Pasca dibentuknya Disdik Dayah Kota Banda Aceh sebagai manivestasi Peraturan
Pemerintah Nomor.18 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95
Tahun 2016, Disdik Dayah Kota Banda Aceh merupakan salah satu perangkat daerah
yang melaksanakan kekhususan dan Keistimewaan di Aceh.
Para
Pimpinan Dayah di Kota Banda Aceh yang diwakili dari unsur Forum Pimpinan
Dayah, telah berhasil merumuskan Rancangan Peraturan Walikota Banda Aceh yang
nantinya akan menjadi Pedoman Disdik Dayah dalam melakukan pembinaan dayah.
“Keberadaan
Lembaga ini diharapkan mampu menjadikan dayah/pondok pesantren khususnya di Banda
Aceh lebih baik,” kata Tu Bulqaini Tanjongan, Pimpinan Markaz Al Ishlah Al
Aziziyah, pada saat pembahasan draf Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Dayah di Kota Banda Aceh, Rabu, (17/7/2017).
Sementara
Zahrol Fajri, S.Ag, M.H memberikan Apresiasi yang dalam kepada para pimpinan
Dayah di Kota Banda Aceh yang telah merumuskan dan menyempurnakan draf
Peraturan Walikota Banda Aceh ini.
“Apa yang
kita lakukan hari ini merupakan hasil tindak lanjut dari rapat koordinasi
pimpinan dayah se-Kota Banda Aceh pada tanggal 22 April 2017. Kami tentu sangat
berterimakasih kepada seluruh pimpinan dayah dan Ketua Forum Pimpinan Dayah
yang selama ini cukup baik dalam menjalin kerjasama dan sinergisitas demi
kemajuan dayah di Kota Banda Aceh,” katanya.
Turut hadir
juga dalam Pembahasan draf Perwal Ini Kasi PD Pontren Kanmenag Kota Banda Aceh,
Abdul Syukur,M.Ag serta pejabat teknis lainnya dari Disdik Dayah Kota Banda
Aceh. (SM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar