17 Mei 2022

Dendang Pengrusakan Lingkungan

 


Oleh Bung Syarif*

Wahai tuan dan puan di Kuta Raja

Janganlah merusak lingkungan dengan menebang pohon

Pohon itu sumber kehidupan

Pohon itu menjaga lingkungan dari polusi udara

 

Wahai tuan dan puan di Kuta Raja

Jika tuan dan puan menebang pohon yang ditaman pemerintah Kota

Sama juga merusak keindahan Kota

Pohon itu sumber kehidupan

Wahai tuan dan puan di Kuta Raja

 


Qanun Nomor 6 Tahun 2018 melarang tuan dan puan merusak lingkungan

Jika tuan dan puan melakukan tindakan tersebut

Tuan dan Puan dapat dipidana 3 bulan penjara atau denda 50 Juta

Wahai tuan dan puan di Kuta Raja

 

DLHK3 pihak yang berwenang memberikan laporan atas pengrusakkan lingkungan

Praja Wibawa akan menindak lanjutinya

Proses hukum harus ditegakkan

Demi menjaga marwah Kota dan Penegakan Qanun Trantimbum


 

*Goresan Pena Praja Wibawa Kota Banda Aceh

 

 

 

 


Tidak ada komentar: