Peserta Rakor PPID |
Sebagai
bagian dari Amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik, Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Komunikasi,
Informatika dan Statistik Kota Banda Aceh melaksanakan Rakor Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang berlansung selama satu hari di Aula
Lantai IV Kota Banda Aceh (Selasa, 7 November 2017). Kegiatan ini dibuka
langsung oleh Asisten Administrasi Umum, Nurdin, S.Sos.
Dalam
sambutannya beliau berharap agar masing-masing SKPD dilingkungan Pemerintah
Kota Banda Aceh terus pro aktif menyampaikan informasinya pada website
masing-masing SKPD sebagai bagian dalam upaya mendorong keterbukaan Informasi
Publik di Banda Aceh. Lebih Lanjut Nurdin berharap akan ada penilaian Website SKPD
ter update nantinya, oleh Tim yang dibentuk oleh Diskomtik Banda Aceh.
Sebagaimana
dipahami bahwa Badan publik mempunyai tanggung jawab terhadap pemangku
kepentingan, terutama masyarakat yang merupakan unsur utama dari setiap
kebijakan yang dilaksanakan. Dengan diberlakukannya UU No 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik, maka seluruh Badan Publik berkewajiban untuk
memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat, menciptakan dan menjamin
kelancaran dan pelayanan informasi publik. Dalam hal ini PPID memiliki peranan
yang sangat penting dalam hal mendukung terwujudnya keterbukaan informasi
publik.
Kegiatan Rapat
Koordinasi PPID dilingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh diikuti oleh PPID
Utama, PPID Pelaksana dan PPID Pembantu Pelaksana serta Operator yang mengelola
Informasi Publik dimasing-masing Instansi. Dalam kegiatan tersebut juga di
sosialisasikan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
dilingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh serta Keputusan Walikota Banda Aceh
Nomor 190 Tahun 2017 tentang Pembentukan Pengelolaan Layanan Informasi dan
Dokumentasi Pemerintah Kota Banda Aceh. Rakor ini juga dibahani oleh Pemateri
yang berasal dari unsur Komisi Informasi Aceh (KIA). (SM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar