April 2014 adalah ajang pesta demokrasi Indonesia. Berbagai propaganda politik telah dimainkan oleh Calon Legislatif (Caleg), baik level Pusat, Propinsi maupun Kabupaten/Kota. Para Caleg mulai bergerilya demi meraih kursi di parlemen.
Aceh
selalu menarik untuk dilirik, terutama menyangkut pesta demokrasi 2014. Partai
Politik Lokal hanya ada di Aceh sesuai amanah Undang-Undang No. 11 Tahun 2006
tentang Pemerintah Aceh (UUPA). Deriviasi dari UUPA disahkan Peraturan
Pemerintah No.20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal (Parlok) di Aceh.
Parlok menjadi wadah transpormasi politik mantan kombatan GAM dari perjuangan
mengangkat senjata menuju mengangkat pena, sekaligus wadah bagi masyarakat Aceh
yang memiliki ghirah politik yang tinggi. Sejak pemerintah pusat melegalkan parlok di Aceh, awalnya keberadaan Parlok kurang lebih 20 parlok yaitu;
1.
Partai
Rakyat Aceh (PRA);
2.
Partai
Aman Seujahtra (PAAS)
3.
Partai
Aceh Leuser Antara (PALA)
4.
Partai
Lokal Aceh (PLA)
5.
Partai
Persatuan Muslim Aceh (PPMA)
6.
Partai
Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)
7.
Partai
Aliansi Rakyat Aceh Peduli Perempuan
8.
Partai
Aceh
9.
Partai
Serambi Persada Nusantara Serikat (PSPNS)
10. Partai Bersatu Atjeh (PBA)
11. Partai Demokrat Aceh (PDA)
12. Partai Suara Independen Rakyat
Aceh (SIRA)
13. Partai Darussalam (PD)
14. Partai Daulat Aceh (PDA)
15. Partai Suara Independen Rakyat
Aceh (SIRA)
16. Partai Nurani Anek Nanggroe
Aceh (NUANA)
17. Partai Nahdhatul Ummah (PNU)
18. Partai Silaturrahmi Rakyat Aceh
(PSRA)
19. Partai Demokrasi Aneuk Nanggroe
(PADAN)
20. Partai Islam Aneuk Nanggroe
(PIAN)
Dari 20 Parlok, hanya 14 Parlok yang mendaftar pada Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Wilayah Aceh. Akan tetapi dari 14 Parlok yang mendaftar hanya 12 Parlok yang lolos administrasi. 12 Parlok ini mendaftarkan diri ke KIP Aceh untuk bertarung pada pesta demokrasi 2009 di Aceh.
Berdasarkan Keputusan KIP Aceh No, 05/SK/KIP/2008,
setelah dilakukan verifikasi hanya 6 Parlok yang berhak mengikuti pesta demokrasi 2009 yaitu: Partai
Aceh Aman Seujahtra, Partai Daulat Aceh, Partai Suara Independen Rakyat Aceh,
Partai Rakyat Aceh, Partai Aceh dan Partai Bersatu Atjeh.
Pemilu 2009, merupakan ajang pembuktian eksistensi Parlok di Aceh. terlepas dari intrik politik, Partai Aceh mendulang hasil yang spektakuler yaitu meraih 33 kursi dari 69 Kursi di DPRA, selebihnya di bagi ke beberapa Partai Politik meliputi; Partai Demokrat (10 kursi), Partai Golkar (10 kursi), Partai Amanat Nasional (5 Kursi), Partai Keadilan Sejahtera (4 Kursi), Partai Persatuan Pembangunan (3 Kursi), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (1 kursi), Partai Bulan Bintang (1 kursi), Partai Kebangkitan Bangsa ( 1 kursi), Partai Daulat Aceh (1 Kursi), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (1 kursi) serta Partai Patriot (1 kursi). Parlok terus berevolusi di Aceh, ada yang terus mekar bahkan ada juga yang layu sejalan dengan pudarnya gairah masyarakat terhadap eksistensi Parlok.
Sejalan dengan Keputusan KPU No.06/KPTS/KPU/2013 maka Tahun 2014 hanya 3 Parlok yang bertarung di Aceh yaitu: Partai Damai Aceh (PDA), Partai Nasional Aceh (PNA) dan Partai Aceh (PA). Paling tidak ada 2 parlok yang sudah berpengalaman sekaligus sudah ada wakilnya di parlemen yaitu Partai Aceh dan Partai Damai Aceh, sementara PNA, merupakan parlok baru, walaupun para petingginya adalah jebolan PA dulunya, yang kini membentuk partai baru.
Tahun 2014 diprediksi tahun pertarungan sengit antara PA dan PNA yang sama-sama membawa semangat memperjuangkan M o U Helsinky, semoga saja eksisitensi ketiga Parlok ini benar-benar menyuarakan kepentingan Rakyat Aceh. Wallahu `alam binshawab.
*Mantan Aktifis`98 dan Direktur ARI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar