Oleh Bung Syarif*
Sahabat yang super, kali ini kita mengulas pembahasan “tertib usaha”. Setiap jenis usaha wajib hukumnya memperoleh izin dari pejabat berwenang. Dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan, terminologi izin adalah pemberian legalitas kepada seseorang, badan hukum dan jabatan untuk melakukan kegiatan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Itu artinya setiap jenis usaha ada aturan khusus yang mengaturnya sesuai juknis.
Dalam kontek ini pula setiap pelaku usaha dilarang membuang limbah yang mengganggu penghuni sekitar. Jika membandel dapat dipidana denda maksimal 50 juta rupiah, serta pidana penjara paling lama 3 bulan. Limbah dari usaha yang digelutinya wajib dikelola. Pengelolaan limbah wajib memiliki izin lingkungan (baca Pasal 18).
Termasuk usaha penampungan barang bekas sekalipun wajib ada izin usaha dari Walikota. Regeling ini juga memberikan rambu-rambu agar tidak memproduksi, mengedarkan, menyimpan, menjual dan meyulut petasan dan sejenisnya. Jika membandel dapat dipidana penjara paling lama 3 bulan penjara atau denda maksimal 50 Juta. Keras kan bro, sanksinya. Makanya hati-hati dan jangan membadel.
Sobat yang super, tentunya proses sidang ditempat, cepat dan murah perlu dilakukan, agar terciptanya epek kejut dan jera. Mengingat pemberlakuan qanun tersebut sudah tiga tahun. Cukup dulu ya sobat, nanti kita ulas tertib reklame…ikuti terus ya ulasan-ulasan cadas kami, hanya ada di portal: “Berpikir dan Berjiwa Besar”
*Penulis adalah Magister Hukum Tata Negara USK, Dosen Legal Drafting FSH UIN Ar-Raniry, Mantan Sekjen DPP ISKADA Aceh, Pengurus ICMI Kota Banda Aceh periode 2024-2029, Direktur Aceh Research Institute (ARI),Mantan Aktivis`98
Tidak ada komentar:
Posting Komentar