-kinerja ini kemudian mendapat pengakuan dari Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan mengeluarkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di tahun 2013. Untuk skala nasional Pemerintah Pusat baru saja mengeluarkan regulasi tentang Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011.
Berbagai terobasan terus dilakukan guna percepatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Satu-satunya Kota di Indonesia yang menerapkan program e-kinerja sebagai salah satu instumen dalam mengukur kinerja PNS di Kota Banda Aceh.
Program e-kinerja ini kemudian mendapat pengakuan dari Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan mengeluarkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di tahun 2013. Untuk skala nasional Pemerintah Pusat baru saja mengeluarkan regulasi tentang Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011.
Susana Diklat SKP bagi Kepala SKPD Tahun 2014 |
SKP ini wajib disusun oleh PNS diawal tahun, sebagai kontrak kerja PNS sekaligus sebagai salah satu dasar dalam proses kenaikan pangkat, mutasi dan promosi jabatan. (baca PP No. 46 Tahun 2011). Derivatif PP No.46 Tahun 2011 adalah dikeluarkannya Peraturan Kepala (PERKA) BKN No. 1 Tahun 2013, PERKA inilah yang menjadi Juknis bagi PNS dalam menyusun SKP.
Penilaian kinerja pegawai merupakan
proses kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan
pekerjaan seorang pegawai. Dilingkungan PNS dulunya dikenal dengan
DP-3 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979. Fakta empirik menunjukkan proses penilaian pelaksanaan
kinerja PNS cenderung terjebak ke dalam proses formalitas serta kompromi antara atasan dan bawahan.
DP3-PNS dirasa telah kehilangan arti
dan makna substantif, tidak berkait langsung dengan apa
yang telah dikerjakan PNS. Ada kesan DP-3 yang selama ini berlaku
sebagai produk kompromi antara atasan dan bawahan, bahkan terkadang cendrung
pengisian/pemberian nilainya tidak objektif. Tradisi naik satu angka bagi PNS yang
akan naik pangkat atau konstan jika PNS tersebut tidak naik pangkat.
Peserta Diklat SKP Tahun 2014 |
Nilai filosofis SKP ini menitik
beratkan pada kinerja PNS, sehingga ruh dari SKP ini inheren dengan e-kinerja yang sudang berlangsung 3 (tiga) tahun.
Akan tetapi apabila perpaduan SKP dan e-kinerja benar-benar diterapkan dengan
baik, maka akan menciptakan persaingan yang sehat antar sesama PNS. Output atas
kinerja menjadi bagian penting dalam penilaian kinerja PNS. Normalisasi atas
jabatan PNS baik struktural maupun fungsional umum akan nampak dengan jelas, apakah jabatan tersebut efektif atau tidak
efektif. Untuk itulah sudah saatnya e-kinerja PNS yang sudah berjalan selama 3
(tiga) Tahun di Kota Banda Aceh dikoneksikan dengan SKP. disamping itu pula normalisasi
Jabatan baik struktural maupun fungsional umum benar-benar dapat terwujud di awal Tahun 2014 dalam rangka menyahuti semangat filosofis SKP serta
menyesuaikan dengan Peraturan Kepala BKN No. 3 Tahun 2013 tentang Kamus Jabatan
Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil. Wallahu a`lam bishawab.
* Peserta Diklat SKP Angkatan Ke- III, yang punya mimpi menjadi Instruktur Nasional SKP
3 komentar:
Wah..Bagus sekali tulisannya sangat berarti dan bermanfaat terhadap PNS khususnya bagi mereka yang belum menerima sosialisasi atau Bintek tentang SKP yang diamanatkan dalam (PP 41/2011 dan Perka BKN 1/2013), karena masih banyak yang menganggap SKP hanya utk dimengerti oleh pengelola kepegawaian(ksb.kepegawaian) saja, padahal kontrak kerja (SKP) ini harus dimengerti oleh semua PNS dan CPNS sekalipun, mkasih kawan sukses terus
Trimakasih atas komentarnya..intu semua berkat didikan bapak Abdul Qahar pada saat diklat SKP di gedung ITC Samsung
Setidaknya tulisan ini membuka cakrawala kita bahwa ternyata negara telah mengatur regulasi tentang penilaian kinerja PNS. Semoga saja Pemerintah Kota Banda Aceh konsisten dalam penerapannya, sekaligus nilai dari capaian SKP menjadi dasar pimpinan dalam mempromosikan pns.
Posting Komentar