27 Feb 2014

Urgensi SKP dalam mengukur Kinerja PNS

Oleh : Muhammad Syarif*
Suasana Diklat Penyusunan SKP bagi kepala SKPD 2014

Banda Aceh sebagai salah satu Kota Pilot Project Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sangat responsif terhadap regulasi yang ada dalam rangka optimalisasi tata kelola pemerintahan. 

Berbagai terobasan terus dilakukan guna percepatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Satu-satunya Kota di Indonesia yang menerapkan program e-kinerja sebagai salah satu instumen dalam mengukur kinerja PNS di Kota Banda Aceh. 

Program e-kinerja ini kemudian mendapat pengakuan dari Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan mengeluarkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di tahun 2013. Untuk skala nasional Pemerintah Pusat baru saja mengeluarkan regulasi tentang Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011.

Susana Diklat SKP bagi Kepala SKPD Tahun 2014
SKP ini menjadi anti tesis Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3), yang selama ini berlaku bagi PNS sejak Tahun 1979 s/d 2013 di anggap tidak relepan lagi dengan semangat Reformasi Birokrasi. Untuk itulah berdasarkan kajian yang mendalam akhirnya Pemerintah Pusat mengganti DP-3 dengan SKP. Dimana SKP ini pendekatan yang dibangun dibagi dua bagian yaitu bobot Sasaran Kinerja Pegawain sebesar 60 % dan bobot Prilaku PNS sebesar 40%. Masing-masing bobot tersebut diukur dengan indikator sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BKN No.1 Tahun 2013.

SKP ini wajib disusun oleh PNS diawal tahun, sebagai kontrak kerja PNS sekaligus sebagai salah satu dasar dalam proses kenaikan pangkat, mutasi dan promosi jabatan. (baca PP No. 46 Tahun 2011). Derivatif PP No.46 Tahun 2011 adalah dikeluarkannya Peraturan Kepala (PERKA) BKN No. 1 Tahun 2013, PERKA inilah yang menjadi Juknis bagi PNS dalam menyusun SKP.

Penilaian kinerja pegawai merupakan proses kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan pekerjaan seorang pegawai. Dilingkungan PNS dulunya dikenal dengan DP-3 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979. Fakta empirik menunjukkan proses penilaian pelaksanaan kinerja PNS cenderung terjebak ke dalam proses formalitas serta kompromi antara atasan dan bawahan.

DP3-PNS dirasa telah kehilangan arti dan makna substantif, tidak berkait langsung dengan apa yang telah dikerjakan PNS. Ada kesan DP-3 yang selama ini berlaku sebagai produk kompromi antara atasan dan bawahan, bahkan terkadang cendrung pengisian/pemberian nilainya tidak objektif. Tradisi naik satu angka bagi PNS yang akan naik pangkat atau konstan jika PNS tersebut tidak naik pangkat.

Peserta Diklat SKP Tahun 2014
Sejalan dengan lahirnya PP No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, maka menjadi keharusan setiap pemerintah daerah untuk menerapkan SKP ini terhitung bulan Januari  2014. Menyikapi hal tersebut diatas maka Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Banda Aceh Akademik (BAA) melakukan Diklat penyusunan SKP bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh di Gedung ITC Samsung selama 3 (tiga) Angkatan yang berakhir hari kamis, 27 Februari 2014.

Nilai filosofis SKP ini menitik beratkan pada kinerja PNS, sehingga ruh dari SKP ini inheren dengan e-kinerja yang sudang berlangsung 3 (tiga) tahun. Akan tetapi apabila perpaduan SKP dan e-kinerja benar-benar diterapkan dengan baik, maka akan menciptakan persaingan yang sehat antar sesama PNS. Output atas kinerja menjadi bagian penting dalam penilaian kinerja PNS. Normalisasi atas jabatan PNS baik struktural maupun fungsional umum akan nampak dengan jelas, apakah jabatan tersebut efektif atau tidak efektif. Untuk itulah sudah saatnya e-kinerja PNS yang sudah berjalan selama 3 (tiga) Tahun di Kota Banda Aceh dikoneksikan dengan SKP. disamping itu pula normalisasi Jabatan baik struktural maupun fungsional umum benar-benar dapat terwujud di awal Tahun 2014 dalam rangka menyahuti semangat filosofis SKP serta menyesuaikan dengan Peraturan Kepala BKN No. 3 Tahun 2013 tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil. Wallahu a`lam bishawab.


* Peserta Diklat SKP Angkatan Ke- III, yang punya mimpi menjadi Instruktur Nasional SKP





3 komentar:

Unknown mengatakan...

Wah..Bagus sekali tulisannya sangat berarti dan bermanfaat terhadap PNS khususnya bagi mereka yang belum menerima sosialisasi atau Bintek tentang SKP yang diamanatkan dalam (PP 41/2011 dan Perka BKN 1/2013), karena masih banyak yang menganggap SKP hanya utk dimengerti oleh pengelola kepegawaian(ksb.kepegawaian) saja, padahal kontrak kerja (SKP) ini harus dimengerti oleh semua PNS dan CPNS sekalipun, mkasih kawan sukses terus

Muhammad Syarif,S.HI,M.H mengatakan...

Trimakasih atas komentarnya..intu semua berkat didikan bapak Abdul Qahar pada saat diklat SKP di gedung ITC Samsung

Unknown mengatakan...

Setidaknya tulisan ini membuka cakrawala kita bahwa ternyata negara telah mengatur regulasi tentang penilaian kinerja PNS. Semoga saja Pemerintah Kota Banda Aceh konsisten dalam penerapannya, sekaligus nilai dari capaian SKP menjadi dasar pimpinan dalam mempromosikan pns.