Dalam
rangka monitoring dan pembinaan Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh, serta menyahuti Peraturan Pemerintah
Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Pemko Banda Aceh kembali melakukan
inovasi dengan menerapkan e-Disiplin. Aplikasi Absensi Online dan Monitoring
Disiplin PNS atau lebih dikenal e-Disiplin PNS merupakan sebuah instrumen bagi
pemerintah Kota Banda Aceh dalam rangka melakukan pembinaan dan pemberian
penghargaan dan sanksi bagi PNS yang melanggar Peraturan Pemerintah No.53 Tahun
2010.
Illiza Sa`aduddin
Djamal, SE Walikota Banda Aceh dalam amanatnya menyebutkan pada tahap awal
penerapan e-Disiplin PNS hanya berlaku pada 5 SKPD yaitu: Sekretariat Daerah,
Sekretariat DPRK, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kantor Pelayanan Perizinan, Terpadu
Satu Pintu. Upaya pembinaan PNS akan terus kita laksanakan dalam rangka
mendorong terwujudnya Banda Aceh Model Kota Madani. Lebih lanjut Illiza
berharap agar kehadiran Aplikasi e-Disiplin tidak perlu dirisaukan oleh PNS dan
ini juga bagian dari ajaran Islam. Pada saat Launching e-Disiplin PNS turut
dihariri oleh DR. Taqwaddin, MS Kepala Ombudsman RI-Perwakilan Aceh, Sekda Kota
Banda Aceh, Para Stafahli Walikota serta kepala SKPD dilingkungan Pemerintah
Kota Banda Aceh
Sementara
Maulidar, SE, MP (Kabag Administrasi Pembangunan) pada saat Launching e-Disiplin
PNS, 1 September 2014 di Aula lt.V Pemko Banda Aceh menyebutkan Aplikasi e-Disiplin
PNS ini dirancang dalam rangka memudahkan Trio (Walikota, Wakil Walikota dan
Sekda) dalam melakukan pengawasan kedisiplinan PNS secara real time yang dapat
diakses kapan dan dimana saja. Disamping itu pula masyakarat dapat melakukan
pengawasan langsung terhadap tingkat kedisiplinan PNS pada situs: disiplin.bandaacehkota.go.id.
Lebih lanjut
Maulidar menyebutkan: “Aplikasi Absensi Online dan Monitoring Disiplin PNS atau
lebih dikenal dengan e-Disiplin terdiri dari 5 menu utama yaitu: pertama menu
Absensi, menu ini menampilkan data pegawai diseluruh SKPD dan data atasan
langsung. Kedua: menu Absensor SKPD, menu ini digunakan oleh setiap asesor SKPD
untuk merubah status pegawai. Ketiga: menu peringkat SKPD, yang menampilkan
persentasi kedisiplinan pegawai pada setiap unit kerja. Keempat: menu Sanksi,
dimana menu ini secar otomatis mendeskripsikan jenis sanksi setiap PNS secara
real time. Kelima: menu regulasi. Dimana pada menu ini menampilkan regulasi
teknis terkait disiplin PNS”.
2 komentar:
pak sebaiknya mencantumkan nama website e-disiplin,biar PNS kota banda aceh bisa melihat bagaimana situs e-disiplin
coba diakses pada disiplin.bandaacehkota.go.id
Posting Komentar