Kamis, 12
Februari 2015, Tim Penilai e-kinerja PNS pleno hasil penilaian kinerja PNS
bulan penilaian Januari 2015. Sebagaimana dipahami bersama sejak Tahun 2012
Pemerintah Kota Banda Aceh telah menerapkan program e-kinerja PNS. Penerapan
program tersebut dipertegas dengan lahirnya Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor
38 Tahun 2012 tentang Program e-kinerja Pemerintah Kota Banda Aceh.
Berbagai
regulasi pendukung lainnya terus dibenahi guna memperkuat program e-kinerja PNS
sebut saja Surat Edaran Walikota Nomor 065 Tahun 2012, Peraturan Walikota No.
12 Tahun 2013 serta Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2013.
Sejalan dengan
lahirnya Unit Pelaksana Teknis Badan yang fokus melakukan penilaian e-kinerja
PNS dilingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh, berbagai terobosan dilakukan guna
menjadikan lembaga tersebut profesional dalam bekerja.
Tradisi Pleno
Hasil penilaian e-kinerja PNS dilakukan secara cermat dan penuh kehati-hatian, guna
menghindari benturan atau konflik internal sesama PNS terkait penolakan
e-kinerja PNS. Sejak lembaga UPTB Penilaian Kinerja PNS berdiri 13 Agustus
2013, hasil penilaian Akhir oleh team Penilai e-kinerja berjalan dengan
maksimal, walaupun setiap bulannya banyak PNS yang turun Grade.
Untuk itulah
Muhammad Syarif,S.HI.,M.H Kepala UPTB Penilaian Kinerja PNS melakukan
langkah-langkah strategis, guna menghindari konflik internal antara PNS dengan
Tim penilai e-kinerja PNS dengan melakukan Pleno Akhir setiap PNS yang turun
Grade, guna dicerna dan dianalisis oleh seluruh team penilai e-kinerja PNS.
Setiap tanggal
12 bulan berjalan lembaga ini membedah kasus penurunan Grade PNS secara cermat
dan teliti. Dapat di informasikan penilaian e-kinerja PNS bulan Januari 2015
yang turun grade sebanyak 52 orang yang berasal dari 23 SKPD dari 38 SKPD
peserta program e-kinerja.
Adapun PNS yang
turun grade berasal dari; Sekrateriat MPU, Dinas Syariat Islam, Dinas Kelautan,
Perikanan dan Pertanian, Kantor Lingkungan Hidup, Dinas Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah, Kec. Baiturrahman, Kec. Syiahkuala, Bagian Umum Setda Kota
Banda Aceh, Bagian Administrasi Perekonomian Umum Setda Kota Banda Aceh, Dinas
Pekerjaan Umum, Kec. Kuta Raja, Kantor Pemberdayaan Perempuan dan KB, Dinas
Sosial dan Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan, Kec. Ule Kareng, Badan Pemberdayaan
Masyarakat, Sekretariat DPRK, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UKM, Badan
Kesbangpolinmas dan PB, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Satpol PP dan
WH, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga serta Inspektorat Kota Banda Aceh.
Secara general grade turun dari A-B, A-C, B-C, B-D, B-E, C-D, D-E.
Pleno Akhir
penilaian e-kinerja PNS dalam rangka konsolidasi internal Tim Penilai terhadap
kemungkinan komplain PNS, apa lagi menyangkut dengan besaran insentif yang
diterima oleh PNS dilingkungan Pemko Banda Aceh.
Dapat
dijelaskan bahwa besaran insentif
tunjangan prestasi kerja Pemko Banda Aceh setiap bulannya diatur dalam
Keputusan Walikota No.87 Tahun 2013 sesuai dengan Grade penilaian e-kinerja
PNS. Adapun besarannya adalah:
1.
Eselon II.a
Grade A Rp.7.500.000,- grade B Rp.6.000.000,- grade C Rp.4.500.000,- grade D
Rp.3.000.000,- grade E Rp.400.000,
2. Eselon II.b grade A Rp.3.900.000,- grade B
Rp.3.300.000,- grade C Rp.2.700.000,- grade D Rp.2.100.000,- grade E
Rp.400.000,-
3. Eselon III.a grade A Rp.2.600.000,- grade B Rp.2.200.000,-
grade C Rp.1.800.000,- grade D Rp.1.400.000,- grade E Rp.400.000,-
4. Eselon III.b grade A Rp.2.275.000,- grade B Rp.1.925.000,-
grade C Rp.1.575.000,- grade D Rp.1.225.000,- grade E Rp.400.000,-
5. Eselon IV.a grade A Rp.1.625.000,- grade B Rp.1.375.000,-
grade C Rp.1.125.000,- grade D Rp.875.000,- grade E Rp.400.000,-
6. Eselon IV.b grade A Rp. 1.300.000,- grade B
Rp.1.100.000,- grade C Rp.900.000,- grade D Rp.700.000,- grade E Rp.400.000,-
7. Auditor grade A Rp.1.950.000,- grade B Rp.1.650.000,- grade
C Rp.1.350.000,- grade D Rp.1.050.000,- grade E Rp.400.000,-
8. Jabfung P2UD grade A Rp.1.560.000,- grade B
Rp.1.350.000,- grade C Rp.1.080.000,- grade D Rp.840.000,- grade E Rp.400.000,-
9. Analisis Kepegawaiaan grade A Rp.1.040.000,- grade B
Rp.880.000,- grade C Rp.720.000,- grade D Rp.560.000,- grade E Rp.400.000,-
10. PNS Gol IV dan III grade A Rp.1.170.000,- grade B
Rp.990.000,- grade C Rp.810.000,- grade D Rp.630.000,- grade E Rp.400.000,-
11. PNS Gol II dan I grade A Rp.1.040.000,- grade B
Rp.880.000,- grade C Rp.720.000,- grade D Rp.560.000,- grade E Rp.400.000,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar