Sebagaimana
dipahami bersama Badan Publik berkewajiban menyampaikan informasi publik secara
terang benderang baik diminta atau tidak oleh pengguna. Hal ini sejalan dengan
penerapan UU Nomor 14 Tahun 2008, landasan ini pula Pemerintah Kota Banda Aceh
melakukan Rakornis PPID setiap tahunnya.
Guna
pemenuhan UU Keterbukaan Informasi Publik, Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda
Aceh melakukan ujikonsekwensi terhadap materi informasi publik yang
dikecualikan, ungkap Zahrol Fajri, S.Ag, M.H Plt Kepala Dinas Pendidikan Dayah
Kota Banda Aceh. Uji konsekswensi ini menjadi penting sehingga dipastikan
materi/ data informasi publik yang dikecualikan benar-benar dibedah satu
persatu konsekuensintya akibat bila dibuka serta mamfaatnya jika ditutup,
sehingga sesuai konstitusional, ungkap Muhammad Syarif,SHI.M.H Kabid SDM dan
Manajemen Disdik Dayah Banda Aceh. (SM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar