Dalam rangka penerapan e-Goverment dilingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Banda Aceh mengunjungi BKPP dengan fokus melihat penerapan e-kinerja PNS, Selasa (26/7). Sejumlah Pejabat dilingkungan PTUN Kota Banda Aceh tertarik dengan Kemajuan yang diraih oleh Pemerintah Kota Banda Aceh.
Pengakuan itu disampaikan langsung oleh Sekretaris PTUN Kota Banda Aceh
Bapak Saifullah, berbagai terobosan dibidang kepegawaian yang selama ini
dilakukan oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Banda
Aceh terutama dalam aspek pengembangan Teknologi dan Informatika guna optimalisasi
pelayanan dan penilaian kinerja PNS.
Secara spesifik Pimpinan PTUN Kota Banda Aceh mengutus 3 (tiga) Pejabatnya,
guna mendalami kemajuan BKPP Kota Banda Aceh dalam upaya penilaian kinerja PNS.
Ketiga pejabat PTUN tersebut diterima langsung oleh Drs. Juswardi Zein, MM Sekretaris
BKPP Kota Banda Aceh, Muhammad Syarif,
S.HI.M.H, Kepala UPTB e-Kinerja PNS, Azmi, SH Kabid Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan
Pegawai, Reza Pahlevi, S.STP Ka.TU UPTB e-Kinerja PNS serta jajaran Tim penilai
e-Kinerja PNS.
Dalam sambutannya Juswardi Zein memberikan Apresiasi atas kunjungan
kerja Tim PTUN Banda Aceh pada BKPP Kota Banda Aceh, serta meminta maaf karena
pada saat yang sama Kepala BKPP Dra. Emila Sovayana sedang mengikuti kegiatan
kedinasan pada Kantor Gubernur Aceh. Sementara Muhammad Syarif mengulas tentang
sejarah penerapan e-kinerja PNS, mekanisme penilaian kinerja PNS serta
instrumen penilaian kinerja PNS yang menjadi dasar dalam pemberian tunjangan prestasi
kerja PNS sebagai amanah Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(UUASN).
Lebih lanjut Syarif memaparkan program e-Kinerja PNS telah berlangsung
sejak Tahun 2012 sebelum UUASN ini berlaku. Itu artinya Pemerintah Kota Banda Aceh
selangkah lebih maju dari Kementrian antar Lembaga. Adapun mamfaat program
e-kinerja secara garis besar dibagi menjadi empat Katagori yaitu;
Pertama: Pembinaan dan penataan kelembagaan yang meliputi penyusunan, pengembangan,
perampingan dan organisasi perangkat daerah.
Kedua: pembinaan dan penataan kepegawaian yang meliputi perencanaan
kebutuhan diklat, rekruitmen, penempatan, pengembangan karir, mutasi dan kesejahteraan pegawai
Ketiga: pembinaan dan penataan ketatalaksanaan meliupti sistem dan
prosedur kerja
Keempat: Pemberian penghargaan dan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara
dilingkugan Pemerintah Kota Banda Aceh. Syarif mengaku bahwa setiap kementrian antar lembaga telah melahirkan berbagai aplikasi kinerja dalam rangka merespon UUASN sebagai dasar pemberian remunerasi. Dilingkungan Dalam Negeri dikenal dengan Aplikasi "Si-Kerja" sementara dilingkungan Pengadilan dikenal Aplikasi "Simari". Semoga kolaborasi Simari dan e-Kinerja PNS akan melahirkan anak kembar yang simbiosis mutualisme cetus Syarif, yang diamini oleh Saifullah Sekretaris PTUN Kota Banda Aceh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar