12 Nov 2017

Disdik Dayah Banda Aceh lakukan Uji Konsekuensi Informasi Publik

Sebagaimana dipahami bersama Badan Publik berkewajiban menyampaikan informasi publik secara terang benderang baik diminta atau tidak oleh pengguna. Hal ini sejalan dengan penerapan UU Nomor 14 Tahun 2008, landasan ini pula Pemerintah Kota Banda Aceh melakukan Rakornis PPID setiap tahunnya.


Guna pemenuhan UU Keterbukaan Informasi Publik, Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh melakukan ujikonsekwensi terhadap materi informasi publik yang dikecualikan, ungkap Zahrol Fajri, S.Ag, M.H Plt Kepala Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh. Uji konsekswensi ini menjadi penting sehingga dipastikan materi/ data informasi publik yang dikecualikan benar-benar dibedah satu persatu konsekuensintya akibat bila dibuka serta mamfaatnya jika ditutup, sehingga sesuai konstitusional, ungkap Muhammad Syarif,SHI.M.H Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah Banda Aceh. (SM)

Tidak ada komentar: