17 Okt 2016

Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh laksanakan FGD Road Map Syari`at Islam


Berbagai upaya terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh guna mewujudkan Banda Aceh sebagai Kota Madani, salah satu diantaranya adalah menggali berbagai perspektif dari Akademisi, Aparatur Sipil Negara, Lembaga Swadaya Masyarakat, Ormas, Dai`i dan Aparat Penegak Hukum (Advokat, Kepolisian, Kejaksaan, Hakim Pengadilan Negeri dan Hakim Mahkamah Syari`ah) untuk menyusun Dokumen Road Map Syariat Islam di Kota Banda Aceh.

Penyusunan Road Map Syariat Islam menjadi penting menggingat Pemerintah Aceh sampai saat ini belum menuntaskan Dokumen Road Map Syariat Islamnya yan menjadi Maenstrem stakeholders terhada pemahaman Syariat Islam, maka apa yang dilakukan oleh Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh sejak Tanggal 17 s/d 20 Oktober 2016 di Aula BKPP adalah patut kita dukung bersama ungkap Zahrol Fajri, S.Ag.,M.Hum Kepala Bagian Keistimewaan Setda Kota Banda Aceh. Kegiatan FGD ini membedah empat pilar agenda pelaksanaan syariat Islam di Banda Aceh meliputi; pertama; Pendidikan berkarakter, kedua;  Implementasi reformasi birokrasi, ketiga; penegakan hukum dan keempat; pranata sosial.


Muhammad Syukur, S.HI, yang mewakili Satpol PP dan WH, diawal perngantar diskusinya menyoal apakah ada tindak lanjut terkait hasil FGD ini? Ini menjadi penting karena menurut syukur sudah banyak dia melakukan FGD Penyusunan Road Map Syariat Islam, akan tetapi tidak ada hasilnya. Lebih lanjut Muhammad Syukur, menyoroti tentang masih adanya baking pejabat, politisi dan aparat terhadap pengawasan syariat Islam di Kota Banda Aceh, dan ini membebani psikologi Satpol PP dan WH dalam melakukan tugas-tugas dilapangan. Syukur juga menyoalkan terhadap sulitnya penyesuaian ijazah bagi aparatur yang telah memperoleh gelar sarjana. Buktinya saya sudah mengabdi 12 Tahun sebagai tenaga WH, akan tetapi saya belum bisa penyesuaian ijazah sarjana.

Lebih lanjut Zahrol Fajri,S.Ag.M.Hum memberikan beberapa catatan kritis terhadap implementasi Reformasi Birokrasi antara lain, menyangkut karir pegawai yang belum sepenuhnya mengacu pada regulasi yang ada. Buktinya banyak pegawai yang sudah ikut diklat penjenjangan struktural akan tetapi belum mendapat kepastian karir, sementara ada yang belum mengikuti Diklat Penjenjangan struktural akan tetapi mendapat promosi jabatan, termasuk masalah kesejahteraan aparatur yang masih belum maksimal, kita iri dengan tunjangan Propinsi ungkap Zahrol Fajri.

Pernyataan Bapk Zahrol Fajri, S.Ag, M.Hum diamini oleh Muhammad Syarif, S.HI.M.H lebih lanjut Syarif menganggap ketidak taatan atas azas hukum diistilah sebagai “Dosa Birokrasi”. Kita masih melihat banyak pejabat yang dipromosi tidak mengacu pada regulasi yang ada. Padahal UUASN No.5 Tahun 2014 sangat jelas mengatur tentang syarat menduduki jabatan struktural wajib melihat pada 3 aspek yaitu; syarat manajerial (Diklat Penjenjangan Struktural meliputi PIM IV, III dan II), syarat teknis meliputi kemampuan teknis serta syarat sosio kultural.


Lebih lanjut Syarif menyoroti jika masih ada Kantor yang merekayasa kwitasi/faktur pembelian barang maka itu belum bersyariat. Adanya keharusan bagi seluruh pejabat eselon II dan Eselon III strategis (Bidang Keuangan, Perizinan dan Hukum) menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada KPK-RI dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara pada Inspektorat sebagai Institusi yang berwenang mengawal penerapan Akuntabilitas Kinerja Aparatur. Syarif juga menyoroti tentang masih kurangnya Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) sebagai punggawa dalam penindakan pelanggaran Syariat Islam di Kota Banda Aceh, termasuk masih belum sangat terbatasnya petugas WH yang berstatus sebagai pegawai negeri. muatan ini perlu dimasukkan dalam dokumen Road Map nantinya. Kegiatan ini dipandu oleh Arif Ramdan, MA, Wartawan Harian Serambi Indonesia, mendapat respon yang luar biasa dari seluruh peserta FGD, dan Arif Ramdan yang juga salah satu Tim Perumus Road Map Syariat Islam Kota Banda Aceh mengatakan seluruh masukan dan saran serta kritikan peserta akan menjadi referensi bagi Tim Perumusnantinya.

Tidak ada komentar: