9 Feb 2015

Banda Aceh Launching Aplikasi Perizinan Online



Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh secara resmi meluncurkan Aplikasi Perizinan Online, Senin (9/2/2015) di Aula Lantai IV Balai Kota Banda Aceh.
Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) Banda Aceh Dra Salmiah, dalam laporannya menyebutkan, aplikasi ini merupakan salah satu upaya pihaknya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada warga Kota Banda Aceh.

“Ini adalah layanan perizinan online pertama di Indonesia. Tujuannya untuk memudahkan para pelaku usaha, masyarakat dan investor. Cukup via internet, dana pemohon hanya perlu sekali datang saja ke KPPTSP pas pengambilan izin,” jelasnya.



Ia menambahkan, ada 10 izin usaha yang dapat diurus secara online, yakni Izin Gangguan (HO), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Industri (TDI), Izin Trayek, Izin Angkutan Barang, Izin Angkutan Umum dan Izin Pariwisata. “Aplikasi ini juga sudah terintegrasi dengan BPJS Ketengakerjaan,” katanya.

Mengawali sambutannya, Kepala Kanwil Sumbagut BPJS Ketenagakerjaan, Edi Sahrial, mengibaratkan, kodratnya matahari terbit dari timur, tapi inovasi ini datang dari provinsi paling barat di Indonesia.
“Jika yang lain belum sempat memkirkannya, namun ibu (Wali Kota Illiza) sudah melakukannya. Ibu wali kota secara tidak langsung telah menjadi brand ambassador kami,” katanya yang disambut tepuk tangan hadirin.

BPJS Ketenagakerjaan yang lahir berdasarkan Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS memberikan jaminan sosial kecelakan, kematian dan hari tua kepada para pekerja. “Nanti juga akan ada jaminan dana pensiun bagi pekerja per 1 Juli 2015.”

Selanjutnya, Wali Kota Banda Aceh Hj Illiza Sa’aduddin Djamal SE secara resmi meluncurkan Aplikasi Perizinan Online KPPTSP Kota Banda Aceh. Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan nota kerja sama antara Kepala KPPTSP Salmiah dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang NAD-Banda Aceh Nazarullah dengan diketahui oleh Wali Kota Illiza.

Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan penyerahan surat izin yang telah diurus secara online kepada salah satu perwakilan pengusaha, penyerahan bantuan kecelakan kerja (meninggal mendadak) plus jaminan hari tua senilai Rp 436 juta kepada salah satu ahli waris pekerja, dan penyerahan bantuan pinjaman uang muka perumahan kepada seorang pekerja.

Acara tersebut turut dihadiri oleh para Asisten, Staf Ahli Walikota, dan Kepala SKPD di Lingkungan Pemko Banda Aceh, perwakilan APINDO, ORGANDA, KADIN, GAPENSI, INKINDO, HIPMI, AKLI, termasuk tamu kehormatan Dubes Indonesia untuk Kroasia Agus Sardjana, rekan-rekan Pers dan sejumlah tamu undangan lainnya.  (Jun)

Sumber: atjehlink.com

Tidak ada komentar: