Oleh Bung Syarif*
Wahai tuan dan puan di Kuta Raja
Janganlah merusak lingkungan dengan menebang pohon
Pohon itu sumber kehidupan
Pohon itu menjaga lingkungan dari polusi udara
Wahai tuan dan puan di Kuta Raja
Jika tuan dan puan menebang pohon yang ditaman pemerintah Kota
Sama juga merusak keindahan Kota
Pohon itu sumber kehidupan
Wahai tuan dan puan di Kuta Raja
Qanun Nomor 6 Tahun 2018 melarang tuan dan puan merusak lingkungan
Jika tuan dan puan melakukan tindakan tersebut
Tuan dan Puan dapat dipidana 3 bulan penjara atau denda 50 Juta
Wahai tuan dan puan di Kuta Raja
DLHK3 pihak yang berwenang memberikan laporan atas pengrusakkan lingkungan
Praja Wibawa akan menindak lanjutinya
Proses hukum harus ditegakkan
Demi menjaga marwah Kota dan Penegakan Qanun Trantimbum
*Goresan Pena Praja Wibawa Kota Banda Aceh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar