Oleh Bung Syarif*
Hai sahabat yang super, kali ini pembahasan kita mengenai pakem zina. Kita awali dulu terminologi zina yaitu persetubuhan antara seorang laki-laki atau lebih dengan seorang perempuan atau lebih tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak.
Adapun pakem laranganya dan jenis uqubat yang diatur dalam Qanun Jinayat yaitu;
Pertama: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah zina diancam dengan`uqubat cambuk 100 kali (baca pasal 33 ayat (1)
Kedua: setiap orang yang mengulangi perbuatannya diancam dengan `uqubat cambuk 100 kali dan dapat ditambah dengan `uqubat ta`zir denda paling banyak 120 gram emas murni atau `uqubat penjara paling lama 12 bulan
Ketiga; Setiap orang dan atau Badan Usaha yang dengan sengaja menyediakan fasilitas atau mempromisikan jarimah zina, diancam dengan `uqubat cambuk paling banyak 100 kali dan atau denda paling banyak 1000 gram emas murni dan atau penjara paling banyak 100 bukan
Keempat; setiap orang dewasa yang melakukan zina dengan anak, selain diancam sebagaimana dimaksud diatas dapat ditambah dengan `uqubat cambuk paling banyak 100 kali atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan (baca pasal 34)
Kelima; Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah zina dengan orang yang berhubungan mahram dengannya, selain diancam dengan `uqubat cambuk 100 kali dapat ditambah dengan `uqubat ta`zir denda paling banyak 100 gram emas murni atau `uqubat penjara paling lama 10 bulan
Keeman; perempuan yang hamil diluar nikah tidak dapat dituduh telah melaukan jarimahg zina tanpa dukungan alat bukti yang cukup.
Ketujuh: setiap orang yang diperiksa dalam perkara khalwat atau iktilath, kemudian mengaku telah melakukan perbuatan zina, pengakuan dianggap sebagai permohonan untuk dijatuhi `uqubat zina (baca pasal 37 ayat 1)
Kedelapan; pengakuan sebagaimana dimaksud pada pasa 37 ayat (1) hanya berlaku pada orang yang membuat pengakuan
Kesembilan; penyidik dan atau penuntut umum mencatat pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam berita acara dan meneruskan kepada hakim (bada pasal 37 ayat 3)
Kesepuluh; Hakim yang memeriksa perkara tersebut setelah mempelajari berita acara yang diajukan penuntut umum, akan bertanya apakah tersangka meneruskan pengakuaanya atau mencabutnya (baca pasal 38 ayat 1)
Kesebelas: Dalam hal tersangka meneruskan pengakuaanya, hakim menyuruh bersumpah bahwa dia telah melakuakn jarimah zina
Keduabelas: Apabila tersangka bersumpah bahwa dia telah melakukan zina, hakim menjatuhkan `uqubat cambuk 100 kali
Ketigabelas: Apabila tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 mencabut pengakuannya, tetapi tidak mau bersumpah maka perkara tersebut akan dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara asal (jarimah khalwat atau ikhtilath)
Keempatbelas :Setiap orang yang mengaku telah melakukan zina ditempat terbuka, atau secara terbuka, secara lisan atau tertulis dianggap telah melakukan permohonan untuk dijatuhi `uqubat hudud (baca pasal 42)
Kelimabelas: pengakuan tersebut tidak dapat dicabut.
Keenambelas; Penyidik akan memeriksa orang tersebut untuk membuktikan bahwa pengakuan tersebut betul-betul telah diberikan
Ketujuhbelas: Penyidik tidak perlu mengetahui siapa yang menjadi pasangannya melakukan zina
Kedelapanbelas: Penyidik akan mengajukan tersangka ke Mahkamah Syariah Kab/Kota setelah mendapat bukti bahwa pengakuan tersebut telah diberikan
Kesembilanbelas: Hakim akan menjatuhkan `uqubat cambuk 100 kali apabila pengakuan tersebut terbukti telah diucapkan/disampaikan
Keduapuluh: pemohon yang menyebutkan nama pasangan zinanya yang sedang dalam keadaan hamil dapat membuktikan tuduhannya melalui tes DNA dari bayi yang dilahirkan
Keduapuluhsatu: Hasil tes DNA menggantikan kewajiban pemohon untuk menghadirkan 4 orang saksi.
*Penulis adalah Praja Wibawa Kota Banda Aceh, Sekretaris Forum Muda Lemhannas Aceh, Dosen Legal Drafting Prodi Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana Islam pada Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Ar-Raniry
Tidak ada komentar:
Posting Komentar