23 Feb 2014

Historis Parlok; Ajang Pembuktian Eksistensi


Oleh : Muhammad Syarif*
Diskusi Parlok di Jakarta 2007

April 2014 adalah ajang pesta demokrasi Indonesia. Berbagai propaganda politik telah dimainkan oleh Calon Legislatif (Caleg), baik level Pusat, Propinsi maupun Kabupaten/Kota. Para Caleg mulai bergerilya demi meraih kursi di parlemen.
Aceh selalu menarik untuk dilirik, terutama menyangkut pesta demokrasi 2014. Partai Politik Lokal hanya ada di Aceh sesuai amanah Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA). Deriviasi dari UUPA disahkan Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal (Parlok) di Aceh. Parlok menjadi wadah transpormasi politik mantan kombatan GAM dari perjuangan mengangkat senjata menuju mengangkat pena, sekaligus wadah bagi masyarakat Aceh yang memiliki ghirah politik yang tinggi. Sejak pemerintah pusat melegalkan parlok di Aceh, awalnya keberadaan Parlok kurang lebih  20 parlok yaitu;
1.    Partai Rakyat Aceh (PRA);
2.    Partai Aman  Seujahtra (PAAS)
3.    Partai Aceh Leuser Antara (PALA)
4.    Partai Lokal Aceh (PLA)
5.    Partai Persatuan Muslim Aceh (PPMA)
6.    Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)
7.    Partai Aliansi Rakyat Aceh Peduli Perempuan
8.    Partai Aceh
9.    Partai Serambi Persada Nusantara Serikat (PSPNS)
10. Partai Bersatu Atjeh (PBA)
11. Partai Demokrat Aceh (PDA)
12. Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA)
13. Partai Darussalam (PD)
14. Partai Daulat Aceh (PDA)
15. Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA)
16. Partai Nurani Anek Nanggroe Aceh (NUANA)
17. Partai Nahdhatul Ummah (PNU)
18. Partai Silaturrahmi Rakyat Aceh (PSRA)
19. Partai Demokrasi Aneuk Nanggroe (PADAN)
20. Partai Islam Aneuk Nanggroe (PIAN)

Dari 20 Parlok, hanya 14 Parlok yang mendaftar pada Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Wilayah Aceh. Akan tetapi dari 14 Parlok yang mendaftar hanya 12 Parlok yang lolos administrasi. 12 Parlok ini  mendaftarkan diri ke KIP Aceh untuk bertarung pada pesta demokrasi 2009 di Aceh.

Berdasarkan Keputusan KIP Aceh No, 05/SK/KIP/2008, setelah dilakukan verifikasi hanya 6 Parlok yang berhak mengikuti pesta demokrasi 2009 yaitu:  Partai Aceh Aman Seujahtra, Partai Daulat Aceh, Partai Suara Independen Rakyat Aceh, Partai Rakyat Aceh, Partai Aceh dan Partai Bersatu Atjeh.

Pemilu 2009, merupakan ajang pembuktian eksistensi Parlok di Aceh. terlepas dari intrik politik, Partai Aceh mendulang hasil yang spektakuler yaitu meraih 33 kursi dari 69 Kursi di DPRA, selebihnya di bagi ke beberapa Partai Politik meliputi; Partai Demokrat (10 kursi), Partai Golkar (10 kursi), Partai Amanat Nasional (5 Kursi), Partai Keadilan Sejahtera (4 Kursi), Partai Persatuan Pembangunan (3 Kursi), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (1 kursi), Partai Bulan Bintang (1 kursi), Partai Kebangkitan Bangsa ( 1 kursi), Partai Daulat Aceh (1 Kursi), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (1 kursi) serta Partai Patriot (1 kursi). Parlok terus berevolusi di Aceh, ada yang terus mekar bahkan ada juga yang layu sejalan dengan pudarnya gairah masyarakat terhadap eksistensi Parlok. 

Sejalan dengan Keputusan KPU No.06/KPTS/KPU/2013 maka Tahun 2014 hanya 3 Parlok yang bertarung di Aceh yaitu: Partai Damai Aceh (PDA), Partai Nasional Aceh (PNA) dan Partai Aceh (PA). Paling tidak ada 2 parlok yang sudah berpengalaman sekaligus sudah ada wakilnya di parlemen yaitu Partai Aceh dan Partai Damai Aceh, sementara PNA, merupakan parlok baru, walaupun  para petingginya adalah jebolan PA dulunya, yang kini membentuk partai baru. 

Tahun 2014 diprediksi tahun pertarungan sengit antara PA dan PNA yang  sama-sama membawa semangat memperjuangkan M o U  Helsinky, semoga saja  eksisitensi ketiga Parlok ini benar-benar menyuarakan kepentingan Rakyat Aceh.  Wallahu `alam binshawab.

*Mantan Aktifis`98 dan Direktur ARI


Tidak ada komentar: