Publikasi Medsos, UPTB e-Kinerja PNS |
Ada ketakutan berlebihan, jika sesuatu informasi up todate di beritakan pada
media baik media sosial (medsos) dan media massa. Padahal Negara telah
mengeluarkan Juknis tentang Pedoman
pemamfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah.
Sebagaimana di pahami bersama bahwa media mempunyai jangkauan yang lebih luas, tanpa sekat, hingga menembus seantero dunia. Sebagai salah satu saluran
komunikasi medsos memiliki fungsi menginformasikan, mendidik, menghibur, dan
kontrol sosial.
Dengan fungsinya yang begitu kompleks, medsos dapat berperan dalam segala
aktivitas individual, maupun organisasi, termasuk sebagai salah satu sumber
informasi dalam pengambilan keputusan manajerial.
Contoh Penggunaan Medsos bagi SKPD |
Untuk itulah, sejatinya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menggunakan
Medsos sebagai “panggung” dalam menyebarkan informasi publik, tentu sesuai
standarisasi Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.83 Tahun 2012
tentang Pedoman Pemamfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah. Regulasi ini
memberikan kewenangan yang luas bagi humas selaku corong pemerintah dalam
menyebarluaskan informasi dan kebijakan sesuai kewenangan istansi untuk
disampaikan kepada publik, menampung dan mengolah aspirasi masyarakat serta
membangun kepecayaan publik guna menjaga citra dan reputasi pemerintah.
Humas juga harus mampu memberikan komunikasi kebijakan, rencana kerja dan capaian kinerja kapada masyarakat luas melalui media tradisional, media konvensional dan media baru. Peran kehumasan melekat pada Sekretaris atau Kasubbag Tata Usaha pada SKPD/Unit kerja. Sejatinya Optimalisasi penggunaan Medsos menjadi penting. Apalagi secara regulasi memang menjadi keharusan untuk menyampaikan informasi kepada publik secara terang benderang.Tentunya dengan melihat beberapa aspek antara lain:
Tradisi Ngopi bersama Punggawa Media |
Lebih lanjut PERMENPAN dan RB No.83 Tahun 2012 mengkatagorikan aspek komentar, tanggapan dan masukan kepada Instansi Pemerintah antara lain:
1.
Interaktif
yakni komunikasi instansi pemerintah yang dilakukan melalu medsos bersifat dua
arah
2.
Harmonis yaitu
komunikasi instansi pemerintah melalu medsos yang diarahkan untuk menciptakan
hubungan sinergis yang saling menghargai, mendukung dan menguntungkan diantara
berbagai pihak
3.
Etis yaitu
pelaksanaan komunikasi instansi pemerintah melalu medsos yang menerapkan
prilaku sopan, sesuai dengan etika dan kode etik yang ditetapkan serta tidak
merugikan orang lain dan menimbulkan konflik.
4.
Kesetaraan yaitu
terbina hubungan kerja yang baik dan setara anatara instansi pemerintah dan
pemangku kepentingan
5.
Profesional yaitu
pengelolaan medsos yang mengutamakan keahlian berdasarkan ketrampilan,
pengalaman dan konsistensi
6.
Akuntabel yaitu
pemamfaatan medsos yang dapat dipertanggungjawabkan.
Trend Globalisasi pertumbuhan penggunaan medsos dalam beberapa tahun terakhir sangat pesat. Salah satu media yang paling banyak digunakan adalah media sosial facebook¸media microblogging twitter. Untuk itulah sudah saatnya seluruh SKPD di Aceh wabil khusus Kota Banda Aceh memamfaatkan secara optimal peran medsos dalam memberikan informasi kepada masyarakat tentang aktifitas yang dilakukan pada masing-masing SKPD, mengingat Banda Aceh sudah dideklarasikan sebagai Smart City. Lalu masih alergikah kita dengan fungsi medsos sebagai panggung komunikasi?, hari gini takut medsos, apa kata dunia...?. Saatnya Open Data menjadi kebutuhan mutlak bagi seluruh SKPD dilingkungan Pemerintah Derah di Aceh. Karena sesungguhnya Pemerintah Kota Banda Aceh sejak Tahun 2012 telah melaksanakan Open Data. Jika Banda Aceh bisa, maka daerah lain juga harus bisa.
* Penulis adalah Kepala UPTB e-Kinerja PNS Kota Banda Aceh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar