13 Nov 2017

Disdik Dayah Banda Aceh bahas regulasi Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Dayah


Pasca dibentuknya Disdik Dayah Kota Banda Aceh sebagai manivestasi Peraturan Pemerintah Nomor.18 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2016, Disdik Dayah Kota Banda Aceh merupakan salah satu perangkat daerah yang melaksanakan kekhususan dan Keistimewaan di Aceh.


Para Pimpinan Dayah di Kota Banda Aceh yang diwakili dari unsur Forum Pimpinan Dayah, telah berhasil merumuskan Rancangan Peraturan Walikota Banda Aceh yang nantinya akan menjadi Pedoman Disdik Dayah dalam melakukan pembinaan dayah.
“Keberadaan Lembaga ini diharapkan mampu menjadikan dayah/pondok pesantren khususnya di Banda Aceh lebih baik,” kata Tu Bulqaini Tanjongan, Pimpinan Markaz Al Ishlah Al Aziziyah, pada saat pembahasan draf Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dayah di Kota Banda Aceh, Rabu, (17/7/2017).

Sementara Zahrol Fajri, S.Ag, M.H memberikan Apresiasi yang dalam kepada para pimpinan Dayah di Kota Banda Aceh yang telah merumuskan dan menyempurnakan draf Peraturan Walikota Banda Aceh ini.
“Apa yang kita lakukan hari ini merupakan hasil tindak lanjut dari rapat koordinasi pimpinan dayah se-Kota Banda Aceh pada tanggal 22 April 2017. Kami tentu sangat berterimakasih kepada seluruh pimpinan dayah dan Ketua Forum Pimpinan Dayah yang selama ini cukup baik dalam menjalin kerjasama dan sinergisitas demi kemajuan dayah di Kota Banda Aceh,” katanya.
Turut hadir juga dalam Pembahasan draf Perwal Ini Kasi PD Pontren Kanmenag Kota Banda Aceh, Abdul Syukur,M.Ag serta pejabat teknis lainnya dari Disdik Dayah Kota Banda Aceh. (SM)

Tidak ada komentar: