Oleh: Muhammad Syarif*
Semangat mengangkat
harkat dan martabat pekerja (pegawai ASN), patut diberikan apresiasi. Ya,
setidaknya dibawah kepemimpinan Presiden Joko widodo ada hasrat meletakkan insan
pekerja (baca pegawai ASN) sebagai asset yang sangat berharga di Republik
tercinta ini.
Semangat ini dapat
dilihat dari makna Pilosofis lahirnya PP No. 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Aparatur Sipil Negara. Menurut PP ini, terminologi Pegawai
ASN adalah pegawai negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja
(P3K) yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam
suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Tentunya dalam
menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dilapangan seringkali abdi Negara mengalami
resiko kerja, bahkan terkadang berujung pada kematian. Masih segar dalam
ingatan kita dua pegaiwa pajak Pratama Sibolga Sumatera Utara (12/4) di bunuh
oleh Pengusaha Jual beli karet disaat tidak sanggup membayar pajak tunggakan sebesar 14 Milyar selama 2,5 tahun. Ini salah satu contoh resiko kerja, tentu
banyak kasus lain. Misalnya petugas aparatur cacat fisik seumur hidup.
Kehadiran PP ini
setidaknya member arah baru dalam kepastian jaminan bagi pekerja dan ahli
warisnya. Lebih lanjut PP ini mewajibkan bagi penyelenggara Negara (Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah) untuk memberikan perlindungan berupa JKK dan JKM kepada
pegawai ASN.
JKK merupakan
perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa
perawatan, santunan dan tunjangan cacat, sementara JKM merupakan perlindungan
atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.
Disinilah PT. Taspen
sebagai institusi yang bertanggungjawab dalam melakukan eksekusi aturan
tersebut, sejatinya harus gencar memberikan penyuluhan atas lahirnya PP No.70
Tahun 2015, sehingga seluruh Aparatur Sipil Negara dapat tersenyum dan bahagia.
Semoga saja demikian adanya.
* Pengurus KAHMI Aceh
dan Kepala UPTB e-Kinerja PNS Kota Banda Aceh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar