Banda Aceh – Pemerintah Kota
Banda Aceh secara resmi meluncurkan Aplikasi Perizinan Online, Senin (9/2/2015)
di Aula Lantai IV Balai Kota Banda Aceh.
Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu
Pintu (KPPTSP) Banda Aceh Dra Salmiah, dalam laporannya menyebutkan, aplikasi
ini merupakan salah satu upaya pihaknya untuk memberikan pelayanan terbaik
kepada warga Kota Banda Aceh.
“Ini adalah layanan perizinan online pertama di
Indonesia. Tujuannya untuk memudahkan para pelaku usaha, masyarakat dan
investor. Cukup via internet, dana pemohon hanya perlu sekali datang saja ke
KPPTSP pas pengambilan izin,” jelasnya.
Ia menambahkan, ada 10 izin usaha yang dapat
diurus secara online, yakni Izin Gangguan (HO), Surat Izin Tempat
Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar
Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Industri (TDI), Izin Trayek, Izin
Angkutan Barang, Izin Angkutan Umum dan Izin Pariwisata. “Aplikasi
ini juga sudah terintegrasi dengan BPJS Ketengakerjaan,” katanya.
Mengawali sambutannya, Kepala Kanwil Sumbagut
BPJS Ketenagakerjaan, Edi Sahrial, mengibaratkan, kodratnya matahari
terbit dari timur, tapi inovasi ini datang dari provinsi paling barat di
Indonesia.
“Jika yang lain belum sempat memkirkannya, namun
ibu (Wali Kota Illiza) sudah melakukannya. Ibu wali kota secara tidak
langsung telah menjadi brand ambassador kami,” katanya yang disambut
tepuk tangan hadirin.
BPJS Ketenagakerjaan yang lahir berdasarkan
Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS memberikan jaminan sosial
kecelakan, kematian dan hari tua kepada para pekerja. “Nanti juga akan ada
jaminan dana pensiun bagi pekerja per 1 Juli 2015.”
Selanjutnya, Wali Kota Banda Aceh Hj Illiza
Sa’aduddin Djamal SE secara resmi meluncurkan Aplikasi Perizinan Online
KPPTSP Kota Banda Aceh. Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan
nota kerja sama antara Kepala KPPTSP Salmiah dan Kepala BPJS
Ketenagakerjaan Cabang NAD-Banda Aceh Nazarullah dengan diketahui oleh
Wali Kota Illiza.
Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan
penyerahan surat izin yang telah diurus secara online kepada salah satu
perwakilan pengusaha, penyerahan bantuan kecelakan kerja (meninggal mendadak)
plus jaminan hari tua senilai Rp 436 juta kepada salah satu ahli waris
pekerja, dan penyerahan bantuan pinjaman uang muka perumahan kepada seorang
pekerja.
Acara tersebut turut dihadiri oleh para Asisten,
Staf Ahli Walikota, dan Kepala SKPD di Lingkungan Pemko Banda Aceh,
perwakilan APINDO, ORGANDA, KADIN, GAPENSI, INKINDO, HIPMI, AKLI, termasuk tamu
kehormatan Dubes Indonesia untuk Kroasia Agus Sardjana, rekan-rekan
Pers dan sejumlah tamu undangan lainnya. (Jun)
Sumber: atjehlink.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar