26 Jul 2016

PTUN Kota Banda Aceh dalami e-Kinerja PNS



Dalam rangka penerapan e-
Goverment dilingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Banda Aceh mengunjungi BKPP dengan fokus melihat penerapan e-kinerja PNS, Selasa (26/7). Sejumlah Pejabat dilingkungan PTUN Kota Banda Aceh tertarik dengan Kemajuan yang diraih oleh Pemerintah Kota Banda Aceh.

Pengakuan itu disampaikan langsung oleh Sekretaris PTUN Kota Banda Aceh Bapak Saifullah, berbagai terobosan dibidang kepegawaian yang selama ini dilakukan oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Banda Aceh terutama dalam aspek pengembangan Teknologi dan Informatika guna optimalisasi pelayanan dan penilaian kinerja PNS.


Secara spesifik Pimpinan PTUN Kota Banda Aceh mengutus 3 (tiga) Pejabatnya, guna mendalami kemajuan BKPP Kota Banda Aceh dalam upaya penilaian kinerja PNS. Ketiga pejabat PTUN tersebut diterima langsung oleh Drs. Juswardi Zein, MM Sekretaris BKPP Kota Banda Aceh,  Muhammad Syarif, S.HI.M.H, Kepala UPTB e-Kinerja PNS, Azmi, SH Kabid Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan Pegawai, Reza Pahlevi, S.STP Ka.TU UPTB e-Kinerja PNS serta jajaran Tim penilai e-Kinerja PNS.
Dalam sambutannya Juswardi Zein memberikan Apresiasi atas kunjungan kerja Tim PTUN Banda Aceh pada BKPP Kota Banda Aceh, serta meminta maaf karena pada saat yang sama Kepala BKPP Dra. Emila Sovayana sedang mengikuti kegiatan kedinasan pada Kantor Gubernur Aceh. Sementara Muhammad Syarif mengulas tentang sejarah penerapan e-kinerja PNS, mekanisme penilaian kinerja PNS serta instrumen penilaian kinerja PNS yang menjadi dasar dalam pemberian tunjangan prestasi kerja PNS sebagai amanah Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UUASN).

Lebih lanjut Syarif memaparkan program e-Kinerja PNS telah berlangsung sejak Tahun 2012 sebelum UUASN ini berlaku. Itu artinya Pemerintah Kota Banda Aceh selangkah lebih maju dari Kementrian antar Lembaga. Adapun mamfaat program e-kinerja secara garis besar dibagi menjadi empat Katagori yaitu;

Pertama: Pembinaan dan penataan kelembagaan yang meliputi penyusunan, pengembangan, perampingan dan organisasi perangkat daerah.

Kedua: pembinaan dan penataan kepegawaian yang meliputi perencanaan kebutuhan diklat, rekruitmen, penempatan, pengembangan karir,  mutasi dan kesejahteraan pegawai

Ketiga: pembinaan dan penataan ketatalaksanaan meliupti sistem dan prosedur kerja

Keempat: Pemberian penghargaan dan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara dilingkugan Pemerintah Kota Banda Aceh. Syarif mengaku bahwa setiap kementrian antar lembaga telah melahirkan berbagai aplikasi kinerja dalam rangka merespon UUASN sebagai dasar pemberian remunerasi. Dilingkungan Dalam Negeri dikenal dengan Aplikasi "Si-Kerja" sementara dilingkungan Pengadilan dikenal Aplikasi "Simari". Semoga kolaborasi Simari dan e-Kinerja PNS akan melahirkan anak kembar yang simbiosis mutualisme cetus Syarif, yang diamini oleh Saifullah Sekretaris PTUN Kota Banda Aceh.



Tidak ada komentar: