Diskusi Dayah Sister dengan Alumni Dayah Mudi Mesra |
Eksistensi Dinas Pendidikan Dayah, Lahir sejak 31
Desember 2017. Hal ini termaktub dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Banda Aceh, menyebutkan untuk menyelenggarakan
urusan wajib lainnya yang menjadi kewenangan pemerintah Aceh yang harus
diselenggarakan oleh Pemerintah Kota di bidang pelaksanaan syariat Islam,
pelayanan Pertanahan, pendidikabn, Adat serta peran ulama dalam menetapkan
kebijakan kota maka dibentuk Dinas Pendidikan Dayah, menyelenggarakan urusan
pemerintah dibidang pembinaan pendidikan Agama Islam.
Dasar Pembentukannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah
No.18 Tahun 2016, dengan mengadopsi karakteristik daerah dan ke Istiwewaan
Aceh. Lebih lanjut Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan Dinas
Pendidikan Dayah diatur dalam Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 61 Tahun
2016.
Dalam Peraturan Walikota Banda Aceh
Nomor 61 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan dan
Tata Kerja Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh, Pasal 7 menyebutkan tugas Dinas
Pendidikan Dayah yaitu melaksanakan urusan pemerintahan dibidang Pembinaan
Agama Islam yang menjadi Kewenangan Kota dan Tugas Pembantuan yang diberikan
oleh Kota.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal
7, Dinas Pendidikan Dayah mempunyai fungsi antara lain;
a.
Perumusan kebijakan
di bidang pembinaan pendidikan agama Islam;
b.
Pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan Agama
Islam;
c.
pelaksanaan
evaluasi
dan pelaporan di bidang pembinaan Agama Islam;
d.
pelaksanaan
administrasi
Dinas Pendidikan Dayah sesuai dengan lingkup tugasnya;
e.
pelaaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota
terkait dengan tugas dan fungsinya.
Dalam Pelaksanaan tugas dan fungsinya, Dinas Pendidikan
Dayah memiliki kewenangan antara lain:
a.mengembangkan
dan mengatur lembaga pendidikan dayah;
b. menetapkan
kebijakan dan fasilitasi penerimaan santri dari masyarakat kurang mampu;
c. melaksanakan koordinasi, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan ujian dayah/pesantren dan diniyah;
d. membantu penyelenggaraan ujian dayah/pesantren dan
diniyah sesuai dengen peraturan perundang-undangan;
e. pembinaan kurikulum, akreditasi dan fasilitasi
kesejahteraan tenaga pengajar; dan
f. menyelenggarakan pelatihan, penataran dan kerjasama
dalam rangka peningkatan kualitas tenaga pengajar.
Guna menjalankan
tupoksinya Punggawa Disdik Dayah Banda Aceh terus melebarkan sayapnya dengan
menjalin mitra bestari dengan berbagai stakeholders, ungkap Muhammad Syarif,
SHI.M.H Kabid SDM dan Manajemen. Langkah-langkah strategis dan taktis menjadi
penting dilakukan diantaranya membuka wacana dayah sister atawa Dayah
bersaudara, dimana masing-masing Dayah memberika pola percontohan terbaiknya
dalam hal manajemen Aset, penataan tatakelola, penerapan kurikulum, metodelogi
pembelajaran termasuk didalamnya peningkatan SDM santri dan guru (SM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar