13 Apr 2016

JKM dan JKK Wujud Keadilan bagi Pegawai ASN

Oleh: Muhammad Syarif*

Dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), berbagai instrument telah disiapkan oleh Negara. Ini membuktikan Negara memiliki semangat menghargai Aparaturnya.
Semangat mengangkat harkat dan martabat pekerja (pegawai ASN), patut diberikan apresiasi. Ya, setidaknya dibawah kepemimpinan Presiden Joko widodo ada hasrat meletakkan insan pekerja (baca pegawai ASN) sebagai asset yang sangat berharga di Republik tercinta ini.

Semangat ini dapat dilihat dari makna Pilosofis lahirnya PP No. 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Aparatur Sipil Negara. Menurut PP ini, terminologi Pegawai ASN adalah pegawai negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (P3K) yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Tentunya dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dilapangan seringkali abdi Negara mengalami resiko kerja, bahkan terkadang berujung pada kematian. Masih segar dalam ingatan kita dua pegaiwa pajak Pratama Sibolga Sumatera Utara (12/4) di bunuh oleh Pengusaha Jual beli karet disaat tidak sanggup membayar pajak tunggakan  sebesar 14 Milyar  selama 2,5 tahun.  Ini salah satu contoh resiko kerja, tentu banyak kasus lain. Misalnya petugas aparatur cacat fisik seumur hidup.
Kehadiran PP ini setidaknya member arah baru dalam kepastian jaminan bagi pekerja dan ahli warisnya. Lebih lanjut PP ini mewajibkan bagi penyelenggara Negara (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) untuk memberikan perlindungan berupa JKK dan JKM kepada pegawai ASN.
JKK merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan dan tunjangan cacat, sementara JKM merupakan perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.
Disinilah PT. Taspen sebagai institusi yang bertanggungjawab dalam melakukan eksekusi aturan tersebut, sejatinya harus gencar memberikan penyuluhan atas lahirnya PP No.70 Tahun 2015, sehingga seluruh Aparatur Sipil Negara dapat tersenyum dan bahagia. Semoga saja demikian adanya.

* Pengurus KAHMI Aceh dan Kepala UPTB e-Kinerja PNS Kota Banda Aceh


Tidak ada komentar: