11 Jul 2016

Politik Hukum Perangkat Daerah

Oleh : Muhammad Syarif,S.HI.,M.H*

Lahirnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, mengharuskan Pemerintah Daerah melakukan Restrukturusasi Kelembagaan Perangkat Daerah pada semua level. Regulasi ini secara legal formil di undangkan pada Lembaran Negara Republik Inodonesia pada tanggal 19 Juni 2016. Itu artinya keberlakuannya sudah dianggap dimengerti oleh Penyelenggara Negara termasuk didalamnya seluruh Warga Negara Indonesia.
Persoalan yang muncul kemudian, apakah aturan ini berlaku secara efektif atau tidak? Lalu apakah ada perbedaan yang cukup siknifikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang selama ini menjadi Mazhab tunggal Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah di Indonesia, termasuk di dalamnya Aceh.

  PP Nomor 18 Tahun 2016 ini sesungguhnya lahir dari semangat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Secara Politik Hukum kerangka pijakan utamanya adalah Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Naluri Politik Hukum Perangkat Daerah terus bergerak dan berevolusi sesuai keadaan zaman dan kekinian. Barangkali tim perumus yang terlibat dalam mengkocok ulang Perangkat Daerah, menangkat sinyal, keberadaan perangkat daerah sesuai PP No.41 Tahun 2007 belum membawa pengaruh yang siknifikan dalam Optimalisasi Pelayanan Publik. Sehingga prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata dimasing-masing daerah belum ditemukan, sehingga mengharuskan pemerintah Pusat melakukan pemetaan ulang dan penentuan indikator yang rigid baik variable Umum maupun teknis.
Kalau kita cermati secara seksama, pasca lahirnya PP No.18 Tahun 2016, ada beberapa prinsip yang fundamental terkait keberlakuan aturan ini, antara lain:
Pertama: Dasar Pengelompokan Organisasi Perangkat Daerah didasari pada konsepsi pembentukan organisasi yang terdiri atas 5 elemen yaitu: Kepala Daerah (strategig apex), Sekretaris Daerah (middle line), Dinas Daerah (Operating Core), Badan/Fungsi Penunjang (technostructure) dan Staf Pendukung (Supporting Staff).
Kedua: Dasar Utama Pembentukan Perangkat Daerah yaitu adanya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah yang terdiri atas urusan Pemerintah Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. Dimana urusan Pemerintahan wajib dibagi atas urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
Ketiga: Pembentukan Perangkat Daerah mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan urusan yang diserahkan kepada daerah sebagai mandat yang wajib dilaksanakan oleh setiap daerah melalui perangkat Daerah.
Keempat; Adanya pengelompokan Tipologi Perangkat Daerah menjadi tiga katagori yaitu tipe A (beban kerja besar), Tipe B (beban kerja sedang), dan Tipe C (beban kerja kecil) ini berlaku pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas dan Badan sementara Kecamatan dibagi menjadi dua tipologi yaitu Tipe A  dan Tipe B. Konsekwensi dari Tipologi ini adalah jumlah Jabatan eselonoring dan besaran Eseloring yang berefek pada tunjangan kinerja kedepan.
Kelima: Penentuan Tipologi tersebut dilihat dari dua aspek variabel yaitu variabel umum dan variabel teknis. Adapun aspek variabel umum yang terdiri dari jumlah penduduk, luas wilayah dan jumlah anggaran pendapatan belanja daerah. Sementara kriteria variabel teknis diatur dengan indikator dan bobot nilai yang rigid pada tiap-tiap urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan kabupaten/kota. Masing-masing variabel di beri bobot nilai maksimal. Untuk variable umum nilai maksimal sebesar 20 % sementara variabel teknis nilai maksimalnya 80 %.
Keenam: Adanya keharusan Kepala Daerah untuk memperhatikan 3 syarat utama dalam pengangkatan dalam jabatan struktural disemua level baik jabatan Pimpinan Tinggi (Eselon I dan II), jabatan Administrator (Eselon III) dan jabatan Pengawas (eselon IV) wajib memenuhi Persyaratan Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural. Kompetensi teknis diukur dari tingkat pendidikan dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional dan pengalaman kerja secara teknis. Sementara Kompetensi manajerial diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural dan pengalaman kepemimpinan. Sedangkan Kompetensi Sosial Kultural diukur dengan pengalaman kerja yang berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, budaya sehingga memilik wawasan kebangsaan yang luas.
Ketujuh: Adanya pengurangan Jabatan Staf Ahli Kepala Daerah disebuah tingkatannya, dimana sebelumnya maksimal 5 dikurangi menjadi 3. Ini dilakukan dalam rangka efisiensi Jabatan, disamping itu juga keberadaan Staf Ahli Kepala Daerah harus benar-benar orang yang kompenten dibidangnya, bukan sekedar menampung jabatan atawa perpindahan dari Kepala Dinas yang tidak produktif dijadikan sebagai Staf Ahli.
Kedelapan: Adanya Keinginan sinergisitas antara Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan  Reformasi Birokrasi dengan Kementrian Dalam Negeri dalam melakukan sinergisitas peran dan fungsi dalam mengawal penerapan aturan ini. Ini terlihat dimana penentuan tipe kelembagaan dibentuk Tim Teknis Lintas Kementrian.
Kesembilan: Adanya keinginan pusat membangun sistem aplikasi kontroling kelembagaan perangkat daerah, sehingga memudahkan dalam rangka evaluasi kelembagaan perangkat Daerah kedepan.
Tentunya rambu-rambu Perangkat Daerah yang baru saja diberlakukan ini di uji apakah akan berlaku efektif atau hanya sebuah aturan yang mati. Hanya waktu yang membuktikannya. Setidaknya aturan ini sudah mengatur secara terang benderang kaedah dan rambu-rambu dalam menata kelemgaan perangkat daerah, termasuk didalamnya menempatkan pejabat sesuai kompetensi yang tepat.
Peraturan Pemerintah ini juga mengatur limitatif pelaksanaannya paling cepat 2 (dua bulan) dan paling lambat 6 (enam bulan) pasca diundangkan. Itu artinya penerapan aturan ini paling cepat bulan Agustus 2016 dan paling lambat Januari 2017 sudah berlaku secara efektif. Akankan daya ungkit aturan ini efektif, sekali lagi itu haya terjawab jika ada sanksi tegas bagi Kepala Daerah yang tidak konsisten dalam menerapkannya. Wallahu `alam binshawab.



*Penulis adalah Direktur Aceh Research Institute dan Praktisi Pemerintahan Daerah

Tidak ada komentar: