Petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh mengamankan enam warga yang
sedang asik merokok di Kompleks RSUD Meuraxa, Banda Aceh, Selasa (15/10/2019)
siang.
Operasi 'tangkap tangan' terhadap ke enam pelanggar yang merokok di lingkungan rumah sakit milik Pemerintah Kota Banda Aceh itu dipimpin Kasatpol PP dan WH, Hidayat SSos.
Ke enam pelaku yang ditangkap merokok di kawasan larangan tersebut didakwa melanggar Qanun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Mereka akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) dan diwajibkan membayar denda Rp 50 ribu/orang.
Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Hidayat SSos, melalui Heru Triwijanarko, S.STP, M.Si menyampaikan bahwa Satpol PP dan WH komit menegakkan aturan perundang-undangan yang berlaku termasuk memastikan Implementasi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok, karna Bapak Walikota, H. Aminullah Usman, SE, Ak, MM juga sangat konsern terhadap Implementasi penegakan Qanun, dan ini patut di dukung semua pihak, ungkap mantan Sekretaris Disdik Dayah Kota Banda Aceh.
"Mereka langsung disidang di tempat oleh hakim, jaksa, dan pengacara. Herannya seorang di antara enam perokok yang tertangkap tangan itu, adalah pasien yang sedang rawat inap," kata Hidayat. Selasa (15/10/2019). Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh ini menjelaskan uang sanksi denda dari pelaku itu masuk ke kas daerah.
Hidayat menambahkan selain RSUD Meuraxa yang sudah memasang spanduk larangan merokok di lingkungan rumah sakit, sejumlah lokasi lain juga sudah ditetapkan sebagai kawasan larangan merokok. Salah satunya di lingkungan sekolah serta instansi pemerintah. Bahkan di seluruh Instansi Pemerintah telah dipasang banner yang memberikan pesan lugas ”kawasan tanpa rokok”. Kasatpol PP dan WH Banda Aceh ini mengharapkan seluruh pihak agar mematuhi aturan yang telah diterapkan Pemko Banda Aceh.
Sosialisasi melalui spanduk dan berbagai kesempatan telah kerap disuluh pihaknya. Pelan-pelan sambil jalan kami akan merealisasikan apa yang menjadi keharusan yang tidak boleh dilanggar, di samping setiap perokok agar mematuhi di setiap kawasan yang menjadi larangan merokok ini," pungkas Hidayat SSos. (Sumber: Hr.SI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar