1 Sep 2014

Walikota Banda Aceh Launching e-Disiplin PNS



Dalam rangka monitoring dan pembinaan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh, serta menyahuti Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Pemko Banda Aceh kembali melakukan inovasi dengan menerapkan e-Disiplin. Aplikasi Absensi Online dan Monitoring Disiplin PNS atau lebih dikenal e-Disiplin PNS merupakan sebuah instrumen bagi pemerintah Kota Banda Aceh dalam rangka melakukan pembinaan dan pemberian penghargaan dan sanksi bagi PNS yang melanggar Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010.


Illiza Sa`aduddin Djamal, SE Walikota Banda Aceh dalam amanatnya menyebutkan pada tahap awal penerapan e-Disiplin PNS hanya berlaku pada 5 SKPD yaitu: Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRK, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kantor Pelayanan Perizinan, Terpadu Satu Pintu. Upaya pembinaan PNS akan terus kita laksanakan dalam rangka mendorong terwujudnya Banda Aceh Model Kota Madani. Lebih lanjut Illiza berharap agar kehadiran Aplikasi e-Disiplin tidak perlu dirisaukan oleh PNS dan ini juga bagian dari ajaran Islam. Pada saat Launching e-Disiplin PNS turut dihariri oleh DR. Taqwaddin, MS Kepala Ombudsman RI-Perwakilan Aceh, Sekda Kota Banda Aceh, Para Stafahli Walikota serta kepala SKPD dilingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh

Sementara Maulidar, SE, MP (Kabag Administrasi Pembangunan) pada saat Launching e-Disiplin PNS, 1 September 2014 di Aula lt.V Pemko Banda Aceh menyebutkan Aplikasi e-Disiplin PNS ini dirancang dalam rangka memudahkan Trio (Walikota, Wakil Walikota dan Sekda) dalam melakukan pengawasan kedisiplinan PNS secara real time yang dapat diakses kapan dan dimana saja. Disamping itu pula masyakarat dapat melakukan pengawasan langsung terhadap tingkat kedisiplinan PNS pada situs: disiplin.bandaacehkota.go.id.

Lebih lanjut Maulidar menyebutkan: “Aplikasi Absensi Online dan Monitoring Disiplin PNS atau lebih dikenal dengan e-Disiplin terdiri dari 5 menu utama yaitu: pertama menu Absensi, menu ini menampilkan data pegawai diseluruh SKPD dan data atasan langsung. Kedua: menu Absensor SKPD, menu ini digunakan oleh setiap asesor SKPD untuk merubah status pegawai. Ketiga: menu peringkat SKPD, yang menampilkan persentasi kedisiplinan pegawai pada setiap unit kerja. Keempat: menu Sanksi, dimana menu ini secar otomatis mendeskripsikan jenis sanksi setiap PNS secara real time. Kelima: menu regulasi. Dimana pada menu ini menampilkan regulasi teknis terkait disiplin PNS”.


2 komentar:

Anonim mengatakan...

pak sebaiknya mencantumkan nama website e-disiplin,biar PNS kota banda aceh bisa melihat bagaimana situs e-disiplin

Muhammad Syarif,S.HI,M.H mengatakan...

coba diakses pada disiplin.bandaacehkota.go.id