17 Nov 2015

LHKASN, Upaya Pencegahan Korupsi



Oleh : Muhammad Syarif*
Berbagai terobosan dilakukan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dibawah pimpinan  Yuddy Chrisnandi, terutama dalam aspek pencegah Korupsi. Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme disebutkan bahwa: Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk: diperiksa kekayaan sebelum dan sesudah menjabat serta melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan sesudah menjabat pada Komisi Pemberantasan Korupsi (baca Pasal 5 UU No.28 Tahun 1999).

Sedangkan UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 13 Huruf a menjelaskan:” bahwa dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan, KPK berwenang melakukan Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)”Pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu cara untuk memberantas korupsi dan membentuk aparatur negara yang bersih dan berintegritas. Untuk mendorong semangat tersebut di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, setidaknya Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia telah mengelurakan 6 Surat Edaran antara lain:
1.      Surat Edaran Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang LHKPN
2.      Surat Edaran Nomor : SE/05/M.PAN/01/2006 tentang LHKPN
3.      Surat Edaran Nomor SE/16/M.PAN/10/2006 tentang tindak lanjut penyampaian LHKPN
4.  Surat Edaran Nomor SE/01/M.PAN/10/2008 tentang Peningkatan Ketaatan LHKPN untuk pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan
5.      Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2012 tentang Kewajiban Penyampaian dan Sanksi Atas ketidak patuhan terhadap Kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dilingkungan Kementrian/Lembaga dan Pemerintahan Daerah
6.   Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan Instansi Pemerintah.

Sebagai informasi dapat dijelaskan Perbedaan antara LHKPN dengan LHKASN antara lain:
Pertama : LHKPN diperuntukkkan bagi Pejabat Eselon II dan III yang dianggap strategis serta bagi pejabat publik yang diatur oleh Undang-Undang. Sementara LHKASN diperuntukan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara.
Kedua : LHKPN disampaikan kepada KPK setelah adanya penetapan oleh Pimpinan Lembaga/ Kepala  Daerah bagi pejabat dilingkungan Lembaga/Pemerintahan Daerah. Sementara LHKASN disampaikan kepada APIP (Inspektorat)
Ketiga: LHKPN mempunya 2 Form yaitu Form A dan Form B dimana Form A bagi pejabat yang belum menyampaikan LHKPN nya pada KPK sementara Form B diperuntukkan bagi Pejabat yang telah dimutasi/promosi jabatan. Sementara LHKASN mempunyai 3 Form yaitu : Surat Pernyataan serta Form LHKASN 1 dan LHKASN 2. Dan sifat formnya sangat sederhana, bila dibandingkan dengan Form A dan Form B yang sangat rumit, tebal dan detil.
Untuk itulah sejatinya APIP harus pro aktif dalam mengawal penerapan LHKASN, sekaligus menjadi role model dalam implementasi kebijakan ini. Untuk langkah awal seluruh pegawai inspektorat harus duluan mengisi dan mempublis ke publik beberapa sesungguhnya kekayaannya saat ini. Sehingga memotivasi Aparatur yang lain untuk lebih transparan dalam rangka menyampaikan kekayaannya, baik sifatnya pemberian dari orang tua, maupun harta yang didapatkan dari pekerjaannnya saat ini.
Disamping itu pula terkait penerapan LHKASN adanya sanksi berupa peninjauan kembali (penundaan/pembatalan) pengagkatan dalam jabatan struktural dan fungsional, apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban penyampaian LHKASN. Ayo mari kita dorong semua Aparatur/Penyelenggara Negara menyampaikan LHKPN/LHKASN secara terang benderang. Kalau bukan kita siapa lagi, kalau bukan sekarang kapan lagi.

*Penulis adalah Pengelola LHKPN dilingkungan Pemko Banda Aceh Tahun 2008 s/d 2010

Tidak ada komentar: