Pemerintah
Kota Serang, Provinsi Banten mengaku tertarik dengan penerapan e-Kinerja PNS dilingkungan
Pemerintah Kota Banda Aceh yang telah memperoleh sertifikat Hak Kekayaan
Intelektual dari Kementrian Hukum dan HAM.
Ketertarikan Pemko Serang, Provinsi
Banten terhadap aplikasi e-kinerja dan e-disiplin yang merupakan ciptaan Pemko
Banda Aceh. Hal ini disampaikan oleh Kepala BKPP Kota Tangerang, Yoyo
Wicahyono, Selasa 15 Desember 2015 saat memimpin rombongan “Tim BKD Serang” guna
melakukan study banding di Banda Aceh.
Disambut
Staf Ahli Walikota Banda Aceh, Ir. Iwan Kusuma, M.Si di ruang rapat Sekda Kota
Banda Aceh, Yoyo Wicahyono menyampaikan dasar pijkan study banding ini adanya
rekomendasi dari BPK-RI, dimana selama ini pemberian tunjangan prestasi kerja
tidak berdasarkan instrumen yang terukur. Disamping itu pula sesuai dengan amanah
UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dimana pengelolaan manajemen
kepegawaian harus berdasarkan teknologi informatika.
Disamping
itu juga kami menilai Kota Banda Aceh telah banyak meraih prestasi di bidang
tata kelola pemerintahan, termasuk kepegawaian. Sementara Iwan Kusuma, Staf
Ahli Walikota Banda Aceh memberikan apresiasi atas rombongan Badan Kepegawaian
Daerah Kota Serang. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Drs. Jusmawardi Zein,
MM Sekretaris BKPP Kota Banda Aceh, Muhammad Syarif, S.HI.M.H Kepala UPTB
Penilaian Kinerja PNS, Drs. Samsuar, Staf Ahli Walikota, Reza Pahlevi, S.STP
Ka.TU UPTB Penilaian Kinerja PNS, Herry, S.STP kasubbag Anforjab, M.Ridha, ST,
MT Sekretaris Bappeda Kota Banda Aceh serta M. Fadli, ST programer.
Kepala
UPTB Penilaian Kinerja PNS, Muhammad Syarif memaparkan sekilas tentang sejarah
penerapan e-kinerja PNS serta strategi Pemko Banda Aceh dalam percepatan
pelaksanaan reformasi birokrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar