29 Des 2024

Ngaji Trantibum (Episode 4)


Oleh Bung Syarif*

Sahabat yang super, semoga kita senantiasa mendapat rahmad Allah, dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, amiin. Ulasan kita di pertemuan ke-4 ini membahas tertib reklame. Tapi jangan lupa ya pembahasan sebelumnya di pahami dengan seksama lho, agar tidak ketinggalan setiap materi cadas.

Kita awali dengan definisi reklame sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018, disebutkan, reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial, memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan atau dinikmati oleh umum. Udah paham belum!

Nah, jika ente sebagai penyelenggara reklame, maka wajib miliki izin dari Walikota, memperhatikan keselamatan dan keindahan (baca Pasal 21). Nah jika melanggar dapat diancam dengan pidana paling lama tiga bulan penjara atau 50 Juta Rupiah. Ngeri bukan. Makanya jangan coba-coba melanggar, entar kualat lho.

Khusus bagi penyelenggara dilarang:

a.    Memasang reklame dikawasan kantor pemerintah, Gedung sekolah, rumah ibadah bersejarah dan rumah sakit

b.   Memasang rambu-rambu lalu lintas, lampu jalan dan alat pengatur lalu lintas dan menempel pada pagar taman dan tanaman

c. Menempati media reklame pada titik-titik/tempat yang dilarang berdasarkan perundang-undangan

d.   Memasang reklame jenis spanduk dengan cara melintang diatas jalan

e.  Memasang tiang penyangga umbul-umbul menempel dan dipaku pada batang pohon, orname lampu jalan

f.    Memasang atau menempatkan reklame pada area (rumija/GSJ dan GSB) antara toko dan badan jalan

g. Memasang atau menempatkan reklame yang menutupi reklame lainnya

h.  Memuat konten yang bertentangan dengan syariat Islam, bersifat provokatif, berpotensi memecah persatuan dan kesatuan bangsa dan yang dilarang berdasarkan perundang-undangan.

 

Sobat, jika ente langar, maka dapat dirampas oleh Praja Wibawa untuk dimusnahkah. Lalu jangan marah ya sobat, jika ada baliho, spanduk yang dirampas karna melanggar qanun ini. Praja Wibawa bekerja sesuai regulasi. Apalagi sobat sambil mencak-mencak memaki dan menghalang-halangi dengan nada ancaman kepada praja wibawa dalam menjalankan tugas negara, dapat diancam dengan hukuman pidana 1 tahun 4 bulan. Pasal 212 KUHP yaitu kekerasan dengan melawan pejabat yang sedang bertugas yang sah. Teman-teman Praja Wibawa tentu sangat berisiko dalam menjalankan tupoksinya. Salah dalam bertindak kenong bohsoh, hehe.

 

*Penulis adalah Magister Hukum Tata Negara USK, Dosen Legal Drafting FSH UIN Ar-Raniry, Mantan Sekjen DPP ISKADA Aceh, Pengurus ICMI Kota Banda Aceh periode 2024-2029, Direktur Aceh Research Institute (ARI), Mantan Aktivis`98

 

 

Tidak ada komentar: