Berbagai
upaya terus dilakukan oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP)
Kota Banda Aceh, guna meningkatkan Kompetensi Aparatur dilingkungan Pemerintah
Kota Banda Aceh serta menyahuti Amanah Undang_undang No.5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara.
Dalam
rangka menyahuti Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk
Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan
Kinerja Instansi Pemerintah, BKPP Kota Banda Aceh melalui Banda Aceh Academi
(BAA) melaksanakan Diklat teknis Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah (LAKIP) sejak tanggal 1-2 Maret 2016 di Aula Lt.IV Pemko Banda
Aceh dengan Menghadirkan Narasumber dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Kegiatan
dimaksud dibuka langsung Oleh Bapak Wakil Walikota Banda Aceh, Drs. Zainal
Abidin, Dalam sambutannya, ia memberikan apresiasinya atas inisiatif penyelenggara
dalam melaksanakan kegiatan ini.
Lebih
lanjut, ia juga mengatakan Pemerintah Kota Banda Aceh terus melakukan
berbagai upaya guna peningkatan kualitas sumber daya aparatur dalam rangka
optimalisasi peningkatan pelayanan publik.
Bimtek
LAKIP ini dinilai sangat tepat dilakukan mengingat hasil evaluasi Kementrian PAN
dan RB Nilai LAKIP Pemko Banda Aceh sangat mengecewakan bahkan menurun
nilainya. Untuk itu saya mengharapkan agar peserta yang hadir pada kegiatan
Diklat Teknis ini benar-benar serius mengikuti pembelajaran yang disampaikan
oleh Bapak Firmansyah beserta TIMnya (Auditor Kementrian PAN dan RB)
Kegiatan
ini berlangsung selama dua hari, lebih menitik beratkan pada teknik penyusunan
Indikator Kinerja Utama yang menjadi pondasi awal dalam menyusun sistem perencanaan
di Daerah. Firmansyah yang juga mantan Warga Kota Banda Aceh ini membuka diri
serta mewaqafkan ilmunya secara total di Pemko Banda Aceh agar kedepan Nilai
LAKIP Kota Banda Aceh bernilai Baik bahkan bisa memuaskan sebagaimana Kota Bandung, cetus Firmansyah yang merupakan mantan Auditor BPKP RI Perwakikan Aceh.
Firmansyah
menjelaskan ada lima komponen penilaian Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi (SAKIP)
yaitu:
Pertama:
Perencanaan dengan Bobot nilai 30 %.
Komponen ini meliputi dua sub komponen yaitu Renstra (10%) dan Perencanaan
Kinerja Tahunan (20%) kedua komponen ini yang dinilai antara lain; pemenuhan
renstra (2%), kualitas renstra (5%), Implementasi Renstra (3%), Perencanaan
Kinerja Tahunan (20%) meliputi pemenuhan RKT (4%), kualitas RKT (10%) dan
Implementasi RKT (6%).
Kedua
: Pengukuran Kinerja dengan bobot nilai
25 %. Komponen ini dibagi kedalam tiga sub Komponen yaitu: Pemenuhan
Pengukuran (5%), Kualitas Pengukuran (12,5%), Implementasi Pengukuran (7,5%).
Ketiga:
Pelaporan Kinerja dengan bobot nilai 15
%. Komponen ini terdiri dari tiga sub komponen yaitu; Penenuhan pelaporan
(3%), Kualitas Pelaporan (7,5%) dan Pemamfaatan Pelaporan (4,5%)
Keempat:
Evaluasi Internal dengan bobot nilai 10%.
Komponen ini terdiri dari tiga sub komponen yaitu; Penenuhan Evaluasi (2%), Kualitas
Evaluasi (5%) dan Pemamfaatan Hasil Evaluasi (3%)
Kelima:
Capaian Kinerja dengan bobot nilai 20 %.
Komponen ini terdiri dari tiga sub komponen yaitu; Kinerja yang dilaporkan
berupa output (5%), Kinerja yang dilaporkan berupa outcome (10%) dan Kinerja
Tahun berjalan (5%)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar