Oleh: Muhammad
Syarif
Dalam rangka Penerapan PP No.53 Tahun 2010, Pemerintah
Kota Banda Aceh melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Banda
Aceh, terus melakukan berbagai upaya pembinaan dan pengawasan kedisiplinan
pegawai. Tugas ini melekat pada Bidang
Kesejahteraan Pegawai dan Kedudukan Hukum.
Tentunya semangat PP No.53 Tahun 2010 adalah adanya
partisipasi aktif atasan dalam melakukan pengawasan melekat (Waskat) di unit
kerja masing-masing SKPD. Sejalan dengan semangat e-Goverment, maka
pengembangan Aplikasi e-disiplin PNS menjadi keharusan. Sehingga atasan dengan
mudah dapat melakukan waskat secara real time.
Sanksi bagi yang melanggar disiplin |
Aplikasi e-disiplin PNS adalah sebuah program yang berdampak
pada perubahan mind set dan culture set aparatur dan organisasi.
Dengan penerapan aplikasi e-disiplin, seorang aparatur didorong untuk lebih disiplin, bertanggungjawab, sesuai
dengan tugas dan fungsinya. Sehingga
berdampak pada pelayanan yang diberikan kepada masyarakat lebih optimal.
Perubahan itu harus nyata. Karena itulah terobasan dalam pemamfaatan IT menjadi penting, apa lagi Banda Aceh sudah mendeklarasikan sebagai salah satu Kota yang berjulukan “Smart City”.
contoh Waskat online |
Pada Tahun 2014, Pemerintah Kota Banda Aceh telah
menerapkan program e-disiplin PNS pada 5 SKPD yaitu: Sekretaris Daerah,
Sekretaris DPRK, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil serta Kantor Pelayanan, Perizinan Terpadu Satu Pintu. Di targetkan
pada Pada tahun 2015 seluruh SKPD telah mengikuti program e-disiplin PNS.
Sebuah perubahan besar pasti akan memunculkan resistensi. Tak terkecuali dalam penerapan aplikasi e-disiplin. Langkah yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut adalah dengan melakukan edukasi dan sosialisasi secara kontinue pada seluruh SKPD peserta program e-disiplin. Untuk itu menjadi penting di bentuk Tim Task Force e-Disiplin PNS. Tim ini lah yang memiliki kewenangan menberikan informasi resmi terkait penerapan program e-disilin baik dari sisi aplikasi, regulasi maupun pemberian sanksi. Komposisi tim dapat berasal dari unsur Penilaian Kinerja PNS, Bidang Kesejahteraan Pegawai dan Kedudukan Hukum, Programer serta Bagian Hukum. Tim ini diharapkan mampu memberikan penjelasan secara terang benderang tentang urgensi program e-disiplin PNS.
Diskusi e-disiplin dengan Haspit (Kasubbid Kedudukan Hukum) |
Secara teknis program e-disiplin terkendala dari sisi
jaringan, sementara secara administratif bahkan substantif bila PNS tidak
melakukan perubahan data pada hari yang sama maka sistem langsung membaca Alpa
atawa PNS dianggap tidak hadir. Disamping itu pula pada beberapa SKPD saya mendapatkan laporan seringkali data e-displin bermasalah saat internalisasi data. Dari segi hirarki struktural juga belum sepenuhnya sesuai dengan PP No.53 Tahun 2010 serta Perka BKN No.21 Tahun 2010
Untuk mengatasi problem yang saya sebutkan diatas
setidaknya ada beberapa solusi cantik yang dapat dilakukan dalam rangka pengembangan
program e-disiplin antara lain:
Pertama: Dari sisi perencanaan program. Dimana harus
dipikir Format rancang bangun Aplikasi sesuai instrumen PP No.53 Tahun 2010
meliputi Penyusunan bisnis proses/arsitektur aplikasi, perancangan fitur,
perancangan inprastruktur data base, perancangan diagram flow termasuk
di dalamnya desain interface.
Kedua: Penyusunan Regulasi operasional baik berupa
Perturan Walikota, maupun Surat Edaran Walikota tentang Standar Operasional Prosedure
Program e-Disiplin PNS.
Ketiga: Melakukan berbagai pelatihan bagi Absensor e-disiplin PNS sebagai user dalam mengelola dan mengendalikan program e-disiplin pada SKPD. Ini semua mutlak dilakukan apalagi program e-disiplin sudah mendapat lirikan dari beberapa Kabupaten/Kota di Indonesia. di samping itu juga perlu dipikirkan langkah-langkah strategis guna mengintegrasikan e-disiplin dengan e-kinerja, semoga kedua aplikasi ini memiliki korelasi inheren dalam rangka optimalisasi pelayanan bagi masyarakat Kota Banda Aceh, sekali sebagai instrumen yang mengawasi moralitas kejujuran PNS. Semoga saja program e-Disiplin PNS benar-benar wujud waskat sesungguhnya. Wallahu `alam binshawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar