Pemerintah
Kota Banda Aceh menggelar sosialisasi Aplikasi Kenaikan Pangkat Otomatis atau
disingkat e-KPO. Aplikasi ini dibangun oleh Tim IT Badan Kepegawaian Pendidikan
dan Pelatihan (BKPP) Kota Banda Aceh guna optimalisasi pelayanan dibidang kenaikan
pangkat.
Peluncuran
Aplikasi ini dilakukan oleh Nurdin, S.Sos Asisten Administrasi Umum di Aula Lt.4 Pemko Banda Aceh (14/6). Dengan aplikasi
ini, PNS semakin dimudahkan dan tidak perlu bolak balik mengantar berkas ke
BKPP karena pangkat mereka secara otomatis akan naik. Jadi tidak ada lagi
berkas yang tebal dan isi mengisi data oleh PNS,sebut nurdin.
Sementara
Dra. Emila Sovayana, Kepala BKPP Kota Banda Aceh dalam sambutannya menyebutkan,
Aplikasi e-KPO wujud dari komitmen BKPP dalam memberikan pelayanan, cepat,
mudah dan transparan. Dengan aplikasi ini tentunya PNS akan lebih fokus pada
pelayanan pada Masyarakat tanpa memikirkan lagi soal pangkat personal, karena
secara otomatis pangkat PNS akan diproses oleh masing-masing kasubbag
Kepegawaian/Tata Usaha pada SKPD.
BKPP tentu akan berusaha semaksimal
mungkin dalam memberikan pelayanan administrasi kepegawaian sesuai semangat
Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disamping itu BKPP
berkomitmen mewujudkan manajemen kepegawaian terintegrasi dan berbasis
teknologi informasi..
Lebih Lanjut pada uji coba aplikasi
ini akan melayani kenaikan pangkat reguler PNS mulai TMT 1 Oktober 2016.
Sedangkan kenaikan pangkat bagi pejabat struktural dan fungsional tertentu
untuk sementara masih dilayani dengan sistem manual.
“Ini masih versi 1, kita akan terus
mengembangkan dan menyempurnakan aplikasi ini sehingga dapat melayani semua jenis
kenaikan pangkat pegawai secara otomatis nantinya.
Peluncuran dan sosialisasi aplikasi
ini dilakukan agar seluruh SKPD dilingkungan Pemko Banda Aceh terutama para pejabat Kasubbag Kepegawaian/Kepala Tata Usaha sehingga mengetahui tata cara dan proses kerja aplikasi
sehingga usulan pangkat PNS dapat diproses secara otomatis.
Dalam penggunaan aplikasi e-KPO, peran
Kasubbag Kepegawaian/Kepala Tata Usaha sangatlah besar karena berfungsi sebagai
User admin level 1 yang menyetujui, menolak serta menambahkan daftar nominatif kenaikan
pangkat yang akan diproses oleh admin level 2 yang melekat pada BKPP, tentunya
setelah mendapat persetujuan oleh masing-masing Kepala SKPD.
Untuk itulah Kasubbag Kepegawaian/
Kasubbag Tata Usaha pada masing-masing SKPD harus pro aktif dalam mengontrol kenaikan
pangkat PNS. Lebih lanjut Emila Sovayana mengatakan guna penajaman kemampuan
user di level 1, BKPP akan melaksanakan Diklat Teknis e-KPO pada 15 s/d 16 Juni
2016 di Aula Lt.3 BKPP Kota Banda Aceh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar