28 Des 2024

Ngaji Trantibum (Episode 2)


Oleh Bung Syarif*

Hai sobat, apa kabar hari ini tetap semangat dan ceria ya, di episode kedua kita membahas tertib pedagang kaki lima. Sebelumnya kita awali pembahasannnya,  mari kita pahami terminologi Pedagang Kaki Lima (PKL) adalah pedagang yang dalam usahanya mempergunakan tempat usaha atau sarana atau perlengkapan usaha yang mudah dibonkar-pasang/dipidahkan yang menempati tanah yang dikuasai Pemerintah Kota dan atau pihak lain. Dalam hal kebutuhan tertentu Walikota dapat memberi izin penggunakan lokasi PKL untuk jangka waktu tertentu. Ingat bukan permanen.

Dalam Pasal 10, Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 disebutkan: “Setiap orang dan atau badan dilarang:

a.    menggunakan lahan fasilitas umum tertentu untuk tempat usaha PKL atau sebagai lokasi PKL

b.  berjualan atau menempatkan barang-barang pada lokasi-lokasi yang dapat atau mengganggu ketertiban umum

c.  berjualan atau berdagang di badan jalan dan tempat-tempat lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya

d.  menyimpan atau menimbun barang di badan jalan dan tempat-tempat lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya

e.   melakukan aktifitas berjualan atau memamfaatkan ruang terbuka di bawah jembatan/jalan laying, diatas tepi saluran dan atau tempat-tempat umum lainnya secara terus permanen.

 

Nah sudah paham bukan sobat soal tertib “PKL”. Tentunya setiap PKL yang telah diberi izin berkewajiban antara lain:

a. memelihara kebersihan, keindahan, ketertiban, keamanan dan kesehatan lingkungan di lokasi usahanya

b. menempatkan, menata barang dagangan dan peralatan dengan tertib dan teratur serta tidak mengganggu lalu lintas dan kepentingan umum

c.  menempati sendiri tempat usaha PKL sesuai izin Tanda Daftar Usaha

d. menaati dan mematuhi terhadap perubahan lokasi berjualan.

 

Lantas bagaimana kalau ada yang membandel alias “tak seumateuh”? Maka petugas dapat menahan barang atau disita dengan ketentuan sebagai berikut;

a.    terhadap barang yang bersifat kering ditahan untuk jangka waktu dua hari sejak pengambilan oleh petugas. Dalam hal barang tidak diambil kembali oleh pemiliknya dapat dimusnahkan. Jika mengulangi perbuatannya atawa “batat” maka seluruh barang dagangannya diambil dan dimusnahkan.

b.  barang yang bersifat basah di tahan paling lama dua jam sejak pengambilan oleh petugas. Jika barang tidak diambil oleh pemiliknya maka dapat dimusnahkan. Jika mengulangi perbuatannya atawa “batat” maka seluruh barang dagangannya diambil dan dimusnahkan. Ente paham bukan?

c.   Terhadap peralatan yang digunakan untuk kegiatan perdagangan ditempat ditahan paling lama 30 hari sejak pengambilan oleh petugas. Jika tidak diambil oleh pemiliknya maka dilakukan pelelangan. Hasil pelelangan dikembalikan kepada pemiliknya setelah dipotong biaya pemeliharaan dan biaya pelelangan.

d.  Jika barang dalam jangka waktu 30 hari tidak dapat dilelang atau setelah proses pelelangan tidak terjual maka barang tersebut dimusnahkan atau dirampas untuk daerah.

 


*Penulis adalah Magister Hukum Tata Negara USK, Dosen FSH UIN Ar-Raniry, Mantan Sekjen DPP ISKADA Aceh, Direktur Aceh Research Institute (ARI), Pengurus ICMI Kota Banda Aceh periode 2024-2029, Mantan Aktivis`98, Wakil Sekretaris PW Syarikat Islam Aceh

 

Tidak ada komentar: